TANGERANG
- Aktualinvestigasi.com | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten melalui UPTD PJJ Serang Cilegon (Seragon) dinilai gagal dalam melaksanakan pekerjaan Penanganan darurat pemasangan Bronjongnisasi di bantaran  sungai Cidurian Induk di Desa Koper Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang Banten.


Pasalnya, kegiatan proyek tersebut belum lama dikerjakan, bahkan pekerjaannya sebanyak dua kali untuk satu titik dan diduga anggaran yang dialokasikan dua kali dalam satu titik kegiatan, alhasil, proyek penahan tanah tersebut kembali longsor.


Hendro warga sekitar mengatakan, atas kembali longsor nya lokasi tersebut, warga sekitar menjadi khawatir akan berdampak parah pada putusnya akses transportasi warga.


"Saya tiap hari melintas di lokasi itu, usaha dagang keliling, kalau longsor jalan tersebut juga kawatir jatuh ke sungai, apalagi jika air pasang dan banjir," ungkap Hendro, Jumat (9/12/2022).


Menyikapi persoalan itu, Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia  Alamsyah dengan tegas meminta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil alih kegiatan penanganan tersebut.


Menurut Alamsyah, jalan penghubung antar Kecamatan Jayanti - Kresek dan Kecamatan Kronjo itu lokasinya berada di Kabupaten Tangerang.


"Maka sudah selayaknya DBMSDA Kabupaten Tangerang yang menanganinya, kondisinya saat ini sangat memperihatinkan dan membuat kekhawatiran warga setempat apalagi para pengguna jalan karena terlalu sering longsor dan jalan menjadi putus," tegas Alamsyah.


Dikatakan aktivis asal Jayanti ini, perlu penanganan khusus salah satunya seperti pemasangan Bore pile beton agar tidak terjadi lagi tanah longsor.


"Jadi itu nggak bisa hanya dengan penanganan sementara, hanya membuang buang anggaran jadinya.


Diketahui proyek tersebut dikerjakan secara swakelola oleh PPJ UPTD Wilayah Serang-Cilegon (Seragon), namun hasil pekerjaan yang menelan anggaran sebesar lebih kurang 400 juta rupiah itu dikucurkan 2 tahap dalam satu titik kegiatan, namun tak maksimal dan longsor masih terjadi.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.