Bogor, AktualNews-Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M. menghadiri kegiatan Kanzus sholawat Bogor Maqbaroh Raden Saleh di Jl. Pahlawan No. 60 RT. 02/06 Kel. Empang Kec. Bogor Selatan Kota Bogor yang mana kegiatan tersebut adalah rutinitas yang dilaksanakan setiap hari Jum’at pasaran Wage ditiap bulannya, Jum’at (28/1).

Sholawat seringkali dibacakan dalam berbagai kesempatan karena memiliki banyak manfaat. Manfaat Sholawat Nabi tak hanya dapat dirasakan pendengarnya tapi juga yang membacanya apabila Sholawat Nabi dibacakan di depan orang banyak. Dan Sholawat adalah salah satu cara mendekatkan diri pada Allah SWT, dimana dengan ber sholawat maka kita telah mengikuti ajaran nabi Muhammad SAW. Hal tersebut disampaikan oleh Danrem 061/ Suryakancana.

” Sholawat Nabi membuat kita menjadi lebih tenang sehingga dapat berpikir jernih untuk mencukupi kebutuhan duniawi dan ukhrawi kita. Mereka yang bershalawat juga mendapatkan pengampunan atas dosa-dosa yang telah diperbuatnya. ” Tambahnya.

Kemudian lanjutnya, Shalawat dan salam untuk Nabi Muhammad SAW adalah doa kita kepada Allah SWT. Shalawat nabi secara harfiah berarti doa kita agar Allah menambahkan belas kasih dan keagungan kepadanya. Sementara salam untuk Nabi adalah doa kita agar Allah menambahkan kehormatan baginya untuk mendapatkan derajat yang sangat tinggi.

Hadir pada kegiatan sholawat yang dipimpin oleh Ustadz Turmudzi Yayasan Alghozali Bogor Tengah, Camat Bogor Selatan ( Hidayatulloh ), Lurah Empang ( Bp. Farhan ), serta para santri dari Yayasan Alghozali Bogor Tengah.[ Red/Akt-01 ]

 

AktualNews

 

Simalungun, AktualNews– Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Kriminal-RI. Meminta dengan setegas-tegasnya Supaya Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga segera melakukan tindakan terhadap Rosita Damanik selaku Kepala Sekolah di SMPN II Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, terkait dengan Siswi SMPN II Tapian Dolok kelas VIII⁴, berinisial DS yang diusir atau dipulangkan saat proses ajar mengajar dimulai. Kejadian pada hari Kamis, 20 Januari 2022, sekira pukul. 08.00 WIB.

Karena menurut BS. SH. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM Lidik Kriminal-RI, sikap dan tindakan Rosita Damanik Selaku Kepala Sekolah di SMPN II Tapian Dolok Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara
melalui pegawai/gurunya.

Sangat tidak pantas menjabat sebagai Kepala Sekolah yang telah melakukan tindakan tidak wajar dengan cara melakukan pengusiran murid di saat proses jam ajar mengajar di ruangan kelas.

“Saya dari salah satu pengurus DPP LSM Lidik Kriminal. Meminta dengan tegas kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga. Supaya segera panggil dan tindak dengan tegas Rosita Damanik Selaku Kepala Sekolah SMPN II Tapian Dolok, yang telah melakukan tugasnya tidak sesuai dengan S.O.P (Standard Operating Procedure), Karena Rosita Damanik Kepala Sekolah tersebut sudah menghalangi atau tidak memperbolehkan Siswi nya mengikuti proses pembelajaran siswinya di saat proses ajar mengajar,”tegasnya pengurus LSM tersebut ketika di konfirmasi.

Masih dengan Ketua DPP LSM Lidik Kriminal. “Kinerjanya Rosita Damanik Selaku Kepala Sekolah sangat di sayangkan. Karena sesalah apapun murid itu, seharusnya dia sebagai pemimpin di sekolah tidak mengizinkan gurunya untuk mengusir atau mengeluarkan murid dari sekolah. Guru dan Kepala Sekolah itu seharusnya mendidik anak-anak didiknya bukan mengusir. Jelas kalau Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga juga tidak segera menindaklanjuti hal tersebut dengan tegas. Maka kita akan langsung laporkan hal ini kepada yang berwewenang. Sementara Menteri Pendidikan pada saat mengumumkan di media elektronik/tv. Bahwasanya seluruh anak didik di Indonesia diperbolehkan mengikuti proses ajar mengajar dengan bertatapan muka walaupun belum di vaksin Kenapa kepala sekolah/guru kelas Tapian Dolok Kabupaten Simalungun malah mengusir anak didiknya dari ruang kelas dikarenakan alasannya mereka kalau murid belum vaksin. Apakah ucapan Menteri Pendidikan tidak berarti atau sama sekali tidak perlu di hiraukan oleh Kepala Sekolah tersebut iya? “pungkas BS, SH, Ketum DPP LSM Lidik Kriminal.

Terpisah. Selanjutnya awak media ini mencoba mengkonfirmasi IS, orang tua murid / Siswi SMPN II Tapian Dolok, Jumat, 28 Januari 2022 sekira pukul, 13.57 wib di seputaran Kecamatan Tapian Dolok. Is mengaku kalau putrinya mulai sejak hari Jumat tgl, 20 Januari 2022 hingga saat ini, Putrinya belum juga masuk sekolah.

“Sejak Putri saya di usir atau di keluarkan dari sekolah saat proses ajar mengajar dimulai, hingga sampai hari ini putri saya belum juga diperbolehkan ikut belajar dengan tatap muka atau tidak ada pemberitahuan dari pihak sekolah terkait dengan sekolah anak kami ini. Kami pastikan kalau kepala sekolah dan guru yang mengusir putri kami dari sekolah saat proses ajar mengajar tersebut belum juga ada, maka kami sebagai orang tua murid berhak mengadukan ini ke pihak yang berwenang” ujar  orang tua murid.

Ketika dikonfirmasi Media AktualNews 28/1/2022 Kepala SMPN ll Tapian Dolok, melalui WhatsApp, Ia mengatakan tidak ada pengusiran siswa, tetapi siswa tidak Vaksin bisa PTM terbatas diarahkan untuk belajar PJJ(Daring)dari rumah tegasnya. [Red/Akt-35/Tim ]

 

 

AktualNews

Tangerang, AktualNews – Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kabupaten Tangerang sudah mulai diberlakukan. Sebagai upaya pencegahan, polisi membuat strategi. Salah satunya mendatangi sekolah untuk memberikan imbauan penting tentang kamtibmas kepada para pelajar

Seperti yang dilakukan Kapolsek Cisoka AKP Nurrokhman Triamtono SH, yang melaksanakan himbauan kamtibmas kepada para pelajar SMAN 27 Kabupaten Tangerang, serta seluruh dewan guru dan staf pengajar.

“Kami melaksanakan kegiatan pengecekan dan memberikan imbauan kepada siswa siswi SMAN 27 Kabupaten Tangerang agar para siswa siswi fokus untuk belajar demi masa depan dan membanggakan kedua orang tua,” ujar AKP.Nurrokhman SH, kepada Awak Media usai kegiatan.

Kapolsek juga menjelaskan, dalam giat itu Polisi mengimbau para siswa agar selesai kegiatan belajar di sekolah langsung pulang ke rumah.

“Jangan ada yang berkumpul atau nongkrong yang tidak jelas, apalagi konvoi karena akan merugikan diri sendiri dan kedua orang tua,” katanya.

Selain itu, Kapolsek Cisoka juga mengimbau pelajar agar tidak terpengaruh oleh ajakan yang tidak jelas.

“Siswa agar segera melaporkan kepada Satgas Pelajar, Dewan Guru atau Polsek Cisoka apabila menemukan kegiatan yang negatif,” tandasnya.

Kedatangan kami ke sini untuk melaksanakan Pembinaan dan Penyuluhan hukum dalam rangka sedang maraknya aksi tawuran antar pelajar dan genk motor di wilayah hukum Polsek Cisoka, Polresta Tangerang.

“Sebelum awal tahun kami Polsek Cisoka, Polresta Tangerang dan Tim Jatanras polda Banten telah mengamankan sejumlah orang yang ikut dengan genk motor yang membawa sajam, kebanyakan para pelaku genk motor tersebut dari alumni sekolah dan anak-anak masih sekolah,” tegasnya.

Sekitar 3 minggu yang lalu ada kejadian tawuran di cikupa yang mengakibatkan ada korban sampai meninggal dunia, adik-adik yang ada di depan saya ini semoga jangan sampai terlibat tawuran antar pelajar di wilayah hukum polsek cisoka mari sama-sama kita hilangkan tawuran pelajar dan hilangkan genk motor.

“Barang siapa yang mengikuti genk motor atau terlibat tawuran kemudian kedapatan membawa sajam bisa di pidanakan 7 tahun penjara dengan pasal 2 UU Darurat No.12, Tahun 1951,” tegasnya.

Seluruh masyarakat di Indonesia ini sama kedudukannya di mata hukum, Kata siapa anak sekolah tidak bisa dipidanakan, anak sekolah juga bisa dipidanakan kalau sudah masuk dalam unsur pidananya yang sesuai dengan hukum perlindungan anak, saya sangat miris sekali bila anak-anak sekolah ikut genk motor atau tawuran karena orang tua kalian ini di rumah mengharapkan anak – anaknya bisa belajar di sekolahnya dengan baik,bberprestasi dan membanggakan orangtuanya.

“Terkait Vaksinasi untuk menekan penyebaran Virus Omicron bahwa hasil Rapat Forkopimda Kabupate Tangerang yang dipimpin Marves kedepan akan dilakukan Vaksin Booster kami dari Polresta Tangerang siap membantu pihak Sekolah dalam rangka membantu percepatan vaksinansi pelajar terhadap Siswa/Siswi SMAN 27 Kabupaten Tangerang,” tandasnya.

Bilamana ada keluhan atau ada masalah kamtibmas silahkan adik-adik bisa koordinasikan dengan saya atau kepada anggota polsek cisoka. Semoga adik-adik SMA 27 Kabupaten Tangerang, ini bisa menjadi anak yang berprestasi, membanggakan orangtua, agama, dan negara.[Red/Akt-49/08/2021/Agi]

 

AktualNews

Serang, AktualNews– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cemplang gelar acara Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022 – 2027, acara digelar di Aula Kantor Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang – Banten, Jumat (28/01/2022)

Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Cemplang Tahun 2022-2027, dimulai sekira pukul 08:30 WIB, dihadiri oleh para ketua RT, RW, BPD Serta Jajaranya, Kader Posyandu, Kepala Desa, Sekretaris Desa beserta Jajaran.

Ketua BPD, diwakili Doni selaku Jajaran BPD, dalam sambutanya mengatakan, penetapan RPJMDes Cemplang merupakan usulan – usulan dari pada masyarakat desa Cemplang untuk persatu periode kepala desa yang baru selama 6 tahun.

“RPJMDes yang sudah kita tetapkan mari kita kawal bersama – sama dalam pembangunannya,” ucap Doni

Sementara Kepala Desa Cemplang, Agus Tani dirinya meminta kepada seluruh masyarakat, untuk mengawal dan membantu dalam hal pembangunan dan kemajuan desa, kritik dan saran masyarakat sangat dibutuhkan

“Mari kita bersama – sama kawal pembangunan dan kemajuan desa Cemplang, selain memberikan kemajuan untuk desa Cemplang salah satu Visi dan Misi saya yaitu menciptakan lapangan kerja, karena lapangan kerja yang ada didesa kita belum mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak (pengangguran – Red), selain itu bagiamana kita menghilangkan kebiasaan masuk kerja harus pakai uang yang dilakukan oleh oknum – oknum calo perekrutan tenaga kerja,” katanya.

Ditempat yang sama, Yunus Arismanan, Pendamping Lokas Desa (PLD) dalam sambutanya mengatakan, RPJMDes ini diatur oleh Permendagri 114 tahun 2014 dan Permendes no 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pambangunan Desa. RPJMDes merupakan program kerja kepala desa yang baru dalam satu periode, dan RKPDes program kerja kepala desa untuk satu tahun sekali.

“Saya pribadi bersama BPD melakukan Musyawarah Dusun (Musdus) ke masyarakat desa ditiap masing – masing RW untuk menyerap Aspirasi, disana kami bersama para ketua RT, RW Tokoh Masyarakat, Pemuda dan tokoh Pemuda, kami menampung aspirasi masyarakat, untuk rencana pembangunan kepala desa yang baru, usulan – usulan masyarakat dimasukan ke RPJMDes, Aspirasi masyarakat akan kembali ditampung dalam RKPDes,” tutupnya [Red/Akt- 43/Suryani ]

 

 

AktualNews

Jakarta, AktualNews– Perilaku kurang profesional dalam menjalankan tugas di kalangan aparat penegak hukum terjadi hampir setiap saat di hampir semua daerah di negara ini. Lebih memprihatinkan lagi, ternyata ketidak-profesionalan aparat itu dijumpai juga di pusat pemerintahan negara, yakni di DKI Jakarta. Hal itu terbukti dari peristiwa memilukan yang dialami seorang ibu rumah tangga atas nama Tuti Lestari, warga Semarang, Jawa Tengah, yang nyaris tewas di depan penyidik Polda Metro Jaya yang dipaksa menjalani pemeriksaan walau dalam keadaan kurang sehat, pada Kamis, 27 Januari 2022.

“Pak, ini istri saya habis diperiksa tumbang. Jantungnya sakit. Karena shock tadi (dia) teriak-teriak di dalam (depan penyidik Polda Metro Jaya). Sekarang kami mau dibawa ke RS AL Mintoharjo. Mau dibawa ambulance. Kami tidak ada biaya. Masih di Dokkes (Polda Metro Jaya),” demikian pesan WhatsApp beruntun yang masuk ke nomor kontak Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, dari Alex, suami Tuti Lestari, pada pukul 13.11 WIB.

Alex, yang mendampingi istrinya menjalani BAP di Polda Metro Jaya, kemudian mengirimkan foto tentang kondisi istrinya yang sedang terbaring lemas di unit Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya. Untuk beberapa saat, Alex menunggui istrinya yang sedang diberikan pertolongan oleh petugas kesehatan di sana. Ikut juga dalam proses evakuasi Tuti Lestari dan mengawal korban di ruang Dokkes, beberapa penyidik Polda Metro Jaya, yang salah satunya bernama Aiptu Roganda P., SH, penyidik yang mem-BAP Tuti Lestari.

Sekira 30 menit kemudian, ketika situasi darurat sudah berangsur membaik, Alex mengirim pesan WA lagi yang menjelaskan detik-detik istrinya mengalami situasi tidak terkontrol yang akhirnya pingsan. “Tadi, pemeriksaan baru dimulai 10 menit, istri saya tidak kuat. diperlakukan begini, (dia) menangis, terus teriak-teriak. Kemudian hilang responnya (lemas dan pingsan). Tensi (naik) hingga mencapai 220,” tulis Alex di pesan WA-nya ke Ketum PPWI.

Kedua suami-istri itu selanjutnya mendatangi Sekretariat Nasional PPWI pada pukul 16.00 WIB setelah kondisi istrinya berangsur pulih. Kepada Wilson Lalengke, Alex menceritakan peristiwa naas yang hampir merenggut nyawa istrinya. “Dahi istri saya sampai membiru, para penyidik yang ada di sana juga sampai ketakutan semua melihat kondisi istri saya yang hampir mati karena tekanan saat diwawancara penyidik. Istri saya punya riwayat lemah jantung, kalau ada beban pikiran yang berat seperti sekarang ini, tekanan darahnya naik hingga pingsan,” beber Alex yang direspon istrinya, Tuti Lestari, dengan anggukan lemas.

Lalengke kemudian menanyakan apakah penyidik sudah mempertanyakan tentang kondisi kesehatan Ibu Tuti Lestari sebelum wawancara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan. “Biasanya sesuai SOP, penyidik akan menanyakan di awal pemeriksaan tentang kondisi kesehatan orang yang akan diwawancara atau diperiksa. Apakah Ibu Tuti ditanyakan tentang kesehatan Ibu, dan apa jawaban Ibu Tuti?” tanya tokoh pers nasional itu kepada Tuti Lestari.

“Ya, saya ditanya apakah saya sehat. Saya jawab, saya stress berat. Ditanya lagi oleh penyidik kenapa stress, saya jawab bagaimana tidak stress berat anak saya kalian kriminalisasi dan perlakukan seperti ini. Padahal dia tidak melakukan apa yang pelapor tuduhkan,” jawab Tuti Lestari atas pertanyaan Lalengke.

Alex selanjutnya menimpali bahwa penyidik tetap memaksakan untuk memeriksa istrinya itu. “Penyidiknya lanjut ajak cerita sana-sini dulu, mungkin tujuannya untuk menenangkan istri saya. Setelah itu kembali lagi menanyakan hal-hal sesuai materi wawancara yang sudah disiapkan. Tidak lama kemudian, istri saya sudah tidak sanggup menahan emosi dan perasaannya dipermainkan penyidik, dia teriak histeris dan sayapun refleks langsung marah dan menunjuk-nunjuk para penyidik itu yang terlihat memaksakan anak saya harus dipersalahkan dan dipenjara. Akhirnya, istri saya kemudian hilang kesadaran, lemas, dan pingsan. Barulah kemudian para penyidik itu gusar, ketakutan,” tutur Alex.

Untuk diketahui, permasalahan yang dihadapi Alex dan istrinya itu terkait dengan kasus anak mereka, Rico Pujianto (33), yang dipukuli, dianiaya, dan disekap selama 3 hari (10-12 Oktober 2020) oleh boss tempat Rico bekerja, PT. Pratama Prima Bajatama, yang berada di wilayah Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat [1]. Setelah kejadian tersebut, Rico trauma dan mengalami sakit, akhirnya istrahat dan berobat di rumah orang tuanya di Semarang hingga 5 November 2020.

Orang tua Rico, Alex dan Tuti Lestari, tentu tidak bisa menerima begitu saja perlakuan keji bos perusahaan PT. Pratama Prima Bajatama, Deddy Setiawan (55), yang secara bersama-sama dengan istrinya bernama Ing, menyiksa anaknya [2]. Terjadi keributan antara Deddy Setiawan dan ayahnya Rico, Alex. Akibatnya, situasi makin memanas dan tidak tercapai penyelesaian masalah secara baik-baik.

Nasib apes bagi Rico terus berlanjut. Dia dilaporkan oleh Deddy Setiawan ke Polsek Bantar Gebang, Bekasi, dengan tuduhan melakukan penggelapan (Pasal 374 KUHPid) dan atau penipuan (Pasal 378 KUHPid). Laporan polisi tersebut dibuat Deddy Setiawan pada tanggal 17 Oktober 2020 dengan nomor laporan: LP/974/K/X/2020/Sek Bg.

Sebulan kemudian, tepatnya pada 17 November 2020, Rico yang sudah pulih dari sakit dan traumanya, melaporkan Deddy Setiawan ke Polres Bekasi dengan dugaan penganiayaan dan penyekapan. Laporan Rico tersebut diterima Polisi dengan nomor: LP/2.518/XI/SPKT/2020/Restro Bekasi [3].

Melihat keadaan saling lapor tersebut, Deddy Setiawan melalui direktur perusahaannya, Winoto, SH, meminta dilakukan perdamaian. Winoto yang merupakan mantan anggota DPRD Bekasi dan kader partai Nasdem, meminta Rico mencabut laporannya di Polres Bekasi Kota. Sebagai imbalannya, pihak Deddy Setiawan akan mencabut laporannya di Polsek Bekasi. Alex bersikukuh tidak mau damai, karena siksaan dan penyekapan terhadap Rico yang menurutnya di luar peri kemanusiaan.

Kedua laporan itu akhirnya diambil-alih Poda Metro Jaya sejak Maret 2021. Sayangnya, laporan Rico tentang penganiayaan dirinya oleh Deddy Setiawan tidak berproses sebagaimana mestinya. Hal itu berbanding terbalik dengan laporan Deddy Setiawan, yang lancar terus bergerak naik dari penyelidikan ke penyidikan. Fakta tersebut akhirnya dipandang sebagai proses kriminalisasi korban penganiayaan menjadi tersangka.

Terbaru, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus Rico Pujianto ke Kejari Bekasi. Akan tetapi berkas tersebut dikembalikan oleh pihak Kejari ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. Hal inilah yang memicu penyidik Aiptu Roganda P., SH, kewalahan untuk mencari bukti-bukti yang menguatkan tuduhan tindak pidana yang mereka timpakan kepada Rico Pujianto. Kepanikan Roganda itu diduga kuat memicu perilaku tidak profesional dalam memproses verbal Tuti Lestari, yang menyebabkan ibunya Rico itu merasa ditekan, dipermainkan, dipaksa, dan diperlakukan seakan-akan anaknya adalah penjahat. Akibatnya, Tuti Lestari tidak kuat menahan beban berat dan akhirnya tumbang.

Hingga berita ini naik tayang, Kabidhumas Polda Metro Jaya dan penyidik Roganda belum memberikan tanggapan, walaupun telah dikirim pesan WA dan ditelepon. “Besok kita cek ya,” tulis Kabidhumas Polda Metrojaya, Kombes E Zulpan, singkat menjawab pesan WA Ketum PPWI, Kamis, 27 Januari 2022. [ Red/Akt-01/APL ]

 

 

AktualNews

Catatan:

[1] BOS PERUSAHAAN BESI BAJA DI BEKASI DIDUGA SIKSA KARYAWAN; https://www.youtube.com/watch?v=fREmwDmFQSY

[2] Bos PT. PPB Diduga Aniaya dan Sekap Karyawan, Wilson Lalengke Desak Diusut Tuntas!; https://pewarta-indonesia.com/2021/03/bos-pt-ppb-diduga-aniaya-dan-sekap-karyawan-wilson-lalengke-desak-diusut-tuntas/

[3] Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan Pabrik Baja di Bekasi Berlanjut; https://bekasi.pojoksatu.id/baca/kasus-dugaan-penganiayaan-karyawan-pabrik-baja-di-bekasi-berlanjut

Diberdayakan oleh Blogger.