Foto Dokumentasi : Surat Berita Acara Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, Dugaan Terjadi Pungli  Senin 10 Mei 2021.

Tangerang, AktualNews-Dalam Berita Acara Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, pelimpahan penanganan perkara atas dugaan terjadi pungutan liar (Pungli-red), pada pelaksanaan Bantuan Sosial Covid-19, inspektorat kabupaten Tangerang pada Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang.

Seperti diketahui inspektorat kabupaten Tangerang, telah membuat berita acara pada hari senin, tanggal sepuluh bulan mei tahun dua ribu dua puluh satu, telah dilakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan pelimpahan penanganan perkara seperti disebutkan di atas, namun sayang berita acara tersebut diduga akan di membiaskan dugaan pungli bantuan sosial covid-19, hal tersebut berdasarkan dalam isi berita acara tersebut tidak di jelaskan secara detail kerugian keuangan Negaranya, dalam berita acara tersebut hanya di sebutkan jumlah temuan (2), jumlah saran/rekomendasi (2), administrasi (2), nilai kerugian Desa dan kerugian Desa (01), menjadi Nol Rupiah, kewajiban setor kepada Negara (02), menjadi Nol Rupiah, telah dapat di kembalikan dan ditarik sebesar Nol Rupiah.

Berita Acara tersebut di buat pada tanggal 10 Mei 2021, dan di tanda tangani oleh ;
1. Ahmad Suryanto, S.Pd, M.Si. (a/n Inspektur kabupaten Tangerang, Kasubag evaluasi dan pelaporan,
2. Madrais ( Kades Pasanggrahan saat itu-red).

Kejahatan korupsi atau pungli bantuan sosial Covid-19, adalah kejahatan luar biasa, pasalnya Covid-19, adalah bencana Nasional non alam dan semua orang terdampak dari pada covid-19, diharapkan berita acara tersebut bisa di tidak lanjuti, untuk itu awak media online AktualNews.co.id, akan melayangkan surat Audensi/klarifikasi kepada Inspektur pada inspektorat kabupaten Tangerang, terkait berita acara tersebut hingga surat berita acara tersebut tidak menjadi sekedar surat tanpa makna. [ Red/Akt-26/Har ]

 

AktualNews

Foto : Heintje Mandagi, Ketua Dewan Pers Indonesia.

Jakarta, AktualNewsKetua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi menolak keras permintaan kuasa hukum Edi Mulyadi, Herman Kadir untuk menyelesaikan kasus ujaran kebencian menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Peristiwa hukum yang terjadi dan menyebabkan Edi Mulyadi dilaporkan ke polisi, menurut Mandagi, bukan karena masalah pemberitaan pers yang dipersoalkan pelapor.

Namun lebih karena pernyataan Edi tentang Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai macan yang jadi mengeong dan mengenai wilayah Kaltim sebagai tempat ‘jin buang anak’ sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut.

Edi juga mengatakan bahwa segmentasi orang-orang di Kaltim adalah ‘kuntilanak’ hingga ‘genderuwo’.

Kata Mandagi, persoalan yang menjadi delik pers apabila media membuat berita tentang sebuah peristiwa atau keterangan nara sumber, lalu pemberitaannya merugikan pihak yang terkait dalam berita tersebut.

“Persoalan Edi itu bukan sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Melainkan gugatan pidana pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh orang yang merasa dirugikan,” terang Mandagi yang juga Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia melalui siaran pers ke redaksi Sabtu (29/01/2022).

Kuasa hukum Edi, menurutnya, jangan menjadikan UU Pers sebagai tameng untuk melindungi perbuatan Edi yang tidak ada kaitan dengan kegiatan jurnalistik.

Bahwa ada informasi Edi diundang di kegiatan itu sebagai wartawan senior dan menjadi nara sumber. Menurut Mandagi itu adalah hal yang sudah jelas tidak terkait pemberitaan atau kegiatan jurnalistik yang dijalankan Edi.

“Kecuali di (Edi) diundang meliput, dan membuat berita seperti itu. Nah kejadiannya dia sebagai nara sumber yang berbicara sebagai kapasitas pribadi bukan sebagai wartawan peliput,” ungkapnya.

Dikatakan juga, perlindungan bagi wartawan menurut UU Pers berlaku jika terkait dengan peliputan dan pemberitaan yang dilalukan wartawan melalui proses mencari dan menulis berita, kemudian mempublikasikannya.

“Pelindungan terhadap Edi jika karena Edi salah menulis berita dan dikenakan pasal kewajiban koreksi dan hak jawab,” ujarnya.

Sebagai sesama wartawan, Mandagi berharap penyelesaian perkara Edi ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Edi punya hak untuk menyampaikan kritik dan pendapat yang dijamin UU dan hak Azasi Manusia. Namun jika pendapat dan kebebasan menyampaikan pendapat merugikan dan menyinggung banyak orang, sebaiknya minta maaf ke publik,” kata dia menyarankan.

Foto : Gusti Suryadarma, Ketum PWMI

Pada kesempatan terpisah, Wartawan Senior asal Kalimantan, Gusti Suryadarma juga menolak jika kuasa hukum Edi Mulyadi menjadikan UU Pers sebagai tameng hukum untuk melindungi kliennya dari jerat hukum UU ITE tentang ujaran kebencian.

Gusti Suryadarma yang juga menjabat Ketua Umum Persatuan Wartawan Media Mingguan ini menolak permintaan penyelesaian kasus Edi menggunakan UU Pers.

“Ini namanya ngawur. Edi itu narasumber (saat berbicara) bukan (pihak) yang menyebarkan. Jangan bawa-bawa Pers lah,” pinta Gusti.

Sebagai informasi, kasus Edy Mulyadi ini mencuat setelah cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan beredar luas di media sosial.[Red /Akt-03]

 

AktualNews

Kabupaten Tangerang, AktualNews Kasus perampasan oleh dua orang pemuda di konter Hp Starcom Cell di jalan Raya Cisoka tepatnya sebelum perapatan dari arah cangkudu menuju Adiyasa samping Polsek Cisoka, Hartono yang selalu dipanggil Ko Ano kejadian tersebut sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib yaitu ke Polsek Cisoka, Polresta Tangerang Polda Banten. Jumat, (28/1/2022) Sore.

Dalam hal tersebut rame diberitakan bahwa pelaku kabur karena mengancam dengan senjata tajam, pemilik toko Starcom Cell yaitu Ko Ano mengklarifikasi bahwa dalam pengejaran tidak ada pengancaman oleh pelaku dengan senjata tajam, akan tetapi pelaku saat dikejar terhalang oleh kendaraan yang melintas sampai pelaku bisa lolos dan tidak kekejar oleh karyawan samping toko starcom sell dan keterangan karyawan sebelah kepada Ko Ano pemilik toko starcom cell yang sudah membantu mengejar bahwa pelaku diduga membawa senjata tajam terlihat di belakang punggungnya oleh karyawan samping toko starcom Cell yang mengejar.

Ko Ano mengatakan pada wartawan Aktualnews.co.id

“Pertama dua pelaku datang cari HP tipe HP yang tidak ada dan ditawari tipe lain sama Wulan karyawan kami dan salah satu pelaku minta lihatkan yang tipe lain juga minta HP di dalam kaca etalase dikeluarkan, pertama pekerja toko mengeluarkan yang sama tapi dengan RAM yang besar terus sesudah itu pelaku minta Vivo 21 jadi satu unit ada di atas kaca etalase yang satunya teman pelaku yang diduga melakukan perampasan yang badanya agak berisi menuju ke motor, motornya awal dalam keadaan mati ditepi jalan, temannya turun melangkah ke motor lalu motornya dinyalakan dan dimundurkan dekat ke toko makin dekat ke toko dan yang pemuda satunya yang di depan toko yang pura pura menanyakan HP menyuruh pekerja toko mengambil handset dibelakang seperti memaksa minta ambilkan handset namun Wulan pekerja toko tidak mau jadi Wulan sudah curiga dan Wulan mencoba ingin mengambil kembali HP nya tapi pelaku dengan cepat merampas dua HP yang akan wulan masukan kembali ke dalam etalase lalu pelaku bergegas naik motor yang sudah disiapkan oleh temannya di bawah halaman konter depan kaca etalase dan langsung kabur dengan motor yang dibawanya lalu wulan teriak saya langsung keluar,” ungkap Ko Ano yang didampingi oleh Wulan karyawan Toko Starcom Cell.

Tambah Ko Ano,” karyawan samping toko konter saya ikut bantu kejar habis kejar karyawan tersebut pulang kembali dan informasi karyawan tersebut ke saya saat mengejar terhalang mobil dan hilang jejak, dan karyawan sebelah toko menyampaikan pada saya seperti nyelip dibelakang punggungnya bawa senjata tajam.

Dan terkait katanya viral ada pengancaman itu saya luruskan.

” tidak ada pengancaman ”

Tapi kalo seperti bawa sajam saya dapat informasi dari karyawan sebelah yang mengejar melihat.

” seperti bawa senjata tajam ”

Dan saat dikejar hilang jejak karena tertutup oleh kendaraan yang melintas dan tidak ada pelaku turun dan mengancam kepada yang mengejar, saat dikejar sama karyawan sebelah toko kami pelaku kabur ke arah jalan Provinsi menuju Balaraja.

Kami dari pihak yang dirugikan sudah datang ke polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten dari tanggal 26 Januari 2022 BAP juga sudah dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten dan tinggal nunggu panggilan BAP saksi ke dua oleh pihak kepolisian Polsek Cisoka,” ungkapnya.[Red/Akt-49/08/2021/Agi]

 

AktualNews

Diberdayakan oleh Blogger.