Bulan April, 10 Kecamatan di Simalungun Sudah Bisa Lakukan Perekaman E-KTP
Simalungun, AktualNews – Dinas yang terkait agar memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat.
Harus ada disiplin waktu, disiplin kinerja dan pelayanan yang baik agar mereka menerima manfaat dari apa yang mereka berikan kepada kita seperti membayar pajak bumi dan bangunan.
Namun hal itu disampaikan Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga saat memimpin rapat kerja (Raker) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terkait dengan evaluasi pengadaan alat rekam e-KTP untuk 10 kecamatan di Pamatang Raya, Sumut, Senin (21/02/2022).
Lalu bagaimana masyarakat mau menunaikan kewajibannya sedangkan kita tidak baik melakukan pelayanan,” kata Radiapoh Hasiholan Sinaga yang juga menyampaikan, sekitar bulan April mendatang sebagai awal untuk melakukan perekaman e-KTP di kecamatan masing-masing.
“Bulan April tahun ini, kita sudah bisa melakukan perekaman e-KTP di kecamatan masing-masing. Dan ada 10 kecamatan yang akan kita bagi alat perekam e-KTP untuk sementara ini. Seperti Kecamatan Ujung, Padang, Bandar, Tanah Jawa, Bosar Maligas, Jawa Maraja Bah Jambi, Dolok Silau, Purba, Siantar, Girsang Simpangan Bolon dan Silimakuta,” kata Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Tapi dengan adanya perekaman e-KTP di 10 kecamatan tersebut, Bupati berharap masyarakat tidak lagi jauh-jauh ke Pematang Raya untuk urusan e-KTP.
Sebelumnya, Bupati menyempatkan diri untuk berinteraksi dengan masyarakat yang memadati halaman kantor Disdukcapil untuk mengurus e-KTP dan administrasi kependudukan lainnya.(Red/Akt-40/Kiki)
AktualNews