Tangerang, AktualInvestigasi.com_Diduga pemilik bangunan empat lantai di depan Bank BRI Cisoka membandel yang sebelumnya ijin IMB  pembangunan ruko satu lantai ke kecamatan Cisoka akan tetapi pada saat berjalan pembangunannya ternyata pemilik bangunan membangun empat lantai.Selasa, (22/3/2022).


H.Ahmad Hapid, A.P, M.Si., selaku Camat Cisoka kabupaten Tangerang Provinsi Banten menjelaskan dihadapan Jajaran Forum Wartawan yang tergabung dalam Media Center Cisoka bahwa bangunan empat lantai di depan Bank BRI Cisoka dengan melihat kondisi temuan dilapangan serta informasi dari teman teman media sesuai kewenangan pihak kecamatan Cisoka dan mencabut IMB yang sudah dikeluarkan oleh Kecamatan Cisoka karena tidak sesuai dengan ketentuan teknis di IMB.

" Terkait bangunan empat lantai yang berada di depan Bank BRI Cisoka memang awalnya yang bersangkutan mengajukan ijin pembangunan ruko satu lantai kebetulan waktu itu memang kewenangannya masih ada di kecamatan Cisoka untuk IMB akhirnya kami waktu itu setelah melalui berita acara pemeriksaan dilapangan karena memang belum terbangun kita terbitkan ijinnya untuk membangun satu lantai, namun dalam perjalanannya setelah IMB satu lantai itu diterbitkan oleh kecamatan Cisoka ternyata yang bersangkutan membangun lebih dari satu lantai dan akhirnya sekarang berdiri empat lantai ," Kata Hapid Camat Cisoka


Tambah Hapid " Dengan melihat kondisi demikian temuan dilapangan serta informasi dari teman teman Media juga, sesuai kewenangan kami tentunya kami cabut IMB yang sudah kami keluarkan karena sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan teknis yang ada di IMB tersebut ," ucapnya.


Hapid Sudah melaporkan ke Satpol PP dan Dinas Tata ruang Kabupaten Tangerang agar segera ditertibkan 


" Kalo sudah dua lantai keatas itu sudah kewenangan DMPTSP dan dulu sebelum ada OSS namun dalam perjalanannya setelah IMB itu dicabut ternyata bangun ini masih tetap eksis empat lantai dan kami sudah melaporkan ke Satpol PP, ke Dinas Tata ruang mungkin kita tinggal tunggu tindakan selanjutnya dari pihak yang berwenang dan mungkin Kami akan mengingatkan kembali kemarin sudah di sampaikan ke ibu Erni dibidang wasdal Tata ruang kabupaten Tangerang untuk mengirimkan titik koordinat juga termasuk yang macet itu nanti kita sampaikan lagi karena khawatir suatu saat nanti, mohon maaf kita bukan mengharapkan bencana karena itu KDB nya habis semua itu empat lantai kalo ada bencana gempa khawatir menimpa bangunan yang lain dikiri kanan dan belakang, kita lebih baik mencegah dari pada nanti sampai terjadi, " tutupnya.[Red/AI/001/III/2022/ Risk]

 




Aktualnews, Jakarta - Saat merespon aksi intelektual Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe, Kamis (24/03/2022), pihak Mabes Polri memberi perhatian terhadap kasus penangkapan beberapa jurnalis di Lampung Timur.
Dalam kesempatan mediasi dengan beberapa perwakilan peserta aksi, Kasubag Yanduan Mabes Polri, Kompol. Agus Priyanto menyesalkan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung, yang melakukan kriminalisasi beberapa wartawan dan Ketua Umum PPWI.

“Kami juga menyesalkan peristiwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung terhadap rekan-rekan wartawan dan Ketum PPWI. Padahal, kita tahu Wilson Lalengke juga sudah banyak membantu kita TNI/Polri, mengembangkan SDM melalui pelatihan jurnalistik kepada anggota-anggota kami,“ ungkap Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir kontrastimes.com.

Untuk itu, lanjut Agus, kriminalisasi terhadap wartawan akan segera disikapi dan segera ditindaklanjuti langsung ke Kapolri.

“Segera kami sikapi ya, dan langsung kami sampaikan ke Kapolri, “ ucapnya.

Rasa kecewa para insan Pers ini sedikit terobati, ketika aksi lanjutan ke Mabes Polri itu, langsung diterima beberapa perwakilan peserta aksi, usai aksi di depan gedung Dewan Pers. Dalam mediasi tersebut disimpulkan, Mabes Polri selama ini pihaknya tidak mengetahui kalau produk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Verifikasi Media tidak terkandung di dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hari Kamis itu, ribuan insan Pers dari berbagai media, organisasi kewartawanan dan perusahaan Pers yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe menggelar aksi Intelektual dan berwawasan, di dua titik. Satu titik di depan Gedung Dewan Pers dan satu lagi ke Mabes Polri.

Tuntutan yang digaungkan oleh Koalisi Wartawan Bersatu dipicu pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku Ahli Pers Dewan Pers, serta Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers, yang dianggap mengaburkan kejelasan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menuntut pertanggungjawaban Dewan Pers, yang kami anggap telah menyimpang dari amanah UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers,“ kata Munif, aktifis Pers Jawa Timur pasca orasinya di depan gedung Dewan Pers.

Adapun tuntutan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe terdiri dari 4 (empat) butir yaitu:

1. Pidanakan Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku Ahli Pers Dewan Pers atas ucapannya yang viral telah melakukan pengaburan Konstitusi dari UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga menimbulkan provokasi serta kegaduhan dan mematik kemarahan insan pers Indonesia;

2. Menghapus aturan verifikasi media dan UKW Dewan Pers yang telah jelas keluar dari konstitusi amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;

3. Singkirkan para oknum pengurus Dewan Pers yang tak sejalan dengan Visi dan Misi dibentuknya Dewan Pers Independen.

4. Cabut SK Presiden, serta Nota Kesepahaman TNI/Polri, Pemerintah dengan Dewan Pers.

Sementara itu, terkait penangkapan beberapa wartawan dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA, pada tanggal 12 Maret 2022 oleh Tim Gabungan Resmob Polres Lampung Timur dan Polda Lampung, dinilai banyak pihak tidak wajar.

Penangkapan dilakukan dengan dalih Wilson Lalengke dan kawan-kawannya merubuhkan papan bunga, yang katanya milik masyarakat adat. Penangkapan di halaman Polda Lampung itu, menjadi sorotan banyak pihak, karena selain dalih yang disangkakan cenderung dipaksakan, cara penangkapan juga bagaikan menangkap teroris.

Anehnya, kendati pendekatan persuasif ke pihak adat dan permohonan maaf juga sudah dilakukan Wilson Lalengke melalui Konperensi Pers di halaman Polres Lampung Timur, kasusnya tetap dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Sebab itu, ribuan rekan-rekan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe, termotivasi melakukan aksi, dengan mengagendakan 4 (empat) tuntutannya. [Red]



Jakarta, AktualNews-Mana yang dipilih, Minyak Langka Menteri Perdagangan Mundur Atau Minyak Mahal Mendag Berhenti?

Menteri Perdagangan mundur atau minyak mahal Mendag berhenti adalah pilihan yang sama-sama harus dipilih.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyikapi tebak-tebakan Mendag Muhammad Lutfi kepada emak-emak saat dengar pendapat di DPR.

“Emak-emak mau pilih mana, minyak murah tapi kosong atau minyak mahal tapi banyak” adalah hal yang dianggap Mulyanto tidak masuk akal.

"Mulyanto sebaiknya menagih apa yang pernah diucapkan Menteri Perdagangan. Ia meminta Lutfi untuk segera menepati janji akan mengungkap nama pengusaha minyak goreng nakal pada Senin (21/3/2022) lalu. Saat itu Muhammad Lutfi berjanji akan mengumumkan nama dimaksud dalam waktu 1 sampai 2 hari. Ternyata sudah lewati waktu, dan tidak ada bukti. Ini menandakan rezim ini dipenuhi para pembohong saja. "Ungkap Sekjen GAAS Suta Widhya SH, Kamis(24/3) pagi di Jakarta.

Suta minta Menteri Perdagangan konsekuen dengan semua pernyataan yang pernah disampaikan kepada masyarakat. Jangan sampai bohong. Sebelumnya ada pembohong yang punya BIG DATA demi memperpanjang limitasi kekuasaan. Eh, ada lagi janji akan ungkap para konglomerat hitam yang menimbun minyak goreng, lanjut Suta.

Ia curiga, kelangkaan minyak goreng untuk merekayasa harga mahal minyak goreng. "Faktanya, hari ini harga minyak goreng masih tinggi,” imbuh Suta.

“Mendag kita tunggu sampai akhir Maret 2022, jangan pura-pura kerja. Kalau tidak mampu selesaikan masalah ini sebaiknya Mendag mundur. Katanya pemerintah tidak boleh kalah lawan mafia,” tegas Suta.  [ Red/Akt-01 ]

 

AktualNews

Diberdayakan oleh Blogger.