Lebak. AktualInvestigasi.Com_Kapolres Lebak  AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melaksanakan press conference  pengungkapan  kasus pencurian dengan kekerasan dan Kasus Pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Lebak. Jum'at ( 1/4/2022).


Dalam press conference tersebut Kapolres Lebak  AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. , Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi, Kanit I Krimum Sat Reskrim Polres Lebak IPDA M. Hazali Alfian,SH. dan berlangsung di Lobi Mapolres Lebak.


"Dua Pelaku inisial MA (23) dan  VP (24) adalah warga  Serang berhasil di tangkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah keduanya melakukan Tindak Pidana di dua Tempat yang berbeda yaitu di Blok Pojok Sipayung Kp. Lurah Ds. Sipayung kec. Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten, dan TKP yang Kedua 

Kp. Baok Kel/Ds. Lebak Parahiang Kec. Leuwidamar Kab. Lebak Prov. Banten," ungkap Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H.


"Untuk TKP yang Pertama di Wilkum Polsek Cipanas,Kedua Pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan pada Hari Jumat , tanggal 04 Maret 2022 sekira jam 13.30 wib," tuturnya.



Kemudian Wiwin menjelaskan, "Modus Pelaku dengan cara pengambilan kendaraan roda dua dengan cara pelaku berpura-pura kendaraannya mogok, kemudian memberhentikan korban dua pelajar (perempuan) yang berboncengan saat pulang sekolah untuk meminta bantuan mendorong sepeda motornya,"


"Kemudian salah satu korban pindah ke kendaraan pelaku, lalu mendorong sepeda motor pelaku dengan cara di stut oleh sepeda motor korban dan 

dibawa keliling setelah melewati ditempat sepi, pelaku 

berhenti kemudian turun dari sepeda motor dengan alasan menunggu adiknya tiba 

tiba salah satu pelaku yang membonceng korban mengeluarkan sebilah pisau dan

mengancam untuk menyerahkan sepeda motor dan korban berusaha merebut pisau 

dari tangan pelaku namun  pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban," jelas Wiwin.



"Sedangkan di TKP yang Kedua 

Kp. Baok Kel/Ds. Lebak Parahiang Kec. Leuwidamar Kab. Lebak Prov. Banten melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, modus pelaku berpura-pura minta diantar korban dan pelaku berpura-pura meminjam obeng yang ada di dalam jok sepeda motor korban dan langsung membawa kabur sepeda motor korban," terangnya.


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. menambahkan,

"Dari Pengungkapan tersebut Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti Tiga Unit Sepeda Motor  yaitu 1 (satu) unit kendaraan R2 merek Honda Beat Sporty CBS wama Hitam, (satu) unit kendaraan merk Honda Genio, warna Ungu (warna asli 

Merah) , No pol : A-4628-JK (Palsu), Noka :MH1JM611XLK139011, Nosin : JM61E1139161 dan Sepeda motor Mio GT warna Merah,1 (satu) buah benda tajam berupa pisau panjang dengan serangka kayu.," Ujar Indik.


"Sat Reskrim juga berhasil mengamankan satu orang penadah kendaraan sepeda motor hasil tindak pidana tersebut," lanjutnya.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUH-Pidana “ Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancamanan

pidana selama lamanya 9 (Sembilan) Tahun, sedangkan Penadah hasil tindak pidana kejahatan dikenakan Pasal 480 KUH-Pidana  dengan 

ancaman selama lamanya 4 (Empat) Tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.[Red/AI/001/2022]



Serang.Aktualinvestigasi.com_Sikapi informasi kelangkaan solar di beberapa SPBU, Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto perintahkan Ditreskrimsus cek ke lapangan dan ungkap pelaku kecurangan yang mengakibatkan kelangkaan solar tersebut. 


Personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menindaklanjuti instruksi Kapolda Banten dengan melakukan penangkapan terhadap spekulan solar yang dibeli dari SPBU-SPBU untuk kemudian dijual dengan harga industri. 


"Melalui press conference kami sampaikan informasi publik tentang keberhasilan Polda Banten dalam mengungkap kasus terhadap spekulan solar yang dibeli dari SPBU-SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar press conference di Polda Banten pada Jumat (01/04). 



Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Feria Kurniawan menjelaskan untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka sesuai fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik adalah tersangka mempersiapkan alat angkut berupa truk dan mobil box yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki duduk kapasitas 4-5 ton yang tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan, pasca supir mengisi solar di SPBU ke dalam tangki bahan bakar, maka selanjutnya solar dipompa dengan mesin pompa elektrik ke dalam tangki duduk yang telah disiapkan, kemudian dilakukan berulang ke beberapa SPBU hingga tangki duduk penuh terisi solar. 


Feria mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada waktu dan tempat yang berbeda-beda. Pertama, dilakukan penangkapan terhadap kendaraan pick up L300 B-9013-CVT saat selesai pengisian solar dari SPBU di Jawilan, Serang pada Kamis (24/03) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ditangkap, penyidik temukan 477 liter solar subsidi dari pelaku AH (19) dan MT (43). 


"Kedua, dilakukan penangkapan pada hari yang sama, namun tempatnya berbeda yaitu di Gunung Sindur, Bogor. Hasil dari pengembangan informasi saat penangkapan awal, penyidik menyita 1 unit truk Toyota Dyna B-9255-CVT, belakangan diketahui bahwa plat nomor tersebut palsu atau tidak teregistrasi dalam sistem informasi kendaraan," jelas Feria Kurniawan. 


Kemudian, Penyidik menemukan sekitar 2.312 liter solar subsidi dan mengamankan pelaku RH (30) sebagai supir kendaraan dan TZ (49) sebagai pemodal pembelian solar terhadap truk Dyna maupun L300. Selain solar dan kendaraan, penyidik menyita uang tunai Rp15 juta yang disiapkan untuk membeli solar ke SPBU lainnya. 


Ketiga, dilakukan penangkapan terhadap kendaraan mobil box diesel A-8742-BM sesaat keluar dari SPBU Labuan, Pandeglang pada Selasa (29/03) sekitar pukul 23.00 Wib. Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan 1.485 liter solar subsidi di dalam tangki duduk yang telah dimodifikasi. Selain itu, juga disita uang tunai senilai Rp14.750.000 uang yang akan digunakan untuk membeli solar ke SPBU lainnya. Penyidik kemudian menangkap MS (43) sebagai supir kendaraan. 


"Para tersangka melakukan pembelian solar dari SPBU seharga Rp5.150 per liter dan dijual dengan harga sebesar Rp7.200 per liter sehingga terdapat keuntungan ekonomis senilai Rp2.050 per liter," ungkap Feria Kurniawan. 


Selanjutnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga sesuai dengan hasil pendalaman penyidik, praktek lintah solar ijin sudah berjalan sekitar 3-4 bulan dengan putaran harian sekitar 1,5 ton per hari sehingga keuntungan per kendaraan modifikasi senilai Rp30 juta. 


"Nilai transaksi yang telah diidentifikasi penyidik berdasarkan transaksi perbankan dari para pelaku menunjukkan angka yang fantastis, lebih dari Rp 2 Miliar selama beberapa bulan beraksi," jelas Shinto Silitonga. 


Dalam hal ini, penyidik menyita 3 kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuj melakukan kejahatan juga 4 unit handphone, 4 lembar ATM, dan 1 buku catatan jual-beli solar. 


"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tandasnya. 


Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto tegaskan spekulan agar berhenti membebani masyarakat untuk mencari keuntungan ekonomis dengan mengorbankan masyarakat. Polda Banten pasti akan bertindak tegas. (Bidhumas). terhadap spekulan solar yang dibeli dari SPBU-SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar press conference di Polda Banten pada Jumat (01/04). 


Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Feria Kurniawan menjelaskan untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka sesuai fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik adalah tersangka mempersiapkan alat angkut berupa truk dan mobil box yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki duduk kapasitas 4-5 ton yang tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan, pasca supir mengisi solar di SPBU ke dalam tangki bahan bakar, maka selanjutnya solar dipompa dengan mesin pompa elektrik ke dalam tangki duduk yang telah disiapkan, kemudian dilakukan berulang ke beberapa SPBU hingga tangki duduk penuh terisi solar. 


Feria mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada waktu dan tempat yang berbeda-beda. Pertama, dilakukan penangkapan terhadap kendaraan pick up L300 B-9013-CVT saat selesai pengisian solar dari SPBU di Jawilan, Serang pada Kamis (24/03) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ditangkap, penyidik temukan 477 liter solar subsidi dari pelaku AH (19) dan MT (43). 


"Kedua, dilakukan penangkapan pada hari yang sama, namun tempatnya berbeda yaitu di Gunung Sindur, Bogor. Hasil dari pengembangan informasi saat penangkapan awal, penyidik menyita 1 unit truk Toyota Dyna B-9255-CVT, belakangan diketahui bahwa plat nomor tersebut palsu atau tidak teregistrasi dalam sistem informasi kendaraan," jelas Feria Kurniawan. 


Kemudian, Penyidik menemukan sekitar 2.312 liter solar subsidi dan mengamankan pelaku RH (30) sebagai supir kendaraan dan TZ (49) sebagai pemodal pembelian solar terhadap truk Dyna maupun L300. Selain solar dan kendaraan, penyidik menyita uang tunai Rp15 juta yang disiapkan untuk membeli solar ke SPBU lainnya. 


Ketiga, dilakukan penangkapan terhadap kendaraan mobil box diesel A-8742-BM sesaat keluar dari SPBU Labuan, Pandeglang pada Selasa (29/03) sekitar pukul 23.00 Wib. Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan 1.485 liter solar subsidi di dalam tangki duduk yang telah dimodifikasi. Selain itu, juga disita uang tunai senilai Rp14.750.000 uang yang akan digunakan untuk membeli solar ke SPBU lainnya. Penyidik kemudian menangkap MS (43) sebagai supir kendaraan. 


"Para tersangka melakukan pembelian solar dari SPBU seharga Rp5.150 per liter dan dijual dengan harga sebesar Rp7.200 per liter sehingga terdapat keuntungan ekonomis senilai Rp2.050 per liter," ungkap Feria Kurniawan. 


Selanjutnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga sesuai dengan hasil pendalaman penyidik, praktek lintah solar ijin sudah berjalan sekitar 3-4 bulan dengan putaran harian sekitar 1,5 ton per hari sehingga keuntungan per kendaraan modifikasi senilai Rp30 juta. 


"Nilai transaksi yang telah diidentifikasi penyidik berdasarkan transaksi perbankan dari para pelaku menunjukkan angka yang fantastis, lebih dari Rp 2 Miliar selama beberapa bulan beraksi," jelas Shinto Silitonga. 


Dalam hal ini, penyidik menyita 3 kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuj melakukan kejahatan juga 4 unit handphone, 4 lembar ATM, dan 1 buku catatan jual-beli solar. 


"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tandasnya. 


Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto tegaskan spekulan agar berhenti membebani masyarakat untuk mencari keuntungan ekonomis dengan mengorbankan masyarakat. Polda Banten pasti akan bertindak tegas.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].



Tangerang.Aktualinvestigasi.com | Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto mendampingi Kepala Badan Intelijen Keamanan  (Kabaintelkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Drs Ahmad Dofiri meninjau vaksinasi Serentak Indonesia dan melaksanakan Video Conference dengan seluruh Polda se Indonesia di Kolam Renang Water World Citra Raya, Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang pada Jumat (01/04). 


Kegiatan vaksinasi serentak Indonesia ini digelar Polda Banten dalam rangka percepatan vaksinasi menuju Herd Immunity Nasional. 


Turut hadir dalam kegiatan ini Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristiato, Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar, Kadinkes Kabupaten Tangerang dr Desiriana Dinardianti, Pejabat Utama Polda Banten, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Forkopimda Kabupaten Tangerang. 


Adapun susunan kegiatan kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto bersama Kabaintelkam Polri Drs Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Dofiri dan rombongan melakukan peninjauan pelaksanaan vaksinasi kemudian Kabaintelkam Polri Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Dofiri mewakili Kapolri dengan didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto melakukan video conference untuk mengecek pelaksanaan dan capaian vaksinasi diseluruh Polda yang ada di Indonesia. 



Dalam kunjungan ini Kabaintelkam Polri Drs Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Dofiri mengatakan mendapatkan perintah untuk pengecekan vaksinasi seluruh Indonesia. 


"Vaksinasi sangat penting dalam penanggulangan Covid 19 dimana senjata yang terpenting adalah penerepan prokes dan vaksinasi. Secara nasional capaian vaksinasi sudah memenuhi target, untuk tahap 1 sudah melebihi 90% dan untuk vaksinasi 2 sudah lebih dari 70% dan untuk dosis 3 masih rata rata 10 %," ucap Ahmad Dofiri. 


Mantan Kapolda Banten tersebut juga yakin untuk capaian vaksinasi akan segera tercapi. "Saya yakin capaian tersebut akan tercapai, melihat dari antusias masyarakat yang akan melaksanakan vaksininasi begitu membludak mudah mudahan ini bukan mau divaksin karna pelaksanaan mudik tapi yang penting adalah karna kesadaran kita akan pentingnya vaksinasi," ujar Ahmad Dofiri. 


Ahmad Dofiri menambahkan bahwa dari hasil pengecekan masih terdapat beberapa kendala yang ada di seluruh Indonesia. "Dari beberapa provinsi masih terdapat kendala yaitu masalah kedaan geografi, daerah kepulauan dan keadaan cuaca tapi saya yakin kendala tersebut akan teratasi," ujar Kabaintelkam. 


Kabaintelkam berharap program Vaksinasi menjadi kesadaran kita bersama. "Penanggunalan covid bisa diatasi bersama dengan disiplin kesehatan yaitu tetap Prokes dan Vaksinasi mari kita bahu membahu segenap unsur terkait, stek holder, Fokopimda dengan jajarannya mudah mudahan ini bisa bersinergi dan berkolaborasi dan kita menaruh optimisme untuk program vaksinasi dapat tercapai," tutur Ahmad Dofiri. 


Ditempat yang sama Kabiddokes Polda Banten dr. Agung menjelaskan dalam kegiatan ini Polda Banten menyalurkan 4.000 dosis vaksin baik dosis pertama, kedua, maupun booster dibantu oleh vaksinator sebanyak 64 vaksinator diantaranya 9 dari siedokkes Polresta Tangerang, 5 vaksinator dari Puskesmas Panongan, 20 vaksinator dari Ciputra Houspital dan 30 vaksinator dari gabungan rumah sakit di Kabupaten Tangerang.[Akt-002/Red-AI/I/2022/Agi].

Diberdayakan oleh Blogger.