Lebak. Aktualinvestigasi.Com_Kepolisian Resor Lebak Polda Banten melaksanakan apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Maung 2022 Tingkat Polres Lebak di Alun-alun Rangkasbitung. Jum'at (22/4/2022).


Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Maung 2022 dipimpin oleh Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.IK, M.H serta dihadiri oleh Wakil Bupati Lebak H. Ade Sumardi, SE,.M.Si., Kasdim 0603 Lebak Mayor Inf Uung, Dendenma Yon Mandala Yudha Mayor Inf Made Deni, Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra SH, S.IK, MH, Kasi Intel Kajari Lebak Sdr. Rans Tapubolon SH, Para PJU Polres Lebak dan Tamu undangan.


Apel gelar pasukan diikuti oleh Personil Gabungan dari Polres Lebak, Kodim 0603 Lebak, Subdenpom III/1-4 Lebak , Dishub Kab. Lebak, Damkar Kab. Lebak, Satpol PP Kab. Lebak , BPBD Kab. Lebak, PLN Lebak, Dinas Kesehatan kabupaten Lebak.



Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. mengatakan,

"Ya Sore ini , Polres Lebak Polda Banten bersama Instansi terkait,  Stakeholder dan TNI menggelar Apel Gelar pasukan Maung 2022 Tingkat Polres Lebak di alun-alun Rangkasbitung dengan diikuti kurang lebih 150 personil," ujar Wiwin.


"Operasi Ketupat Maung 2022 yang dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 28 April 2022 sampai dengan 9 Mei 2022," Jelasnya.


"Sebelumnya kita akan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan ( KRYD) sesuai dengan perintah pusat, kami melaksanakan Apel gelar pasukan mendahului sesuai TR mabes Polri," ungkap Wiwin.


"Setelah apel gelar pasukan ini, personil yang terlibat di Operasi Ketupat Maung 2022 langsung menempati Pos-pos baik pospam maupun pos gatur sesuai plotingnya masing-masing dan kegiatan KRYD akan Berakhir tanggal 27 April 2022 dan dilanjutkan dengan Operasi Ketupat Maung 2022," terang Wiwin.


"Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang, pada saat dan sesudah Idul Fitri 1443 H  tahun 2022 harus dapat dilaksanakan dengan baik dengan melakukan langkah-langkah diantaranya seperti melakukan himbauan dan mengawasi kedisiplinan masyarakat agar taat terhadap protokol kesehatan 3M, Mendorong pengelola tempat wisata untuk memastikan Aplikasi Peduli Lindungi terpasang dan lain sebagainya," tutupnya.[Red/AI/001/2022]




Jakarta . Aktualinvestigasi.Com_Selaku ketua umum  SANI . Irwan Hadiwinata , SH.SpN.MH ,  merupakan praktisi hukum atau advokat menyampaikan beberapa poin penting tentang organisasi advokat . 

Kamis 21 april 2022 .


Irwan Hadiwinata , SH. SpN.MH , 

Ketua Umum Sahabat Advokat Nusantara Indonesia ( SANI ) .


Tentang Ke Otentisitasan Produk Administrasi Suatu Badan Hukum 

Perseroan dan Organisasi , dan 

Badan Hukum Perkumpulan" .


Dalam praktek Direksi diwakli oleh Direktur Utama perseroan atas persetujuan Dewan Komisaris

(dalam hal masalah pemindahan harta dan jaminan perseroan ) dan kalau itu

Badan Hukum Perkumpulan( Stb 1870/64 ) diwakili oleh Ketua Umum dan 

Sekretaris Umumnya,  artinya dalam setiap anggaran dasar baik korporasi ataupun 

badan hukum perkumpulan tertulis kewenangan dimaksud.


Di Indonesia semua Badan Hukum yang sah ,setiap akte pendirian , anggaran dasar , perubahan pengurus, perubahan anggaran dasar , berdasarkan akte  keputusan rapat harus pendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No 3 Tahun 2016 tentang Tata cara pengajuan permohonan pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan , menyatakan :

Pasal 17 .


(1) Perubahan Anggaran Dasar harus mendapat persetujuan Menteri.

(2) Perubahan Anggaran dasar sebagai dimaksud ayat (1) meliputi , nama 

perkumpulan, kegiatan perkumpulan, organ perkumpulan, kedudukan dan/atau tempat perkumpulan dan/atau data lainnya yang tercantum dalam anggaran 

dasar perkumpulan.

(3) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia.

Pasal 19.


Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) diajukan oleh Pemohon melalui SABH dengan cara mengisi format 

perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.



Artinya apabila Badan Hukum dimaksud baik itu perseroan terbatas maupun badan hukum perkumpulan tidak mencatatkan pengesahan setiap perubahan akte baik anggaran dasar maupun susunan kepengurusan yang baru dengan keputusan rapat .


serta dokumen pendukungnya (Pasal 12 ayat 4 Permenkumham No 3 Tahun 2016 ) 

kepada Menkumham RI cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ( AHU ) , 

Maka produk administrasi badan hukum yang bernilai hukum dimaksud apabila 

ditandatangani oleh Kepengurusan ( Direksi atau Ketum dan Sekjen Perkumpulan 

tersebut ) , yang belum mendapat pengesahan dan persetujuan Menteri akan 

menjadi KEHILANGAN KE OTENTISITASANNYA.


Irawan Hadiwinata, SH.SpN.MH.

[Red/AI/001/2022]

Diberdayakan oleh Blogger.