Tigaraksa, Tangerang
- Aktualinvestigasi.com | Maryani saudara pemilik Tanah yang dikonfirmasi oleh awak media dengan adanya pengerjaan kupasan atau Cut And Fill di kp pinang, maryani pun menjelaskan bahwa terkait ijin  lingkungan sudah diserahkan ke Rt setempat, atau sudah ada yang mengurus bahkan sudah memegang surat izin setempat, dengan adanya warga pengguna jalan yang jatuh karena jalan licin sudah diketahui pihak Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten. 

Senin, (30/5/2022). 


" Ada yg mengurus disana pak, punya saudara saya setau saya sudah koordinasi dgn semua pihak 

bahkan sudah memegang surat izin setempat polsek juga sudah terkait masalah tadi pagi , " Jelasnya. 


Lanjut Maryani Bahwa ijin yang dimiliki secara tertulis " tertulis pak, bisa bapak cek laksung apakah yg punya tanah sudah menghadap apa belum, itu hanya milik pribadi pak bukan proyek jadi untuk apa nya nanti saya juga belum tau, " ungkapnya. 


Maryani mengatakan bahwa segala surat menyurat ada di RT " maaf segala surat menyurat ada ditangan pak RT, RT RW dan warga setempat juga tanda tangan

semua masalah juga sudah tertangani dan klir , " Jawabnya. 



Maryani pun menanyakan nama wartawan yang Konfirmasi ke dirinya 


" mohon maaf nama bapak siapa ?? 


Dan maryani kembali menjelaskan bahwa surat menyurat sudah beres " semua sudah beres pak  , " Katanya. 


Sampai berita ini diturunkan Tim gabungan Media berkat informasi dari maryani bahwa segala surat ijin lingkungan sudah dibuat oleh RT setempat dan tim Media akan konfirmasikan ke RT setempat seperti apa ijin tersebut dan seperti apa tindakan yang akan ditempuh oleh pemilik tanah kepada warga yang rumahnya yang dikhawatirkan akan longsor akibat terlalu mepet dengan kupasan tanah tersebut.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Tigaraksa, Tangerang
Aktualinvestigasi.com | Ramawinata Lurah Tigaraksa saat akan dikonfirmasi oleh awak media pada saat tim gabungan media berkunjung kekantor kelurahan Tigaraksa dan kebetulan lurah tigaraksa tidak ada ditempat jawab salah satu dari petugasnya yang saat itu berada dikantor lanjut tim awak media konfirmasi lewat pesan WhastApp terkait adanya kupasan tanah di Kp.Pinang Rt 001/04 Kelurahan Tigaraksa Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten.

Senin, (30/5/2022). 


Jawab lurah bahwa kupasan tersebut belum ada tembusan ke lurah dan lurah pun mengetahui adanya pengerjaan kupasan tanah di kp pinang hari jumat dari para media pada saat beko turun.

" Ga ada tembusan om "

" Sy taunya pz mau ada beko turun dr tmn2 media hr jumat "

" Makanya sy telpon rwnya 

Ya menurut ket rw nya 

Pengupasan aja 

Tuk dibuat rm ," Ungkap lurah.

Tambah lurah " Td pagi sempet macet krna jalan  licin bekas tanah kena hujan ," ucapnya.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Tigaraksa, Tangerang
- Aktualinvestigasi.com | Adanya Pengerjaan  Kupasan Tanah di Kp Pinang Tigaraksa Kabupaten Tangerang  dan Tim Jajaran Awak media menelusuri terkait ijin lingkungan dan ijin tembusan baik ke Desa, Dan Muspika sekitar Wilayah Tigaraksa, Saat mengunjungi Mapolsek Tigaraksa yang berniat untuk konfirmasi ke kapolsek Tigaraksa dikarenakan kapolsek Tigaraksa informasi dari salah satu Stap Aipda Romaedi Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten.

Senin, (30/5/2022).


Saat diwawancarai oleh Tim gabungan awak media, Aipda Romaedi selaku mewakili kapolsek Tigaraksa menjelaskan


" Galian, galian apa ya ? Jawab Kasium.


Lanjut aipda Romedi " Yang jelas gini saya jawab kalo sayakan disini sebagai stap baik itu ada surat masuk, ijin atau apa pastikan kesaya tapi seinget saya dalam kurun waktu saat itu dua minggu kebelakang tidak ada terkait dengan galian dan kita pun tidak tau bahwa itu ada laporan ke kita intinya saya juga belum tahu, kalo saya tidak punya kewenangan untuk  mengecek ke wilayah kalo saya disini sebagai stap yang mana ada surat masuk dari instansi mana pun emang melalui saya, seingat saya tidak ada, " Ungkapnya. 


" Yang jelas saya peribadi belum nerima , " Tegasnya. 



Sambung Romaedi " Turunnya Binamas membantu penyemprotan jalan bersama tim Damkar kecamatan Tigaraksa dan kasi Polpp tigaraksa membuat Romaedi kebingungan karena tidak mengetahui adanya kegiatan penyemprotan jalan tersebut. 

Saat diperlihatkan oleh salah satu pimpinan redaksi pimpinan Portal investigasi terkait dokumentasi penyemprotan, Aipda menjawab " Ah itu Binamasnya , " Jawabnya.


" Saya bukan sekala pimpinan jadi anggota disini setiap kegiatan yang ada di wilayah kan gak harus lapor kesaya, kalo ke kapolsek ada tapi saya belum tahu sampai saat ini saya belum tahu , " Tutupnya.[Akt-002/RED-AI/2022/Agi].


Tigaraksa, Tangerang
- Aktualinvestigasi.com | Dengan adanya keluhan warga Kp Pinang Rt 001/04 Kelurahan Tigaraksa kecamatan Tigaraksa Provinsi Banten dengan pengerjaan kupasan tanah atau Cat and Fill yang di takutkan oleh warga sekitar akan berdampak longsor pada rumah disekitar kupasan tersebut dan pada pagi hari Senin, ( 30 mei 2022 ) Sekitar pukul 08.00 Wib  banyaknya korban pengendara motor yang jatuh karena jalan licin oleh ceceran tanah dari kupasan tersebut  membuat tim dari Satpolpp Kecamatan tigaraksa, binamas polsek tigaraksa dan tim Damkar kecamatan Tigaraksa turun langsung membersihkan jalan tersebut.


M.Yunus Selaku kasi Trantib kecamatan Tigaraksa melaporkan kejadian tersebut ke Satpolpp Kabupaten Tangerang agar ditindak lanjuti adanya  kupasan atau Cat and Fill diwilayahnya, Yunus mengatakan



" Jadi kegiatan itu kita sifatnya koordinasi saja segala sesuatu adanya di Satpolpp Kabupaten Tangerang, tadi kami Juga sudah pada kelokasi kumpul jadi kita hanya sebatas melaporkan dari pihak trantib kecamatan tigaraksa ke Polpp Kabupaten.



Selama saya di kecamatan tigaraksa saya selaku kasi trantib belum nerima atau tidak ada tembusan, yang penting ke saya tidak ada laporan ," tegas kasi.


" Dengan adanya warga yang jatuh tadi pagi karena jalan becek dan licin kami bergerak ke lokasi ternyata kurang lebihnya 100 meter persegi tanahnya kecil ternyata setelah dapat informasi dari Rt itu katanya mau bikin rumah tanahnya ketinggian cuma dikupas kata aris rt 001 pada kasi, hanya itu cuma ke kami tidak ada surat tembusannya sama sekali, Ungkapnya


Setelah itu kami melaporkan ke satpolpp kabupaten, kami hanya melaporkan saja, pokoknya orang satpolpp kabupaten sudah tahu kitakan sudah melaporkan kalo kita sudah melaporkan semuanya tinggal ditindak dari Kabupaten " Tutupnya.

Setelah berita ini ditayangkan mampukah kasat polpp menindak adanya pengerjaan kupasan tanah atau Cat And Fill yang diduga tak berijin yang sudah dilaporkan oleh bawahannya kasi trantib Kecamatan Tigaraksa.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Tigaraksa, Tangerang
- Aktualinvestigasi.com |Adanya pengerjaan kupasan tanah atau Cut And Fill di Kp Pinang Rt 001/ 04 Kelurahan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Prov Banten, Senin (30/5/2022). Yang membuat warga sekitar takut rumahnya longsor karna imbas dari kupasan tersebut.



Informasi dari warga pinang bahwa pengerjaan kupasan tersebut dilakukan pada Jumat Siang mulai sampai dengan sabtu malam tanpa adanya ijin secara tertulis pada warga kp pinang dari pihak pemilik tanah atau atau pemilik alat berat.

Dengan adanya cuaca yang selalu turun hujan membuat warga terutama Sandi yang rumahnya disamping pengerukan ketakutan akan longsor.

Sandi anak dari ibu Aisyah menjelaskan pada para awak media yang langsung turun meninjau ke lokasi 


" Cuaca saat ini hujan terus takut ada apa apa dengan rumah kami, ijin tembusan pengerjaan kesaya yang rumahnya pas disamping kesaya tidak ada tembusan cuma ke pak rt saja adanya, ini rt 01 nama rtnya aris, yang jelas kepihak sini tidak ada ijin koordinasi adanya ke rt aris saja, dan mau dibangun apa apa kita pun tidak tahu karena tidak ada yang bilang, " Ungkap sandi. 


Sambung Koko warga yang rumahnya samping kanan sandy

 " Kalo ijin omongan ada dari Rt aris, tadinya sih ngomongnya mau diukur sama pemiliknya setelah itu katanya mau dibangun mau diratain ngomongnya ke kami, tapi kita tidak tau kalo digali sampai dalam kaya begini, Koordinasi ke kami cuma omongan saja tidak ada secara tertulis dan tanah ini mau dibangun untuk apanya kami tidak tahu bilangnya mau diratain dan dibangun aja begitu, pemiliknya saja kami tidak tahu siapa siapanya, Ucap koko. 


Tambah koko " Hari Jum'at Datangnya alat berat beko 1 dan truk banyak, tadi pagi banyak warga yang melintasi jalan ini yang bawa motor pada jatoh karena inikan tanah yang berceceran dan jalannya licin, kemarin habis dikeruk jalan dibersihkan di depan doang malam itu ngebersihinnya. 


Kami kepingin cepet cepet dibersihin tanggung jawab dari pemilik tanah juga tidak ada tanggung jawabnya, Tegas koko.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Serang
Aktualinvestigasi.com | Sejak Oktober 2021 lalu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten melakukan rangkaian penyidikan secara intens terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan untuk statsiun peralihan akhir (SPA) sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang, sesuai Laporan Polisi No. 388 tanggal 12 Oktober 2021. 

Dalam hal ini, Polda Banten menyampaikan informasi publik melalui press conference yang digelar di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Senin (30/05) yang dipimpin langsung oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Kasubdit III Tipikor Ditreskimsus Polda Banten Kompol Dony Satria Wicaksono. 



Shinto menerangkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi yang terdiri dari 25 orang saksi dari pihak Dinas LH, pihak Desa dan Kecamatan, serta 7 orang saksi dari pemilik lahan. "Selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara," terang Shinto Silitonga. 


Kemudian, sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, diketahui modus para tersangka dalam melakukan korupsi ini adalah : 


a. Memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA yang awalnya di Desa Mekarbaru namun karena ada penolakan warga kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama. 


b. Mark-up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300% dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta padahal dibayarkan oleh pemda serang sebesar Rp526.213,- per m2 sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp1.347.632.000 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.017.623.000. 


c. Mentransfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan, namun melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa. 


d. Pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM No. 01890 atas nama AJALI seluas 2.561 m2 di kantor Desa dan di kantor Kecamatan. 


Tersangka bekerja secara sindikasi, berbagi peran sesuai dengan jabatan masing-masing yaitu SP alias BUDI (61) selaku mantan Kadis LH Pemkab Serang, TM alias TOTO (47) selaku Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, AH alias ASEP (57) selaku Camat Petir dan TE alias TOTON (48) Kepala Desa Negara Padang. 


"Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta," kata Shinto Silitonga. 


Atas perbuatannya para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp 1 miliar, 


Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto sejak awal menjabat telah berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas temuan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Banten sehingga menginstruksikan para penyidik untuk tidak perlu ragu menindak para koruptor dengan pasal berlapis dan memiskikan tersangka dengan menyita aset-aset hasil korupsi. 

Pada hari ini, para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten karena perkara sudah dinyatkan sempurna (P21) dan siap untuk segera diajukan ke persidangan. [Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].



Lebak.Aktualinvestigasi.com-Guna mewujudkan wilayah Kabupaten Lebak bebas Narkoba, Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten terus gencar ungkap peredaran Narkotika dan obat-obat terlarang di daerah hukum Polres Lebak. 

Baru-baru ini Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dua kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di wilayah Kabupaten Lebak.

"Dari dua kasus tersebut Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan dua tersangka atas nama Sdr. MA (23 thn) dan Sdr. DK (22 thn) beserta barang bukti dari Tersangka MA diamankan Barang bukti 5 (lima) bungkus Plastik berisikan Shabu seberat 0,8 gram sedangkan dari Tersangka DK , petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis Shabu seberat 0,29 gram berikut seperangkat alat hisap Shabu/bong," ungkap Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd (29/5/2022).

"Saat ini kami jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka-tersangka lain," tuturnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tegas Malik.


"Kami bertekad terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak, yang mana perlu dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak," terang Kasat Resnarkoba.

"Mari bersama wujudkan Kabupaten Lebak bebas Narkoba," tutupnya.

(006/RED-Al/V/2022/Mujahidin)

 


Lebak.Aktualinvestigasi.com-MS (49) dan OM (29) warga Kampung Sari Mulya Desa Jayasari Kecamatan Cimarga, meradang lantaran tanah miliknya yang terletak di blok Sarimulya dengan nomor SPPT 36.02.140.002.022.0099.0 diambil paksa, oknum Kepala Desa Jayasari dan dialih pungsikan menjadi tambang pasir sejak tahun 2021 lalu. Minggu (28/5/2022).

Tidak tangung-tanggung oknum Kades Jayasari ini, saat ditanya para pemilik tanah MS dan OM, mengaku bahwa Sertifikat Hak Milik kedua orang warga tersebut ada ditangan Mulyadi Jayabaya (JB) mantan bupati Lebak.

"Waktu itu sekitar tahun 2021 yang mengambil SHM kami itu, pak RT Juman, ke rumah kami disuruh pak jaro (sebutan kades-Red),  alasannya dipinjam mau di fhoto coppy, setelah sekian lama tidak ada mengembalikan maka kami menanyakan kepada pak Jaro, dan jawabannya sungguh sangat mengejutkan kami, karena ada di tangan pak JB," ucap MS kepada Awak media.

Lantaran penasaran dan ingin memastikan surat tanahnya ada dimana, wargapun (MS) dan (OM) menanyakan langsung kepada mantan Bupatinya ini saat berkunjung ke lokasi, namun jawaban dari JB sangat membuat mereka shok karena ternyata tanah miliknya tersebut sudah dijual kepada JB oleh kades, dan dengan entengnya menurut pengakuan warga. Kades tersebut mengatakan "nanti diurus pak JB, ibu-ibu ini tidak tahu apa-apa," katanya.

"Kan saya sudah bayar kepada Jaro tanah yang 2 Hektar lebih ini, kenapa ibu-ibu pada demo ke saya? ini ada apa??," ucap MS menirukan kata-kata JB.

Tidak hanya itu, dikatakan MS, semenjak kejadian itu, RT Juman orang kepercayaannya Kades inisial (IS) ini, alih-alih mau mengembalikan SHM yang diambilnya, ia bahkan sering mengintimidasi pemilik tanah dengan ancaman bahwa masyarakat pemilik tanah bila tidak mau menerima pembayaran sesuai keinginan mereka, maka tanah tersebut akan hilang. 

"Kalau gak mau terima uang 10 juta, tanah hangus duit euweh. Ayo warga terima saja uang ini," ucap RT yang ditirukan MS.

Sementara menurut penuturan MS dan OM, pengrusakan lahan miliknya ini terus menerus terjadi, meski lahannya yang menjadi lokasi penambangan tersebut masih belum jelas juntungnya. MS bersama sejumlah warga pemilik tanah lainnya sempat protes terhadap kegiatan pengerusakan tanah tersebut, dan mempertanyakan nasib tanah mereka, namun berkali-kali oknum kades menjawab dengan tegas, bahwa surat tanah warga yang sudah dikumpulkan kurang lebih 2 Hektar tersebut ada di Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya (JB), sehingga warga kebingungan dengan pernyataan jaro tersebut karena berdasarkan hasil penelusuran warga terhadap JB ternyata, tanah milik warga tersebut sudah dijual oleh Kades Jayasari.

"Harus kemana kami meminta keadilan pak, kalau bukan ke pemerintah, kami hanya masyarakat kecil yang berpikiran lurus-lurus saja, makanya kami percaya saja sama pak jaro, tapi ternyata kepercayaan kami malah disalah gunakan," Pungkas MS dengan nada lirih.

"Ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi Kades Jayasari lewat telepon selulernya, tidak ada jawaban dan sanggahan terkait pemberitaan ini.

(006/RED-Al/V/2022/Mujahidin)

Diberdayakan oleh Blogger.