Lebak-.Aktualinvestigasi.com-Ketua DPC BBP menyayangkan, akhir-akhir ini muncul dibeberapa media online terkait dengan berbagai tanggapan dari sejumlah pegiat sosial, terkait dengan realisasi Program Ipal Komunal Kabupaten Lebak Tahun 2022.

Melalui Press Releasnya Erot Rohman Ketua DPC Ormas Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak angkat bicara, bahwa pertama dirinya ingin mempertanyakan sisi perencanaan apakah sejumlah 21 Desa Sekabupaten Lebak yang mendapatkan Program Ipal Komunal adalah Desa Desa dengan catatan angka sanitasinya buruk..? Mestinya DPUPR Lebak memprioritaskan Desa Desa yang angka sanitasinya buruk sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan Visi Misi Bupati Lebak, iya jangan sampai dalam memilih Desa Penerima Program juga tidak memiliki dasar. 

Kedua saya juga melihat dalam sisi pelaksanaan Program ini ada ketidakberesan saya melihat ada monopoli dagang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Kita tahu bahwa ini pekerjaan Sewakelola tapi saya melihat ada beberapa item material yang langsung di ambil alih penyedia / Supplier, Sementara Proses Survei/ penawaran Harga dan sistem penunjukan penyedia oleh KSM tidak ditempuh. 

Malah yang ada Dinas melalui PPK seolah-olah melakukan penggiringan agar KSM belanja terhadap penyedia tertentu artinya PPK tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya malah menjadi Marketing dagang ini ada apa?. 

Ya, kalo saya mesti jabarkan bahwa tugas PPK itu salah satunya adalah menyusun rencana pengadaan bukan mempromosikan Supplier barang. 

Jangan jangan kita menduga dibalik ini ada konspirasi buruk yang berpotensi terhadap kerugian uang negara, padahal kita tahu didalam Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa itu ada Prinsip dan Etika.ucapnya 

Masih dalam penjelasannya kepada awak media Erot juga menjabarkan Pengadaan Barang Dan Jasa dimana Prinsipnya adalah efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing dan akuntabel. Sementara etikanya salah satunya adalah menghindari dan mencegah kebocoran uang negara. 

Ketiga mestinya KSM selaku penyelenggara Sewakola memiliki peran dan Fungsi yang strategis dimana didalamnya ada Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas dengan tugas masing-masing yang sudah sangat jelas di atur sesuai ketentuan, tapi Fakta dilapangan KSM tidak tahu apa apa mereka tidak lebih  dari robot yang hanya menjalankan intruksi tanpa memahami kedudukan dan tugasnya. 

Tentunya hal ini mau bagaimana kedepan Program ini dapat dikatakan berhasil jika Proses Perencanaan dan Pelaksanaan seperti ini, pokoknya kami akan terus mengkawal program ini hingga tuntas.pungkasnya

RED/006/Al/V/2022/Mujahidin)

Pandeglang.AktualInvestigasi.Com – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, Polda Banten, mengungkap praktik penjualan Minuman Keras (Miras) dari salah satu toko di Caringin Kec. Labuan yang tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan.

Hal ini diketahui saat Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah memimpin Konferensi Pers di Lobby Polres pandeglang, pada Selasa, 31 Mei 2022.

Kapolres dalam jumpa pers mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka yang menjadi dalang peredaran miras di Kabupaten Pandeglang dengan inisial DS alias DA.


“Tersangkanya inisial DS alias DA sudah diamankan. Total barang bukti berupa miras yang berhasil disita sebanyak 595 dus yang berisikan 7.681 botol, 9 jenis minuman beralkohol dengan kadar 14% sampai dengan 40%,” kata AKBP Belny Warlansyah saat memimpin jumpa pers didampingi Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi di Lobby Polres Pandeglang, pada Selasa, (31/05/2022).

Dijelaskan, barang bukti berupa 510 dus Minuman Keras (Miras) itu diringkus dari toko yang beralamat di Kp. Kebun Cau, Desa Caringin, Kec. Labuan, Kab. Pandeglang milik tersangka DS alias DA.

Diantaranya, yang pertama pada tanggal 05 Oktober 2022, diringkus ribuan botol MANTA White Rum dengan kadar alkohol 40%, Volume: 700 Ml, DRUM dengan volume dengan kadar alkohol 43% 300 m, ICE LAN dengan kadar alkohol 40% volume 250 ml, EMPIRE GIN dengan kadar alkohol 40% volume 700 ml, dan ANGGUR MERAH GOLD dengan kadar alkohol 19,7% volume 620 ml serta masih banyak lagi.

“Sedangkan yang kedua di TKP yang sama diamankan pada 16 Desember 2022, didapatkan ribuan botol miras, seperti ANGGUR KOLESOM dengan kadar alkohol 17,5% volume 620 ml, ANGGUR MERAH GOLD dengan kadar alkohol 19,7% volume 620 ml, ICE LAND VODKA dengan kadar alkohol 40% volume 250 ml, dan ICE LAND VODKA dengan kadar alkohol 40% volume 350 ml,” terang Kapolres.

Orang pertama di Polres Pandeglang ini menerangkan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang dilakukan oleh DS Als. DA, dengan cara menjual minuman beralkohol dengan kandungan alcohol di atas 5 % (lima persen) tanpa memiliki ijin di bidang perdagangan minuman beralkohol.

Kapolres kemudian meminta untuk penyidik tetap melanjutkan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Atas pelanggaran yang dilakukan, tersangka DS alias DA dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pelaku Usaha Yang Melakukan Kegiatan Usaha Perdagangan Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Perdagangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Uu Ri Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah Dalam Uu Ri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

[Red/001/V/2022]

Diberdayakan oleh Blogger.