Tangerang.Aktualinvestigasi.com - Guna mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM dan dengan memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berkualitas, Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten mengikuti kegiatan Pencanangan dan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Banten bertempat di Lapas Kelas I Tangerang, Kamis (02/06) 

Kegiatan ini diikuti oleh Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto yang didampingi Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara dan dihadiri oleh seluruh Ka UPT dan perwakilan Pejabat Struktural di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten 

Dirjen HAM, Mualimin Abdi membuka langsung kegiatan ini dan dalam sambutannya menjelaskan bahwa dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 ini seluruh unit kerja mulai dari Unit Eselon I, 33 Kantor Wilayah, UPT Keimigrasian, UPT Pemasyarakatan, Balai-balai (diklat, harta peninggalan, dan barang sitaan), kantor perwakilan dan Rumah Sakit Pengayoman akan menjadi obyek Penilaian P2HAM. 

"Dalam pelaksanaannya, seperti yang tercantum pada Permenkumham dan diperjelas dalam Petunjuk Pelaksanaan P2HAM, terdapat 5 tahapan yang harus dilaksanakan oleh unit kerja, dan Tahap Pencanangan merupakan tahap yang paling awal" ujar Mualimin Abdi. 

“​Pencanangan ini adalah bentuk komitmen unit kerja untuk melaksanakan P2HAM sekaligus bentuk kesiapan kepada tahap selanjutnya yaitu Tahap Pembangunan dan dalam tahap ini unit kerja harus mempersiapkan pemenuhan kriteria dan indikator P2HAM. Direktorat Jenderal HAM akan melakukan bimbingan teknis dan/atau sosialisasi kepada unit kerja sebagai bentuk pendampingan" tambah Mualimin abdi 

Menanggapi kegiatan pencanganan, Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto mengaku siap mengimplementasikan Permenkumham no 2 Tahun 2022. 

"Ya kita disini terus upaya membangun pelayanan publik berbasis HAM, dikuatkan lagi hari ini jadi kita tegaskan kalau di Lapas Rangkasbitung pelayanan semua gratis dan tanpa pungli, tidak ada diskriminasi terhadap semua jenis layanan kecuali untuk layanan prioritas seperti Ibu Hamil, lanjut usia, disabiltas dll" Tegas Kalapas asal Bandung ini.[Red/AI/006/VI/2022/Mujahidin]

Lebak.Aktualinvestigasi.com - Sebagaimana sebelumnya diberitakan bahwa Ketua DPC Ormas Badak Banten Perjuangan mewanti wanti kepada KSM dan PPK untuk menjaga komitmen yang berkaitan dengan material pabrikasi Ipal Komunal  agar sesuaik dengan Spesifikasi di Kerangka Acuan Kerja salah satunya adalah material pengadaan barang dan jasa harus bersertifikat SNI sesuai dengan ketentuan Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. 

Akan tetapi hasil pantauan Tim Investigasi Ormas Badak Banten Perjuangan  ditemukan di salah satu Desa di Kecamatan Bayah material Pabrikasi yang secara kasat mata bisa disimpulkan dibawah Spesifikasi. 

Menyikapi hal ini Ketua DPC Ormas Badak Banten Perjuangan Kembali angkat bicara ia meminta ketegasan komitmen PPK agar segera menginstruksikan kepada KSM untuk menolak material tersebut, kami melihat dengan kasat mata itu material nya berbahan Piber sementara kalau yang kita pelajari di spesifikasi bahwa material itu harus berbahan HDPE dan bersertifikat SNI, artinya kami melihat adanya upaya curang yang dilakukan oleh penyedia barang. Untuk itu demi menjaga hak masyarakat penerima dan agar tidak ada potensi kerugian uang negara saya meminta PPK bertanggungjawab dengan memerintahkan Para KSM menolak material tersebut. 



Bila hal ini dibiarkan maka kami akan menempuh upaya hukum karena partisipasi seluruh elemen masyarakat didalam mengawasi uang negara jelas sangat dibutuhkan.                                                    [Red/Al/006/VI/2022/Mujahidin].

Diberdayakan oleh Blogger.