Bupati Serang: Jaga Anak dari Kekerasan Tugas Bersama
Serang, Banten - Aktualinvestigasi.com | Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Serang menjadi perhatian khusus Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh stakeholder terlibat menekan angka kasus tersebut.
Menurutnya, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang harus semakin memperkuat kemitraan dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Serang. “Program jangan seremonial saja, tapi harus menyentuh ke bawah dengan melibatkan pihak kecamatan, polsek, danramil dan lainnya,” kata Tatu usai pelantikan pengurus LPA Kabupaten Serang 2022-2027 di Aula Tb Suwandi Kabupaten Serang, Kamis (09/06/2022).
Turut hadir, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Ketua LPA Provinsi Banten Hendry Gunawan, dan Ketua LPA Kabupaten Serang Qurrota Aqyun.
Tatu menilai, LPA memiliki peran untuk memberikan penyuluhan pada masyarakat sebagai pencegahan dan minimalisir kekerasan pada anak. “Kita berikan edukasi dan pemahaman bahwa menjaga anak-anak bukan hanya tugas orang tua, tapi orang di sekitar juga,” kata Tatu.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait mengungkapkan, kasus kekerasan anak terjadi karena berbagai hal. Mulai dari faktor kemiskinan, pendidikan, hingga media sosial. “Yang paling penting pola asuh anak yang tidak otoriter, tapi harus mengajak anak berdialog,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua LPA Kabupaten Serang Qurrota Aqyun mengatakan, kasus kekerasan anak di Kabupaten Serang trendnya menunjukan penurunan. pada 2020 kasus kekerasan anak mencapai 106 kasus. Kemudian, pada 2021 menurun menjadi 86 kasus. "Tahun ini sampai Mei 10 kasus, itu baru laporan yang kita terima," katanya.
Dia mengatakan, setiap akhir tahun pihaknya melakukan pertemuan dengan instansi perlindungan anak lainnya untuk menyatukan data laporan. “Kami terus berkoordinasi agar kasus ini terus menurun,” tegasnya. [Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].