Kabupaten Tangerang
- Aktualinvestigasi.com | Sebelum menyerahkan SK, Ketua umum LSM Gerhana indonesia Inuar epindi Gumay,SH., menerangkan tentang persatuan dan kebersamaan kepada pihak (rakyat) yang butuh keadilan dalam berbangsa dan bernegara. "Kita sebagai anggota LSM Gerhana indonesia senantiasa selalu mengedepankan persatuan dan kebersamaan kepada masyarakat yang mencapai keadilan, apalagi keadilan itu miliknya, tapi ternyata tidak diperolehnya, itu harus kita bantu.

"Kebesaran dan legalitas LSM Gerhana Indonesia tak perlu diragukan. namun kita jangan menjadi angkuh dan lupa daratan, mengingat negara kita adalah negara hukum, jadi kita tidak boleh main hakim sendiri karena kita punya badan hukum dan advokasi," pungkas ketua umum LSM Gerhana indonesia.

Setelah menerima SK dan mandat dari ketua umum LSM Gerhana indonesia Inuar Epindi Gumay, SH Ketua DPK  ketua  kota serang propensi Banten  Tata mudifaralezal,SH  didampingi jajaran pengurus menguraikan program kerja, yaitu mengawali dari melaporkan LSM GERHANA INDONESIA kesbangpol kota serang,  memperkenalkan  keberadaan LSM GERHANA INDONESIA di kota serang Banten berbagai kecamatan yang ada di kota serang "Selain itu kami akan memantau kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kema, serta dinamika kehidupan kaum nelayan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam hal program-program bantuan pemerintah," 

lanjutnya, ketua DPK kota serang  Tata mudi farezal,SH akan terus berkoordinasi dengan masyarakat sekitar, dan mendukung kinerja TNI/Polri," instansi" yang ada di kota serang Banten  agar tercipta nya masyarakat  yang taguh  di kota  serang.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Lebak, Banten
- Aktualinvestigasi.com | Aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Coruption Watch (BCW) Pusat, laporkan kegiatan pengusaha galian tanah diduga tak miliki izin yang berlokasi di kampung Cihareno/ciseke Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,

 jumat, (10/6/2022).


Hal itu lantaran sangat mengganggu aktifitas warga dengan lalu lalang truk bermuatan tanah/pasir serta tanah dilokasi galian berdampak terhadap rumah warga menjadi tebing setinggi 7 meter. Dikhawatirkan, dengan adanya tebing setinggi itu menyebabkan keselamatan anak-anak warga cihareno terancam. 


Hal itu dikatakan Anwar Sopiyan Ketua Divisi Investigasi BCW Pusat, dirinya mengatakan jika dibiarkan akan berdampak negatif terhadap warga sekitar apalagi anak-anak. Selain itu mengingat kecamatan rangkaabitung menurut RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) bukan merupakan zona tambang,




"Ya, saya bersama ketua Forwal Lebak telah melaporkan kepada kasi penindakan Satpol PP terkait dengan adanya kegiatan galian tanah yang berlokasi di desa Jatimulya Rangkasbitung diduga tidak memiliki izin oprasi,"terangnya.




Masih kata Anwar, dirinya sangat apresiasi terhadap penegak perda khususnya kepala seksi penindakan, dalam hal ini bertindak cepat lngsung memerintahkan anggotanya turun kelokasi,"ucapnya.


Sementara itu, Kepala seksi penindakan Satpol PP Kabupaten Lebak Wahyudin sering disapa Jack mengatakan, jika sudah ada laporan tertulis dari warga setempat langsung perintahkan anggotanya turun langsung bertindak sesuai SOP (Standar Oprasi Prosedur). "Silahkan ke lokasi galian sesuai laoran bersama anggota saya, smoga lancar..saya gak bisa turun lantaran ada keluarga saya meninggal dunia,"tuturnya.


Terpantau dilokasi kegiatan galian tanah cihareno, tidak sedang beraktipitas alat berat hanya beberapa pekerja sedang mengangkut pasir/tanah ke atas mobil losbak. Namun warga menyambut antusias kedatangan anggota Satpol PP, berharap galian tersebut ditutup total. Sementra itu pemilik lokasi galian menurut warga si bek, tidak ada dilokasi.


( 006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)


Kabupaten Tangerang
- Aktualinvestigasi.com | peredaran jenis obat-obatan golongan-G merk Eximer dan tramadol, kini kembali marak di Kelurahan Mauk Timur RT/RW 004/002 jln raya utama Mauk - Kronjo Kecamatan Mauk kabupaten Tangerang - Banten dengan modus berkedok toko kosmetik.


Praktek jual beli jenis golongan-G dengan merk Eximer dan tramadol jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang dan dalam penjualan nya sudah jelas berkedok toko kosmetik bukan apotek resmi dengan perizinan yang di keluarkan oleh pihak pemerintah, kalau ini sampai di biarkan bisa merusak generasi muda bangsa, bahkan bisa menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.


Kurang nya pengawasan peredaran obat-obatan daftar Golongan-G akan menjadi masalah baru dalam penanganan permasalahan narkoba di indonesia, bahkan menjadi sebuah hal yang bisa jika tidak tepat penanganan nya, Minggu 05/06/22.


Pasal nya, obat-obatan daftar golongan-G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (new psychoactive subtances) yang di manfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika, dengan harga yang murah mampuh merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika.


Setelah awak media mendatangi toko tersebut dan ingin konfirmasi melalui WhatsApp mengenai ada nya dugaan penjualan obat-obatan merk eximer dan tramadol memaparkan” ya benar saya menjual obat-obatan jenis eximer dan tramadol, Kamu Mau Apa Dasar Media Modrex dengan Nada tinggi Jangan kan sekelas Media, sekelas Polda aja tidak Akan Sanggup Menutup Toko Kami ” dan setau saya bos saya juga udah koordinasi ke polres, polsek, polda, kalau memang ada permasalahan ada orang yang bertanggung jawab” ujar ke awak media.


Masyarakat sekitar Merasa Resah Dengan Adanga Toko Penjualan obat-obatan merk eximer dan tramadol yang beredar di wilayah Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang provinsi Banten.


Eximer dan tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karna apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.


Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan yuancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Kabupaten Tangerang
Aktualinvestigasi.com | Maraknya peredaran obat keras jenis Excimer dan Tramadol di wilayah hukum Kabupaten Tangerang Banten menjadi perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat.


Obat keras golongan G jenis Excimer dan Tramadol ini menjadi momok yang menakutkan, pasalnya penyalahgunaan obat keras ini sudah marak terjadi dikalangan remaja, hal ini bisa merusak masa depan generasi muda, bahkan bisa mengancam keselamatan jiwa.


Perhatian serius terhadap keselamatan generasi muda ini datang dari GERAKAN INDONESIA ANTI NARKOTIKA (GIAN) DPW Provinsi Banten, juga dari ASOSIASI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA (AWDI) serta muncul dari DPP LSM PUSAT SOSIAL DAN KEADILAN (PUSAKA).


Tiga lembaga sosial kontrol ini sudah melakukan himbauan kepada penjaga toko yang diduga menjual obat jenis Excimer dan Tramadol, alhasil, pemilik toko alias pengedar itu tak menggubris, hanya menganggap angin berlalu, seolah olah ada benteng yang melindungi dibelakangnya.


"Kalau obat keras golongan daftar-G ini terus di jual bisa dipastikan akan merusak generasi muda, generasi bangsa, mengingat obat keras tersebut banyak di konsumsi oleh para remaja yang masih berstatus pelajar," ungkap Agus Jefri Hunter Ketua GIAN DPW Provinsi Banten, Kamis (9/6/2022).


Sementara Kasno Gustoyo Ketum DPP LSM PUSAKA pun angkat bicara, dituturkan Kasno Gustoyo, dengan dibebaskannya kedua jenis obat keras ini tanpa menggunakan resep dokter di khawatirkan tindakan kriminal akan meningkat.


"Untuk itu kami minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas agar peredaran kedua jenis obat keras ini dapat terhenti," tegas pria yang akrab disapa Kasno ini.


Peredaran obat keras jenis Excimer dan Tramadol ini kata Kasno, marak diperjualbelikan di toko yang berkedok toko kosmetik. Bahkan penjual obat keras itu mengaku tak ada satupun yang bisa menutup toko tempatnya berjualan meskipun sekelas Polda.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Diberdayakan oleh Blogger.