SERANG, Banten
- Aktualinvestigasi.com | Bupati Serang Ratu Tatu Tatu Chasanah melepas 30 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN PPM) Universitas Gadjah Mada (UGM). KKN itu untuk mengembangkan wisata religi Syekh Nawawi Al-Bantani di Kecamatan Tanara.


Pelepasan dilakukan di Halaman Pendopo Bupati Serang, Senin (27/06/2022). Hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Entus Mahmud, ASDA I Nanang Supriyatna, ASDA II Hamdani, ASDA III Ida Nuraida, sejumlah Kepala OPD Pemkab Serang, dan Kepala Laboratorium Kartografi UGM Sudaryatno.


Sebelumnya, Pemkab Serang melakukan Memorendum Of Understanding (MOU) dengan  UGM dan pihaknya berharap mahasiswa dengan masyarakat bisa saling berkontribusi. “ Dengan adanya program tidak hanya dua desa yang maju tetapi di Kecamatan Tanara dan Serang Utara,” kata Tatu.



Tatu mengatakan, mahasiswa akan ditempatkan di Desa Tanara dan Kedaleman selama 50 hari dari 25 Juni hingga 13 Agustus 2022. "Mereka akan mendampingi Pemkab Serang dalam realisasi wisata religi di Tanara,” katanya.


Saat ini UGM telah melakukan pemetaan wilayah  guna mengembangkan potensi lainnya seperti budidaya ikan bandeng, rumput laut dan udang. “Mereka sudah diberikan tugas oleh UGM agar kehadirannya selama 50 hari bisa optimal mengembangkan potensi disana,” ujar Tatu.


Kepala Laboratorium Kartografi UGM Sudaryatno mengatakan, selama 50 hari pihaknya akan fokus pada persoalan kebersihan  lingkungan wisata. "Kami akan belajar ke Cikande tengang pengelolaan sampah agar kita terapkan disini," ucapnya.


Selain itu, pihaknya juga akan mengajak masyarakat setempat untuk belajar mengelola mangrove sebagai akses menuju tempat wisata. "Kita akan belajar ke lontar agar Desa Pedaleman menjadi tempat wisata," ujar Sudayatno.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Lebak, Banten
- Aktualinvestigasi.com | Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak melalui panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebak tahun 2021 


Proses revisi Perda no 2 tahun 2014 tersebut hingga saat ini belum memiliki kekuatan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, karena sejak kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Lebak belum mendapatkan persetujuan dan penetapan dari Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia.


Mari kita sama sama  berpikir obyektif berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam hal apapun, apa lagi tentang perubahan dan penetapan RTRW harus memiliki dasar hukum dan payung hukum sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang ATR Republik Indonesia. Kata Sekjend KNPI Lebak Dede kodir 


Lanjut Dede Kodir 

Sebaiknya dalam hal ini DPRD Lebak Harus menggunakan Kewenangan nya menghentikan secara permanen bagi puluhan bangunan yang telah berdiri dan beroperasi yang di duga tanpa memiliki perizinan jangan hanya berceloteh dengan RTRW yg belum jelas ini


Ketua Pansus RTRW DPRD Lebak jangan hanya pandai  komentar di media saja harus banyakin ngopi dulu biar pemikiran nya Ruhayyy 


 


Revisi Perda tersebut yang di Paripurna kan beberapa waktu lalu tepatnya tahun 2021 tentang perubahan RTRW belum mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Kementerian ATR Republik Indonesia.


Jika persetujuan dan pengesahan itu terbit maka DPRD mengesahkan Perda untuk di undangkan melalui rapat paripurna DPRD Lebak. Selanjutnya eksekutif mensosialisasikan Perda tersebut. Yang selanjutnya eksekutif membuat peraturan Bupati yang di singkat Perbup RTRW..


Baru peraturan perundang-undangan atau yang di sebut Perda dan Perbup RTRW Telah sah dan mengikat berdasarkan hukum, dan berlaku


Sedangkan hingga saat ini revisi Perda no 2 tahun 2014 atas perubahan RTRW tersebut belum di setujui dan belum di sahkan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan penuh kementerian agraria Tata Ruang/ ATR Republik Indonesia

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)


Cilegon
- Aktualinvestigasi.com | Dalam rangka persiapan Hari Bhayangkara ke-76 Ditpolairud Polda Banten melaksanakan gladi bersih upacara tabur bunga di Dermaga Sulthan Ageng Tirtayasa Ditpolairud Polda Banten pada Senin (27/06).


Bertindak selaku Inspektur Upacara AKBP Akhmad Hidayanto, Komandan Upacara Kompol Ridzky Salatun, dan jajaran staff peserta upacara yang hadir dalam upacara tersebut. 



Dalam kesempatannya Akhmad mengungkapkan bahwa kegiatan tabur bunga ini adalah agenda yang telah rutin dan menjadi tradisi di lingkungan Polri untuk menyambut Hari Bhayangkara. “Kegiatan upacara tabur bunga ini bukan hal yang asing karena sudah menjadi agenda rutin dalam menyambut Hari Bhayangkara,” ujar Akhmad.


Akhmad juga menjelaskan tujuan dari upacara tabur bunga tersebut. “tujuannya untuk mengenang dan menghargai serta menghormati jasa para pahlawan yang telah memberikan kemerdekaan untuk kita generasi saat ini,” tambah Akhmad.


Diakhir, Akhmad mengajak kepada anggota Polda Banten untuk tetap menanamkan semangat dalam menjalankan tugas. “Mari kita tauladani dan tanamkan semangat jiwa pengorbanan pada diri kita sebagai Bhayangkara Negara untuk menjalankan tugas dengan tulus ikhlas demi terwujudnya Polri yang dicintai masyarakat,” tutupnya. [Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Lebak, Banten
- Aktualinvestigasi.com | Maraknya sejumlah bangunan diseluruh wilayah Kabupaten Lebak yang diduga tidak mengantongi izin PBG atau dikenal sebelumnya izin IMB. Hal ini mendapatkan sorotan khusus dari DPC Ormas Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak. 


Melalui Press Releasenya Erot Rohman menyampaikan bahwa dirinya telah mengantongi data sejumlah bangunan dilebak yang diduga tidak mengantongi izin PBG atau saya menyebutnya dengan istilah bangunan liar. 

Tentu saja hal ini yang seolah-olah dibiarkan oleh pihak eksekutif dan legislatif Lebak akan berdampak pada bocornya sumber penghasilan daerah dari sektor ini. 


Terus terang saya melihat ada ketidakberdayaan baik eksekutif maupun legislatif lebak dalam menyikapi persoalan ini, ada apa ya?? 

Malah justru ketika ada perusahaan yang mencoba taat aturan dengan mencoba ingin menempuh izin malah seolah-olah dipersulit baik oleh pihak legislatif dalam hal ini DPMTSP maupun legislatif komisi terkait, artinya justru saya menyimpulkan pihak pemda dan legislatif lebak adalah penghambat investasi dan kemajuan daerah. 


Mereka selalu berdalih tentang Perda RT RW padahal kita tahu bahwa Perda RT RW kabupaten Lebak yang baru itu masih dalam tahap penggodokan artinya karena negara kita penganut faham hukum positif maka Perda yang diberlakukan masih merujuk pada aturan yang sebelumnya. 


Eksekutif dan Legislatif jangan kompak menciptakan kebohongan diruang publik dengan dalih aturan yang belum disahkan, kami juga tidak pernah bermaksud mengintervensi kinerja pemerintah Daerah tujuan kami hanya satu adalah tegakan aturan sebenar-benarnya. 


Selanjutnya Badak Banten Perjuangan meminta dalam waktu dekat eksekutif dan legislatif bersama sama turun membongkar bangunan tanpa memiliki perizinan PBG. Bila butuh pengawalan Badak Banten Perjuangan siap memberikan pendampingan

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)

 


Lebak
- Aktualinvestigasi.com | Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak melalui panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD kabupaten Lebak tahun 2021lalu. Sejumlah kawasan yang berubah RTRW nya, diantaranya Desa Pasindangan Kecamatan Cileles itu dari kawasan pertanian, perkebunan dan peternakan menjadi Kawasan Industri Terpadu (KIT) seluas kurang lebih 1200 hektar. 

Perubahan RTRW Kabupaten Lebak melalui proses revisi Perda 



Proses revisi Perda no 2 tahun 2014  tersebut hingga saat ini belum memiliki kekuatan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan karena sejak kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Lebak belum mendapatkan persetujuan dan penetapan dari Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia.




Hal itu dikatakan Erot Rohman,Ketua DPC Badak Banten perjuangan (BBP) Kabupaten Lebak  melalui press release yang di terima awak media.

Menurut Erot Rohman, mari kita bersama untuk berpikir obyektif berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam hal apapun, apa lagi tentang perubahan dan penetapan RTRW harus memiliki dasar hukum dan payung hukum sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang ATR Republik Indonesia.


" Tidak berlaku revisi Perda no 2 tahun 2014 tentang RTRW kabupaten Lebak karena belum pengesahan dari Kementerian ATR Republik Indonesia", kata Erot Rohman


Dikatakan Erot Rohman, Pemerintah Daerah dan DPRD kabupaten Lebak mestinya harus banyak belajar agar memiliki wawasan dan ilmu pengetahuan yang cukup luas sehingga dapat memahami berlaku dan tidaknya sebuah revisi Perda yang belum di sahkan karena belum ada pengesahan dan persetujuan dari Menteri ATR Republik Indonesia.

" Seperti pihak eksekutif dan legislatif kabupaten Lebak harus banyak belajar lagi agar bisa memahami dan mengerti tentang arti aturan yang telah berlaku dan tidaknya berlaku", kata Erot Rohman lagi


Erot Rohman menjelaskan, setiap undang undang atau sebuah peraturan yang belum mendapatkan pengesahan sebagaimana yang dimaksud itu belum bisa di berlakukan alias tidak bisa di jadikan dasar. 


" RTRW Desa Pasindangan itu tetap mengacu pada Perda no 2 tahun 2014 karena revisi Perda tahun 2021 belum sah karena tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri ATR Republik Indonesia", imbuhnya

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)

Diberdayakan oleh Blogger.