Tangerang, Banten
 
- Aktualinvestigasi.com | Media CENTER Balaraja lakukan pemilihan ketua pengurusan yang baru dengan voting secara demokratis memilih Dewa dari media JMI sebagai ketua MCB di RM.Talang Balaraja  Sabtu, 23/7/2022.


Didasari dari pengunduran diri ketua sebelumnya, Abah Dayat yang memiliki kesibukan banyak di luar daerah, akhirnya forum MCB yang sudah berjalan empat bulan ini harus memiliki ketua yang baru dengan pemilihan secara demokrasi dari seluruh anggota.


Dewa dari media JMI telah terpilih menjadi ketua MCB dengan hasil voting 6 suara secara demokratis dari 30 media didalamnya.

"Alhamdulillah secara demokrasi telah terpilih, mohon dukungan dan sinergitasnya, semoga amanah bagi masyarakat Balaraja," tegas Dewa.



Senada, Efendi selaku penasehat MCB berharap besar kepada kepengurusan baru dan anggota lainnya agar senantiasa kompak selalu dan bersemangat dalam membangun komunikasi positif antar keanggotaan dan mitra-mitra di wilayah Balaraja sekitarnya.

"Marilah kita lebih perkuat komunikasi yang positif untuk BB Isa disampaikan kepada para mitra kerja yang ada di wilayah Balaraja, humanis dan lebih profesional dalam tupoksi sebagai wartawan baik," harap Efendi.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Leuwidamar
- Aktualinvestigasi.com | Dalam rangka untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan pelayanan prima kepada warga masyarakat, Polsek Leuwidamar Polres  Lebak Polda Banten rutin menggelar Patroli Kegiatan Rutin yang di Tingkatkan (KRYD) malam  hari, Sabtu (23/07/2022)


Salah satunya Patroli dialogis dengan Menyambangi warga kecamatan Leuwidamar untuk menyampaikan pesan kamtibmas sekaligus sosialisasi protokol kesehatan secara langsung.


Kegiatan Patroli KRYD dan juga Sambangi warga ini yang dipimpin KA SPKT Bripka Dahlan  beserta Anggota Brigadir pada kamis Malam jumat dengan melakukan Patroli serta Sambangi warga di Desa Cibungur sekitar Kec.Leuwidamar Kabupaten Lebak.


Bripka Dahlan mengatakan “Keamanan dan ketertiban didalam masyarakat tidak mungkin akan dapat terwujud bila warga masyarakat tidak peduli dengan lingkungannya masing masing serta mentaati Anjuran Pemerintah untuk mematuhi Protokol Kesehatan

(Prokes),”


Lebih lanjut Bripka Dahlan dan Brigadir Imam menjelaskan bahwasanya peran serta warga sangat kita harapkan dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman, karena pada dasarnya keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya domain dari Pemerintah serta Kepolisian saja, melainkan seluruh warga masyarakat juga mempunyai tanggung jawab untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan nya masing masing.


“Kami minta untuk seluruh warga kecamatan Leuwidamar dapat selalu memberikan informasi terutama tentang kamtibmas yang berkembang ditengah tengah masyarakat kepada kami, serta sesegera mungkin untuk menghubungi Polsek Leuwidamar Polres Lebak bila ada sesuatu hal yang dapat menganggu kamtibmas utamanya diwilayah Kecamatan Leuwidamar

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)


LEBAK
- Aktualinvestigasi.com | Perusahaan tambang pasir kuarsa PT. Silika Multiguna (SM) di Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kab Lebak diduga tak miliki izin


Perusahaan milik warga Surabaya Jawa timur itu selain tidak memiliki izin minerba, lokasi tambang berada di  Kawasan Industri Terpadu (KIT) Desa Pasindangan Kecamatan Cileles.


" Ada pelanggaran hukum atas peraturan perundang-undangan tentang minerba  dilakukan pihak perusahaan tambang pasir kuarsa di Desa Pasindangan, harus di hentikan secara permanen dan jangan ada kompromi dengan dalih apapun, baca undang undang nomor 3 tahun 2020,dan peraturan pemerintah sebagai dasar untuk melakukan kegiatan pertambangan minerba, kewenangan Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten,dan   langkah tindakan aparat hukum terhadap perusahaan minerba tersebut," Kata Eli Sahroni, Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, kepada wartawan di Rangkasbitung ,(Sabtu 23/07)


Dikatakan Eli Sahroni, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak jangan berdalih tidak punya hak dan kewenangan terhadap perusahaan tambang minerba, kewenangan daerah baik provinsi dan kabupaten  jelas telah di atur dalam  peraturan daerah masing-masing dan peraturan lainnya yang lebih tinggi. 


" Saya tidak habis pikir terhadap arah dan tujuan Kadis PTSP Lebak, selalu memberikan  pernyataan yang menyesatkan, bahwa wilayah perizinan tambang minerba bukan kewenangan Pemkab Lebak, ini nyata bentuk pembohongan dan pembodohan seorang pejabat tinggi Pemerintah Daerah terhadap masyarakat", kata Ketua Umum DPP Badak Banten perjuangan.


Eli Sahroni, mengatakan, masyarakat juga tahu bahwa izin tambang pasir dan bebatuan bukan logam  yang di sebut tambang minerba itu kewenangan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Penanaman modal dan Investasi. 


Tapi sebelum ketingkat itu, ada dokumen sebagai syarat untuk  menempuh perizinan yang di maksud, dokumen itulah yang menjadi kewenangan Pemkab, seperti  rekomendasi tata ruang wilayah kegiatan tambang itu kewenangan bidang cipta karya dinas PUPR, dokumen analisis atau sebutan lain tentang dampak lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan terakhir itu surat rekomendasi kepala dinas PTSP atas nama Bupati Lebak.


Dari kewenangan itu adalah bentuk kewajiban yang harus di jalankan dengan baik berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, serta atas sumpah jabatan  masing-masing Pejabat Dinas teknis tersebut. 


Menurutnya, pihak Pemkab Lebak telah mempertontonkan ketidakadilanya  kepada publik khususnya masyarakat dan para investor lain atas memberikan rekomendasi kepada PT Silika Multiguna sehingga melakukan kegiatan penambangan pasir kuarsa  berada  kawasan industri terpadu (KIT) dengan bebas di zona terlarang bagi investasi non industri.


" Pemkab Lebak melalui Dinas Teknis telah berbuat tidak adil, terhadap investor lain yang telah berinvestasi lama di Desa Pasindangan, kalau tanpa merekomendasi Perusahaan tambang pasir kuarsa PT Silika Multiguna tidak mungkin melakukan kegiatan pertambangan.


" Ibu bupati Lebak, apa ibu tidak tahu ada kegiatan tambang pasir di kawasan industri terpadu Desa Pasindangan Kecamatan Cileles, bukankah itu zona terlarang untuk investasi non industri.? Cek dong lokasi dan dokumen administrasinya yang merupakan kewenangan dan kewajiban ibu, biar tidak gagal paham dan agar ada rasa sikap keadilan", terangnya.


Ditambahkan, Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan meminta Bupati Lebak segera melakukan langkah hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan tambang minerba di zona terlarang Desa Pasindangan Kecamatan Cileles.


" Kami dari ormas Badak Banten Perjuangan meminta ibu Bupati Lebak segera hadir untuk melakukan  tindakan yang merupakan kewenanganya, tutup secara permanen  perusahaan tambang minerba di zona terlarang Desa Pasindangan, kami tunggu tindakan tegas nya demi keadilan", imbuhnya

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)


Bogor
- Aktualinvestigasi.com | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat (BARAK) Indonesia, Yang Berdiri Sejak Tahun 2016  Resmi juga Membentuk Markas Daerah (MADA) Di Wilayah Kabupaten Bogor awal tahun 2022 kemarin. 


MADA Kabupaten Bogor yang di Pimpin oleh Reno Guandi juga tidak berlama - lama untuk mengembangkan sayap  untuk di wilayah Kecamatan (MACAB) juga Ranting di Seluruh Wilayah Kabupaten Bogor. 


Setelah resmi bergabung dalam LSM BARAK INDONESIA dan kami di SK kan langsung oleh Ketua Umum D. Sutejo . MS

BARAK INDONESIA MADA KAB BOGOR segera melaksanakan langkah sesuai aturan organisasiorganisasi salah satunya yaitu mendaftarkan ke Kesbangpol Kabupaten Bogor. 



"Setelah di SK kan langsung oleh KETUM BARAK INDONESIA, sesuai arahannya kita tidak berlama lama dan langsung bergerak melaksanakan tugas Lembaga", ungkap Ketua Reno sapaan akrabnya. 


"Dan hari ini kami juga meng SK kan MACAB Cibinong Dan MACAB Sukaraja, sebab target kami Kepengurusan harus selesai terbentuk di 40 kecamatan dalam 2 bulan kedepan berikut pengurus ranting di setiap Kecamatan", tambahnya. 

" Tidak lain agar hadirnya LSM BARAK INDONESIA Di Kab. Bogor ini Bisa langsung Menjalankan Fungsinya Sebagai Kontrol Sosial, dan mengabdi Kepada Masyarakat sebagai Penyambung Aspirasi Masyarakat Khususnya Di Kabupaten Bogor ", pungkasnya.

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)

Diberdayakan oleh Blogger.