Cikande, Serang
- Aktualinvestigasi.com |  Adanya Pekerjaan tambal sulam jalan yang sedang diaspal atau pengaspalan akses jalan raya di Desa Koper Cikande dari UPTD PJJ Serang-Cilegon membuat warga sekitar saat melintas jalan tersebut khawatir dan harus exstar hati hati, pasalnya saat pengerjaan tidak adanya petunjuk papan proyek, para pekerjanya pun abaikan K3  Keselamatan dan kesehatan kerja atau tanpa safty seperti tak menggunakan helm proyek, rompi proyek, sepatu boot atau sepatu Safty.


Bahayanya pengaspalan membuat pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda dua

yang dirasakan salah satu warga saat melintasi aktivitas pengerjaan tersebut 

Khawatir dan kaget saat pengguna roda dua tersebut asik mengayun gas roda duanya kaget saat melintas dan rem mendadak secara tiba tiba didepan sedang ada pengaspalan jalan tapi tanpa petunjuk papan proyek apalagi pengerjaan tersebut berlokasi tepat ditikungan jalan desa koper, papan proyek tidak ada yang ada hanya 1 buah cone jalan, itu pun disimpan di tempat jalan yang sedang diaspal bukan di saat sebelum pengerjaan pengaspalan dan saat warga melintas yang mengungkapkan ke awak media seolah olah terlihat tidak sedang dalam pengaspalan jalan atau perawatan jalan yang dilakukan di jalan raya Desa Koper Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Banten. Rabu, (27/7/2022).



Pada saat awak media melintasi jalan tersebut dan konfirmasi ke buyung selaku pelaksana proyek dilapangan daru UPTD PJJ Serang-Cilegon buyung pun kaget dengan kehadiran tim media dan bergegas memerintahkan pekerjanya memindahkan cone jalan kelokasi tikungan sebelum pengerjaan, buyung saat dikonfirmasi menjelaskan 


" Saya Buyung pak Pelaksana lapangan kami berinisiatif memandu memberikan rambu rambu jadi pengguna jalan juga bisa tahu, terimakasih bapak dari media sudah mengingatkan kami ," ungkapnya


Buyung mengarahkan awak media untuk menemui pimpinannya yaitu Cucu selaku kasie

 " Nanti bapak bisa kekantor aja dijalan bayangkara bisa langsung temui bapak kasie yaitu bapak cucu jadi langsung aja keatasannya bapak cucu jadi nanti kalo ada kejanggalan dibawahnya diingatkan, diberitahu, untuk Pengerjaan hanya pemeliharaan saja , "tutupnya.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Rangkasbitung
- aktualinvestigasi.com | PHRI_ Dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM Pariwisata yang professional di Kabupaten Lebak Sebanyak 30 (tiga) puluh orang karyawan hotel dan restoran di Kabupaten Lebak, Banten ikuti pelatihan pramusaji yang digelar oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak bekerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Lebak serta Lembaga Standar Profesi (LSP) di Hotel Bumi Katineung, Selasa (26/06).

Kegiatan berlangsung dari tanggal 26-28 Juli 2022 dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Lebak didampingi Ketua Badan Pimpinan Cabang Persatuan Hotel dan Restaurant (PHRI) Kabupaten Lebak serta Perwakilan dari Lembaga Standar Profesi (LSP), 

Ketua PHRI Kabupaten Lebak, Hj. Rosna Gustina Rahayu mengatakan apresiasinya terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dan juga program kerja PHRI Lebak dalam menyongsong Lebak sebagai kota Wisata.

“Pada kesempatan yang baik ini kami selaku Pengurus BPC PHRI Kab. Lebak tentu saja mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pemerintah Daerah Kab. Lebak melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan adanya pelatihan ini,”.


Bagaimana kita tahu peran penting seorang pramusaji dalam memberikan pelayanan yang memuaskan bagi tamu (Excelent service). Kalau boleh flasback kebelakang, saya pribadi juga pernah menjadi pramusaji, mungkin kalau saat itu ada pelatihan seperti ini kami akan gercep dan sangat senang akan mengikuti pelatihan ini, kami tekuni dan insyallah dengan niat ibadah dan meningkatkan kapasitas kita bisa meningkatkan kemampuan kita selanjutnya” Terang Hj. Rosna dalam sambutannya

Sementara Kepala Dinas Kebudayan dan Pariwisata Kab. Lebak, Imam Rismahayadi mengatakan sinergi dengan stakeholder ini penting dalam membangun lebak sebagai kota Wisata.

“Dalam membangun kota wisata bukan hanya tugas Pemerintah, visi misi Bupati Lebak sudah jelas terhadap pariwisata, dan seluruh stakeholder harus turut mendukung itu, jadi ga jalan sendiri-sendiri, mulai dari PHRI sebagai induk organsiasi asosiasinya, masyarakatnya dan juga karyawannya juga harus kompeten, jangan sampai wisatawan sudah datang, standar pelayannya belum jelas dan karyawan juga tidak kompeten, jadi kita siapkan inilah melalui pelatihan ini diharapkan lebih kompeten dan profesional” Pungkas Imam

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)


Lebak
- aktualinvestigasi.com | Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.


Pelaku LK (30) berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada (14/7/2022) pukul 16.00 wib di pinggir jalan yang berada di Jl. Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab.Lebak 

berikut Barang Bukti

 1 (satu) buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya 

terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu.



Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan pengungkapan tersebut, 

"Ya, benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan Pelaku LK (30) berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada (14/7/2022) pukul 16.00 wib di pinggir jalan yang berada di Jl. Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab.Lebak," ucap Malik. Rabu (26/7/2022).


"Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku didapati Barang Bukti

 1 (satu) buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya 

terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu," lanjutnya.



"Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja ( Berantas Narkoba di Kalangan Remaja)," tutur Malik.


"Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba," ajak Kasat Resnarkoba.


 "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal  114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 

Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan 

paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan 

paling banyak 10 miliar," tutupnya.

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)


Kibin, Serang
- Aktualinvestigasi.com | menurut keterangan H.Imron rukhyadi selaku camat kibin Kabupaten Serang dalam keterangannya saat dikonfirmasi dan  dalam keterangannya dihimpun oleh awak media, saat awak media tiba dikantor kecamatan kibin langsung disambut baik oleh Camat diruang kerjanya.


Camat mengungkapkan bahwa Cemaran limbah pabrik yang mengalir kesungai cikambuy menurut Camat sudah sejak lama terjadi, air hitam dan bau menyengat dialiran sungai tersebut hasil laporan warga kp kemuning desa Cijeruk secara lisan yang mengeluhkan pada camat, sebelum H.Imron rukhyadi menjabat sebagai camat kibin yang sekarang hal tersebut dibenarkan adanya sudah terjadi bahkan pemerintah desa, kecamatan sudah melakukan fasilitasi dan sudah dilakukan pertemuan, mediasi antara pihak penyelenggara kawasan modern Cikande dan pihak OPD Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Selasa, (26/7/2022).


Menurut Camat Kibin sebagai dasar acuan ke dinas lingkungan hidup Kabupaten Serang kecamatan kibin membutuhkan formal secara tertulis dari pihak desa agar dilakukannya uji sampling dari pihak yang berkompeten dan yang mempunyai kualitas yaitu Dinas Lingkungan Hidup ( DLHK ) Kabupaten Serang, Kecamatan hanya berusaha memfasilitasi dan segala keluhan masyarakat baik secara lisan yang selalu diterima baik oleh pihak kecamatan dan kecamatan pun dengan cepat koordinasi pada dinas instansi terkait.


H. Imron rukhyadi Camat Kibin serang Pada saat diwawancarai oleh awak media menjelaskan 


 " Jadi sebetulnya memang kalo terkait itu dan itu memang terjadi sudah berjalan agak lama, ketika sebelum saya menjabat Sebagai Camat Kibin itu sudah ada atau sudah terjadi kegiatan itu dari pemerintah Desa , kecamatan yang kami ketahui memang sudah coba melakukan pasilitasi terkait dengan itu termasuk mungkin  priyorisasi, dulu sudah dilakukan pertemuan mediasi mulai dengan pihak penyelenggara kawasan termasuk dengan Desa dan kecamatan termasuk di fasilitasi dengan teman teman OPD tingkat Kabupaten. 


Yang saya dengar infonya pada waktu itu karena saya bukan pelaku sejarah itu sudah ada beberapa kesepakatan berkaitan dengan kewenangan terkait itu baik dari sisi pengelolaan limbahnya maupun dalam bentuk Corporate social responsibility atau CSR. 


Mungkin warga ada beberapa yang mempertanyakan " kenapa sih kok" mungkin biasa ada CSR tapi mungkin sekarang tidak ada, kalo saya menganalisanya kemarin karena masa pademi berdampak luas termasuk dari sisi segi usaha " tapi nanti kita akan coba fasilitasi kembali terkait dari itu kita koordinasikan walaupun mungkin secara laporan lisan atau bye secara telkomunikasi line itu sudah kita langsung forward tinggal nanti bagaimana kita juga butuh laporan formal butuh tertulis dari pihak Desa sebagai dasar acuan kami bahkan ke dinas terkait terutama dinas lingkungan hidup, terlepas kondisional uji sampling atau apapun namanya tentunya itu harus ada uji sampling dari pihak yang berkompeten dalam hal ini juga analis lingkungan hidup dan sampe saat ini memang yang punya kualitas adanya di dinas kalo kami dari pihak Camat semampu kami berusaha untuk memfasilitasi jangan sampai hal hal yang merugikan masyarakat sifatnya ini bisa terjadi, " Jelas Camat. 


Menurut camat " Keluhan seperti itu secara lisan sering kami terima dan ketika kami terima kami secepatnya koordinasi dengan dinas instansi terkait untuk melakukan langkah langkah apakah nanti dari dinas mengutus tim nanti untuk uji sampling dan lain sebagainya dan sampai saat ini masih kita jalankan, " tambah Camat. 



Harapan Camat " Bagaimana dengan kondisi adanya terwakilan dunia usaha juga menjadikan dampak positif ke masyarakat tentunya, artinya sinergitas ini harus di bangun baik dari kalangan dunia usaha  termasuk dukungan masyarakat tentunya, karena bagaimana pun dengan timbulnya dunia usaha dilingkungan lokal akan mampu menyerap tenaga kerja jadi regulasinya ditaati, sosial masyarakatnya diperhatikan bagaimana caranya investasi juga berjalan dan tidak terganggu dan baik dunia usaha, masyarakat juga kepentingan bisa diakomodir dan tidak dihentikan, " Tutupnya.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Diberdayakan oleh Blogger.