Lebak, Banten
- Aktualinvestigasi.com | Masyarakat Desa Calungbungur Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak Banten sangat setuju dan mendukung dengan adanya program proyek Strategis Nasional waduk Karian, adanya waduk Karian tersebut menurut masyarakat sekitar akan lebih baik lagi buat kehidupan masyarakat kedepannya.


Tapi yang dialami sebenarnya oleh masyarakat desa Calungbungur tidak seindah yang dibayangkan disaat program pembangunan proyek strategis Nasional waduk Karian masyarakat sekitar tidak pernah diberikan informasi yang jelas dari para pihak pemerintah diatas, ada apa ???


Masyarakat tidak pernah diikut sertakan   oleh para pihak yang memerlukan tanah masyarakat dan tidak pernah diajak musyawarah seperti apapun bentuk dan masalahnya dan menurut masyarakat desa Calungbungur kecamatan Sajira Kabupaten Lebak Banten.

Selasa, (2/8/2022).


Jangankan jangka panjang saat inipun masyarakat sangat terzolimi, Masyarakat desa Calungbungur berharap Bapak Presiden Joko Widodo  agar turun ke Lokasi program pembangunan proyek strategis Nasional waduk Karian di desa Calungbungur dan bukan melihat atau mendengar laporan saja dari para pejabatnya.


Masyarakat ingin Bapak Presiden Joko Widodo langsung bertanya kepada masyarakat dengan keluhan yang sebenarnya terjadi dibawah agar bapak presiden mengetahui polemik yang sebenarnya terjadi dibawah bukan atas dasar laporan.



Jatisudrajat warga kp Nangela desa Calungbungur Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak Banten saat diwawancarai oleh awak media mengatakan 


" Kampung atau desa kami adalah salah satu desa yang terkena oleh dampak waduk Karian kami sebagai masyarakat yang berada di akar rumput dibawah kami merasakan langsung bahwa dengan adanya proyek strategis nasional yang oleh pemerintah dicanangkan yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat akan tetapi  dibawah yang kami rasakan itu berbalik tidak seperti yang dikatakan oleh pemerintah bahkan kami yang dibawah masyarakat mengalami langsung banyak tekanan tekanan intimidasi dari para pihak yang memerlukan lahan dan kami kami sebagai masyarakat bingung kenapa pemerintah melaksanakan proyek strategis nasional tapi kami sebagai masyarakat tidak pernah diberikan informasi yang jelas. 


Kami tidak pernah diikutsertakan oleh para pihak yang memerlukan tanah baik dari bawah atau pun sampai atas, kami pun tidak pernah di ajak musyawarah apapun bentuknya dan apapun masalahnya. 


Kami sebagai masyarakat datang ke pengadilan negeri Rangkasbitung mencari keadilan dengan adanya proyek strategis nasional waduk Karian kami sangat mendukung, sangat setuju. 



Kami berharap dengan adanya proyek strategis nasional ini kehidupan kami pasca pembangunan proyek Karian ini, kehidupan kami akan lebih baik akan tetapi jangankan jangka panjang sekarang kami alami pun kami sangat terzolimi. 



Maka dari itu saya sebagai masyarakat berharap sekali lagi berharap terutama kepada Bapak Presiden RI. Joko Widodo  sebagai mana yang sudah disampaikan kuasa hukum kami, tolong perhatikan kami sebagai masyarakat kecil, perhatikan masa depan anak anak kami dan cucu cucu kami bagaimana cara untuk bertahan hidup sedangkan apa yang kami miliki semua hilang dengan sangat tidak dihargai jauh dari kata layak apalagi adil. 


Kami memohon kepada ketua pengadilan negeri Rangkasbitung sebagai lembaga yang benar benar independen dan profesional kami berharap bahwa kami datang kesini sebagai masyarakat, kami ingin mencari keadilan dengan tujuan bahwa pasca bendungan Karian ini selesai kehidupan kami kedepannya akan lebih baik dan kami bukan mendapatkan ganti rugi tapi kami mendapatkan ganti untung seperti yang diucapkan oleh bapak Presiden Republika Indonesia Ir. . Joko Widodo, " tegasnya./Tim Red.


Tangerang, Banten
- Aktualinvestigasi.com | Proyek lanjutan betonisasi di Perumahan Villa Balaraja RT. 04-05 RW.06 Desa Saga Kecamatan Balaraja kabupaten Tangerang terealisasi diduga tanpa pengawasan Super ketat dari dinas pekerjaan umum kabupaten Tangerang, (02/8/2022) 


Dana proyek lanjutan betonisasi ini berasal dari APBD Ta. 2022 dengan nilai Rp.123.784.000 diduga kuat telah dimanfaatkan oleh oknum pelaksana yang dipercaya untuk mengerjakan proyek tersebut tanpa membongkar Paving Block terdahulu lantas menimpanya dengan semen beton secara brutal.


Dewa selaku ketua Media Center Balaraja (MCB) angkat bicara secara tegas, mengutuk keras perbuatan oknum pelaksana di lapangan yang tanpa memperhatikan manfaat positif kegiatan yang telah dipercayakan oleh kedinasan untuk warga villa Balaraja khususnya.


" Kami (MCB) akan sampaikan dugaan kecurangan kegiatan proyek pembangunan betonisasi ke bapak Bupati, semoga segera di tindak tegas," tutur Dewa.


Ditambahkannya kembali, dana pengerjaan proyek lanjutan betonisasi ini juga berasal dari kumpulan pajak masyarakat luas kabupaten Tangerang yang harusnya dikerjakan sesuai RAB bukannya di kerjakan secara bar-bar oleh pelaksana. 




Dari pantauan MCB, proyek lanjutan betonisasi gunakan papan bigisting di tanam dan sebelumnya ada paving blok yang masih bagus tidak dibongkar malah langsung di siram batu lantas di siram coran beton. 


Senada warga yang nggak ingin namanya disebutkan mengatakan ini bata paving tidak di bongkar pak, padahal masih bagus dan bisa di gunakan untuk perbaiki jalan setapak yang becek atau pengganti paving yang rusak di daerah sini.


Di sisi lain ketua MCB Dewa mengatakan, kegiatan tersebut patut di pertanyakan karena warga sekitar, berharap paving blok tersebut di bongkar agar bisa di manfaatkan, sementara dari pihak pelaksana kegiatan enggan untuk membongkarnya, menurut warga yang di jumpai ,sangat ironis ada apa ? sehingga tidak mendengarkan keluh warga sekitar.



Menanggapi Hal Tersebut, Iwan Noer Aktivis LSM SEROJA Angkat Bicara, Terkait Proyek Betonisasi Di Perum Vila Balaraja yang Menjadi Sorotan Publik Berharap Kepada Pihak Inspektorat Kabupaten Tangerang Turun  Langsung Ke Lapangan Untuk Melakukan Sidak dan Audit Secara Serius dalam hal Pembangunan Fisik Betonisasi yang Belum Lama ini Kerjakan, Tegasnya. [Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Lebak, Banten
- Aktualinvestigasi.com | Dengan adanya program pembangunan bendungan karian proyek strategis nasional di desa Calungbungur Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak Provinsi Banten dikeluhkan oleh masyarakat sekitar, pasalnya program pembangunan proyek tersebut menurut  masyarakat Calungbungur yang diwakilkan kepada Riswanto selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Indonesia yang mendampingi masyarakat dalam persidangan di pengadilan negeri Rangkasbitung guna menggugat para pihak yang berperan dalam program pembangunan proyek tersebut seperti Kementerian Agraria/BPN, Kementerian PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai, PPK BBWS, Kanwil BPN Provinsi Banten, Gubernur Banten, Bupati Lebak, Camat Sajira, Kades  Desa Cakungbungur dan KJPP Anas Karim Rivai.


Masyarakat desa Calungbungur berharap pihak termohon KJPP Anas Karim Rivai, Gubernur Banten dan Camat Sajira dapat hadir dalam sidang berikutnya yakni  tanggal, 23- juli-2022  bisa hadir, karena pada saat sidang pertama  Gubernur Banten dalam sidang pertama  digelar yang diajukan ke pengadilan negeri Rangkasbitung tidak hadir dalam acara persidangan, masyarakat Calungbungur kecamatan Sajira Lebak Banten bertanya tanya, ada apa ??.

Selasa, (2/8/2022).



Riswanto selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Indonesia menjelaskan pada awak media 


" Terimakasih" Kami dari Lembaga Bantuan hukum Citra Keadilan Indonesia saat ini mendampingi masyarakat desa Calungbungur dalam persidangan yang mana lokasi daripada bidang-bidang tanahnya terdampak dalam program proyek strategis bendungan karian. 


kami disini dipengadilan Negeri Rangkasbitung melakukan permohonan terhadap keberatan nilai ganti rugi daripada penilaian apresal yang menurut kami itu banyak pelanggaran pelanggaran yang dilakukan salah satu contoh dari keluarnya nominal sampai saat ini kita tidak pernah diajak musyawarah baru kemarin.

Tanggal 23 Juli 2022, atas inisiatif pemda Kabupaten Lebak kami diajak musyawarah itupun adanya intimidasi dari pihak pemerintahan.


Untuk sidang hari ini kami apresiasi untuk teman teman termohon yang sudah hadir namun ada beberapa yang belum hadir saat ini yaitu kementerian PUPR, KJPP Anas Karim Ripak dan Gubernur Banten. 


Kami berharap dari termohon bisa hadir semua inilah pemerintah dalam hal ini Gubernur Banten tidak menghormati dari 

pada pengadilan, karena apa menurut kami untuk panggilan dari pada pengadilan negeri sudah cukup waktu harusnya kalo mereka sayang masyarakatnya tentu bisa hadir atau mewakili kuasanya sampai saat ini belum ada dan kami juga berharap pihak KJPP, Anas Karim Rivai bisa hadir karena merekalah yang tahu, merekalah yang menilai posisi bidang bidang tanah daripada masyarakat yang ada saat ini, " Jelasnya. 


Tambah, Riswanto kembali menjelaskan pada awak media 


" Kenapa kami bilang adanya intimidasi menurut masyarakat ketika dipanggil oleh pihak desa Calungbungur untuk diberikan nominal disitu ada bahasa bahwasanya 


" Udah jangan nyanggah, nanti duitnya hilang, nanti lama dan segala macam", inilah masyarakat yang mungkin nanti dari teman teman media bisa mewawancara satu persatu silakan, apakah intimidasi itu benar atau tidak, " ungkapnya


Harapan Masyarakat yang dikuasakan pada Riswanto selaku kuasa hukum  


" Masyarakat berharap dan memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia bapak IR.Joko widodo untuk bisa meninjau, melihat langsung kinerja BPN kabupaten Lebak, BBWS dari Kementerian PUPR.


pada prinsipnya masyarakat desa Calungbungur sangat mendukung program pembangunan bendungan Karian selaku proyek strategis nasional namun kami hanya berharap adanya keadilan pada masyarakat yang ada, bisa mendapatkan ganti untung karena dengan nominal yang ada, kami yakin ini akan menjadi gelandangan baru akan menjadi masalah baru buat provinsi Banten karena apa yang tadinya dia nyawah, yang tadinya dia berkebun saat ini kebun, sawah sudah tidak ada maka kami berharap bapak Presiden sekali lagi dengan sangat hormat bisa melihat, bisa memantau pekerjaan kementrian dibawahnya yaitu kementrian BPN, maupun kementrian PUPR, " tegasnya. 


" Berdasarkan informasi dari ketua pengadilan tanggal 23 Agustus 2022 sidang dilanjutkan dan kami berharap bisa hadir semua baik dari pihak masyarakat sendiri dan kami akan menekan kepada pengadilan negerii Rangkasbitung untuk memanggil namun demikian kata ketua pengadilan apabila dipanggil dua kali tidak hadir berarti dia dianggap tidak menggunakan haknya karena persidangan ini persidangan khusus yang satu bulan mulai persidangan di para pihak yang hadir semua satu bulan persis sudah harus diputuskan, terakhir kami memohon kepada ketua pengadilan Rangkasbitung bisa bisa netral dan membela kami masyarakat yang terdampak bendungan karian sehingga mendapatkan hasil yang maksimal, " Tutup riswanto./Tim Red.

Diberdayakan oleh Blogger.