Lebak
- aktualinvestigasi.com | Dalam rangka semarakkan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 tahun 2022, Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten  menggelar upacara pembukaan Pekan Olahraga dan Seni Narapidana (Porsenap) yang bertempat di Lapangan Upacara Lapas Rangkasbitung, Senin (08/08)


Porsenap bertujuan untuk menumbuhkan rasa percaya diri, rasa kebersamaan terhadap satu sama lain dan menjaga daya tahan tubuh di era pandemi Covid-19, serta sebagai wahana untuk mengaktualisasikan bakat yang dimiliki warga binaan. Berbagai perlombaan dipertandingkan, diantaranya lomba tenis meja, futsal, pertandingan bola voli, dan balap karung


Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto dalam sambutannya mengharapkan dapat meningkatkan semangat sportivitas, menjunjung tinggi etika dan kebersamaan serta menghargai setiap keputusan yang dibuat oleh juri pada pelaksanaan Porsenap.



“Bagi para atlit, hendaknya bermain dengan serius dan sungguh-sungguh sesuai dengan janji atlit yang telah diikrarkan barusan, begitu juga dengan para wasit agar memberikan keputusan sesuai dengan apa yang barusan diucapkan, dan saya mengucapkan terima kasih, kepada panitia yang telah mempersiapkan gelaran Porsenap ini" ujar Kalapas


"Peserta Porsenap diharapkan tetap tertib selama pertandingan, bertandinglah secara bersih, kalah menang itu biasa, yang utama adalah junjung tinggi sportivitas dalam bertanding," tegas Kalapas


Dilepaskan balon ke udara menandai dibukanya secara resmi Pekan Olahraga dan Seni Narapidana (Porsenap), dengan semarak menyambut beragam perlombaan, dimulai dengan pertandingan perdana yaitu bola voley antara petugas dan warga binaan

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)


Tangerang
- AktualInvestigasi | Proyek U-ditch yang berada di Perum Binong Permai RW. 12 Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang diduga tidak sesuai spesifikasi standar maupun kualitas.


Berdasarkan papan nama informasi, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. M2 Banten  dengan anggaran senilai Rp. 189.150.000,00,- dan sumber dana dari APBD Provinsi Banten tahun 2022 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Minggu, 07/08/2022.


Dari hasil pengamatan Awak Media di lokasi, pemasangan u-ditch diduga tak menggunakan mortar/ampar pasir, selain itu pemasanganya dalam keadaan terendam air, serta didalam u-ditch terdapat pipa gas.


Salah seorang pekerja saat ditanya siapa pelaksana dari proyek tersebut, ia menyampaikan bahwa pelaksananya bernama Encoh atau besrot.


"Pelaksananya besrot bang, ini proyek dari provinsi," singkatnya.



Sedangkan, ketika Awak Media berulang kali mendatangi lokasi proyek, namun pengawas maupun pelaksana tak nampak di lokasi.


Dan ternyata setelah ditelusuri proyek tersebut ialah aspirasi dari Ir. H. Tubagus Luay Sofhani Anggota DPRD Provinsi Banten fraksi Partai PAN.


Sangat disayangkan, proyek yang seharusnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, akan tetapi terindikasi dikerjakanya kurang maksimal, al hasil mengakibatkan akan mengurangi daya tahan kekuatan, sehingga u-ditch cepat rusak.


Sampai berita ini diterbitkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten belum dapat dikonfirmasi [Red/AI/ 013/2022/Tim].


Jakarta Pusat
- Aktualinvestigasi.com | Para Ahli Waris sebanyak 28 orang yang saat ini perkaranya ditangani oleh team dari Lembaga Independen Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia Pusat diantaranya Dr. Ikin Sodikin. Ary, SH. M.Hum, Gaffar Rizani, SH. MH dan Frans Tumengkol, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juni 2022 No. 01/SK-Pdt/VI LI.DEPKUM HAM/2022 mengajukan upaya PK (Peninjauan Kembali) II ke Mahkamah Agung RI karena merasa adanya dugaan ketidak adilan dan juga Mafia Peradilan dari diterima dan dikabulkannya gugatan seluruhnya dari Penggugat yaitu Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK), Wisma Atlit Kemayoran yang beralamat di Jalan Merpati Blok B 14 No.2, Sawah Besar, Kemayoran Jakarta Pusat, berdasarkan turunan Putusan  Perkara Perdata dari Mahkamah Agung RI Nomor : 416 PK/Pdt/2021 jo. 373/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Agustus 2021

Menurut team Kuasa Hukum ahli waris Abdul Malik Bin KH. SABENI DKK bahwa sebelum Pemohon PK ulang memasukan Permohonan Peninjauan Kembali terlebih dahulu dijelaskan bahwa Permohonan PK yang diajukan memenuhi syarat formil berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut : 

1. Permohonan Penijauan Kembali (PK) memenuhi syarat yang ditentukan oleh pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 disebut “UU MA” yang menegaskan PK dapat diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap seperti :

a. Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 735 K/PDT/2019 tanggal 30 April 2019 Jo.

b. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 561/PDT/2017/PT-DKI tanngal 14 Desember 2017 Jo.

c. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 373/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 28 Desember 2016, semua telah berkekuatan Hukum tetap

Team Kuasa Hukum ahli waris Abdul Malik Bin KH. SABENI DKK sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK) II juga menolak seluruh novum yang telah menjadi bukti-bukti yang diajukan dalam Peninjauan Kembali (PK) dalam putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 416 PK/PDT/2021 tanggal 2 Agustus 2021 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 735 K / PDT/2019 tanggal 30 April 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 561/Pdt/2017/PT.DKI tanggal 14 Desember 2017 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 373/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 28 Desember 2016

Menurut salah seorang team Kuasa Hukum ahli waris Abdul Malik Bin KH. SABENI DKK, Gaffar Rizani , SH. MH kepada awak media mengungkapkan bahwa Pihak nya juga sudah melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) , BAWAS MA dan juga KPK adanya dugaan Mafia Peradilan di Perkara yang ditanganinya, " Iya kami sebagai Kuasa Hukum ahli waris akan melaporkan Perkara yang sudah mulai banyak disorot kalangan termasuk media," Pungkas Gaffar Rizani, SH. MH

Karena masih menurut Gaffar bahwa upaya hukum klien kami ditingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Tingkat Kasasi, Bahkan menurutnya adanya pertanyaan dimata masyarakat dan hukum mengenai Putusan Mahkamah Agung RI menyetujui dan mengabulkan seluruhnya putusan Permohonan Kembali Pihak Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK) padahal bukti atau novum yang digunakan itu bukan novum baru sebagai dasar diterima dan dikabulkannya PK suatu Perkara

Intinya, “Kami melaporkan ke Bawas MA dan KY karena tingkat PN, PT Dan Kasasi klien kami sudah memenangkannya dan pihak PPKK mengajukan PK yang dikuasakan oleh Pengacara Negara yang  putusan  PK nya telah membatalkan Putusan Kasasi, PT, PN klien kami yang menurut kami putusan PK tersbut kami menduga ada" main mata " sehingga hakim menolak gugatan ahli waris tersebut,” Pungkasnya.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Diberdayakan oleh Blogger.