Kediri, Jawa Timur
  – AktualInvestigasi.com | Nasib tak pernah dibayangkan sebelumnya. Eddy Susanto (49) warga Kediri yang membeli sebuah rumah tingggal yang terletak di jalan KH.Agus Salim RT 005/RW001 Bandar Kidul, Mojoroto, Kediri. Harga rumah senilai Rp 600 juta yang rencana akan dilunasi dengan mencicil malah jadi permasalahan Hukum.


Perkara sebelumnya, terdampak dari Angga, yang menurut pengakuan Eddy sebagai kenalannya yang sering ngopi bareng di Kediri. “Melalui Angga akhirnya Eddy berhasil mendapatkan kredit kepemilikan rumah (KPR) dari BPR Kota Kediri senilai Rp 400 juta rupiah. Tentu sudah melalui proses analisa kredit dan perikatan akte jual beli yang dipersiapkan notaris di kota Kediri.

Belakangan, setelah enam tahun berlalu, tepatnya 23 November 2021, saya kaget mendapatkan surat panggilan dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Kediri untuk saksi akibat kredit macet di BPR Kota Kediri.” Ucap Eddy yang merupakan wiraswasta di bidang teknisi mesin dan supplier spareparts


Ada beberapa kredit macet di BPR milik Pemkot Kediri tersebut, salah satunya adalah kredit yang ditandatangani oleh Eddy Susanto.


Setelah mengetahui dirinya sebagai saksi kredit macet, Eddy Susanto, tetap beritikad baik untuk menyelesaikan kredit tersisa. “Saya meminjam uang dari orang tua saya sebesar Rp 370 juta demi melunasi hutang tersebut,” katanya kepada Tim Media Group News Network di Tangerang, Minggu lalu, (28/8/2022).


Eddy menceritakan bahwa dirinya merasa Heran dan Kaget, berdasarkan pemberitaan di sejumlah media lokal yakni Radar Kediri.


Diberitakan bahwa Eddy adalah karyawan yang berpenghasilan Rp 5 juta namun diberikan kredit hingga Rp 500 juta, dan TVonenews.com menulis Bahwa ES adalah seorang Supir yang memalsukan identitas sebagai pemilik perusahaan “Saya bukanlah sopir, tapi wiraswasta,” lanjut Eddy


 Eddy merasa heran kok pemberitaan tidak sama sekali mengungkapkan niat baiknya.

“Saya sudah mencicil hutang tersebut selama tujuh bulan dan juga jaminannya ada tanah seluas 558 m2 dengan sertifikat HM No.. 264, bukan tanpa jaminan,” Jelasnya.


Lebih lanjut, dirinya juga mengupayakan pelunasan hutang yang tersisa sebesar Rp 370 juta. Dana sebesar itu, kata dia, diperoleh dari orangtuanya, dan telah ditransfer ke rekening BPR melalui BCA pada tanggal 20 Juni 2022 dan diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat.


Eddy merasa heran, dirinya yang semula dipanggil sebagai saksi untuk AO (account Officer) BPR namun belakangan malahan ditetapkan sebagai tersangka.


Penetapan sebagai tersangka, jelas Eddy, baru dia ketahui tanggal 28 Agustus 2022 melalui surat panggilan Kejaksaan Negeri Kediri. “Betul saya disuruh menghadap ke Kejaksaaan Negeri Kediri tanggal 6 September ini,” urainya lebih lanjut.

Trial By The Press

Menanggapi pemberitaan di media lokal, pengamat media Indra Kusuma sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak seimbang dan memojokkan korban. “Ini adalah perbuatan pengadilan oleh media massa (trial by the press) dan melanggar etika jurnalistik,” kata Indra yang dimintai tanggapannya seputar pemberitaan kasus aneh kredit macet yang berakibat tersangkanya nasabah.


Padahal, lanjut Indra, kasus macetnya kredit ini melibatkan banyak pihak mulai dari acccount officer (AO), notaris, kreditur dan juga peranan pihak lainnya yang tak lain adalah Angga yang merupakan broker kredit perbankan yang sampai dengan berita ini diturunkan belum diketahui rimbanya.


Pihak Kejaksaan Negeri Kediri yang dimintai konfirmasinya melalui pesan WA belum memberikan jawaban. Selamat siang Pak Nurngali, kami ingin konfirmasi tentang kasus kredit macet Eddy Susanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya. padahal Eddy Susanto beritikad baik dan ingin melunasi hutangnya? Atas dasar apa ybs ditetapkan sebagai tersangka sementara pihak AO bank dan pihak terkait lainnya, notaris dsb belum ditetapkan sebagai tersangka?!


Sejauh ini tidak ada jawaban dari pihak Kejaksaan kendari pesan WA tersebut sudah terbaca dengan tanda centang dua.

Kedit Macet Bukan Pidana, dan sebagai informasi pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kredit macet yang dimasukkan sebagai tindakan korupsi.


Kasus kredit macet bank masuk kategori pidana korupsi jika dalam proses pihak pemberi dan penerima kredit tidak memperhatikan jaminan dan ada kesepakatan jahat pemberian fee.


Sebagaimana diberitakan Kabar24.bisnis.com tanggal 24 Maret 2022, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan mengkategorikan perkara kredit macet bank sebagai kasus tindak pidana korupsi.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi mengemukakan bahwa penyidik akan memilah kasus kredit macet bank apakah masuk kategori pidana atau perdata. Menurut Supardi, kasus kredit macet bank masuk kategori pidana korupsi jika dalam proses pihak pemberi dan penerima kredit tidak memperhatikan jaminan dan ada kesepakatan jahat pemberian fee untuk pencairan kredit.


“Kredit macet bank itu masuk ranah perdata jika ada perjanjian kredit lalu perusahaan penerima kredit bangkrut, tetapi masih memiliki jaminan aset yang lengkap untuk proses pengembalian kredit kepada bank negara. Kalau jaminannya lengkap itu masuknya ke ranah perdata. Tetap bisa dipilah kok kasus kredit macet bank itu, mana yang pidana dan mana yang perdata,” katanya.


Sementara itu anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menambahkan perkara kredit bank yang macet itu saat ini sudah dimanfaatkan oleh pihak ketiga dan oknum aparat penegak hukum untuk mengambil keuntungan pribadi dari kasus kredit macet. “Jadi kasus semacam ini sudah jadi semacam pola ada pihak ketiga yang pakai instrumen legal untuk mengambil aset debitur tadi untuk kongkalikong dengan pihak aparat tadi,” katanya.[Akt-002/RED-AI/I/2022].


Lebak
- aktualinvestigasi.com | bhabinkamtibmas Desa Bojongmanik Polsek Bojongmanik Briptu Riqi  Menghadiri Rapat Musdes Desa Bojongmanik anggaran tahun 2023 Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak. 


Kegiatan di buka oleh Ketua BPD Desa Bojongmanik, Sekmat Bojongmanik dan kepala desa Bojongmanik Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak, sekakigus penetapan hasil musyawarah anggaran tahun 2023.


Adapun acara tersebut juga di hadiri oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda beserta  ketua Rt dan Rw desa Bojongmanik. 


Rapat hari ini Kamis tanggal 1 September 2022 bertempat di kantor Ds. Bojongmanik Kec. Bojongmanik di laksanakan untuk perencanaan penetapan pembangunan Desa Bojongmanik Kec. Bojongmanik untuk anggaran tahun 2023.


Pada kesempatan tersebut Briptu Riqi selaku Bhabinkamtibmas Desa Bojongmanik Polsek Bojongmanik di beri kesempatan untuk menyampaikan himbauan Kamtibmas. Adapun himbauan dari bhabinkamtibmas yaitu bhabinkamtibmas menghimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama sama mengontrol dan mengawasi pembangunan desa Agar program dan anggaran tersebut terealisasi sesuai aturan dan tepat sasaran guna tercapainya kesejahteraan warga dan pembangunan desa yang maksimal. 


Sementara itu sesuai arahan kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin setiawan, SIK., MH. melalui Kapolsek Bojongmanik AKP Saeful Bahri pun mengatakan bahwa kegiatan program kapolres tersebut diterapkan agar warga masyarakat senantiasa merasa dekat dengan Polri  karna polri adalah figur utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masyarakat.

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)


JAKARTA
- AktualInvestugasi.com | Viralnya oknum anggota Polsek Kembangan yang menyuruh wartawan ngomong dengan pohon telah menjadi pembicaraan publik. Dugaan pelecehan yang diketahui dilakukan oleh Panit Ipda Hartono terjadi pada Selasa (30/8/2022) lalu telah menjadi urusan Propam Polda Metro Jaya.


Ditemui wartawan di kantornya, Kapolsek Kembangan Kompol H. Ubaidillah mengatakan kejadian itu hanya sebatas miss komunikasi. 


"Yang bersangkutan sudan diperiksa Propam Polda Metro Jaya, dan memang itu hanya miss komunikasi saja. "Kata Kapolsek, Kamis (1/9/2022).


Lebih rinci, Ubaidillah menjelaskan pernyataan Panitnya kepada wartawan saat itu tidak bermaksud menyuruh ngomong dengan pohon, "sebenarnya bukan untuk ngomong dengan pohon, tetapi disuruh tunggu dibawah pohon. "Ucap Kapolsek.


Sementara Ketua Kordinator Wilayah (Korwil) Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Wawan menyatakan meski adanya salah ngomong, Panit Polsek Kembangan harus mempertanggungjawabkannya di depan publik.


"Tidak semudah dan segampang itu, untuk klarifikasi yang diutarakan Kapolsek kita terima dengan baik, namun yang bersangkutan harus mengungkapkan langsung di depan kita para wartawan sebagai pernyataan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi lagi. "Beber Wawan.


Wawan juga menyebut, persoalan ini masih akan terus berproses, FWJ Indonesia dan mungkin seluruh rekan - rekan yang berprofesi wartawan akan mendesak dicopotnya Panit Polsek Kembangan. 


Terpisah, Ketua Tim Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi DKI Jakarta, M. Hadi Karya yang biasa dipanggil Opan ini menyinggung soal harkat dan martabat sebuah profesi.


Menurutnya, ucapan kepeleset yang diucapkan Panit Hartono sangat menciderai rekan - rekan Wartawan.


"Itu sangat jelas sangat melukai harkat dan martabat sebuah profesi, terlebih yang dilecehkan profesi wartawan. "Ulas Opan di Jakarta, Kamis (1/9/2022).


Opan meminta kepada Kapolsek Kembangan untuk segera menghadirkan Panitnya dihadapan para wartawan sebagai bentuk permohonan maaf, dan membuat pernyataan bersalah.


"Kami dari LCKI menunggu 2 X 24 jam sejak hari ini agar Kapolsek segera hadirkan Panit Hartono di hadapan rekan - rekan wartawan untuk menyampaikan permintaan maaf langsung, jika hal itu tidak dijalankan, maka LCKI akan membuat laporan terpisah soal pelecehan profesi baik pidana maupun hukuman kode etik Polri. "Pungkasnya.


005/RED-AII/atr/ FWJI


Cisoka, Tangerang
- AktualInvestigasi.com | Iring iringan kendaraan TNI dari Den Arhanud 003/ARK yang setelah singgah di Kantor Kecamatan Cisoka dikawal oleh 1 kendaraan Polisi Militer dan 1 Kendaraan Provos Den Arhanud Rudal 003/ARK yang terus melanjutkan perjalanan melewati perapatan Cisoka.


Masyarakat Kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang melihat iring iringan tersebut begitu kagum dan luar biasa Indonesia punya TNI terutama dari Batalion Detasemen Arhanud Rudal 003/ARK dan Batalion Cakra, Pasukan anggota TNI yang Gagah dan perkasa itu membuat masyarakat yakin Indonesia kuat dan terjaga oleh TNI.



Saat ditemui dalam gelar pasukan oleh awak media di lapangan kecamatan Cisoka salah satu komandan dari Den Arhanud Rudal 003/ARK menjelaskan pada awak media adanya Iring iringan TNI yang singgah kekantor kecamatan Cisoka bahwa berkumpulnya anggota TNI yaitu kegiatan program kerja uji terampil dalam mengaktifkan atau memprovosionalkan personel TNI khususnya anggota Den Arhanud Rudal 003/ARK, dan Batalion Cakra, personel TNI pun diharapkan bisa mengendalikan senjata yang dimiliki dalam mempertahankan Negara Indonesia.


Detasemen Arhanud Rudal 003/ARK pun agar mampu mempertahankan serangan udara dan bisa mengatasi dan bisa menghancurkan sasaran yang akan mengganggu keamanan Negara.


Kapten Nasrib selaku Kawasdal Detasemen Arhanud Rudal 003/ARK,

Mengatakan 


" sesuai dengan kegiatan program kerja dan anggaran TNI khususnya Angkatan Darat bahwa uji Resimen Arhanud melaksanakan kegiatan UST uji trampil Patba dalam rangka mengaktifkan, memprovosionalkan seluruh Personel Arhanud dan bisa mengawaki senjata yang dimiliki oleh Arhanud sehingga dalam menyelenggarakan pertahanan Udara satuan Arhanud sendiri bisa mengatasi sasaran yang memang harus kita hancurkan.


Kami dari Satuan Resimen Arhanud Paletehan Jakarta dalam hal ini pelaku adalah Detasemen  Rudal 003/ARK, dan saat ini Personel yang diturunkan sebanyak 19 Orang ," Tegasnya.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi]


Lebak
- aktualinvestigasi.com | Bhabinkamtibmas Desa Mekarmanik Polsek Bojongmanik Bripka Andrian Setiawan  Menghadiri Rapat Musdes Desa Mekarmanik anggaran tahun 2023 Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak. 


Kegiatan di buka oleh Ketua BPD Desa Mekarmanik, Sekmat Bojongmanik dan kepala desa Mekarmanik Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak, sekakigus penetapan hasil musyawarah anggaran tahun 2023.


Adapun acara tersebut juga di hadiri oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda beserta  ketua Rt dan Rw desa Mekarmanik. 


Rapat hari ini Kamis tanggal 1 September 2022 bertempat di kantor Ds. Mekarmanik Kec. Bojongmanik di laksanakan untuk perencanaan penetapan pembangunan Desa Mekarmanik Kec. Bojongmanik untuk anggaran tahun 2023.


Pada kesempatan tersebut Bripka Andrian Setiawan selaku Bhabinkamtibmas Desa Mekarmanik Polsek Bojongmanik di beri kesempatan untuk menyampaikan himbauan Kamtibmas. Adapun himbauan dari bhabinkamtibmas yaitu bhabinkamtibmas menghimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama sama mengontrol dan mengawasi pembangunan desa Agar program dan anggaran tersebut terealisasi sesuai aturan dan tepat sasaran guna tercapainya kesejahteraan warga dan pembangunan desa yang maksimal. 


Sementara itu sesuai arahan kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin setiawan, SIK., MH. melalui Kapolsek Bojongmanik AKP Saeful Bahri pun mengatakan bahwa kegiatan program kapolres tersebut diterapkan agar warga masyarakat senantiasa merasa dekat dengan Polri  karna polri adalah figur utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masyarakat.

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)

Diberdayakan oleh Blogger.