Karawang
- AktualInvestigasi.com | Didampingi puluhan wartawan dan kuasa hukum, Gusti Gumelar atau yang biasa disapa Junot yang berprofesi sebagai wartawan melaporkan tindakan kekerasan dan penganiayaan yang menimpanya, diduga dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang ke Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Selasa (20/09/2022)


Saat diwawancarai oleh wartawan Junot mengatakan, bahwa usai acara launching Persika 1951 dirinya kebetulan saat itu masih di stadion, dirinya dibawa keruangan yang sebelumnya bekas kantor PSSI Karawang di Stadion Singaperbangsa, ruangan ditutup dan tidak diperbolehkan boleh ada orang yang masuk selain orang-orang dia (oknum pejabat tersebut, red). 


"Megang hp pun komunikasi terbatas bahkan sampai sekarang hp saya disita oknum ajudan dan gak tau dimana. Saya disitu di press ditanya Zaenal dimana. Saya mulai menerima pukulan dari kalangan suporter, terus dia sendiri mencekoki saya dengan minuman keras,” ungkap Junot.


“Bahkan oknum pejabat berinisial A itu untuk ketiga kali mencekoki saya dengan air kencing. Dia juga melakukan pemukulan dan penyikutan dikepala. Kemaluan saya juga ditendang juga oleh oknum lainnya. Bahkan A ini juga melakukan pengancaman. Ada sekitar 4-5 orang yang memukuli saya saat itu,” tandasnya.


Dikatakan Junot, penganiayaan diterimanya dari malam hari sampai pagi. Ia sadarkan diri dan bisa pulang karena dijemput saudaranya. Ia juga diselamatkan ke salah satu kantor dinas. Dan baru pulang kerumah pukul 18:00 WIB, Minggu (18/9/2022).


Lebih lanjut Junot memaparkan, dirinya dianggap provokasi, dan mengUp soal jabatan kosong, dan sorotan lainnya mengenai launching Persika.


Bahkan menurut Junot, pelaku diduga tidak hanya oknum pejabat itu saja, namun ada oknum ajudan berinisial R yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) Karawang.


“Ada juga ancaman bahwa saya jangan buka LP, Kalau buka LP saudara saya diancam akan diberhentikan dan ada ancaman pembunuhan dengan mengatakan, nanti anak saya jadi anak yatim. Dan disitu setahu saya ada sekitar 4-5 orang oknum PNS, dan saya kenal,” terangnya.


Dijelaskan Junot, penganiayaan yang diterimanya terpisah dengan korban bernama Zaenal yang juga merupakan seorang jurnalis.


“Sambil menjemput Zaenal kerumahnya pun, saya masih dianiaya di dalam mobil. Dan Zaenal dijemput paksa itu, pukul 04:00 dini hari,”jelasnya.


Ditempat yang sama, Chandra Irawan, SH selaku kuasa hukum korban meminta pihak kepolisian segera mengungkap kasus dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap wartawan yang adalah pimpinan redaksi AlexaNews.id.


“Tim kuasa hukum akan mengupayakan permohonan perlindungan saksi dan korban,” ujar Chandra Irawan.


“Selain itu, perlunya korban mendapatkan rehabilitasi atas psikologis korban,” imbuhnya lagi.


“Tahap penyelidikan belum pada lidik dan itu Kewenangan penyidik namun malam ini juga akan masuk tahap BAP.” pungkas Chandra Irawan. [Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Tangerang
 - AktualInvestigasi.com | " Puluhan sesepuh dari Organisasi Masyarakat Badan Aspirasi dan Apresiasi Kemajemukan Banten (Badak Banten) dari beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang hadiri rapat konsolidasi pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Badak Banten Kabupaten Tangerang di Pawon MOZANK Cafe dan Resto Katomas Tigaraksa, Minggu Malam 18/09/2022


Didi Rosadi, S.Sos, Ketua Definitif Ormas Badak Banten DPD Kabupaten Tangerang setelah di tunjuk memangku jabatan oleh 11 Ketua PAC dan Perwakilan 7 PAC 

pada minggu lalu 11/09/22

di Rumah makan Nasi Akeul Matagara kecamatan Tigaraksa yang di hadiri langsung oleh Ketua DPW dan DPP



Didi Rosadi, Terus Genjot pertemuan kedua setelah di pilih menjadi ketua, dengan menghadirkan para leluhur / sesepuh ,upaya untuk mengisi struktural DPD Kabupaten Tangerang dalam membantu  kinerja dan membesarkan Badak Banten, 


Pantauan Jurnalis AktualInvestigasi.com terlihat hadir Sesepuh sekaligus Penasehat Ormas Badak Banten H. Haerudin


Dalam agenda pertemuan rapat konsolidasi di Pawon MOZANK Cafe, Didi Rosadi, Menunjuk langsung Para Sesepuh badak banten dari beberapa wilayah dalam membantu kinerja dirinya selaku Ketua Definitif Ormas Badak Banten Kabupaten Tangerang di antaranya


Dewan Pertimbangan di isi oleh  Muklis, SH, selaku Ketua, Baedowi, dan Hasbullah Hermawan Anggota, Pengurus Didi Rosadi, S.Sos Ketua Definitif Ormas Badak Banten DPD Kabupaten Tangerang Priode 2022-2023 


Adapun Wakil Ketua 1 Ade Suryana, Waka 2 Acep Jaya Diwira, S.Sos, Waka 3. Saefullah, SH, Sekertaris, Isnaeni Fazri, SH. Wakil A. Sujaih, Bendahara Bambang Rudi Fitrianto, Wakil Sekertaris, Fuja Irhamni, Bidang Organisasi dan Pengkaderan, Rahmatullah, di Bantu Didi Rosadi,, 


Bidang pertahanan dan Ke amanan Bela Negara, Sukardi, Bidang Hubungan Antar Lembaga, Andri Watihena, Abdul Nasir,, Bidang Kesejahteraan dan Sosial, Heriyanto, Bidang UMKM dan Koperasi, Mardinus Munir, SE, dan  Anas Haerudin, SE, Bidang Ketenaga Kerjaan, Subagia, S.Sos adapun yang lainya dalam penyusunan sesuai bidang masing masing 


Didi Rosadi, S.Sos mengatakan 

DPD BADAK BANTEN Kabupaten Tangerang yang di nakhodai dirinya  sebagai Ketua DPD Siap Mengapresiasi dan Beraspirasi di Daerah Kabupaten Tangerang, 


H.Haerudin penasehat dan sesepuh Ormas Badak Banten menyampaikan, Bicara Badak Banten ia selalu siap dan tetap semangat 45 walau pun sudah tua, dan mendukung program kerja Didi Rosadi, S.Sos selaku ketua Badak Banten DPD Kabupaten Tangerang, dan jajarannya 


H.Haerudin berpesan Jaga Etika dan sopan santun, patuhi AD / ART Organisasi Juga Jaga Marwah Badak Banten, Jalin terus tali silaturahmi, sesuai Moto "Badak Banten Lebih Dari Sekedar Persaudaraan. Pungkasnya.

005/RED-AII/Atr


Lebak
- aktualinvestigasi.com | Gara-gara Edarkan  Obat Farmasi Tanpa Izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan seorang pelaku.


Pelaku AY (22) warga kelurahan Cijoro Lebak  Kecamatan Rangkasbitung diamankan pada Senin (12/9/2022), Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak setelah kedapatan  mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar jenis Hexymer dan Tramadol HCI di Wilayah Rangkasbitung.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,

" Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku AY (22) warga kelurahan Cijoro Lebak  Kecamatan Rangkasbitung,"  Ujar Malik, Senin (19/9/2022).


"Dari Pelaku AY diamankan 1 (satu) buah bekas kantong plastic warna hitam yang di dalamnya terdapat 86 (delapan puluh enam) butir obat warna kuning merek Hexymer, 223 (dua ratus dua puluh tiga) butir obat merek Tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam," ungkapnya.



 


"Obat-obatan  tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras  dan sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi  banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter," tutur Malik.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tegasnya

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)

Diberdayakan oleh Blogger.