Tigaraksa, Tangerang
- AktualInvestigasi.com | "Aliansi Masyarakat Tigaraksa ALMAST menggelar deklarasi dan Ikrar bersama dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) di lingkungan kecamatan tigaraksa, serta mendukung program pembangunan pemerintah daerah. 


Ikrar sekaligus deklarasi yang di bacakan oleh salah satu anggota ALMAST di depan 

 Tim Subdit keamanan khusus Polda Banten dalam kunjungan kerja yang  bersilaturahmi dengan ALMAST  di wilayah Kecamatan Tigaraksa, bertempat di rumah makan lesehan Ma'Yuni Katomas, Selasa 27/09/2022


Endang Ketua Aliansi Masyarakat Tigaraksa 'ALMAST' Menolak Keras Oknum Ormas Atau LSM yang melakukan tindakan Anarkis dan tidak patuh hukum di wilayah kecamatan Tigaraksa,


Sambung ia Almast juga akan menjaga kondisipitas terciptanya situasi aman dan tentram di wilayah kabupaten Tangerang khususnya di Kecamatan Tigaraksa, juga mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan 


Sementra itu Team Subdit keamanan khusus Polda Banten Kompol Adil Pasaribu  dalam silaturahminya dengan ALMAST sekaligus kunjungan kerja, ia menilai ALMAST sudah bagus cuma kedepan perlu tetap dijaga koridor koridor hukum yang ada di wilayah kecamatan Tigaraksa 


Kompol Adi pun berpesan Agar ALMAST terus melakukan komunikasi yang baik dengan unsur terkait yaitu muspika setempat, begitu juga dengan tokoh agama, masyarakat, agar almast berjalan sesuai dengan keinginan masyarakat itu sendiri jangan sampai meresahkan masyrakat


Sambung ia, "Karena di dalam forum ALMAST ada beberapa OKP, itu perlu menyamakan persepsi agar dalam mengambil keputusan nanti sesuai koridor hukum yang ada. Tutup Kompol Adil Pasaribu Tim Subdit Keamanan Khusus Polda Banten.

005/RED-AII/Atr


Cisoka, Tangerang
- AktualInvestigasi.com | parah Pengerjaan Paping Blok PGP Di Kp Situ Gabug Desa Sukatani Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Selasa, (27/9/2022) Pada saat awak media turun kelokasi tak terlihat adanya Papan proyek dilokasi pengerjaan yang seharusnya papan tersebut dipasang untuk informasi publik dan diketahui oleh masyarakat terutama masyarakat sekitar dengan adanya pengerjaan tersebut yang dibiyayai oleh anggaran pajak dari masyarakat yang dibayarkan dan gunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur seperti contoh yang sedang dikerjakan yaitu paping blok PGP di Kp Situgabug Desa Sukatani Kecamatan Cisoka, saat pengerjaan terlihat oleh awak media pondasi lama digali dan dipasang kastine baru dengan ukuran 2 meter saat Tim gabungan awak media kembali ke lokasi terlihat  pengerjaaan kastine tersebut dirobah dengan perobahan pemasangan yang dikatakan oleh pekerja menjadi 2,5 Meter "Kok Bisa ???


Dan herannya pengerjaan tersebut dimulai tapi papan proyek tidak terlihat dipasang dan saat dikonfirmasi ke para pekerja salah satunya Dawis menjelaskan


" Abdul Mandornya pak orang gunung Kaler, CV gak tau saya mah disuruh kerja aja, yang kerja 4 orang baru 2 hari pengerjaan.



Tadinya saat dikerjakan lebarnya 2 meter terus dirubah lagi menjadi 2,5 Meter karena dari sananya juga 2 meter, Desanya gak mau orang lingkungan sini pengennya dilebarin aja dan gak tau kemarin mandornya kesini ngobrol sama Pak RT ," Kata Dawis.


Tambah Dawis "Kami gak paham datang suruh kerja aja kemarin lebar bener 2 meter, sore itu datang mandor ngebilangin aja suruh lebar 2,5 Meter kita mah nurut aja suruh kerja aja.


Karyawannya juga gak dikasih tau nama CV nya hanya kerjaannya saja yang dikasih tau, untuk upah pekerja 120 ribu sehari, makan juga gak dikasi makan bawa dari rumah ," Jelasnya. ( Tim ).


Solear, Tangerang
- AktualInvestigasi.com | Sekertaris Desa (Sekdes) Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Endang Hermawan memberikan tanggapannya terkait penerima bantuan langsung tunai (BLT) BBM di wilayahnya dikutip dari media TangerangNews.com yang mengaku dipaksa membeli sembako ke ketua RT setempat. Endang menyatakan, dalam polemik ini pihaknya hanya menjadi kambing hitam.


"Yang jadi kambing hitam itu saya," jelasnya, Senin, (26/9/2022)


Menurutnya, banyak warganya yang mempertanyakan terkait sasaran penyaluran BLT BBM. Ia mengaku, pihak hanya menerima data penerima BLT BBM dari pusat.


"Desa itu enggak tahu apa-apa. Kami hanya menerima dan yang menyalurkan pusat," kata Endang. 


Endang membenarkan kalau ada ketua rukun tetangga (RT) yang datang ke warga untuk menawarkan sembako ditukar dengan uang bantuan senilai Rp200 ribu. Namun, ia menyatakan, sebenarnya hal itu tidak ada paksaan.


"Itu kan karena waktunya kesorean, tetapi kita untuk KPM enggak ada paksaan, sekali lagi enggak ada paksaan. Malah sebelum dibagikan kita briefing dulu, soal teknisnya," tuturnya.


Sebelumnya diberitakan, warga di Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, penerima bantuan langsung tunai (BLT) BBM mengaku dipaksa membeli sembako ke ketua RT setempat.


Padahal berdasarkan aturan, BLT sebesar Rp200 ribu tersebut bisa dibelikan sembako di mana pun tanpa paksaan. Bahkan warga diancam dicoret dari daftar penerima BLT jika tidak membeli sembako yang sudah disiapkan oleh ketua RT.[Akt-002/RED-AI/I/2022].


Kerawang
- AktualInvestigasi.com | Kasus penganiayaan dan penculikan terhadap Junot seorang wartawan dan satu rekanya, yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang semakin memanas.


Babak baru peristiwa tersebut pun, mulai bergulir. Gusti Setya Gumilar yang akrab disapa Junot kepada puluhan wartawan di Mako Polres Karawang, secara ‘blak-blakan’ menceritakan kronologis kejadian dirinya ditemui seorang “utusan” yang mengaku membawa pesan dari Karawang satu, Senin (26/9/2022).


Dituturkan Junot, Saat itu dirinya hendak menyerahkan Barang Bukti (BB) berupa pakaian yang ia pakai pada saat dirinya mengalami penganiayaan. Namun kemudian ia bertemu rekannya satu profesi yang juga ia sudah anggap Abangnya sendiri dan bersedia mengantarkannya ke Polres Karawang.


” Awalnya saya hendak ke Polres menyerahkan barang bukti berupa pakaian, namun saat itu ,saya bertemu rekan satu profesi saya, yang kemudian malah mengajak saya ke sebuah kantor pemasaran didaerah Majalaya, yang akhirnya tidak jadi ke Polres Karawang,” ungkapnya.


“Junot, mengaku di telpon (melalui saluran telepon genggamnya), oleh salah seorang yang mengaku utusan penguasa ditawari uang sebesar Rp. 50 juta yang mengatakan uang itu adalah uang pribadi penguasa tersebut, namun saya tolak,” ucapnya.


Dari situ, lanjut Junot menuturkan, ia oleh rekannya dibawa ke Hotel Novotel dan disana sudah disiapkan Check – in selama dua hari dikamar Nomor 915.


“saya dibawa ke Novotel, dan disana saya sudah disiapkan check in dua hari. Saya check- in bersama rekan saya, dimana kita masih VC (vidio call ) dengan utusan penguasa tersebut,” tambahnya.


Tak lama kemudian selang satu jam setengah, utusan penguasa tersebut datang dan beliau menanyakan apakah saya berkenan atau tidak. Kemudian disana ada bahasa dari Rp. 50 juta naik ke Rp. 75 juta dan saya tanya kalau misalkan saya berdamai bagaimana kemudian tanggung jawab saya kepada rekan -rekan (wartawan), kepada masyarakat Karawang, dia bilang, Junot geser dari Karawang selama 1 sampai 2 minggu , silahkan mau di Semarang atau Jogjakarta,” ulasnya menceritakan penawaran damai yang dibawa utusan sang penguasa.


Setelah berbincang dengan utusan tersebut, Tidak lama kemudian, lanjut Junot lagi, ada VC dengan sang penguasa. Ditegaskan Junot kepada wartawan, sang penguasa tersebut yaitu Karawang I atau Bupati Karawang.


Karena saya mengetahui betul pakaian yang saya lihat didalam VC tersebut. Ketika VC ini, beliau (Karawang I) memohon kepada saya sambil menangis bahwa apa yang terjadi kepada saya dengan “orangnya dia ” atau “pejabatnya dia ” ini banyak ditunggangi oleh politik,” terangnya.


“Disitu saya memohon maaf bahwa perlakuan dari pejabat itu sudah menyakiti saya, orang tua saya dan teman -teman saya. Dan saya katakan saya ingin tetap on the track,” lanjut Junot.


“Disitu beliau pun sempat menangis dalam VC tersebut, dan meminta maaf sambil mengatakan “hampura kang Junot ,kamu juga sering mengkritisi saya” aku minta maaf sama kamu sama ibu kamu, nenek kamu. Dan soal Fery juga soal pengacara saya, penguasa tersebut juga mengatakan bahwa itu nanti adalah urusannya,” imbuh Junot lagi.


Kemudian Junot juga mengungkapkan, ia diminta menandatangani surat pernyataan dan Karawang I mengatakan bahwa uang itu uang pribadinya.



saya diminta menandatangani, dan bahasanya saat itu bahwa, itu uang dari aku pribadi bukan dari Aang. Saya pun ikuti alur pihak mereka ,saya mau menandatangani dengan catatan pakai paraf saja tidak mau tanda tangan asli, disitu saya juga diminta tag vidio, bahwa saya berada dalam kesadaran yang penuh. Dan menyebutkan itu hanya kesalahpahaman,” urainya.


Menurut Junot, utusan penguasa tersebut adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Karawang berinisial DIS.


“Disana saya di vidiokan beberapa kali oleh utusan inisial DIS yang juga seorang anggota dewan dari partai penguasa. Kemudian ketika saya sudah menandatangani dan membuat vidio tersebut, datang orang membawa sebuah dus kue ketika dibuka ini uang pribadinya teteh. Utusan penguasa itu mengatakan saya tidak memotong sama sekali, dan ketika dihitung oleh orang tersebut ada sekitar Rp. 100 juta,” pungkasnya.


Sementara di tempat terpisah, Ketua Umum GWI Andera melalui Wakil ketua umum, Makmur Napitupulu, mendengar hal tersebut, sangat geram atas perlakuan oknum penguasa kabupaten Karawang yang tidak berprikemanusiaan dan tidak punya hati nurani.


” Lanjutkan proses hukum, dan segera tangkap pelakunya, ” ucap Makmur Napitupulu. [Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Lebak
- aktualinvestigasi.com | Dugaan kekerasan terhadap Siswa di SMKN 1 Malingping, Erot Rohman selaku Ketua Ormas BBP (Badak Banten Perjuangan) DPC Kabupaten Lebak angkat bicara, pasalnya sempat viral di beritakan di media online dan menjadi atensi Ormas BBP DPC Kabupaten Lebak saat mengetahui salah satu Siswa SMKN 1 Malingping menjadi korban dugaan kekerasan fisik di sekolah nya. Senin (26/09/2022)


Korban yang diduga mendapatkan kekerasan fisik Siswa SMKN 1 Malingping bernama Dimas yang diduga dilakukan oleh salah satu Oknum Guru di sekolahnya yang diketahui berinisial (MR) atau (O), kejadian tersebut diduga terjadi sekitar tanggal 15 September 2022 yang lalu saat jam pulang sekolah.


Menyikapi hal ini Ketua Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Lebak, Erot Rohman angkat bicara," Erot Rohman merasa prihatin dengan adanya dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di sekolah tepatnya di SMKN 1 Malingping, padahal kita tahu bahwa anak di dalam lingkungan sekolah wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dalam bentuk apapun dari Pendidik, Tenaga Kependidikan, sesama peserta didik dan atau pihak lain." Terang Erot Rohman


Lebih lanjut Erot Rohman menegaskan, "Memukul anak didik dapat digolongkan pada kekerasan terhadap anak dan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang." Tegasnya


Selain itu, "Bagi siapa yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 Juta." Ujarnya


Erot Rohman pun membeberkan, di dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, disitu dijelaskan terkait kewajiban Guru terhadap peserta didik diantaranya Guru adalah Pendidik Profesional dengan tugas utama Mendidik, Mengajar, Membimbing, Mengarahkan, Melatih, Menilai, dan Mengevaluasi, peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Guru sebagai pribadi adalah panutan bagi anak didiknya, Guru tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, namun juga budi pekerti yang kemudian akan membentuk pribadi anak didik yang diharapkan menjadi generasi muda Indonesia yang berkualitas. Demikian mulianya profesi Guru, maka terdapat aturan main dalam menjalankan profesinya yang tertuang dalam Kode Etik Guru Indonesia. 


"Akan tetapi pada kenyataannya masih kita temukan Oknum Guru yang didapati mencoreng marwah profesi yang terhormat, terlebih mencoreng nama instansi Pendidikan, terus terang kejadian ini membuat saya merasa miris dan sangat prihatin," sambungnya.


Dikatakan lebih lanjut Erot Rohman, "Didasari rasa keprihatinan tersebut saya pastikan bahwa Ormas BBP DPC Lebak, akan segera bersurat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi  Banten melaporkan Oknum Guru tersebut karena ada beberapa aturan yang telah ia langgar, dan setiap pelanggaran terhadap aturan tentunya ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan. Tandasnya


Sementara itu Kepala KCD Pendidikan Kabupaten Lebak saat dipintai tanggapannya oleh awak media terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Guru di SMKN 1 Malingping pada siswanya via chatt whatsapp tidak memberi jawaban sedikitpun.

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)


Kerawang
- AktualInvestigasi.com | Kasus penganiayaan dan penculikan terhadap Junot seorang wartawan dan satu rekanya, yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat  Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang semakin memanas. 


Babak baru peristiwa tersebut pun, mulai bergulir. Gusti Setya Gumilar yang akrab disapa Junot kepada puluhan wartawan di Mako Polres Karawang, secara ‘blak-blakan’ menceritakan kronologis kejadian dirinya ditemui seorang “utusan”  yang mengaku membawa pesan dari Karawang satu, Senin (26/9/2022).


Dituturkan Junot, Saat itu dirinya hendak menyerahkan Barang Bukti (BB) berupa pakaian yang ia pakai pada saat dirinya mengalami penganiayaan. Namun kemudian ia bertemu rekannya satu profesi yang juga ia sudah anggap Abangnya sendiri dan bersedia mengantarkannya ke Polres Karawang. 


" Awalnya saya hendak ke Polres menyerahkan barang bukti berupa pakaian, namun saat itu ,saya bertemu rekan satu profesi saya, yang kemudian malah mengajak saya ke sebuah kantor pemasaran didaerah Majalaya, yang akhirnya tidak jadi ke Polres Karawang,” ungkapnya.


"Junot, mengaku di telpon (melalui saluran telepon genggamnya), oleh salah seorang yang mengaku utusan penguasa ditawari uang sebesar Rp. 50 juta yang mengatakan uang itu adalah uang pribadi penguasa tersebut, namun saya tolak,” ucapnya. 


Dari situ, lanjut Junot menuturkan, ia oleh rekannya dibawa ke Hotel Novotel dan disana sudah disiapkan Check – in selama dua hari dikamar Nomor 915. 


"saya dibawa ke Novotel, dan disana saya sudah disiapkan check in dua hari. Saya check- in bersama rekan saya, dimana kita masih VC (vidio call ) dengan utusan penguasa tersebut,” tambahnya.


Tak lama kemudian selang satu jam setengah ,utusan penguasa tersebut datang  dan beliau menanyakan apakah saya berkenan atau tidak. Kemudian disana ada bahasa dari Rp. 50 juta naik ke Rp. 75 juta dan saya tanya kalau misalkan saya berdamai bagaimana kemudian tanggung jawab saya kepada rekan -rekan (wartawan), kepada masyarakat Karawang, dia bilang, Junot geser dari Karawang selama 1 sampai 2 minggu , silahkan mau di Semarang atau Jogjakarta,” ulasnya menceritakan penawaran damai yang dibawa utusan sang penguasa. 


Setelah berbincang dengan utusan tersebut,  Tidak lama kemudian, lanjut Junot lagi, ada VC dengan sang penguasa. Ditegaskan Junot kepada wartawan, sang penguasa tersebut yaitu Karawang I atau Bupati Karawang. 


Karena saya mengetahui betul pakaian yang saya lihat didalam VC tersebut. Ketika VC ini, beliau (Karawang I) memohon kepada saya sambil menangis bahwa apa yang terjadi kepada saya dengan “orangnya dia ” atau “pejabatnya dia ” ini banyak ditunggangi oleh politik,” terangnya. 


“Disitu saya memohon maaf bahwa perlakuan dari pejabat itu sudah menyakiti saya, orang tua saya dan teman -teman saya. Dan saya katakan saya ingin tetap on the track,” lanjut Junot. 


“Disitu beliau pun sempat menangis dalam VC tersebut, dan meminta maaf sambil mengatakan “hampura kang Junot ,kamu juga sering mengkritisi saya” aku minta maaf sama kamu sama ibu kamu, nenek kamu. Dan soal Fery juga soal pengacara saya, penguasa tersebut juga mengatakan bahwa itu nanti adalah urusannya,” imbuh Junot lagi. 


Kemudian Junot juga mengungkapkan, ia diminta menandatangani surat pernyataan dan Karawang I mengatakan bahwa uang itu uang pribadinya. 


saya diminta menandatangani, dan bahasanya saat itu bahwa, itu uang dari aku pribadi bukan dari Aang. Saya pun ikuti alur pihak mereka ,saya mau menandatangani dengan catatan pakai paraf saja tidak mau tanda tangan asli, disitu saya juga diminta tag vidio, bahwa saya berada dalam kesadaran yang penuh. Dan menyebutkan itu hanya kesalahpahaman,” urainya. 


Menurut Junot, utusan penguasa tersebut adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Karawang berinisial DIS. 


“Disana saya di vidiokan beberapa kali oleh utusan inisial DIS yang juga seorang anggota dewan dari partai penguasa. Kemudian ketika saya sudah menandatangani dan membu. ( Tim )

Diberdayakan oleh Blogger.