Cipanas
- aktualinvestigasi.com | Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten mengikuti kegiatan pertandingan persahabatan 3 cabang olahraga seperti sepak bola, bulu tangkis dan volley ball dengan Pondok Pesantren Latansa, Jumat (30/09)


Kegiatan yang bertempat di Pondok Pesantren Latansa I ini dalam rangka mempererat tali silahturahmi membangun Ukhuwah Islamiah antara Pondok Pesantren Al- Maghfiroh Lapas

Rangkasbitung dengan pimpinan, kiayi dan Asatidz Pondok Pesantren Latansa Cipanas. Turut hadir Lapas Pimpinan Ponpes Latansa, Kh Adrian, Kepala Lapas, pejabat struktural beserta para asatidz.


Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto menyampaikan bahwa pertandingan persahabatan ini tentunya menjadi ajang komunikasi yang baik, dimana Ponpes Latansa 1 dan pihak Lapas dapat menjalin hubungan emosional yang baik dan nantinya dapat terlibat dalam mendukung program-program pembinaan yang ada di Lapas Rangkasbitung.


“Pertandingan ini merupakan pembuka antara Ponpes Latansa 1 dan Lapas Rangkasbitung untuk saling menyampaikan saran-saran positif yang dapat membangun Lapas Rangkasbitung kearah yang lebih baik lagi. Sinergitas dan kolaborasi program, ponpes Al Maghfiroh bisa belajar banyak dalam pengelolan dan kurikulum pembinaan dengan Ponpes Latansa 1, jadi kedepan para WBP bisa lebih berkharakter dan mendapat label mantan santri yang produktif” ujar Kalapas.


Sambutan hangat juga disampaikan Pimpinan Ponpes Latansa, Kh. Adrian Mafatihullah Kariem, ia menyebut petugas Lapas Rangkasbitung merulakan asatidz yang telah teruji pembinannya.


"Dengan senang hati kami selalu membuka pintu, latansa menjadi rumah kedua bagi para petugas Lapas, kami tentu akan mendukung program-program pembinaan di Lapas, insyallah barokah untuk kita semua" Pungkas Kh. Adrian

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)


Lebak
- aktualinvestigasi.com | Proyek Strategis Nasional Pembangunan Waduk Karian masih belum juga selesai karena banyaknya kendala di pelaksanaanya di lapangan


Warga Desa Calungbungur, merasa kecewa kepada team pengadaan lahan waduk Karian, yang di nilai tidak adanya keterbukaan informasi 


Anang salah satu warga yang terdampak mengungkapkan, kepada team media ,setelah pengukuran dilakukan saya tidak pernah di berikan data nominatif oleh panitia pengadaan lahan, dan ketika saya mempertanyakan bagaimana cara perhitungan nya tidak ada satupun yang menjelaskan kepada saya"Ucap Anang


Padahal yang saya tahu, masyarakat itu harus di berikan data nominatif untuk supaya masyarakat tahu apakah sudah semua tercatat apa belum, dan cara perhitunganpun seharusnya di jelaskan kepada kami supaya kami paham bagaimana cara hitung hitungan nya"Tambah Anang 


 Lanjut Anang, ini kan tanah kami dari kecil kami hidup di sini, jadi wajar dong ketika kami mempertanyakan cara hitung hitungan nya, kan pembebasan lahan itu ada aturan aturan nya"Jelas Anang 


Di tempat yang sama Emad warga kp. Karian mengungkapkan hal yang serupa, bahkan lebih mengejutkan. 

 Iyah kami sangat kecewa kepada tim pengadaan lahan waduk Karian karna tidak terbuka dalam memberikan informasi kepada kami"Tutur Emad


Bahkan ketika saya melakukan sanggahan di kantor desa tidak di layani dengan baik, kenapa saya katakan demikian, karena setelah saya mengantarkan berkas sanggahan ke panitia yang pada saat itu ada di kantor desa Calungbungur, esok harinya berkas saya tersebut di temukan di tempat sampah Entah bagaimana tadinya yg jelas saya kecewa karena berkas saya ada di tempat sampah "Jelas Emad 


 Berbeda dengan Emad, Haji Irsad tokoh masyarakat mengatakan bahwa memang benar kami tidak di perbolehkan menyanggah 

Bahkan saya di datangi oleh sekretaris desa dan petugas satgas di tawari ingin berapa nominal punya saya, asal jangan melakukan sanggahan Saya masih ingat betul kata kata mereka kepada saya"Lanjut haji Irsyad 


" Silahkan Bpk Haji mau berapa nominal nya? Asal jangan menyanggah, tapi saya tetep akan menyanggah sesuai dengan aturan "Kata Haji Irsyad 


 Kan sekalipun saya orang kampung saya tahu aturan, harga itu akan berubah ketika ada putusan dari pengadilan"Pungkas Haji Irsyad

(Team Redaksi)


Cisoka, Tangerang
- AktualInvestigasi.com |

Kegiatan pengajian rutin yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) di kabupaten Tangerang dalam kegiatan tersebut yang selalu berpindah pindah tempat persatu bulan sekali antar kecamatan di kabupaten Tangerang.


tujuan mengadakan acara pengajian tersebut adalah dasar pembinaan dan disamping dalam pembinaan juga untuk menjaga kerukunan antar umat beragama baik internal atau exsternal khususnya di kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Jumat, (30/9/2022).


Ramai informasi dilingkungan Desa Cisoka khususnya di Kp Cikarang sekitar perumahan Surya jaya anniland dengan adanya rumah peribadatan yang ramai dibicarakan akan dibangun gereja menurut H Juhri ketua MUI Kecamatan Cisoka hal tersebut tidaklah mudah dan diatur UU yang berlaku di negara republik Indonesia melalui Forum Umat Beragama PBM no.8 atau no. 9 tentang pendirian rumah ibadah sudah diatur prosedurnya dalam UU yaitu 90 per 60 atau 90 warga dilingkungan sekitar dan ditandatangani oleh para pejabat lokal yang berada ditempat itu seperti desa atau muspika.



Pihak MUI Kecamatan Cisoka  pun meminta warga Perumahan Surya Jaya Anniland karena punya Bapak diwilayahnya yaitu kepala desa dan para muspika sekecamatan cisoka menurut ketua MUI Cisoka H.Juhri

tugas MUI hanyalah melaporkan dan yang menindak lanjuti yaitu Muspika Cisoka.


H.Juhri Ketua MUI Kecamatan Cisoka dalam wawancaranya dihadapan awak media mengatakan


 " kegiatan di masjid Al Bari di desa cempaka, kegiatan rutin pengajian MUI atau Majelis ulama Indonesia Kecamatan Cisoka setiap bulan kami mengadakan pengajian pindah pindah perbulannya antar kecamatan, kebetulan bulan ini akhir Jumat bulan September ini kami bertempat di desa cempaka yang dilaksanakan di masjid Al Bari ," Kata H.Juhri.


Harapan H.Juhri "tujuan kami mengadakan pengajian ini tidak lain hanya dasar dari Pembinaan yaitu disamping pembinaan dan juga untuk melaksanakan tugas tugas termasuk ulama, ini membina kerukunan umat beragama baik itu internal maupun eksternal disamping itu membina dan membangun kebersamaan umat beragama yang berada dilingkungan khususnya dicisoka.


Kalo di MUI sudah jelas diatur UU yang berlaku di negara kita ini melalui forum umat keagamaan PBM no 9 no 8 ini adalah tentang pendirian rumah ibadah dan point point' itu sudah jelas sudah diatur prosedurnya di UU yang berlaku di negara kita ini


Yang selayaknya kalo pendirian rumah ibadah itu, rumah ibadah ini ya bukan tempat ibadah, rumah ibadah itu selayaknya itu dari bawah kalo misalkan ada yang satu akidah itu sudah diatur di UU nya 90 per 60 artinya 90 itu warga mereka yang satu lingkungan itu dan ditandatangani oleh pejabat lokal yang berada di situ kemudian plus ditambah 60 ijin lingkungan plus juga ditandatangani oleh pejabat setempat yaitu kepala desa ditempat itu.


Dari pihak MUI khususnya warga cempaka perumahan Surya jaya ini karena kita sebagai masyarakat punya bapak yaitu kepala Desa dan kita punya muspika kita hanya sifatnya melaporkan yang menindak lanjuti nanti adalah muspika, kalo memang nanti untuk yang non muslim dapat rumah ibadah, kalo memang belum cukup syarat jangan memaksakan kehendaknya kita sama sama masyarakat harus menahan diri kita sudah serahkan sama muspika kepada pak camat, kepala desa kemudian PK Kapolsek, danramil semuanya insyaallah mereka yang akan mengatur itu , insyaallah amanah yang kita sudah  masukkan pada muspika ini nanti beliaulah yang berjalan kita tenang tenang saja jangan sampai ada kerusuhan main hakim sendiri dan sudah jelas UU nya ," Tutup H.Juhri.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Cisoka, Tangerang
- Aktualinvestigasi.com | Pengajian bulanan yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kecamatan Cisoka bersama dengan Pemerintah Kecamatan Cisoka pada hari Jum'at (30/9/2022) di Masjid Al Barri Perumahan Surya Jaya Anneland Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka.


Hadir pada pengajian tersebut ketui MUI Kecamatan Cisoka, K.H.Juhri bersama dengan pengurus MUI Kecamatan Cisoka, para ketua MUI Desa se-Kecamatan Cisoka,ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kecamatan Cisoka, K.H.Suhardi, pengurus Dewan Majid Indonesia ( DMI) Kecamatan Cisoka, pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an ( LPTQ) Kecamatan Cisoka, ketua Badan Komunikasi Mubaligh Indonesia ( Bakomubin) Kabupaten Tangerang, K.H.Syaripudin, mubaligh Kecamatan Cisoka, K.H.Syafiuddin, ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren ( FSPP), ketua Dewan Kemakmuran Masjid ( DKM) Al Barri, para kyai, para ustadz, tokoh masyarakat , H.Tb Jalaluddin, tokoh pemuda, para santri, jamaah masjid Al Barri, insan media kelompok kerja Cisoka dan masyarakat lainnya.

Hadir juga Camat Cisoka, Encep Sahayat, unsur forum pimpinan kecamatan ( forkopimcam) Cisoka dari kepolisian sektor (polsek), unsur komando rayon militer ( koramil) cisoka , Kepala Desa dan perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD), ketua RW dan Ketua RT.


Acara pengajian bulanan tersebut juga diisi dengan pembinaan kerukunan umat yang disampaikan oleh Camat Cisoka dan penyampaian informasi mekanisme, persyaratan dan ketentuan pendirian rumah ibadah yang disampaikan oleh ketua MUI.



Camat Cisoka, Encep Sahayat mengajak warga masyarakat Kecamatan Cisoka untuk menjaga dan memelihara kerukunan, baik kerukunan ummat seagama maupun kerukunan antar ummat beragama.


" Kami mengajak warga masyarakat Kecamatan Cisoka untuk selalu menjaga kerukunan ummat seagama dan kerukunan antar ummat beragama," ajak Camat Cisoka.


Encep juga berpesan jika ada perbedaan pandangan dan sebagainya, hendaknya dilakukan musyawarah dan dialog  dengan tetap mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan , persatuan dan kesatuan.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Diberdayakan oleh Blogger.