Belum Lama Selesai, Pembangunan Paving Block Di Kp Situgabug Ds Sukatani Dari Dinas Perkim Mulai Penurunan Kualitas
Tangerang - AktualInvestigasi.com | Pembangunan Paving block PGP Kp Situgabug RT02/04 Desa Sukatani yang dikerjakan oleh CV Yadzky Satya dengan Pagu Anggaran Rp 148.735.000, dari Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang diduga asal jadi, sabtu (08/10/2022).
Terlihat dalam pembangunan paving block yang belum lama selesai ini, pemasangan yang diduga tidak rapih (renggang) dan mulai terlihat penurunan paving dan bergelombang, bahkan kanstine yang seharusnya dapat mengunci ini malah tertanam kebawah sehingga paving block gampang bergeser keluar.
Anthoni Ketua DPC-RJN (Ruang Jurnalis Nusantara) Kabupaten Tangerang mengatakan, pembangunan ini terkesan asal jadi, ketahanan pembangunan ini untuk dapat bertahan lama diragukan, padahal anggarannya Ratusan juta, ujarnya.
Adanya dugaan pemadatan tidak maksimal benar atau tidaknya biar inspektorat yang akan mengecek langsung dengan rekomendasi dari photo-photo dan video yang ada, ucap Anthoni.
Pembangunan seperti ini jika dibiarkan diduga dapat merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat, seharusnya pembangunan ini dikerjakan secara maksimal dengan sesuai rancangan anggaran biaya (RAB) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten Tangerang.
Pembangunan tanpa pengawasan yang baik itu dapat merugikan negara. Pembangunan harus dibuat dengan prinsip keadilan dan untuk kesejahterakan rakyat, jika tidak, proyek infrastruktur bukannya menuai keuntungan namun justru menyengsarakan masyarakat yang terdampak sebagai penerima manfaat.
Fungsi pengawasan kami pertanyakan, karena jika benar diawasi pembangunan seharusnya tidak akan dibiarkan seperti ini, sesuai dengan Undang-Undang KPK, pasal 7 ayat (1) UU huruf a dan b nomer 20 tahun 2001, pemborong berbuat curang, dan Pengawas melakukan pembiaran, maka dapat di kategorikan KORUPSI, tuturnya.
Kami berencana akan menyurati Dinas Perkim dan Inspektorat kabupaten Tangerang untuk meminta mempertanggungjawaban pembangunan yang diduga dapat merugikan, tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan kami belum mengkonfirmasi pihak pelaksana maupun dinas perkim kabupaten Tangerang. */Tim*