Cisoka, Tangerang
- Aktualinvestigasi.com | Sebanyak 58 (lima puluh delapan) rumah layak huni di Kecamatan Cisoka diserah-terimakan kepada keluarga penerima manfaat ( KPM) pada hari Senin (31/10/2022) bertempat di Kampung Sadang Desa Cempaka.


Serah terima dihadiri oleh para penerima manfaat, Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ( BSR2TLH) program Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan  Padat Kumuh Miskin ( Gebrak Pakumis) Mandiri Sejahtera Kecamatan Cisoka, Kepala Desa Cempaka dan Camat Cisoka.


Ketua UPK  BSR2TLH Mandiri Sejahtera Kecamatan Cisoka, Aang Suradi Harja, menjelaskan bahwa 58 rumah tersebut terdapat di Desa Cempaka 25 rumah, di Desa Karangharja 14 rumah, di Desa Bojongloa 14 rumah, dan di Desa Cisoka 5 rumah.



Salah satu KPM yang menerima rumah layak huni, Siong, dengan mata berkaca-kaca dan terbata-bata mengaku  bersyukur dan merasa senang karena rumahnya sudah dibangun oleh pemerintah Kabupaten Tangerang.


"Saya sangat bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada Bapak Bupati, Bapak Zaki , rumah kami sekarang sudah lebih bagus, tidak bocor, tidak reyot lagi. Terimakasih Bapak Bupati, Bapak Camat, dan Bapak Kepala Desa," ungkap Siong  yang merupakan warga Kampung Janur Desa Bojongloa.


Sementara itu Camat Cisoka, Encep Sahayat, mengatakan bahwa BSR2TLH Program Gebrak Pakumis merupakan salah program unggulan Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati yang setiap tahun dilaksanakan untuk membantu masyarakat memiliki rumah layak huni.


" Bapak dan Ibu , dengan dibangunnya rumah Bapak Ibu, semoga membawa keberkahan, makin sejahtera dan keluarga menjadi keluarga yang bahagia, kata Encep yang diamini oleh para KPM yang hadir.[0012/Red-AI/VII/2022/FIRMAN]


Rangkasbitung
- aktualinvestigasi.com | Lapas Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten melakukan pemusnahaan arsip fasilitatif dan substantif bersama Sekertariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI serta disaksikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang bertempat di aula Lapas Rangkasbitung, Senin (31/10)


Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno dalam sambutannya  menyampaikan bahwa pemusnahan arsip dilakukan sebagai upaya mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA).


“Jadi berkas-berkas yang telah dikeluarkan, dan disimpan berdasarkan klasifikasinya harus dikelola arsipnya sampai pada proses retensi/pemusnahan arsip seperti yang dilakukan oleh Lapas Kelas III Rangkasbitung pagi hari ini. Kita bersama teman-teman dari Sekjen bersama-sama menyaksikan pelaksanaan arsip- arsip Fasilitatif dan Substantif Lapas Kelas III Rangkasbitung” ujar Kadiv Pas.


Selain itu Masjuno menyampaikan bahwa Lapas Rangkasbitung adalah Unit pemasyarakatan pertama di indonesia yang melaksanakan pemusnahan arsip sebagai mana di atur dalam Pelaksanaan UU no. 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan PP no 28 tahun 2012 tentang pelaksanan UU no. 43 tahun 2009 tentang kearsipan serta Permenkumham no 54 tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip.


"Jadi ini menurut saya sesuatu yang luar biasa, bisa jadi contoh untuk UPT lain, kita juga mesti maknai kegiatan ini lebih luas sebagai individu kita justru jangan hanya menjadi arsip, yang hanya dsimpan bertumpuk lalu dimusnahkan, dan itu jika kertas dan berkas itu bagus karena output dan outcome yang jelas tapi kalau itu merupakan SDM manusia/petugas, semakin lama semakin tua kita bertugas masa kita hanya disimpan saja, tidak berarti apa apa kehadiran kita untuk organisasi jadi harus sebaliknya semakin tua seperi benda berharga ya semakin jadi, semakin berkualitas" pesan Masjuno sapaan akrab Kadiv Pas Banten.



Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto mengatakan bahwa Lapas Rangkasbitung konsisten melaksanakan agenda-agenda menuju smart office.


“Ya kita terus menuju kearah smart office yah, sekarang semua serba digital dan IT, harus lebih transparan dan meningkatkan kemudahan pelayanan bagi masyarakat, artinya menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien, harapannya kedepan pengelolan arsip bisa lebih baik, mengurangi penggunaan kertas, semua serba paperlase dan elektronik jadi sudah bisa kita minimalkan untuk penambahan arsipnya juga” Pungkas Kalapas


Sebagai informasi agenda pemusnahan arsip kali sebanyak 810 judul berkas dari tahun 1968 sampai dengan tahun 2018.

(006/RED-Al/l/2022/Mujahidin)


Lebak
- aktualinvestigasi.com | Guna memberantas penyakit masyarakat yaitu kegiatan prostitusi, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak mengamankan mucikari di Wilayah Lebak. 


Pelaku Sdri. RH (60) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak di Kp. Legok Noong Ds. Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kab. Lebak Banten pada Sabtu (29/10/2022) pukul 23.30 wib berikut barang bukti 1 (satu) buah botol anggur merah, 1 (satu) buah HP merk OPPO, 1 (satu) buah HP merk realme, Uang sebesar Rp. 300.000 Kondom bekas pakai 3 (biji) beserta bungkus kondom, 19 (sembilan belas) kondom baru , 1 (satu) buah seprei warna oren.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak  Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudy, S.T.K, S.I.K membenarkan hal tersebut,

"Ya benar Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak saat ini telah mengamankan Pelaku Sdri. RH (60) berikut barang bukti  di Kp. Legok Noong Ds. Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kab. Lebak- Banten," Ucap Andi. Senin (31/10/2022).


Kata Andi, "Pelaku Sdri.RH diduga adalah seorang mucikari, Terungkapnya kasus berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat akan adanya praktek prostitusi di wilayahnya, kemudian kami atas arahan Bapak Kapolres Lebak melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku serta didapati laki-laki bersama seorang wanita yang diduga PSK yang dipekerjakan Sdri. RH,"


"Kemudian kami mengamankan   2 (dua) orang laki-laki hidung belang, sdri. IT (psk), Sdri. RH(mucikari) dan Sdri. EI ke kantor kepolisian Resor Lebak untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.


"Polres Lebak dibawah Komando Bapak Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H.  berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat seperti praktek-praktek prostitusi, perjudian, miras dan lain-lain," terang Andi.


Andi menegaskan, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Sdri. RH dikenakan Pasal 296 KUH PIDANA diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUH PIDANA diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan."

(006/RED-Al/l/2022/Mujahidin)


LEBAK
- aktualinvestigasi.com | Dalam rangka mengantisipasi kenakalan remaja, hari ini Kasat Binmas Polres Lebak Polda Banten IPTU Subara,S.IP menjadi inspektur upacara dan memberikan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada siswa siswi di SMK Negeri 1 Rangkasbitung. Senin (31/10/2022) pukul 07.00 wib s/d selesai.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK,M.H, melalui Kasat binmas Polres Lebak IPTU Subara,S.IP, dalam kesempatan itu, menyampaikan materi tentang bahayanya narkoba dan pergaulan bebas. Disampaikan juga tentang sejumlah perilaku yang tergolong dalam kenakalan remaja maupun konsekuensi hukumannya. Dijelaskan juga tentang bijak bermedia sosial.


Lanjut Subara,

"Materi tentang tertib lalu lintas, diterangkan tentang aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan, dan sanksi bagi pelanggar lalu lintas. Selain itu, disampaikan larangan siswa siswi di bawah umur mengendarai kendaraan sendiri.



Subara Mengatakan,

"Bahwa pembinaan dan penyuluhan kami berikan hari ini, dalam rangka mengisi kegiatan sosialisasi keamanan dan ketertiban, yang diselenggarakan oleh pihak sekolah. Sejumlah materi disampaikan kepada siswa siswi di SMK Negeri 1  Rangkasbitung.


“Materi yang disampaikan kepada siswa siswi SMK Negeri 1 Rangkasbitung, dalam rangka mencegah kenakalan remaja, diantaranya tentang bahaya narkoba, bijak bermedia sosial, tertib lalu lintas dan kedisiplinan," Ungkapnya..


Subara menambahkan, dengan sejumlah materi yang disampaikannya, diharapkan para siswa siswi SMK Negeri 1 Rangkasbitung, mampu mencegah perilaku negatif, maupun kegiatan yang masuk dalam kategori kenakalan remaja. Dengan demikian siswa siswi mampu berprestasi dalam hal pendidikan di sekolah, dan taat aturan di berbagai tempat.


Dalam kesempatan itu, Kepala SMK Negeri Negeri 1 Rangkasbitung Drs.H.Mukmin,M.Pd menyampaikan,

"Pihaknya mengapresiasi kerja sama anatara pihak sekolah dengan kepolisian, untuk memberikan materi pembinaan dan penyuluhan kepada anak didiknya. Kegiatan tersebut, sangat bermanfaat bagi siswa siswi di sekolah yang saya pimpin," Tuturnya.


Masih kata H Mukmin,

“Kita sepakat, terkait pencegahan kenakalan remaja yang dilakukan pelajar. Oleh sebab itu, bukan hanya pembinaan di sekolah saja terhadap pelajar, di luar jam sekolah apabila melihat anak didik kami yang nakal agar tidak segan menasehatinya,” Ucapnya.


Tak lupa Ia juga mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH, melalui bapak Kasat Binmas Polres Lebak IPTU Subara,S.IP,, yang telah memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada siswa siswi SMK Negeri 1 Rangkasbitung.


"Kami ucapkan banyak terima kasih, atas semua yang di sampaikan kepada kami dan juga kepada anak didik kami. Selain memberikan pembinaan dan penyuluhan, sudah menjadi pemimpin upacara di sekolah kami. Semoga semua yang disampaikan kepada kami dan para siswa siswi kami, bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan kepada kami semua," Pungkas Kepala SMK Negeri 1 Rangkasbitung Drs.H Mukmin,M.Pd.


Kegiatan tersebut, berjalan dengan lancar aman dan kondusif, serta dihadiri oleh Kepala SMK Negeri 1 Rangkasbitung Drs H.Mukmin,M.Pd, Kasat Binmas Polres Lebak IPTU Subara,S.IP, Kanit Bintibsos Polres Lebak BRIPKA Dedy Wahyudin,SE,MM, dan Personel Bintibsos BRIPKA H.Asep Willyanto,SH, para Wakasek dan para guru, dan juga staf, serta di ikuti siswa siswi Rangkasbitung.

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)

Diberdayakan oleh Blogger.