Lebak
- aktualinvestigasi.com | Berantas Tindak Kejahatan, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Empat Kasus Curanmor di daerah hukum Polres Lebak.


Dalam Press Conferencenya Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK, MH, mengatakan,

"Dalam  waktu kurun satu minggu setelah saya perintahkan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak untuk mengungkap kasus kejahatan jalanan termasuk Aksi Curanmor, Alhamdulillah ada Empat Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor berhasil diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak," ujar Wiwin. Kamis (3/11/2022)


Wiwin menjelaskan," Dua kasus terjadi di Wilayah Kecamatan Warunggunung, Satu kasus di Kecamatan Cileles dan Satu kasus di Kecamatan Cibadak,


"Dari Empat Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan Tujuh Pelaku yaitu Sdr. SA (27), Sdr. RH (19), MD (39), RD, (32), AW(25), AM (23) dan MA (26) berikut barang bukti sepeda motor sebanyak 13 ( tiga belas) unit yang terdiri dari Sepeda Motor Merk Honda Beat sebanyak 7 (tujuh) Unit, Merk Yamaha Aerox  sebanyak 1 (satu) unit, Honda Scopy 1 (satu) unit, Honda Revo 1 (satu) unit , Kawasaki KLX 150 sebanyak 1 (satu) unit, Yamaha Mio Soul sebanyak 2 ( dua ) unit.," Terangnya.



"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu Pelaku melakukan Pencurian kendaraan bermotor dihalaman rumah korban, dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan unci Leter T," lanjut Wiwin


"Kami menghimbau kepada Warga Masyarakat agar dalam memarkirkan kendaraannya gunakan kunci ganda untuk lebih menjaga keamanannya," imbaunya.


Terakhir, "Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan khususnya sepeda motor bisa mendatangi dan  mengecek dengan melengkapi surat -surat kendaraan tersebut, silahkan mengajukan permohonan pinjam pakai kita gratiskan untuk pengambilannya."


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K menjelaskan kronologis pengungkapan tersebut,

"Berawal dari adanya kasus tersebut kami melakukan penyelidikan yang mendalam baik informasi dari masyarakat maupun TO yang sudah kami kantongi nama-namanya, kemudian kami melakukan penangkapan di beberapa tempat yang pertama di daerah hukum Polres Lebak, di Serang dan Tanggerang," Ucap Andi.


"Dimana di sejumlah tempat tersebut kami berhasil mengamankan ketujuh pelaku, setelah didalami para pelaku ini selain melakukan tindak pidana di Wilayah Lebak juga melakukan tindak Pidana di Serang sehingga kami juga melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Serang," tambahnya.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara dan Untuk Penadah Barang Curian kami kenakan pasal 480 KUHP ancaman penjara selama empat tahun," tegas Andi.

(006/RED-Al/l/2022/Mujahidin)