Serang, Banten
- AktualInvestigasi.com | Laskar Merah Putih (LMP)  Macab Kabupaten Serang, Bekerja sama dengan Yayasan Relawan Kesehatan Mata Indonesia, mengadakan pemeriksaan mata gratis kepada warga kampung Sukamulya RT 034 RW 004  Desa Ragas Masigit Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, Jumat, 09/12/22


Sebanyak 10 warga terdiri 8 Lansia perempuan, dan 2 Lansia laki-laki, yang mengikuti pemeriksaan mata gratis,


Kegiatan ini di kordinir OKK LMP Macab Kabupaten Serang Muhamad Arifin, dan dibantu oleh jajaran LMP MAC Kecamatan Carenang,



Toni salah satu tim medis pemeriksaan mata, mengatakan pemeriksaan ini juga sekaligus untuk sosialisasi bagi masyarakat mata katarak, Toni menambahkan, bila terdapat penyakit atau mata katarak maka pasien akan kami rujuk untuk pengobatan ke Rumah Sakit specialis mata Ahmad Wardi Serang,


Di tempat berbeda Ketua LMP Macab Kabupaten Serang, Muhayat SH. Saat di wawancarai Awak Media, mengatakan, pemeriksaan mata katarak bekerja sama dengan yayasan relawan kesehatan mata Indonesia. ini bentuk kepedulian kami (LMP) kepada masyarakat dan saya sangat mendukung dan Apresiasi kepada Yayasan Relawan kesehatan mata yang telah membantu untuk pemeriksaan mata katarak gratis, karena warga yang mempunyai masalah mata bisa di periksa dan bila ada gangguan penglihatan bisa di rujuk untuk di obati, jelas Muhayat,


Selanjut nya Muhayat mengucapkan terimakasih kepada jajaran LMP MAC Kecamatan Carenang yang di Ketuai Marsum, yang telah membantu terlaksanakan nya pemeriksaan mata katarak tersebut.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Lebak
- aktualinvestigasi.com | Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press Conference pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos Tidak Terduga ( Baksos BTT) dan Bantuan Tidak Terencana (BTT) bagi korban Bencana Alam dan Bencana  Sosial Tahun Anggaran 2021 di Aula Sanika Satyawada Mapolres Lebak. Jum'at (9/12/2022).


Pelaku ET (48) Jabatan sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial ( Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak diamankan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti 2 bundle Propsal pengajuan permohonan bantuan Bansos TT dan BTT dari masing-masing desa (tahap 1 dan 2), 2 Bundle Nota Dinas pengajuan Bansos TT dan BTT ke Bupati (tahap 1 dan 2), 1 bundle Dokumen pencairan anggaran (Tahap 1 dan 2)

, 2 lembar Surat Perintah pencairan Dana(Tahap 1 dan 2)

, 14 lembar Kwitansi Penyaluran (tahap 1 dan 2).



Press Conference tersebut dipimpin Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K, Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi dan Kanit Tipidkor  Sat Reskrim Polres Lebak IPDA Putu Ari Sanjaya Putra, S.Tr.K.



Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH mengatakan,

"Tersangka ET (48) pada program Bantuan sosial tidak Terencana dan atau bantuan tidak terduga adalah Sebagai Pelaksana Kegiatan dikarenakan terkait Jabatannya sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial ( Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak," tutur Wiwin.


"Tersangka ET dalam hal ini telah mengambil alih kewenangan Bendahara pengeluaran Dinas dalam hal ini melakukan Pencairan Anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari Bank Jabar," ungkapnya.


"Setelah tersangka mencairkan Anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari BJB yang seharusnya langsung didistribusikan kepada kelompok penerima manfaat yang sudah terverifikasi sebanyak 52 KPM , pada kenyataannya hanya dibagikan kepada 6 KPM Saja, sedangkan sisanya tidak dibagikan oleh Tersangka dan di tahap Kedua Bantuan Tidak Terduga dari Anggaran untuk 75 KPM hanya dibagikan kepada 8 KPM Saja di Sajira untuk Korban Kebakaran dan sisanya tidak dibagikan," terang Wiwin.


"Berdasarkan Keterangan Tersangka dan Barang Bukti dokumen yang Penyidik Sita sisa uang BTT dan Bansos TT yang tidak dibagikan oleh Tersangka kepada para KPM ( Kelompok Penerima Manfaat) sejumlah Rp 308.000.000,- (Tiga Ratus  Delapan Juta Rupiah) yang diakui oleh Pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang," lanjutnya.


"Di hari anti Korupsi Sedunia ini, Kami Jajaran Polres Lebak selama periode tahun 2021- 2022 sudah menangani Empat Kasus Korupsi   dan Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, ini menunjukkan keseriusan Penegak hukum Khususnya Polres Lebak dalam Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi," tegas Kapolres Lebak.


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K menambahkan,

"Dalam pengungkapan kasus Korupsi Bansos ini kami telah memeriksa saksi sebanyak 150 orang dan kami masih mengembangkan kasus ini apakah ada keterlibatan dari pihak lain," ucap Andi.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ET dikenakan Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara dan denda maksimal satu milyar rupiah," tukasnya.

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)


Serang
- aktualinvestigasi.com | Lapas Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten sabet 2 kategori penganugrahan yaitu juara II Kategori Publikasi dan Kehumasan, juara III Kategori Pengelolaan Arsip pada satuan kerja di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten dengan kinerja terbaik sepanjang tahun 2022 yang bertempat di Aston Anyer Beach Hotel, kamis malam (09/12)


Penganugerahan ini diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto didampingi oleh para kepala divisi pada kegiatan Rapat Koordinasi Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, “Menuju Kinerja Semakin PASTI dan Berakhlak Tahun 2023”


Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto menyampaikan bahwa pemberian penganugerahan ini adalah sebagai bentuk apresiasi Kantor Wilayah Kemenkumham Banten kepada jajaran satuan kerja unit pelaksana teknis yang telah memberikan kinerja terbaiknya. 


“Ini adalah bentuk apresiasi yang kita lakukan atas kinerja yang telah dilakukan sepanjang tahun 2022, kita tentunya berharap kinerja baik akan terus ditingkatkan ditahun yang mendatang, bukan saja bagi satuan kerja yang meraih penganugerahan namun seluruh unit pelaksana teknis di lingkungan Kemenkumham Banten,” pungkas Tejo Harwanto


Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang di saat menerima penghargaan tersebut menyampaikan bahwa prestasi yang diraih ini menjadi bukti komitmen Lapas Rangkasbitung dalam menjalankan fungsi kehumasan dan pengelolaan arsip, terutama menyebarkan informasi secara luas kepada masyarakat.


“Alhamdulillah, kita patut bersyukur atas prestasi yang diraih Lapas Rangkasbitung penghargaan ini juga tidak lepas dari usaha dan komitmen seluruh pegawai Lapas Rangkasbitung untuk terus  berkarya dan  berkontribusi dalam peningkatan kualitas pelayanan di Lapas Rangkasbitung," tutup Surya nama panggilan Kalapas Rangkasbitung

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)


TANGERANG
- Aktualinvestigasi.com | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten melalui UPTD PJJ Serang Cilegon (Seragon) dinilai gagal dalam melaksanakan pekerjaan Penanganan darurat pemasangan Bronjongnisasi di bantaran  sungai Cidurian Induk di Desa Koper Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang Banten.


Pasalnya, kegiatan proyek tersebut belum lama dikerjakan, bahkan pekerjaannya sebanyak dua kali untuk satu titik dan diduga anggaran yang dialokasikan dua kali dalam satu titik kegiatan, alhasil, proyek penahan tanah tersebut kembali longsor.


Hendro warga sekitar mengatakan, atas kembali longsor nya lokasi tersebut, warga sekitar menjadi khawatir akan berdampak parah pada putusnya akses transportasi warga.


"Saya tiap hari melintas di lokasi itu, usaha dagang keliling, kalau longsor jalan tersebut juga kawatir jatuh ke sungai, apalagi jika air pasang dan banjir," ungkap Hendro, Jumat (9/12/2022).


Menyikapi persoalan itu, Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia  Alamsyah dengan tegas meminta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil alih kegiatan penanganan tersebut.


Menurut Alamsyah, jalan penghubung antar Kecamatan Jayanti - Kresek dan Kecamatan Kronjo itu lokasinya berada di Kabupaten Tangerang.


"Maka sudah selayaknya DBMSDA Kabupaten Tangerang yang menanganinya, kondisinya saat ini sangat memperihatinkan dan membuat kekhawatiran warga setempat apalagi para pengguna jalan karena terlalu sering longsor dan jalan menjadi putus," tegas Alamsyah.


Dikatakan aktivis asal Jayanti ini, perlu penanganan khusus salah satunya seperti pemasangan Bore pile beton agar tidak terjadi lagi tanah longsor.


"Jadi itu nggak bisa hanya dengan penanganan sementara, hanya membuang buang anggaran jadinya.


Diketahui proyek tersebut dikerjakan secara swakelola oleh PPJ UPTD Wilayah Serang-Cilegon (Seragon), namun hasil pekerjaan yang menelan anggaran sebesar lebih kurang 400 juta rupiah itu dikucurkan 2 tahap dalam satu titik kegiatan, namun tak maksimal dan longsor masih terjadi.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Lebak
- Aktualinvestigasi.com | Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil amankan Empat Pelaku Pembacokan Pelajar yang terjadi pada Rabu (7 /12/2022) sekira jam 12.00 Wib di Kp. Pasirnangka Rt. 001 Rw. 006  Ds. Pasir Tanjung Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak.



Pelaku berinsial YM (20) warga Cijoro Lebak, Rangkasbitung.  

Selain YM, dalam kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak juga mengamankan   Tiga pelajar SMK yakni DA (19), AW (19) dan MIF (18). Keempatnya berstatus tersangka.



Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut,

"Ya benar, Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil amankan Empat Pelaku Pembacokan Pelajar yang terjadi pada Rabu (7/12/2022) sekira jam 12.00 Wib di Kp. Pasirnangka Rt. 001 Rw. 006  Ds. Pasir Tanjung Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak," ucap Andi. Jum'at (9/12/2022).


Kemudian Andi menjelaskan kronologi kejadian pembacokan tersebut,

"Saat itu korban A bersama temannya mengendarai sepeda motor usai makan bersama teman sekolahnya di Kampung Balah Punah, Desa Pasir Tanjung.


Setibanya di Pasir Nangka, salah satu teman korban melihat ada konvoi pelajar dengan mengendarai sepeda motor dari arah Rangkasbitung yang diduga adalah pelajar SMKN 2 Rangkasbitung.


“Teman korban putar balik untuk memberitahu teman-temannya yang lain kalau ada rombongan anak pelajar dari sekolah tersebut. Korban yang berboncengan posisinya paling belakang disabet senjata tajam oleh pelaku dan Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kanan lalu dilarikan ke RSUD dr. Adjidarmo untuk mendapat penanganan," ungkapnya.


"Mendapatkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek Rangkasbitung langsung menuju TKP dan melakukan pengejaran para pelaku, Alhamdulillah kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan Empat orang Pelaku," tutur Andi.


"Dari keempat pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Bilah Celurit Warna Hitam, 1 (satu) Bilah Golok Dengan Sarang Goloknya, 1 (satu) Bilah Pisau Yang dirakit menjadi alat Penusuk seperti celurit, 1 (satu) Buah Ketapel, 1 (satu) Bilah Pisau yang dirakit memakai batang cangkul kecil," terangnya.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara, Pasal 170 KUHP ayat 2 Ancaman  hukuman 9 Tahun penjara,  Pasal 354 KUHP ancaman hukuman 8 Tahun penjara," tutupnya.

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)


LEBAK
- aktualinvestigasi.com | Dalam Rangka Pembinaan Personel Polres Lebak dan Program Kapolda Banten, dipimpin  Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K, MH, didampingi Kabag SDM Kompol Nono Hartono SH.MH, Kabag Ops Kompol Edy Prastyo H. SE  dan PJU Polres Lebak Polda Banten melaksanakan kegiatan ngaji bareng. bersama Personel, ASN dan Calon Siswa Bintara Polri Polres Lebak, di Masjid Al Fitrah Polres Lebak, Pada Kamis (08/12/2022)


Dalam kegiatan tersebut seluruh Personil melaksanakan kegiatan mengaji Al-Qur’an dengan membaca Surat Yasin dilanjutkan dengan ceramah.


Dengan Ngaji bareng ini merupakan Program Kapolda Banten dan dengan pengajian ini yaitu untuk pembinaan terhadap personel melalui kegiatan pengajian untuk meningkatkan Keimanan dan Ketaqwan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.


Dalam Kegiatan ini dengan Penceramah Ustadz Syamsudin dan dalam Ceramahnya/Tausiah menjelaskan "Musibah ( Bencana Alam ) (QS. An-Nisa: 79)


Pada firman-Nya yang lain, Allah menjelaskan bahwa jika “musibah” yang berupa kebaikan, maka hal itu berasal dari Allah, dan bila “musibah” berupa keburukan –yang kemudian disebut dengan bencana, maka karena perbuatan manusia sendiri.

(QS: Ar-Rum: 41)

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.

Ujarnya.


Selanjutnya Ustadz Syamsudin menambahkan

"Cara agar terhindar dari musibah/Bencana, yaitu, 

Bertakwa kepada Allah SWT /Menjalankan apa yang diperintah Allah SWT, Berdo'a, Bersedekah,  Zakat Wajib dari penghasilan kita/Gaji, dan Bersilaturahmi" tegasnya.


Lebih lanjut Kapolres  menjelaskan, 

“kegiatan Ngaji bareng telah dilaksanakan. Semoga kita semua mendapatkan kebarokahaan dari Allah SWT. Aamiin,” Tutur Wiwin.


“Hasil yang dicapai dari kegiatan Ngaji bareng tersebut yaitu untuk meminimalisir dan menekan terjadinya pelanggaran anggota dalam melaksanakan tugas ataupun diluar dinas yang akan mencoreng citra Polri di mata masyarakat dan juga Ngaji Bareng Bersama Personel Polres Lebak” tambah Wiwin.


Sementara itu Kasi Humas Polres Lebak IPTU Jajang Junaedi menambahkan “Semoga dengan adanya pengajian/ Ngaji bareng bersama Personil Polres Lebak yang dilaksanakan setiap Seminggu sekali, Semua personel bisa mengambil hikmahnya dari pengajian ini dan dapat di aplikasikan di Lapangan, dan dalam pengajian ini tetap mematuhi protokol kesehatan” tutupnya. 

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)

Diberdayakan oleh Blogger.