Serang - Aktualinvestigasi.com | Seorang pemuda berinisial MR (26) warga Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang berhasil diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Serang lantaran nekat berjualan obat-obatan jenis Tramadol pada Rabu (09/10).


Tak tanggung-tanggung, MR ditangkap beserta barang bukti berupa obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 1.470 butir siap edar. 



Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu mengatakan bahwa MR ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat, atas maraknya penjualan obat-obatan terlarang jenis Tramadol di wilayah Penancangan Kota Serang. "Saat anggota melakukan penyelidikan, alhasil tersangka MR berhasil kita amankan," kata Michael pada Jumat (10/02).


Lebih lanjut, Michael menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 1.470 butir yang disimpan pada kantong pelastik warna hitam dan telah ditemukan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol sebesar Rp150.000 serta ditemukan 1 buah handphone merk Vivo. "Hasil introgasi, tersangka MR mengaku bahwa untuk mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial BA yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan membelinya seharga Rp.3000.000," terang Michael.


Terakhir Michael mengungkapkan pasal yang dikenakan kepada pelaku MR. "Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, MR kita jerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun," tutupnya. 

[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.