Tangerang - Aktualinvestigasi.com |Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah memastikan, kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu (11/5/2022) lalu sudah ditangani sesuai prosedur.


Pernyataan itu disampaikan Fikri menanggapi viralnya video seorang anak di Bekasi yang merasa tidak puas karena ayahnya, yakni JUH, yang menjadi salah satu yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas itu, ditetapkan sebagai tersangka.


"Kami menanggapi video viral seorang anak di Bekasi yang orangtuanya meninggal dunia karena kecelakaan. Kami mengucapkan turut berduka cita," kata Fikri, Sabtu (11/2/2023).


Fikri menerangkan, kecelakaan lalu lintas itu terjadi di  Jalan Syech Mubarok, depan Perum Triraksa Villagge, Kampung Jaha, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.


Kecelakaan lalu lintas itu, ujar Fikri, terjadi antara sepeda motor jenis matic yang dikendarai oleh Johan Untung Hidayat (JUH) dengan Mobil Mitsubishi Light Truck yang dikemudikan oleh Roki.


"Satlantas Polresta Tangerang Polda Banten kemudian melakukan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP). Disusul langsung olah TKP dan pemeriksaan keterangan saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa laka lantas itu secara faktual," terang Fikri.


Dikatakan Fikri, berdasarkan hasil TPTKP, olah TKP, dan keterangan para saksi, didapat keterangan bahwa, laka lantas bermula saat sepeda motor yang dikendarai JUH melaju dari Tigaraksa arah Cisoka berjalan beriringan dengan dengan Mitsubishi Light Truck yang dikemudikan oleh Roki.


"Bahwa sesampainya di TKP, berdasarkan keterangan saksi yang melihat langsung kejadian, sepeda motor yang dikendarai JUH diduga kaget karena ada sepeda motor yang tidak dikenal, yang hendak keluar dari gerbang Perumahan Triraksa 2, sehingga membuat JUH oleng ke kanan dan membentur body tengah kiri kendaraan Mitsubishi Light Truck," papar Fikri.


Ia melanjutkan, sepeda motor yang dikendarai JUH kemudian jatuh ke arah sebelah kiri, sedangkan JUH jatuh ke arah kanan dan terbentur ban kiri belakang Mitsubishi Light Truck sehingga JUH meninggal dunia di TKP. Petugas kemudian mengevakuasi JUH untuk dibawa ke RSUD Balaraja.


"Terkait laka lantas itu, langkah dan/atau upaya yang telah dilakukan penyidik penegakkan hukum (Gakkum) adalah melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab kecelakaan," tuturnya.


Fikri meneruskan, pada Rabu (8/6/2022), telah dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan penanganan perkara ke tinggal penysampaikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, diperoleh kesimpulan bahwa kasus itu dapat ditingkatkan ke penyidikan.


"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada 12 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara. Komposisi saksi-saksi yang dimintai keterangan adalah: 6 saksi mata di TKP, 1 saksi anggota Polri yang pertama datang ke TKP, 1 saksi keluarga pengendara, 2 saksi yakni pengemudi dan kernet truk, 1 saksi pemilik truk, dan 1 saksi  Ahli waris /Anak pengendara motor," beber Fikri.


Fikri kembali menerangkan, pada Kamis (16/6/2022), dilaksanakan gelar perkara bersama Fungsi Pengawas untuk dilakukan gelar penetapan tersangka.  Dari hasil gelar perkara diperoleh fakta bahwa kecelakaan yang terjadi disebabkan kelalaian yaitu kelalaian pengendara sepeda motor. Sehingga peserta gelar perkara sepakat untuk menetapkan JUH sebagai tersangka karena diduga lalai atas kejadian laka lantas.


Kemudian, ucap Fikri, penyidik juga telah melakukan olah TKP lanjutan dan melakukan Rekontruksi pada  Jumat (17/6/2022). Kemudian didapatkan persesuaian dari kerusakan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk menentukan kelalaian dari kejadian laka lantas itu. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli yaitu dr Raka Wibawa Putra (dokter spesialis ahli forensik dan midekolegal RSUD Balaraja.


"Kemudian pada 9 Agustus 2022, telah dilaksanakan gelar perkara untuk untuk menghentikan penanganan kasusnya, dengan kesimpulan, kasus dihentikan demi hukum karena tersangka atau orang yang diduga lalai sehingga terjadi laka lantas adalah JUH yang telah meninggal dunia," ungkap Fikri.


Fikri pun menyampaikan, penyidik juga telah melaksanakan asistensi dan klarifikasi dengan Tim dari Itwasda Polda Banten terkait pengaduan masyarakat ke Kompolnas, pada 11 November 2022.


"Hasil klarifikasi terhadap mekanisme dan langkah Penyelidikan dan penyidikan, telah sesuai berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," terangnya.


Penyidik juga mendapatkan Asistensi dari Biro Wasidik Bareskrim Polri terkait penanganan perkara, pada Kamis, 19 Januari 2023 dan Senin 6 Februari 2023, di ruangan Biro Wasidik Bareskrim Polri, terkait pengaduan masyarakat ke Biro Wasidik Bareskrim Polri.


"Sehingga dapat kami sampaikan, mulai dari proses TPTKP, olah TKP, penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara, sudah sesuai ketentuan. Bahwa penetapan tersangka yang kemudian diikuti SP3, juga sudah sesuai prosedur, serta hak-hak seperti santunan Jasa Raharja juga sudah diberikan," ucapnya.

[Akt-002/Agi].

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.