Tigaraksa, Banten
- AktualInvestigasi.com |"Guna meningkat tali silaturrahmi dan sinergitas bersama stakeholder, Pengurus Media Center Tigaraksa (MCT) audensi kepada Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Jumat (06/01/2023) bertempat di Kantor Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa.


Kehadiran Pengurus Media  Center Tigaraksa (MCT), terdiri dari Ketua Endang Sunandar, Sekretaris Aries Sundoro, SE,MM, Antar dan Hendra (Humas) disambut hangat oleh Ketua APDESI Kecamatan Tigaraksa Donny Bambang Priyangga, SE,MM, yang didampingi Sekretaris Desa.


Dalam kunjungan tersebut Ketua MCT Endang Sunandar, "menyampaikan maksud dan tujuan audensi adalah untuk menjalin tali silaturrahmi serta menjalin sinergitas antara Media Center Tigaraksa (MCT) dengan APDESI Kecamatan Tigaraksa, apabila ada kegiatan APDESI kita bisa publikasikan, sehingga ada kolaborasi antara MCT dengan APDESI dan dapat terjalin simbiosis mutualisme", ucapnya.



Sementara itu menurut Ketua APDESI Kecamatan Tangerang Donny Bambang Priyangga, SE,MM mengatakan, "Kami atas nama Ketua APDESI Kecamatan Tigaraksa dan Juga Kepala Desa Sodong sangat berterima kasih atas kunjungan rekan rekan dari Media Center Tigaraksa, akan kami sampaikan kepada Kades kades yang ada dibawah naungan kami, agar dapat bertemu dengan  Pengurus MCT, agar terjalin komunikasi yang lebih baik lagi, sehingga akan meningkat kemajuan bagi daerah dan masyarakat di Kecamatan Tigaraksa bersama dengan Media Center Tigaraksa", tandasnya. Tim




005/RED-AII/Atr


Rangkasbitung
- aktualinvestigasi.com | Dalam rangka meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju) WBBM tahun 2023, Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten melaksanakan assesment untuk memilih dan membentuk Tim Kerja pembangunan Zona Integritas tahun 2023, bertempat di aula Lapas Rangkasbitung, Rabu (04/01)


Asessment dipimpin langsung oleh Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang beserta tim seleksi yang telah ditetapkan melalii surat keputusan Kepala Lapas Rangkasbitung.



Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang di saat membuka kegiatan berharap para Tim Kerja pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Lapas Rangkasbitung dapat menjadi role model dalam peningkatan kinerja organisasi dan pelayanan publik.


“Assessment ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas membangun tim pokja yang solid serta paham terkait tugas dan fungsi (tusi), kita ingin the right man on the right place, menempatkan para petugas terbaik pada posisi-posisinya sesuai kompetensi dan terukur. Sengat kita sama tahun ini Lapas Rangkasbitung dapat mewujudkan dan meraih WBK" ujar Kalapas


Sebagai informasi agenda selanjutnya setelah pembentukan tim kerja akan dilakukan pencanganan komitmen Pembangunan  Zona Integritas wilayah Bebas dari Korupsi.

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)


Lebak
- aktualinvestigasi.com | Viral Video Aksi Koboy  Acungkan Senjata Api Jenis Airsoftgun, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bergerak cepat dengan mengamankan Pelaku dan Barang Bukti.


Pelaku SM (42) warga Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak berhasil diamankan setelah melakukan aksi diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana penyalahgunaan senjata api jenis Airsoftgun yang terjadi pada Senin (2/1/2023) sekira pukul 11.30 wib di Jalan Raya Malingping-Bayah Kp. Simpang Desa. Cilangkahan Kec. Malingping, Kab Lebak.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut,

"Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengamankan Pelaku SM (42) warga Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) Pucuk Senjata Api Jenis Air Soft Gun Type Glock 19 Austria 9x19 Nomor 319," ucap Andy. (5/1/2023).


"Pelaku SM adalah oknum PNS yang diduga  melakukan  aksi tindak pidana penganiayaan kepada korban atau tindak pidana penyalahgunaan senjata api jenis Airsoftgun yang terjadi pada Senin (2/1/2023) sekira pukul 11.30 wib di Jalan Raya Malingping-Bayah Kp. Simpang Desa. Cilangkahan Kec. Malingping, Kab Lebak," ungkapnya.



Andi menjelaskan awal mula kejadian tersebut, "Kejadian tersebut berawal ketika Pelaku  SM  sedang mengendarai Kendaraan R4  dari arah Malingping tepatnya di Jln Raya Malingping-Bayah  Desa. Cilangkahan sedang terjadi penyetopan jalur karena sedang adanya pengecoran jalan."


"Kemudian menggunakan Kendaraannya melaju ke sebelah kanan dengan kecepatan tinggi dan Ban mobil yang dikendarai Pelaku SM Jatuh terperosok ke Cor-coran, kemudian Pelaku menghampiri korban HS dan  melakukan Penganiayaan," jelas Andy.


"Selanjutnya Pelaku mengambil senjata api jenis airsoftgun yang disimpan di mobil Pelaku dan langsung mengacungkan senjata api jenis airsoft gun tersebut ke atas, Pelaku sempat memukul beberapa warga  yang akan melerai, karena  ketakutan wargapun mundur," lanjutnya.


"Setelah mendapatkan laporan, Sat Reskrim Polres Lebak dibantu Polsek Malingping langsung segera menuju ke lokasi, setibanya dilokasi  langsung  memintai  keterangan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, Kemudian Petugas  melakukan pemeriksaan dan mengamankan  pelaku (SM)," Tutur Andy.


Andy menegaskan, "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal Undang Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUH-Pidana Atau Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan ancaman penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun," tegasnya.

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)

Diberdayakan oleh Blogger.