Rangkasbitung
- aktualinvestigasi.com | Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten melakukan Kunjungan kerja ke Dinas Pertanian Kab.Lebak, kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi

terkait dengan program kerja tahun 2023 dalam mengembangkan Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas kelas III Rangkasbitung, Senin (16/01)


Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang beserta Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara saat melakukan kunjungan diterima langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Kab.Lebak, Rahmat didampingi pejabat struktural di ruang kerjanya.



Dalam kunjungan tersebut Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang menjelaskan ingin berkolaborasi kembali di

tahun 2023 dengan Dinas Pertanian Kabupaten Lebak


"Akselerasi program SAE harus melibatkan banyak pihak dan salah satunya mitra strategis seprti Dinas Pertanian dalam melaksanakan pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan di SAE, dukungan berupa saran, hadirnya penyuluh pertanian secara rutin dan kontribusi lain tentu saja akan lebih menghidupkan kegiatan budidaya di SAE" ungkap Kalapas


Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kab.Lebak,

Rahmat menyampaikan apresiasinya ketika di kunjungi pihak Lapas Kelas III

Rangkasbitung dan bersedia untuk berkolaborasi kembali bersama Lapas Kelas III Rangkasbitung

di tahun 2023 ini


"Tahun sebelumnya sudah terjalin dengan baik, tentu saja kami akan terus mendukung program-program Lapas terutama dalam Bidang Pertanian sesuai dengan kemampuan yang ada pada kami" ungkap Rahmat

(006/RED-Al/lll/2023/Mujahidin)


Rangkasbitung
- aktualinvestigasi.com | Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mempunyai hak untuk menuntut ilmu atau memperoleh pendidikan. Penuhi hak tersebut, Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemekumham Banten kunjungi Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak


Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang didampingi Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara disambut baik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab.Lebak, Hari Setiono diruang kerjanya


Dalam kunjungan tersebut, Kalapas

Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang menyampaikan permohonan bantuan kepada Disdik Lebak terkait program belajar bagi warga binaan yang putus sekolah


"Maksud kedatangan kami kesini ingin berkolaborasi dan meminta

dukungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak terkait pelaksanaan Pusat Kegiatan Belajar

Masyarakat (PKBM) yang akan diselenggarakan di Lapas Kelas III Rangkasbitung bagi WBP" ujar Kalapas 


"Kami berharap pertemuan ini menjadi langkah awal dan koordinasi berkesinambungan terkait program pembinaan bagi warga binaan Lapas Rangkasbitung serta kedepannya bisa terjalin kerjasama berkelanjutan antara Lapas Rangkasbitung dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak," harap Kalapas 


Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Hari Setiono  menyambut baik, mendukung, serta bersedia membantu pelaksanaan Kegiatan Belajar

Masyarakat (PKBM) di Lapas Rangkasbitung

"Kami bersedia bekerja sama dalam hal memberikan pendidikan bagi warga binaan Lapas Rangkasbitung" pesannya

(006/RED-Al/lll/2023/Mujahidin)


Lebak
- aktualinvestigasi.com | Wujudkan Kamseltibcar Lantas, Jajaran Satlantas Polres Lebak Polda Banten menjadi pembina upacara dan sekaligus mensosialisasikan Tertib Berlalulintas di sekolah-sekolah di Wilayah Kabupaten Lebak. Senin (16/1/2023).


Dalam Kegiatan tersebut Sat Lantas Polres Lebak melaksanakan kegiatan dibeberapa titik diantaranya Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fiat Ari Suhada, SIK,M.H. menjadi Pembina Upacara di SMAN 1 Rangkasbitung, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Lebak Iptu R. Agung,SH menjadi Pembina Upacara di SMK Mantlaul Anwar Warunggunung dan  Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Lebak Ipda Deni menjadi Pembina Upacara di MTSN 1 Rangkasbitung.



Dalam kesempatan tersebut Personil Sat Lantas juga membagikan brosur keselamatan Berlalulintas kepada para pelajar, para  siswa-siswi.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fiat Ari Suhada, SIK,M.H mengatakan, "Ya hari ini Jajaran Satlantas Polres Lebak Polda Banten menjadi pembina upacara dan sekaligus mensosialisasikan Tertib Berlalulintas di sekolah-sekolah di Wilayah Lebak," Ujar Fiat.


"Untuk hari ini kami membagi menjadi Titik yaitu SMAN 1 Rangkasbitung, SMK Mantlaul Anwar Warunggunung dan MTSN 1 Rangkasbitung," terangnya.


"Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman akan pentingnya tertib dalam berlalulintas, baik dengan mematuhi peraturan lalulintas maupun dengan mematuhi rambu-rambu lalulintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas di kalangan pelajar, sehingga Kamseltibcar lantas dapat terwujud," ungkap Fiat.


"Harapan kami dengan adanya kegiatan ini kedepan para pelajar akan bisa menjadi Pelopor Keselamatan dalam Berlalulintas di jalan raya," harapnya.

(006/RED-Al/lll/2023/Mujahidin)


Lebak
- aktualinvestigasi.com | Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan seorang pelaku Pengedar Obat Tanpa izin Edar beserta Barang buktinya.


Pelaku HJ (28) warga Aceh  pada Kamis (12 /1/2023) sekira jam 20.00 Wib berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut Barang Bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 162 (seratus Enam puluh dua) butir obat merek Hexymer, 90 (sembilan Puluh) Butir obat merek Tramadol HCI ,  uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.335.000,- (Tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah)


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,

" Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku HJ (28) warga Aceh  pada Kamis (12 /1/2023) sekira jam 20.00 Wib  di Jalan raya Pasar malingping Kp. Simpang Ds. Sukamanah Kec. Malingping Kab. Lebak Prov. Banten,"  Ujar Malik, Senin (16/1/2023).


"Dari Pelaku HJ,  Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 162 (seratus Enam puluh dua) butir obat merek Hexymer, 90 (sembilan Puluh) Butir obat merek Tramadol HCI ,  uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.335.000,- (Tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah)," ungkapnya.


"Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang sudah kita ketahui identitasnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Malik.


Kata Malik, "Polres Lebak melalui Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, Psikotropika dan obat-obat terlarang di daerah hukum Polres Lebak," 


"Obat-obat seperti Tramadol dan Hexymer ini  sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi  banyak akan menimbulkan kecanduan, Selain itu penggunaan tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter," tutur Malik.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman  paling lama 15 tahun penjara serta pidana," tegasnya

(006/RED-Al/lll/2023/Mujahidin)

Diberdayakan oleh Blogger.