Makassar
- Aktualinvestigasi.com | Keberatan atas upaya uji labfor (laboratorium forensik) rincik Barombong oleh penyidik Polrestabes Makassar (Kepolisian Resort Kota Besar Makassar) Terlapor Ishak Hamzah bersama kuasa hukumnya Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, selaku direktur LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar).


Labfor Rincik Barombong Kohir 25 CI dengan persil 31 DII Simana Buttayya 1942 atas nama Sultan Sumang terdapat keganjilan, dimana penyidik berupaya segera memasukkan uji forensik atas rincik namun tidak diperlihatkan kepada terlapor dan surat pembandingnya.


"Masak saya belum diperlihatkan itu rincik pak, bahkan penyerahan rincik dari haji Beddu alias haji Abd Rahmat ke penyidik kami tidak menyaksikan, kan ini berbahaya sebab jangan sampai bukti surat lain diserahkan untuk di labfor ke Polda Sulsel," ungkap Ishak Hamzah di ruang Riksa Jatanras lantai 3 Reskrim Polrestabes Makassar, Selasa (24/1/2023).


Surat permohonan gelar perkara khusus sendiri diajukan berdasarkan PERKAP 

NOMOR 10 TAHUN 2009, Nomor : 13/B/I/LKBH Makassar/2023, ditujukan kepada Kapolrestabes Makassar dan Kasatreskrim Polrestabes Makassar.


"Surat kami ini lakukan, karena tidak ada kepastian hukum penyidik Polrestabes Makassar, hak terlapor juga melihat barangnya yang mau di labfor yang selama ini berada di tangan Rukman," tutur Ishak Hamzah.


Sementara itu, dasar forensik itu atas adanya NOMOR : SP.LIDIK/ /VIII/RES.1.11/2021/RESKRIM, TANGGAL AGUSTUS 2021, dimana klien kami Ishak Hamzah sebagai Terlapor. 


Sebagai bahan permohonan ini untuk meminta dan memastikan barang bukti rincik atas nama  Sultan Bin Sumang sebelum di labfor, sesuai Perkab Nomor 10 tahun 2009 Pasal 80 :


1. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti;

2. Otentikasi dokumen pembanding;

3. Dokumen asli rincik yang akan di labfor

4. Adanya dokumen pembanding Collected dan requested yang valid untuk dikirim

bersamaan di labfor (jika tidak ada kami akan keberatan);

5. Memastikan seluruh dokumen dikumpulkan dalam 1 (satu) amplop, tidak boleh

dilipat, dibungkus, diikat, disegel dan segera dikirim ke Labfor Polri;

6. Terhadap bukti Pelapor Hj Wafiah Syahrir kami juga meminta dilakukan Labfor,pengembalian batas, mendudukan bukti pelapor melapor di lokasi, difaktakan danpengecekan warkah tanah penerbitan sertifikat Pelapor;


"Jika dasar aturan diatas tidak dipenuhi, maka sejak surat ini dilayangkan ke penyidik, Kanit Tahbang Polrestabes Makassar kami menyatakan keberatan dan menolak diadakannya labfor," beber Muhammad Sirul Haq yang juga ketua DPD FERARI SULSEL.


Sedangkan dari Kanit Tahbang Reskrim Polrestabes Makassar Muhammad Rifai ketika ditemui di ruangannya, Sabtu (21/1) mengatakan H Abd Rahmat alias Beddu sudah memenuhi panggilan penyidik. "Dia sudah menyerahkan surat Rincik ahli waris Ishak Hamzah Dg Taba yang dijadikan alat bukti untuk dilakukan uji Labfor," kata pria berpangkat Ajung Komisaris Polisi ini.


Kendati Rincik sudah di tangan penyidik, ia  lebih lanjut menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyurat ke pihak Labfor Minggu lalu. 


"Untuk alat pembandingnya, pihak labfor meminta tiga. Jadi untuk sementara ini, kami baru mengajukan dua alat pembanding, sisa satu lagi dari BPN kota Makassar kami tunggu baru kita ajukan alat pembandingnya. Kalau semua sudah terpenuhi, baru diajukan untuk dilakukan uji Labfor," tegasnya Muh Rifai.


Namun ketika disinggung apakah surat Rincik yang disita dari H Abd Rahmat alias Beddu, saudara Ishak Hamzah melihat surat tersebut sebelum di uji Labfor, AKP Muh Rifai belum bisa menjelaskan.


"Hanya ia mengarahkan silahkan koordinasi ke unit 5 terkait surat Rincik tersebut. Karena bukan lagi kewenangan dan tanggung jawab saya lagi," lanjutnya.


Semetara di tempat terpisah, Kelapa Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel Kompol Aty Harini, saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media menuturkan bahwa sampai hari ini surat dari Polrestabes Makassar belum ada terregistrasi secara resmi.


"Artinya kami belum terima surat resmi dari pihak Polrestabes Makassar terkait laporan yang dimaksud untuk di lakukan uji Labfor. Termasuk barang bukti yang diajukan," ucap Kompol Atik Hartini, Selasa (24/1/2023).


Lebih lanjut, Kompol Atik Hartini, terkait persyaratan teknis alat pembanding pemeriksaan Labfor bisa merujuk pada Perkab No.10 tahun 2009.


Apalagi sampai berita ini diturunkan, masih tidak jelasnya posisi surat Labfor dan barang bukti rincik Sultan Sumang Barombong, apakah telah di kantor Labfor Polda Sulsel ataukah masih di penyidik tahbang Polrestabes Makassar.(tim)


Bogor
AktualInvestigasi.com | Chito Opians Seorang Selebgram Bogor yang lagi Hits dan setiap hari terima kunjungan atau visit Review kelokasi untuk Hotel, Villa, Resto, cafe, atau Coffeeshop bahkan produk UMKM ternama di Bogor dan sekitarnya. 


Saat ini Chito Opians namanya lagi melambung di sekitar konten kreator Bogor dan siap bersaing dengan konten kreator lainnya dikalangan Artis seperti Baim wong, atha halilintar, Arif Muhammad dengan hasil editan dia sendiri dan pengambilan gambar di derect langsung dengan Chito Opians sendiri. 



Chito Opians juga sekarang menggarap drama keluarga bertema komedi atau sketsa di akun Tiktok nya @chitoopians.official. 


Untuk kegiatan visit review nya bisa dicek langsung atau kepoin Instagram nya @chito_opians. 


Chito Opians menuturkan, saya sangat merasa senang bisa terjun langsung untuk mengarap projects ini. 


Walaupun dia di depan layar, tapi dia mampu untuk menghandle di belakang layarnya juga, seperti hasil editan, cara pengambilan gambar, bahkan ide kreatifnya, sampai sekarang Chito Opians masih tetap berkerja sama dengan MW Entertainment atau di bawah naungan Mw Management Artis. 

Penulis: (Rosis Aditya)

Editor: [Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Cisoka, Tangerang
- Aktualinvestigasi.com | Dilihat tidak elok maraknya tiang reklame diperapatan Cisoka yang rusak dan tidak dirawat  membuat perapatan Cisoka kumuh dan tidak rapi akibat ulah pengusaha yang diduga tidak bertanggung jawab, lama reklame tersebut rusak tapi dibiarakan begitu saja yang membuat heran masyarakat sekitar kok !!  tidak ada dari pemilik reklame yang membetulkan dan dibiarkan rusak begitu saja.


warga sekitar takut saat hujan dan angin seng reklame tersebut suka lepas dan berterbangan warga  khawatir menimpa pengguna jalan yang lewat atau masyarakat sekitar yang ada disitu.


Satpolpp kabupaten Tangerang selaku penegak perda dan pemerintahan kabupaten Tangerang yang berwenang dalam aturan perpajakan seperti Dispenda segera keroscek masa waktu ijin perpanjangan perpajakannya atau legalitas reklame tersebut jangan sampai tidak terkontrol karena akan merugikan pendapatan daerah jika pengusaha tidak tertib administrasi.



sesuai Perbub Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan pemungutan pajak reklame yang berada diwilayah kabupaten Tangerang, reklame tersebut yang sebelumnya diberitakan oleh beberapa media terkait dipertanyakannya  izin pemasangan reklame diprapatan cisoka dan saat awak media tinjau kelokasi terpampang iklan dari MITRA 10 diduga satu reklame yang dimilikinya yang terpasang di perapatan cisoka kabupaten Tangerang provinsi Banten.

Selasa, (24/1/2023).


Badru warga desa Sukatani Cisoka yang sehari hari berjualan diperapatan cisoka saat di wawancarai awak media mengatakan 


" sengnya pernah ada yang berjatuhan bahkan berapa lembar yang berjatuhan !! 


pengusaha gak ada kesini gak ada kontrol apapun dari pihak perusahaan reklame, belum ada dari perusahaan yang meninjau reklame area sini bahkan kaya gak diurus sama sekali sama pengusahanya ," imbuhnya.


Tambah Badru " Saat cuaca hujan angin gede itu membahayakan semua orang, ya kalo dari pihak masyarakat Cisoka minta harus diperbaiki kalo masih mau dipakai atau gimanakan gitu ya ??


Kalo gak diurus lagi dipindahkan saja ," ucapnya.


Badru berharap satpolpp kabupaten Tangerang dan Pemda kabupaten Tangerang yang berwenang menindak pemilik reklame tersebut  " Untuk satpolpp atau Pemda kabupaten Tangerang harap dikordinasikan kepihak pengusaha biar diperbaiki lagi tempatnya biar gak ada korban ," tegas Badru.

Lanjut awak media koordinasi dengan pihak kecamatan Cisoka, Jajang Selaku Kasi ekbang Kecamatan Cisoka saat dihubungi mengatakan 

" Udah konsul ke POL PP kabupaten,  arahan buat laporan ke POL PP kabupaten dan Dispenda,  insyaAllah hari Kamis kita dorong suratnya ," ujar Jajang.

[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Lebak
- aktualinvestigasi.com | Polres Lebak Polda Banten melaksanakan  Pengamanan Aksi Unjuk Rasa dari Aliansi Masyarakat Wanasalam Memanggil di Kantor Bupati Lebak. Selasa,(24/1/2023).


Sebelum Pengamanan dilaksanakan terlebih dahulu melaksanakan Apel Kesiapan Pengamanan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lebak Kompol Eddy Prasetyo, H, SE didampingi Kasat Samapta AKP R. Siahaan, Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan, Kasat Binmas Iptu Subara, Para perwira dan diikuti oleh Personil Polres Lebak dan Polsek Jajaran terseprint serta personil Sat Pol PP Lebak.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kabag Ops Polres Lebak Kompol Eddy Prasetyo, H, SE mengatakan,

"Ya hari ini Polres Lebak melaksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa dari Aliansi Masyarakat Wanasalam Memanggil di depan Kantor Bupati Lebak," ujar Eddy.


"Untuk mengamankan aksi Unjuk Rasa ini kami menerjunkan Personil Polres Lebak dan Polsek Jajaran dengan Pakaian uniform dan non uniform," ungkapnya.


"Dalam pengamanan ini kami  terapkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)  yang  Humanis, Kami juga menerjunkan Tim Negosiator yang beranggotakan Polwan Polres Lebak dan di bawah Kendali Sat Binmas Polres Lebak," tambah Eddy.


"Kami berharap aksi Unjuk Rasa penyampaian pendapat di depan umum hari ini bisa berlangsung dengan aman dan kondusif serta tidak anarkis, mari kita bersama Jaga kondusifitas di Wilayah Kabupaten Lebak," tukasnya.

(006/RED-Al/lll/2023/Mujahidin)

Diberdayakan oleh Blogger.