SERANG
- Aktualinvestigasi.com | Acara Guyub Baladika- Pimpinan Pemda Wil.Banten dilaksanakan di Gedung LB Moerdani Grup 1 Kopassus. (25/1/2023)


Kegiatan Guyub Baladika- Pimpinan Pemda Wil.Banten antara Grup 1 Kopassus dengan para Pimpinan Daerah dan Kota se Provinsi Banten merupakan wujud Kemanunggalan Sinergitas TNI dan Aparatur Pemerintahan untuk bersama-sama dalam menjaga stabilitas keamanan utamanya di wilayah Banten.



Komandan Grup 1 Kopassus, Kolonel Inf Romel Jangga Wardhana, S.E., M.Ipol., M.Han mengatakan, "Saya ingin berkolaborasi aktif dengan para Pimpinan Daerah karena banyak hal yang dapat kita lakukan untuk ikut serta dalam mengatasi kesulitan rakyat sekitar".


Hadir dalam acara Guyub Baladika- Pimpinan Pemda Wil.Banten, diantaranya:

1. Komari (Staf Ahli Gubernur) 

2. Iti Octavia Jayabaya (Bupati Lebak) 

3. H. Syafrudin, S.Sos., M.Si (Walikota Serang)

4. H. Tanto Warsono Arban (Wakil Bupati Pandeglang) 

5. Bambang (Sekda Tanggerang Selatan) 

6. Maman Mauludin ( Sekda Cilegon) 

7. H. Yudi Saryadi (Asisten 2 Kota Serang) 

8. Budi Santoso (Sekda Lebak) 

9. Febi Hardian (Asda Lebak) 

10. Cr. Inton (Pemda Tanggerang/Kadis Kab. Tanggerang) 

11. H. Pandai Tirtayasa (Kab Serang) 

12. Dehi (Asda 1 Kota Tanggerang)


"Semoga dengan adanya kegiatan Guyub Baladika- Pimpinan Pemda Wil.Banten ini dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat Banten untuk ikut serta dalam menjaga stabilitas keamanan di Wilayah Banten", tambah Komandan Grup 1 Kopassus.


Sebelum mengakhiri sambutannya, Komandan Grup 1 Kopassus menyampaikan bahwa Kopassus dalam hal ini Grup 1 Kopassus sangat siap bersinergi pemerintah daerah sewilayah Banten dalam hal menjaga keamanan, penanggulangan bencana alam, mendukung dan membentuk atlet, serta pembinaan mental kejuangan.


Pada kesempatan ini para Pimpinan Daerah berkesempatan meninjau langsung fasilitas olahraga yang dapat digunakan oleh para atlet yang akan di siapkan dalam mengikuti even Olahraga Nasional maupun Internasional.


Dan Grup 1 Kopassus, menyampaikan bahwa silaturahmi ini agar terus terjalin karena dapat saling mengenal dan memudahkan koordinasi dalam menjalankan tugas. [Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Serang
- aktualinvestigasi.com | Mensukseskan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani  (WBBM) tahun 2023, seluruh Pejabat Struktural Lapas Rangkasbitung Kanwil kemenkumham Banten melakukan penandatanganan pakta integritas di aula Lantai III Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Rabu (25/01)


Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural Lapas Rangkasbitung ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten-Masjuno, Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Banten-Sri Yusfini Yusuf, dan Pejabat lainnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten



Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang menyampaikan komitmennya untuk mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi diseluruh layanan yang ada di Lapas Rangkasbitung. Menurutnya zona integritas akan terwujud bila dimulai dari komitmen para pejabatnya sehingga akan mengarah pada seluruh potensi yang ada.


“"Ini adalah komitmen kita bersama, kita arungi tahun 2023 dengan integritas membangun kawasan wilayah bebas dari korupsi (WBK), yang sudah baik kita pertahankan dan kita terus maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, semangat bersama dalam meraih Predikat WBK" ujar Kalapas

(006/RED-Al/lll/2023/Mujahidin)


Batam
- Aktualinvestigasi.com | Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan Luar Biasa yang mencoreng kehidupan manusia. Perempuan dan anak anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini.


Fri Hartono,S.H, M.H, Jaksa Utama Muda, menjadi narasumber dalam memberikan pembekalan (TPPO) kepada jajaran penyidik polda kepri dan jaksa penuntut umum pada kejaksaan tinggi kepulauan kepri.


Adapun acara pelatihan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perdangangan orang (TPPO) ini diselenggarakan oleh

International Migration Organisation

Mulai tanggal 23 januari 2023 sampai 26 januari 2023 yang bertempat di Hotel Astom Batam, dengan di ikuti oleh pinyidik jajaran Polda kepri dan Kejari Kepri, penuntut umum serta imigrasi batam,(25/1/23).



Fri Hartono menjelaskan pada awak yaitu  Pelatihan ini untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan penuntut umum dalam menangani kasus tindak pidana perdangangan orang (TPPO) yang semakin marak saat ini khususnya di kepulauan batam."Jelasnya.


Selain pihak dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diwakili oleh Fri Hartono, selaku Kasubdit lintas Negara Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (TPTLN ) pada Jam Pidum nampak hadir juga sebagai narasumber dari Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) ,Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

(PPATK). disamping paparan materi pokok tersebut, para peserta latihan juga di terjunkan langsung kelapangan untuk melihat tempat tempat tindak pidana perdangangan orang (TPPO) yang sering dikakukan di kepulauan batam."Pungkas Fri Hatono. [Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Cikande, Serang
- Aktualinvestigasi.com | Sebelumnya Masyarakat disekitar Sungai Cikambuy yang terkena dampak bau tak sedap dari aliran sungai Cikambuy dan banyaknya tumpukan sampah disungai tersebut yang dialirkan dari beberapa perusahaan yang ada dikawasan modern cikande


Menjawab keresahan masyarakat atas kondisi Sungai Cikambuy di Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang provinsi Banten Rabu, (25/1/2023). akhirnya terjawab sudah.


Pasalnya pihak kawasan Modern Cikande Industrial Estate Cikande bersama TNI dan Polri serta masyarakat saat ini sadang melaksanakan kegiatan normalisasi sungai Cikambuy.


Ditemui di lokasi, Danramil Cikande Kapten Inf Jakson Beay mengatakan, kegiatan normalisasi Sungai Cikambuy dilaksanakan dalam rangka mengurangi dampak banjir, dan juga lancarnya aliran pembuangan air dari beberapa perusahan yang ada dikawasan Modern Land.


"Sebenarya kegiatan ini telah direncanakan sejak lama dan baru dilaksanakan pada hari ini," ujarnya.



JJakson Beay berharap, dengan dilaksakannya kegiatan normalisasi Sungai Cikambuy dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat dibeberapa kampung yang dilintasi oleh sungai Cikambuy. 


"Pastinya, jika sudah dilakukan normalisasi, manfaat dan dampak positif bagi masyarakat adalah seperti tidak ada lagi kebanjiran dan tidak ada lagi pembuangan limbah di sungai tersebut,"  tambah Jakson beay.


Masih dengan Kapten Inf Jakson Beay, pihaknya selaku TNI dan Polri akan tetap mengawal hingga selesai, dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan staf Modern Land Cikande atas terlaksananya kegiatan ini ," Imbuhnya.


Jakson Beay juga meminta agar dinas-dinas terkait agar ikut membantu melakukan penertiban ijin dan regulasi ya ada. Sehingga segala bentuk kegiatan dapat dilaksanakan secara baik .[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Lebak
- aktualinvestigasi.com | Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Lebak dalam rangka mewujudkan Indonesia Satu Peta sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang informasi Geospasial serta Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP), Pemkab Lebak Bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) melalui optimalisasi Pengembangan Simpul Jaringan. Selasa (24/1/2023). 



Menurut Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya informasi geospasial sangat dibutuhkan untuk mendukung kegiatan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan di Kabupaten Lebak. 


"Dengan bantuan dan kerjasama dari BIG ini kita akan memiliki data yang memang bebrbasis sesuai dengan keperluan kita, maka saya intruksikan kepada OPD terkait untuk mempersiapkan SDM pengelola data dan Informasi Geospasial yang dapat mendukung pengembangan simpul jaringan" Ujarnya. 


Selain itu Aris Haryanto selaku Koordinator Kelembagaan dan Pembinaan Simpul Jaringan Pusat Standardisasi Kelembagaan Informasi Geospasial menjelaskan simpul jaringan adalah institusi yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran dan penyebarluasan Data Geospasial (DG) dan Informasi Geospasial (IG) tertentu. 


"Pengembangan simpul jaringan merupakan target bersama yang harus dilakukan secara bersama sesuai dengan peran, fungsi dan kewenangan masing-masing pihak" Ungkap Aris. 


Aris menambahkan, dengan Simpul Jaringan membangun informasi geospasial yang andal untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dilakukan tidak hanya dengan berbagi pengetahuan dan teknologi pemetaan, tetapi juga melalui penguatan regulasi dan kelembagaan.

(006/RED-Al/lll/2023/Mujahidin)


Serang
- aktualinvestigasi.com | Untuk mengukuhkan komitmen bersama dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas (ZI), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten mengikuti dan melaksanakan kegiatan Pencanangan Pembangunan ZI yang bertempat di aula Lantai III Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Rabu (25/01)


Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Banten ini diikuti oleh Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, jajaran Pimti Pratama dan Pejabat Administrasi Kemenkumham Banten, dan seluruh Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten



Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai satker berpredikat WBK/WBBM, seluruh Satker Kemenkumham wajib melaksanakan pembangunan ZI dengan baik, dan tahapan tersebut diawali dengan pencananganan pembangunan Zona Integritas


“Ditandatanganinya Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini bertujuan untuk mengimplementasikan 6 (enam) area perubahan dalam rangka menjaga dan merawat kinerja seluruh jajaran Kemenkumham dalam bingkai integritas, sehingga tercapai Indeks reformasi birokrasi yang ditandai dengan meningkatnya capaian kualitas dan kuantitas WBK/WBBM ujar Tejo Harwanto


Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang usai menghadiri acara menyampaikan bahwa Lapas Rangkasbitung siap melaksanakan komitmen bersama dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas di lingkungan wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Banten


"Lapas Rangkasbitung turut mendukung Pembangunan Zona Integritas dan semoga bersama-sama Kanwil Kemenkumham Banten dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat" tegas Kalapas

(006/RED-Al/lll/2023/Mujahidin)


Cisoka, Tangerang
- Aktualinvestigasi.com |  Adanya informasi papan reklame yang rusak diperapatan Cisoka kabupaten Tangerang provinsi Banten membuat geram Taslim Selaku ketua umum LSM Seroja pasalnya papan reklame tersebut rusak tapi dibiarkan begitu saja dan sangat membahayakan masyarakat sekitar, disaat hujan dan angin sering terjadinya seng lepas dan dikhawatirkan menimpa orang orang disekitar reklame.

Rabu, (25/1/2023).


Taslim Ketua Umum LSM Seroja saat diwawancarai mengatakan pada awak media 


" Kami meminta pol PP dan dinas Pendapatan Daerah menerbitkan papan reklame yang tidak layak dan tidak berpungsi, karna di samping membuat kurang nyaman juga juga membahayakan pengguna jalan ," Tegasnya.


Tangerang, Banten
- Aktualinvestigasi.com Dengan adanya informasi atau laporan warga bahwa di perempatan Cisoka adanya papan reklame yang dibiarkan begitu saja oleh pemiliknya, tidak terawat dan terurus, informasi dari warga sekitar saat hujan atau angin seng reklame tersebut sering berjatuhan di takutkan menimpa pengguna jalan yang ada diperempatan Cisoka kabupaten Tangerang provinsi Banten.

Rabu, (25/1/2023).


Awak media mengkonfirmasi kepada pegawai dari Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA) Kabupaten Tangerang, menurut pahmi selaku kasi BAPENDA Kabupaten Tangerang mengatakan pada awak media


" Ijinnya ada di DPMPTSP dan DTRB serta DLHK Untuk AMDAL, kalau kami pajak saja tapi akan kami sampaikan ke kecamatan Cisoka yang mengurusi soal ini dan ke Vendornya, " ucap pahmi 


Ucapan terimakasih pada awak media dan warga sekitar yang sudah memberikan informasi dikatakan pahmi

" Makasih Infonya, Kami Sudah On Progres gerak sedang ditindak lanjuti," tutup pahmi.


Lebak, Banten
- Aktualinvestigasi.com | Diduga maraknya peredaran obat golongan G  berkedok toko kosmetik di Kabupaten Lebak Banten dengan jenis obat bermerek Tramadol dan Hexymer tanpa ijin edar bebas diperjual belikan.


Fam fuk Tjhong selaku ketua Lembaga PKN Lebak mengecam keras dan meminta agar Bupati Lebak, Kapolres Lebak, Dan Kasat Polpp kab Lebak, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, dan para tokoh untuk menindak tegas agar oknum oknum baik pembuat, pengedar dan juga para pembeking yang bisa meloloskan penjualan obat tersebut bisa dengan dengan serius ditangkap jika terbukti kedapatan menjual barang tersebut dan dihukum seberat beratnya sesuai aturan yang berlaku dinegara republik Indonesia.


Dan para pemerintah bersama sama tokoh agar mendeklarasikan kabupaten Lebak Banten terbebas dari peredaran penjualan obat daftar golongan G seperti tramadol dan Hexymer HCI yang sangat membahayakan generasi bangsa dan dengan mengkonsumsi obat tersebut diduga akan menggangu sikis pengguna.


Maraknya genk motor diduga diakibatkannya para remaja mengkonsumsi obat-obatan tramadol dan Hexymer HCI yang dijual bebaskan.


Menurut Fam fuk Tjhong ketua PKN lebak bahwa dibiarkannya penjualan obat tramadol dan Hexymer yang termasuk daftar kegolongan G akan sangat membahayakan dan bisa menjadi penghancur generasi muda.


Dan jika ada yang membekingi bahwa oknum tersebut adalah penjahat negara atau penghianat Bangsa.

Rabu, (25/1/2023).


Fam Fuk Tjhong Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) Lebak Banten mengatakan pada awak media


" Kami mengecam keras peredaran obat golongan G yang dijual oleh warung yang berkedok kosmetik, polres Lebak harus bergerak cepat menangkap oknum oknum yang membekingi toko penghianat bangsa, penghancur generasi muda.


Ini adalah kejahatan luar biasa jika dibiarkan berkembang maka bukan tidak mungkin generasi kita akan menjadi generasi idiot yang rawan melakukan kejahatan dan perubahan ahlak ," tegasnya.


Fam fuk Tjhong minta agar aparat kepolisian Tangkap pemilik atau bos besar toko dan juga dalang yang membekingi karena mereka adalah penghianat bangsa, perusak generasi bangsa


" Tangkap pemilik atau bos besar toko serta dalang yang membekingi, inisial sudah beredar..!!


Satnarkoba jangan diam dan usut tuntas sampai sampai kepersidangan agar tidak ada lagi peredaran obat golongan G, sidak seluruh toko yang berkedok toko kosmetik dari sebrang pulau berangus semua jangan tersisakan ," jelasnya.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


JAKARTA
- Aktualinvestigasi.com | Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap peristiwa penganiayaan brutal yang dilakukan belasan orang terhadap lima wartawan di Surabaya, Jumat (24/01/2023). 


Pasalnya, tindakan ala 'preman' terjadi saat kelima wartawan bertugas meliput rencana penyegelan Diskotek Ibiza Club di Surabaya. Pelaku mengaku dari salah satu Ormas. Kelima korban pun sudah melaporkan ke Polresta Surabaya. Kini, rekan-rekan wartawan menunggu perkembangan penanganan. 


"Kita berharap ada atensi khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap kejadian di Surabaya ini. Jangan sampai preseden buruk seperti ini terus terulang di Surabaya. Sebelumnya juga terjadi tragedi wartawan Tempo dianiaya saat meliput kasus pajak yang diusut KPK," kata Ketua Umum FWJI Mustofa Hadi Karya alias Opan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip LensaIndonesia.com, Selasa (24/01/2023).   


FWJI, lanjut Opan, optimistis Jenderal Listyo memberikan perhatian ekstra untuk penganiayaan lima wartawan di kota terbesar setelah Jakarta itu. 


Kelima korban yaitu, jurnalis foto dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Didik Suhartono dan darir Inews.com Ali Masduki, reporter Inews Firman Rachmanudin, reporter Beritajatim.com Anggadia, dan reporter Lensaindonesia.com M Rofik.


"FWJI optimistis, karena Kapolri di mata wartawan selain humanis juga sangat responsif terhadap masalah perlindungan keamanan tugas wartawan di lapangan, sebagaimana yang diamanahkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tandas Opan didampingi Dewan Penasihan FWJI, Joko Irianto Hamid. 


Opan menegaskan, konsideran UU No 40 Tahun 1999, poin (c) menyebutkan, bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.


Dalam UU pers Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.


Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 


"Sudah jadi rahasia umum bahwa tugas wartawan dilindungi Undang-Undang Pers, termasuk harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Karena itu, FWJI sangat mengutuk keras kejadian itu. Apalagi, kalau sampai ada pihak-pihak yang mendalangi, dan para pelaku hanya orang-orang suruhan, jelas hal itu kami sebut Negara sudah tidak lagi aman," tegas Opan.

 

FWJI juga menyesalkan tindakan kekerasan terhadap wartawan itu dilakukan sampai belasan orang, Jumat (20/01/2023) itu. Apalagi, itikat melakukan penghalangan tugas wartawan sudah terasa saat seorang perempuan "Miss X" menawarkan para wartawan bertemu seseorang bernama Wahyu di Diskotik Ibiza Club. 


Padahal, tujuan kelima wartawan sudah jelas meliput kedatangan petugas dari Satpol PP dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadi Satu Pintu) di Gedung Andika Plasa, Jalan Simpang Dukuh, Surabaya, pada Jumat itu (20/01/2023). Terkait info yang diterima wartawan, petugas itu akan melakukan penyegelan lantaran manajemen diskotik diduga melanggar ketertiban.


"Beruntung, wartawan menolak. Sehingga, dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena tidak tertutup kemungkinan wartawan dijerumuskan dengan jebakan memberikan suap untuk tidak memberitakan suatu fakta," tutur Opan. 


Ketua FWJI ini berharap Polresta Surabaya atau Polda Jawa Timur menangani perkara ini sampai tuntas. Ini demi menimbulkan efek jera hingga tidak kejadian serupa tidak terjadi.  


"Sebagai korban penganiayaan, rekan-rekan wartawan itu juga sudah melakukan visum, selain melaporkan peristiwa. Tindakan melanggar pidana penganiayaan sudah jelas, dan diatur Pasal 351 KUHP, yang ancaman hukumannya penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 jika luka ringan. Jika luka berat sampai berat, ancaman penjara selama-lamanya lima tahun," jelas Opan.


Sebagaimana diberitakan, kejadian bermula dari kelima wartawan berniat mewawancarai secara "doorstop" petugas Satpol PP dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadi Satu Pintu) saat mendatangi Diskotek Ibiza. Ini terkait sanksi penyegelan lantaran diduga terjadi pelanggaran ketertiban.


Para wartawan setelah menyanggong di depan lift gedung --biasa digunakan pengunjung diskotek--, kemudian pindah ke warung kopi (Warkop) di seberang jalan, persis dengan gedung diskotek. Seketika itu, datang seorang perempuan dari gedung diskotek, menghampiri kelima wartawan. 


Menurut Anggada, perempuan itu bersikap kurang bersahabat, dan minta supaya para wartawan naik lantai 5 gedung diskotek, untuk bertemu seorang bernama Wahyu. 


"Kami menolak, karena hanya ingin mewawancarai kedua petugas dari kantor dinas. Penolakan disampaikan Rofik," kata Anggadia. 


Penolakan itu membuat si perempuan tersinggung. "Dia marah-marah. Kami disebut arogan, karena menolak pemintaan naik ke lantai 5," tambah Anggadia.


Tawaran untuk bertemu Wahyu di lantai 5, kembali dilakukan si perempuan, saat ketiga reporter menyanggong di depan lift. Tawaran kembali ditolak, dan wartawan bersikukuh ingin mewawancarai hasil pertemuan petugas dari kedua dinas tadi dengan pihak Ibioza. 


Kemudian, ketiga reporter pindah tempat, menghampiri dua jurnalis foto yang menunggu di Warkop. Di saat inilah, Rofik mengaku diprovokasi perempuan tadi hingga terjadi adu argumentasi keras. Lantas, perempuan itu berteriak-teriak hingga keluar belasan orang dari dalam gedung diskotek. Mereka berhamburan menghampiri kelima wartawan.


Empat orang di antaranya menyerang dan memukul wajah dan badan Rofik. Mereka saling melayangkan tendangan ke tubuh Rofik. Bahkan, Rofik juga dilempar kursi plastik. 


Melihat Rofik dikeroyok, Didik yang jurnalis foto Antara dengan spontan ingin memotret kejadian. 

Beberapa oknum Ormas itu langsung menghentikan niat Didik. Salah satu pelaku menutup lensa kamera Didik dengan tangannya. Didik dipaksa tidak memotret.


Merasa terintimidasi, Didik buru-buru memasukkan kameranya ke dalam tas. Didik saat duduk di atas motornya, masih saja ditendang dan dipukul dengan helm.


“Mas Didik ditendang di bagian kaki kanan dan dipukul helm mengenai tangan kanan,” ungkap Anggadia.


Jumlah oknum massa Ormas terus bertambah. Pukul 15.20 WIB, lima wartawan korban ini terpaksa membatalkan meliput penyegelan Diskotek Ibiza. Mereka meninggalkan lokasi menuju Polresta Surabaya, dan mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) untuk membuat laporan sebagi korban penganiayaan.


Rofik mengaku tidak asing dengan beberapa orang yang melakukan pengeroyokan. Bahkan kata Rofik, salah satu orang dari belasan anggota ormas tersebut pernah menelponya dan mengaku sebagai Ormas Pemuda Pancasila.


“Salah satunya oknum anggota Pemuda Pancasila. Pernah telepon saya mengaku anggota Pemuda Pancasila. Tapi saya lupa namanya,” ucapnya.


EDARKAN NARKOBA


Sebelumnya, Polsekta Tegalsari Surabaya menangkap seorang warga Dukuh Kupang Surabaya, yakni SL. Pria berusia 33 tahun ini diamankan karena terbukti mengonsumsi ineks. SL mengaku membeli ineks di pengedar dalam Diskotek Ibiza.


SL yang diciduk pada 3 Januari 2023, belakangan setelah perkaranya dikembangkan ternyata juga pengonsumsi sabu. Dari tempat indekosnya, Unit Reskrim Polsekta ini mengamankan 6 paket sabu berisi total 1,85 gram. 


Diketahui, Ika atau Rebecca --dijuluki "mami freelace"-- ditangkap Timsus Sat Narkoba Polresta Surabaya. Ika diamankan dari sebuah aparteman di Surabaya. Polisi menyita barang bukti ineks sisa penjualannya, pada Selasa (10/01/2023).  


Ika ternyata isteri salah satu DJ (Disk Jockey) di Ibiza. Ika disebut-sebut penyuplai Ineks di Diskotek Ibiza. 


"Dugaan peredaran Narkoba di Ibiza masih penyelidikan," kata Kanit Reskrim Polsekta Tegalsari AKP Mardji Wibowo, melengkapi keterangan Kapolseknya, Kompol Imam Mustolih, Minggu (15/01/2023).[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Diberdayakan oleh Blogger.