Lebak - aktualinvestigasi.com | Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul

terhadap anak dibawah umur di daerah Polres Lebak.


Pelaku SL (24) Warga Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah melakukan  perbuatan persetubuhan dan  Perbuatan Cabul terhadap adik ipar Pelaku yaitu  IH (13) yang masih dibawah umur.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K, SIK mengatakan,

"Ya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah mengungkap Kasus Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur," ujar Andi. Selasa (21/2/2023).


"Tindak Pidana tersebut terjadi pada Minggu tanggal 9 Oktober 2022 jam 09.00 Wib di rumah Pelaku Kp. Kadubana  Desa Pasindangan Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak Banten, Korban IH (13) adalah merupakan adik ipar Pelaku  SL (24)," ungkapnya.


"Pelaku SL (24) melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang berada di dapur dan istri Pelaku sedang  mengasuh anaknya di depan rumah," terang Andi.


"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Hasil Visum et Repertum (korban), Celana dalam korban dan BH korban," tuturnya.



Kemudian Andi menegaskan, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, Subsider tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik didalam maupun diluar perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

(006/RED-Al/lll/2023/Mujahidin)



Tangerang - AktualInvestigasi.com | Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari Pendidikan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian masyarakat merupakan kewajiban perguruan tinggi. Dalam hal ini menjadi bagian dari Universitas Tangerang Raya (UNTARA),  Sejalan dengan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka merupakan program Kemendikbud untuk seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia.


Universitas Tangerang Raya (UNTARA) melaksanakan pengabdian masyarakat, memberikan materi dan pelatihan Karya Tulis dan Bisnis Digital bagi siswa siswi SMAN 6 Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut dilaksanakan Selasa (21/02/2023) bertempat Aula Lantai 4 Kampus Untara Komplek Sudirman Indah Tigaraksa Kabupaten Tangerang.


Humas Untara Aries Sundoro, SE,MM, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Sekolah SMAN 6 Kabupaten Tangerang yang telah mempercayai Untara untuk melaksanakan kegiatan ini, tak lupa dirinya mengucapkan terima kasih kepada Humas SMAN 6 Kabupaten Tangerang Unsa Maulana, S.Pd, M.Pd.



"Saya mewakili Rektor Untara menyampaikan ucapan terima kasih kepada  Kepala sekolah, Humas, Guru serta Siswa siswi SMAN 6 Kabupaten Tangerang, yang telah memilih Untara, untuk  belajar di kampus kami, semoga kegiatan ini dapat terus berlanjut dan bermanfaat untuk siswa siswi SMAN 6 Kabupaten Tangerang", ucapnya.


Sementara itu Humas SMAN 6 Kabupaten Tangerang Unsa Maulana, S.Pd, M.Pd, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Untara yang telah menerima siswa siswi kami dalam kegiatan "Goes To Campus, Siswa siswi kami berjumlah 80 siswa yang memilih sendiri kampus yang ingin mereka kunjungi, mereka memilih Universitas Tangerang Raya  (Untara) dalam kegiatan ini, saya berpesan kepada siswa siswi untuk dapat menyimak materi yang akan diberikan oleh narasumber, semoga kegiatan ini dapat berlanjut dan bermanfaat untuk siswa siswi kami", ungkapnya.


Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, hadir pemateri dosen muda Untara, yaitu Febri Sari Siahaan S.Kom,M.M membawakan materi Karya Ilmiah dan Ahmad Rasyiddin,S.Kom.,M.M selaku Kaprodi Bisnis Digital, serta Humas Untara Aries Sundoro, SE,M.M memberikan Profil Untara, seluruh siswa siswi sangat antusias mengikuti kegiatan dan dilanjutkan dengan tanya jawab.( MCT) Humas Untara _Aries

005/RED-AI/I/23/Atr 



Kabupaten Tangerang - AktualInvestigasi.com | Dewan Muhammad Rizal Anggota Komisi IX DPR RI bersama Pusdatin BPOM Pusat menggelar kegiatan sosialisasi pemberdayaan masyarakat melalui komunikasi, Informasi dan edukasi (KIE) obat dan makanan bersama tokoh masyarakat di Gedung Serba Guna Azhar di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, senin (20/2/2023).


Sekitar 500 peserta dari berbagai elemen masyarakat antusias menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut, seperti dari tokoh masyarakat, tokoh agama, kader puskesmas, kader posyandu, kader PKK, ibu-ibu pengajian, RT/RW, mahasiswa, dan pemudi-pemudi.


Sosialisasi itu pun di hadiri oleh narasumber Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Obat dan Makanan, Syamsidar Thamrin yang di wakili oleh Kasubbid layanan data dan informasi Pusdatin BPOM RI Ibu Arlinda Wibiayu, dan Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang bapak M.Sony Mughofir bersama jajarannya.


Dewan Muhammad Rizal mengatakan kegiatan ini dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang keamanan dan mutu produk obat, kosmetik, obat tradisional, pangan dan bahan berbahaya.


"Tadi sudah di jelaskan oleh narasumber masyarakat kita harus cerdas dan cermat dalam mengkonsumsi makanan dan obat-obatan, bila sedang sakit berobatlah ke dokter dan membeli obatnya pun di tempat yang resmi seperti di klinik maupun apotik, atau di rumah sakit," ujarnya.


Dewan Muhammad Rizal Politisi PAN asal daerah pemilihan Banten III, Tangerang Raya menambahkan selain dari itu masyarakat harus cerdas dalam menggunakan kosmetik dan obat tradisional, salah satunya harus hati-hati dalam menggunakan obat herbal, karena ada obat herbal yang belum terdaftar di BPOM masyarakat pun harus memperhatikan legalitasnya.


"Saya minta masyarakat agar menggunakan obat herbal yang sudah terbukti aman dan dalam dosis yang wajar. Jika tidak berhati-hati, bukan kesembuhan yang diperoleh, melainkan munculnya penyakit lain di dalam tubuh," jelas dewan Rizal.


"Semoga kegiatan sosialisasi ini dapat bermanfaat dan dapat di pahami oleh masyarakat, sehingga masyarakat pun menjadi sehat semuanya, masyarakat sehat kita pun senang," harapnya


Sementara itu Kasubbid layanan data dan informasi Pusdatin BPOM RI Ibu Arlinda Wibiayu, mengatakan masyarakat dapat menelusuri obat tradisional yang akan disonsumsinya dengan aplikasi Cek BPOM atau aplikasi BPOM public warning dari smart phone android.


"masyarakat harus pandai memilih obat tradisional yang aman dengan slogan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Ijin Edar, dan Kadaluarsanya," terangnya.


005/RED-AI/I/23/Atr/Hru



Tigaraksa, Banten  - AktualInvestigasi.com | Kapolsek TIgaraksa Polresta Tangerang AKP Agus Ahmad Kurnia SH MH mendapat penghargaan dari Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono SH SIK MSc.Eng,  pemberitaan penghargaan di lapangan apel Polresta Tangerang, Senin (20/2/2023).



Penghargaan di berikan langsung oleh Kapolresta Tangerang kepada Kapolsek Tigaraksa berikut anggota lainnya jajaraan Polresta Tangerang dan Kapolsek Tigaraksa menerima penghargaan dalam katagori Partisipasi seni Budaya dilingkungan Polresta Tangerang.


Dalam kesempatan itu Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia SH MH  mengucapan

Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah SWT, dan saya Ucapan terimakasih yang setulus tulusnya kepada Seluruh personil Polsek Tigaraksa, dengan bantuan para rekan rekan semua yang telah bekerja sama dan mendukung segala program Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang. Tuturnya.

(005/RED-AI/I/23/Atr)

 


Cikande, Serang - Aktualinvestigasi.com | Saptari pemilik tanah yang saat ini tanahnya  sedang dilakukan proyek penyambungan kabel jalur Kabel tower tranmisi sutet di desa koper Kec.Cikande bahwa tanah tersebut sudah dijual 1000 meter kepada pihak PLN, saptari pun mengungkapkan pada awak media bahwa tiga kaki tanah saptari yang digunakan dan sudah dijual ke PLN untuk pemasangan Sutet dan 1 kaki milik tanah keba , berawal seringnya saptari kekebun untuk bercocok tanah disaat ada proyek pengerjaan tower sutet PLN ada salah satu pengawas namanya dadang yang menemui saptari  yang konfirmasi bahwa tanahnya kena jalur sutet.



Saat saptari diwawancara awak media, saptari mengungkapkan 


" Kalo di tanah pribadi saya dia mah numpang lewat tanah yang dibawah sutet kan udah dibayar dia mah numpang lewat doang adapun itu mah pergantian kompensasi kaya tanaman, jagung, cabe milik saya itukan ada kompensasinya buat saya , Ucap Saptari.


Tambah Saptari " Kalo di pas tanah yang sutet mah udah dibayarin udah lama begitu ada sutet saja itu sudah menjadi milik pihak PLN kalo sepengetahuan saya dulu kurang lebih 1000 meter dulu, adapun masalah ijin dengan pihak desa saya gak tau adanya dia numpang lewat, adanya kerusakan tanaman saya dia ganti sama saya ya jagung, cabe ya tanamanlah diganti aja ama mereka adapun yang mesin disitu namanya numpang lewat saya yang jaga yang lain saya gak tau.


Tiang sutet yang tiga kaki ama tanah saya yang satu kaki pak keba, sayakan sering dikebun saya kerja di kebun begitu ada kerja bangunan itu dia langsung pengawasnya pak dadang yang lain itu yang tadi dibicarakan ada konfirmasi terkait sama desa, rt, rw saya gak tau ," jelasnya.

Diberdayakan oleh Blogger.