Lebak - aktualinvestigasi.com | Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur di Wilayah  Kabupaten Lebak.


Pelaku E (20) warga Desa Prabugantungan Kecamatan Cileles diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten setelah melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan korban PS (15) yang terjadi sekitar tahun 2021  pukul 13.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Kp. Kadubeureum Ds. Prabugantungan Kec. Cileles Kab. Lebak.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K, SIK mengatakan,

"Pelaku E dan Korban PS sebelumnya sudah berpacaran dan sering melakukan video call s*ks, Namun ternyata tersangka diam- diam meng screen shot video call s*ks yang dirinya lakukan dengan korban," ujar Andi (23/2/2023).


"Kemudian keesokan harinya sekitar jam 10.00 WIB korban datang ke rumah Pelaku  E dan  Pelaku   mengajak melakukan hubungan intim, lalu terjadilah hubungan intim Pelaku E dengan korban PS, Tanpa sepengetahuan korban juga, Pelaku merekam persetubuhan dengan korban dan dijadikannya sebagai bahan ancaman jika suatu hari korban meminta untuk memutuskan hubungan dengannya," terangnya.



"Benar saja, setelah beberapa bulan korban memutuskan hubungan Pacaran dengan Pelaku  dan video tersebut disebar ke bapak kandung korban dan kakak kandung korban," lanjut Andi.


Andi menerangkan, "Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu Hasil Visum et Repertum (korban), 1 helai celana dalam bergambar bunga milik korban, 1 helai Bra warna pink milik korban,  1 helai baju warna ungu, putih, biru motif kotak – kotak milik korban,  1  helai celana jeans panjang warna hitam milik korban, 1 buah kerudung hitam milik korban,  1 buah hp merk merk infinix warna biru."


"Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka atau Pelaku E yaitu Tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.

(006/RED-Al/lll/2023/Mujahidin)

 


Kabupaten Tangerang - AktualInvestigasi.com | Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Rizal bersama Badan POM kali ini menggelar kegiatan sosialisasi pemberdayaan masyarakat melalui komunikasi, Informasi dan edukasi (KIE) obat dan makanan bersama masyarakat Desa Sodong di GSG SKB Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten, Rabu 23/2/2023.


Sosialisasi itu pun di hadiri langsung oleh narasumber Plt Kepala Balai Besar POM di Serang, bapak Faizal Mustofa Kamil dan jajarannya.


Muhammad Rizal mengatakan kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang keamanan dan mutu produk obat, kosmetik, obat tradisional, pangan dan bahan berbahaya.



“kegiatan sosialisasi ini sangat penting sekali untuk menambah pengetahuan atau wawasan masyarakat, guna melindungi masyarakat dari produk yang beresiko terhadap kesehatan.” terang Muhammad Rizal Politisi PAN asal daerah pemilihan Banten III, Tangerang Raya.


Dewan Rizal menyampaikan bila masyarakat sedang sakit lebih baik segera berobat ke dokter, jangan membeli obat sembarangan, di khawatirkan bukannya menyembuhkan tapi terjadi sebaliknya.


“Selain dari itu masyarakat pun harus cerdas cermat hati-hati dalam memilih bahan pangan makanan, di khawatirkan bahan pangan tersebut mengandung zat berbahaya seperti formalin atau borak, karena itu tidak baik untuk kesehatan tubuh,” tuturnya


“Ayo kita lakukan pola hidup sehat agar terhindar dari berbagai penyakit seperti darah tinggi, struk, kolesterol, asam urat, diabetes gula, karena penyakit itu dapat menyebabkan kematian,” ungkapnya


Dewan rizal menambahkan selain dari itu masyarakat harus cerdas dalam menggunakan kosmetik, masyarakat harus memperhatikan legalitas, kualitas dan keamanannya, serta lihat apakah sudah ada legalitas ijin dari BPOM.


Dewan Rizal pun mengungkapkan bila masyarakat mempunyai usaha di bidang kuliner seperti kue atau lainnya segera di daftarkan ke BPOM, nanti pihak BPOM akan mengeceknya, sehingga mutu produknya pun terjamin.


“Bagi masyarakat yang mempunyai usaha di bidang kuliner seperti kue cake bolu yang pruduknya lebih dari 7 hari, agar di daftarkan ijinnya ke BPOM, supaya produknya terjamin, agar dikemudian hari tidak terjadi masalah,” terang rizal


“Semoga kegiatan sosialisasi ini dapat bermanfaat dan dapat di pahami oleh masyarakat, sehingga masyarakat pun menjadi sehat lebih baik dan tercipta keluarga yang sejahtera dan bahagia.” harapnya


Sementara itu Kepala BBPOM Serang, bapak Faizal Mustofa Kamil mengatakan masyarakat sebelum membeli produk obat, kosmetik dan makanan masyarakat harus ingat cekKLIK cek kemasan, Cek Label, Cek Izin edar dan Cek Kedaluarsa.


“bila produk obat atau makanan, dan kosmetik tidak ada ijin dari BPOM, maka lebih baik tidak di konsumsi atau di gunakan. agar masyarakat terhindar dari berbagai penyakit.” tukasnya.


Kegiatan sosialisasi tersebut di hadiri sekitar 500 peserta dari berbagai elemen masyarakat yang antusias menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut, seperti dari tokoh masyarakat, tokoh agama, kader puskesmas, kader posyandu, kader PKK, ibu-ibu pengajian, RT/RW, mahasiswa, pemuda-pemudi, dan lain.


Dalam.Kesempatan ini ucapan terima kasih datang dari salah satu warga Desa Sodong Wahyu , dirinya sangat mengapresiasi adanya kegiatan seperti ini yang mana sangat penting sekali buat pencerahan masyarakat Sodomg Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang terkait Obat Obatan dan Makanan yang mana sangat penting sekali buat diri kita dan Keluarga tentang Hidup Sehat bebas dari Penyakit,* ujar nya

005/RED-AI/I/23/Atr

Diberdayakan oleh Blogger.