Lebak - aktualinvestigasi.com | Edarkan Obat Farmasi tanpa izin edar, Seorang Pemuda warga Aceh diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.


Pelaku WA  (23) warga  Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Jumat (17/3/ 2023) sekira jam 21.00 Wib di  Jl. Kapugeran Kel/Ds. Rangkasbitung Barat Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,SPd mengatakan,

"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak," ujar Malik. Rabu  (22/3/2023).



"Pelaku WA  (23) warga  Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara Prov. Aceh diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Jumat (17/3/ 2023) sekira jam 21.00 Wib di  Jl. Kapugeran Kel/Ds. Rangkasbitung Barat Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak," ungkapnya.


"Dari Pelaku WA, Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah tas kecil warna biru, 94 (sembilan puluh empat) butir obat jenis Tramadol HCI, 145 (seratus empat puluh lima) butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk POCO warna hitam," lanjut Malik.


Malik Menegaskan, "Polres Lebak dibawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba (Narkotika dan obat-obatan terlarang) di daerah hukum Polres Lebak,"


"Mari bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, Jaga anak-anak kita dari bahaya Narkoba dan penyalgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan dan merusak masa depan para penerus bangsa,"ajak Malik.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tukasnya.

(006/RED-Al/lll/2023/Ziden)



Tigaraksa - AKTUALINVESTIGASI.COM |  Sehari sebelum masuknya bulan suci Ramadhan tahun ini 1444 Hijriyah/2023 Masehi harga-harga kebutuhan Sembako (Sembilan Bahan Pokok) di Kecamatan Tigaraksa cenderung stabil tak ada kenaikan berarti, fenomena hukum ekonomi nampaknya tak berlaku tahun ini bahwa meningkatnya permintaan akan berpengaruh pada naiknya harga-harga.


Informasi tak ada kenaikan harga yang berarti terungkap saat tim media melakukan pemantauan langsung ke sejumlah para pedagang di Pasar Gudang Tigaraksa bersama Acep Jayadiwira, SH Kabag Humas Pasar Tigaraksa Rabu.(22/03/2023).


H. Agus Salim salah satu pedagang daging sapi di Pasar Tigaraksa lantai bawah mengatakan harga daging kualitas super tak ada kenaikan berarti berbeda dengan tahun lalu yang biasanya melonjak naik tinggi jelang bulan puasa Ramadhan.



"Harga daging cuma naik 10 ribu saja sebelum jelang puasa Ramadhan harga per-kilogram 130 ribu dan kini cuma 140 ribu/kg. Karena kondisi yang belanja juga gak seramai dulu sih," ucap H. Agus Salim pedagang daging sapi yang sudah puluhan tahun berdagang di Pasar Tigaraksa itu.


Hal serupa juga disampaikan sejumlah pedagang kebutuhan sembako termasuk pedagang telur dan pedagang ayam potong ayam fillet yang berjualan di pasar tersebut, bahkan untuk harga daging ayam dan telur nyaris tak ada kenaikan sama sekali.


Sementara itu Acep Jayadiwira, S.Sos Kabag Humas Pasar Gudang Tigaraksa mengatakan stabilnya harga-harga kebutuhan Sembako di pasarnya itu setelah pihaknya melakukan pemantauan pengecekan harga setiap hari ke sejumlah pedagang.


"Alhamdulillah harga-harga kebutuhan sembako 1 hari jelang Ramdhan tidak ada kenaikan yang signifikan namun Jumlah pengunjung ada kenaikan dari hari hari biasanya, mungkin jelang lebaran Idul Fitri baru ada kenaikan biasanya, Jelng idul ftri jumlah pengunjung mudah mudahan ad kenaikn yang signifikan, ucap Acep Jayadiwira, S. Sos, serius saat dikonfirmasi usai keliling mengecek harga-harga di pasar yang berlokasi tak jauh dari Puspemkab itu. 

005/RED-AI/I/23/Atr

 


Rangkasbitung - aktualinvestigasi.com | Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten kembali menunjukkan hasil positif dalam hal pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di bidang pertanian, tampak terpantau Kalapas Rangkasbitung bersama Kasubsi Pembinaan mulai memanen timun suri di Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas Rangkasbitung, Selasa (21/03/2023).


Dalam rilisnya Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang menyampaikan bahwa kegiatan panen timun suri ini merupakan program Lapas Rangkasbitung dalam rangka pembinaan kemandirian di bidang pertanian terhadap narapidana atau warga binaan pemasyarakatan.


"Saya merasa bangga melihat warga binaan kami berhasil membudidayakan timun suri dari mulai menyemai sampai bisa dipanen. Mereka bersama tim pendamping telah berhasil memanfaatkan lahan di Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas Rangkasbitung" ujar Kalapas.


"Tentunya kita berharap dengan adanya program ini dapat memberikan bekal ilmu kepada warga binaan agar bermanfaat di masyarakat ketika telah selesai menjalani masa pidana," tegas Kalapas.


Sementara itu Kasubsi Pembinaan Eka Yogaswara menambahkan bahwa, timun suri hasil panen warga binaannya sangat bagus "Kita pasarkan dan hasil penjualan nya akan di pergunakan untuk kegiatan pembinaan kemandirian lainnya dan akan di setorkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)" ungkapnya.

(006/RED-Al/lll/2023/Ziden)

Diberdayakan oleh Blogger.