Serang, Banten - aktualinvestigasi.com | Danrem 064/MY Brigjen TNI Tatang Subarna berserta Kasrem 064/MY, Para Kasi Korem 064/MY, Para Dandim Jajaran Korem 064/MY dan Para Kabalak Jajaran Korem 064/MY mengikuti pengarahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, S.E., M.M melalui Video Conference, bertempat di Ruang Data Makorem 064/MY Jalan Maulana Yusuf No 9 Kota Serang. Senin (1/5/2023).


Dalam arahannya Laksamana Yudo Margono, S.E., M.M mengatakan TNI merupakan Lembaga yang paling dipercaya, untuk itu jaga kepercayaan dengan profesional dan penuh tanggung jawab.


Lebih lanjut Panglima TNI menekankan kepada Pang/Dan/Ka agar dapat mempertajam fungsi dan tanggung jawab rantai komando dan dapat membina prajuritnya agar tidak mudah terprovokasi, jangan lelah mengarahkan prajurit dengan cara mengadakan Jamdan, serta melaksanakan waskat, tegakkan reward dan punishment serta cegah dan deteksi dini serta laporan komando atas.


“Libatkan Dinas Hukum dalam pembinaan personel agar prajurit melek hukum. Bina, bimbing, arahkan prajurit agar memiliki jiwa korsa yang positif dan jaga soliditas antar satuan TNI, seiring sinergitas dengan Polri maupun Instansi Pemerintah serta hindari bentrokan dan perselisihan” tegasnya


Tidak hanya itu Panglima TNI memerintahkan kepada Pang/Dan/Ka untuk dapat mengatasi dan selesaikan persoalan dengan tidak menunda dan mengulur waktu untuk diselesaikan yang berakibat melebar atau menjalar, dan tetap humanis dalam melaksanakan tugas dan tidak arogan terhadap rakyat.


“Curahkan waktu, tenaga dan pikiran untuk satuan dalam meningkatkan profesionalisme dan memajukan kemampuan satuan, laksanakan kegiatan Integratif bersama Instansi Samping (Polri & Pemda) dan tanamkan loyalitas tegak lurus serta tidak ragu-ragu”. tegasnya


Sebelum mengahiri arahannya Panglima TNI mengingatkan terkait memasuki tahun politik, “Hanya ada satu kata untuk TNI yaitu NETRAL”. pungkasnya.[akt-002/Agi].

 


JAKARTA - aktualinvestigasi.com | Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) masih menjadi salah satu agenda utama Pemasyarakatan. 


Tak terkecuali, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta rutin melakukan penggeledahan dan razia kamar guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan blok hunian warga binaan Rutan Cipinang, Senin (01/05).


Kegiatan ini di pimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Cipinang, Febrian Sony dan Tim Satopspatnal Rutan Cipinang. 


Ia mengatakan ini adalah sebagai wujud dari komitmen Rutan Kelas I Cipinang dalam langkah percepatan deteksi dini blok hunian serta bentuk tindak lanjut dan respon dari berbagai laporan atau isu serta kejadian gangguan keamanan dan ketertiban seperti peredaran gelap narkoba, penggunaan HP secara illegal serta barang terlarang lainnya.


Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Cipinang, Febrian Sony mengatakan bahwa sidak ini kita lakukan secara rutin sebagai bentuk pengawasan, pembinaan dan monitoring di Rutan Cipinang. 


"Kami tidak ingin di Rutan Cipinang masih ada narapidana/tahanan maupun petugas menggunakan narkoba atau sebagai pengedar narkoba,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali menekankan pentingnya petugas Pemasyarakatan khususnya Petugas Rutan Kelas I Cipinang berpegang teguh pada 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yang merupakan kebijakan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.


“Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3+1 yakni melakukan deteksi dini secara terus menerus dan tidak ada habis-habisnya termasuk berantas narkoba serta bersinergi dengan APH, ditambah Back To Basic, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai dengan regulasi yang berlaku dengan kegiatan ini kita wujudkan kamar hunian steril dari Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba),” terang Ka.Rutan.


Tidak hanya itu, Rutan Kelas I Cipinang juga memberikan pemenuhan hak-hak bagi warga binaan seperti memberikan pelayanan kesehatan dan pengobatan secara rutin, membagikan vitamin, alat mandi, air bersih, makan dan minum yang higienis sesuai dengan standar pelayanan makanan terbaik serta dibagikannya kasur untuk tempat tidur yang layak.


Lebih lanjut, Ka.Rutan juga menjelaskan bahwa warga binaan Rutan Kelas I Cipinang juga berhak mendapatkan Program Asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) maupun hak remisi bagi warga binaan.


“Warga binaan berhak mendapatkan program asimilasi, PB, CB, CMB dan remisi semua diberikan secara gratis apabila warga binaan telah memenuhi kriteria baik administratif, substantive dan menjalani kewajiban di dalam Rutan, yaitu menaati peraturan tata tertib, mengikuti program pembinaan, memelihara perikehidupan yang bersih, aman dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang,” tutupnya. [Akt-002/agi].

Diberdayakan oleh Blogger.