Lebak|Aktualinvestigasi.com| Sudah banyak peraturan dan dasar hukum mengenai Dana Desa seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendes 05/2014, SKB tiga Menteri-Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015.


Juga diatur dalam kegiatan pembangunan infrastruktur pembangunan jalan rabat Beton atau apapun sejenisnya, bangunan yang dikerjakan harus mengacu kepada kualitas bangunan yang kokoh, kuat dan tahan lama. Sebagaimana  yang telah di tentukan kan dalam RAB ( Rancangan Anggaran Belanja) dalam pengerjaannya harus sejalan dengan spesifikasi teknis,  sehingga masyarakat  dapat merasakan azas dan manfaatnya serta bisa menikmati hasil dari pembangunan tersebut. 



Lain halnya Dalam pengerjaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa DD Desa Pondok Suguh, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.  Pembangunan Dua titik fisik jalan Rabat Beton  yang bersumber dari anggaran Dana Desa DD Tahun anggaran 2023 yang diperkirakan di kerjakan pencairan Dana Desa tahap satu Tahun 2023 yang mana pembangunan jalan rabat beton tersebut telah mengalami kerusakan. 04/09/2023.


Dari hasil pantauan awak media di lokasi, kedua pembangunan jalan Rabat beton tersebut di Desa Karangnungal sudah dalam keadaan tidak bagus dan telah banyak yang terkelupas semennya  sehingga terlihat hanya batu koralnya yang terpasang, dan kedua sudut sisi jalan tersebut sudah terlihat rapuh dan berguguran. 


Dalam hal ini dari, hasil pantauan diduga kuat tidak mengikuti spesifikasi teknis,  seperti yang diketahui dengan mudahnya lapisan cor atas tersebut mengelupas dan yang kedua  sudut sisi jalan tersebut  telah rapuh. Diduga salah satu penyebab nya dari  campuran adukan semennya tidak sebanding dengan pasir dan koral dan patut diduga spesifikasi yang di buat tidak mengikuti dalam RAB. 


Sementara itu Ketua, " Banten Transparansi  Independen " (BSPI) menilai dengan pekerjan kegiataan rabat beton, yang sudah jelas-jelas memakai angaraan negara, jangan sampai anggaan negara yang sudah di kucurkan ke-setiap desa menjadikan ajang yang tidak sehat, sedangkan jalan tersebut salah satu akses untuk masyarakat agar masyarakaat bisa merasakan untuk keyamanan berkendara atapun untuk di lalui oleh masyarakat umum.


Akan tetapi "Sejak telah selesainya pembangunan tersebut dengan kurun waktu kurang lebih dari 2 bulan bangunan jalan tersebut telah banyak yang rusak dan mengelupas". 


" Kami dari Lembaga Investigasi Pengawasan Transparansi Publik, akan menyampaikan laporan temuan-temuan kegiatan pembangunan Rabat Beton yang ada di lokasi tersebut. untuk itu, kepada pemerintahan baik pihak Dinas DPMPD maupun Inspektorat juga aparat negara untuk kepentingan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi untuk dapat mengevaluasi sesuai aturan yang berlaku  ", harapnya.

Akt/001/Fdl