AktualInvestigasi_Kota Tangerang,Rencana pencabutan plang pemilik lahan oleh pemerintah kota tangerang yang ada di kelurahan kedaung wetan kecamatan Neglasari gagal di laksanakan karena mendapat perlawanan dari Tim Lawyer kuasa hukum ahli waris ( Lim Mo Siang) Jumat 10/11/2023


Pemerintah kota tangerang Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Perkim)  melalui Asda dua yang turun ke lokasi bersama lawyer, kabid Pol PP,  dan rombongan pihak kecamatan sebelum melakukan pencabutan plang melakukan pertemuan dengan keluarga ahli waris (Alm) Ramli Halim ( Lim Mo Siang) 



Dalam pertemuan tersebut Asda dua bidang perekonomian pemkot tangerang (Yeti) menyampaikan berdasarkan surat Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang di miliki pemerintah kota, tanah tersebut masuk ke dalam aset, dan adanya program pemerintah penataan pemukiman kumuh dan ruang terbuka publik (RTP) dan tanah tersebut akan di jadikan akses jalan, 


Maka Dinas Perkim kota tangerang melayangkan surat pemberitahuan mengenai pencabutan plang kepemilikan lahan dan mengundang ahli waris (Alm) Ramli Halim ( Lim Mo Siang), namun rencana pencabutan plang tersebut mendapat penolakan dari ahli waris Alm Ramli melalui Lawyer yang di tunjuk.



Dalam perdebatan tersebut Meilina Tourisina dan tim YLBH-WDI sebagai kuasa hukum dari ahli waris (Alm) Ramli Halim ( Lim Mo Siang) melakukan penolakan karena ahli waris pun mempuyai surat (AJB) dan pembayaran pajak yang sah 


Lina dan tim lawyer YLBH-WDI kuasa hukum dari ahli waris (Alm) Ramli Halim ( Lim Mo Siang) mengatakan pencabutan plang tidak bisa di lakukan apa lagi pihak Pemkot Tangerang tidak membawa Surat Perintah Bongkar (SPB). Kalau adanya program pemerintah kami pasti akan dukung, tetapi kami akan terus melakukan perlawanan dan mempertahankan lahan dikarenakan lahan tersebut adalah jelas milik klien kami berdasarkan AJB dan bukan Tanah Negara (TN) Jelas Lina 


Yeti Asda dua Pemkot Tangerang mengatakan berdasarkan surat SHP yang di miliki oleh pemerintah kota tangerang, lahan tersebut rencananya akan di jadikan akses jalan karena adanya program penataan pemukiman kumuh dan Ruang Terbuka Publik (RTP) 


Jadi kalau ada masyarakat mengklaim tanah tersebut dengan kepemilikan surat AJB silahkan melakukan gugatan ke PTUN sepahitnya pemerintah kota tangerang harus membayar itu juga harus berdasarkan putusan pengadilan, adapun langkah selanjutnya di serahkan ke pihak lawyer pemkot tangerang dalam menyelesaikan. Tutup Asda dua


Ahli waris (Alm) Ramli Halim ( Lim Mo Siang) kepada awak media menyampaikan, Tanah tersebut dengan luas kurang lebih 950 meter itu warisan Alm orang tua dan suratnya AJB begitu juga pajaknya selalu saya bayarkan sampai saat ini, 


Karena saya orang awam maka saya minta bantuan lawyer YLBH-WDI dalam menyelesaikan persoalan tanah warisan saya yang di Klaim Pemkot Tangerang, karena tanah tersebut belum pernah di perjual belikan pada siapapun sampai saat ini, Ungkapnya




Atr