AktualInvestigasi_Tigaraksa, Sukses melaksanakan lomba Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) ke 2 tingkat desa pemerintahan desa pasir nangka akan kirimkan 6 orang perwakilan ke lomba MTQ tingkat kecamatan tigaraksa kabupaten tangerang yang akan di gelar pada 28 November 2023 mendatang


Ke 6 putra putri tersebut juara 1,2 dan 3 peserta terbaik lomba MTQ ke 2  tingkat desa pasir nangka dan berdasarkan hasil penilaian dewan juri pada 18/11/2023



Toto Herianto Ketua panitian pelaksana kegiatan MTQ ke 2 timgkat desa pasir nangka menyampaikan kepada awak media, yang menjadi juara MTQ  Dewasa putra 1,2 dan 3 begitu juga Tingkat Remaja Putra Juara 1,2 dan 3, ke 6 orang tersebut secepatnya akan di daptarkan ke panitia MTQ tingkat kecamatan 


Ke 6 orang peserta tersebut yang akan mewakili desa pasir nangka untuk  mengikuti kejuaraan lomba MTQ tingkat kecamatan tigaraksa kabupaten tangerang yang akan di gelar pada 28 November 2023 mendatang



Dan nanti kalau ada lomba tambahan seperti adzan kalau ada permintaan dari pihak panitia kecamatan, insya allah kita akan kirim kan juga, Jelas Toto Herianto 


insya allah kami  pemerintahan desa pasir nangka akan kirimkan juara 1,2 dan 3 sejumlah 6 orang untuk mengikuti MTQ tingkat Kecamatan yang akan di gelar pada 28 November 2023



Syahroni SE, Kades Pasir Nangka menyampaikan, Dengan telah berakhirnya Lomba Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) ke 2 tingkat desa dan telah melahirkan para juara pihak desa akan segera mendaptarkan ke pihak panitian MTQ kecamatan


Dan ke 6 peserta perwakilan desa pasir  nangka atau putra putri kami bisa menambah pengalaman dan mental untuk bertanding di tingkat yang lebih tinggi , ini murni masyarkat desa kami yang tinggal di pesantren pesantren



Dengan harapan pelaksanaan MTQ tingkat kecamatan murni para pesertanya dari warga masyarakat kecamatan tigaraksa, agar mereka yang punya bakat bisa mengikuti ke MTQ tinggkat yang lebih tinggi dan bisa membawa dan mengharumkan  nama daerahnya masing - masing, Tutupnya 



Pantauan jurnalis aktualInvestigasi di lapangan pelaksanaan lomba MTQ ke 2 tingkat desa pasir nangka 2023 walau terlihat sederhana namun cukup meriah dengan di bukanya lomba tambahan oleh panitia pelaksana di hari pertama dan hari ke 2 yaitu lomba Adzan antar Rw dan ikut sertanya ketua BPD juga lomba Kasidah Clasic team kasidah ibu ibu



(Atr)




AktualInvestigasi_Tigaraksa, Terkait dugaan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU, sebagaimana sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023 serta PKPU 20 Tahun 2023, Panwaslu kecamatan Tigaraksa memanggil para Bacaleg dari partai Golkar terkait dugaan Kampanye di Masjid Al-amjad pada tanggal 1 November 2023.


Terkait hal itu Panwaslu kecamatan Tigaraksa memangil semua para Bacaleg yang hadir di tempat tersebut.


Kepada AktualInvestigasi.com. Ketua Panwaslu Kecamatan Tigaraksa  Erawan Heriadi mengatakan, berdasarkan informasi dan notifikasi dari Bawaslu provinsi Banten pada tanggal 2 November kami diminta untuk mengambil sikap terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah di area Masjid al-amjad Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Ungkapnya


"Atas penelusuran kami menemukan bahwa hari Rabu pada tanggal 1 November 2023 benar adanya kegiatan di aula masjid al-amjad yang dihadiri sekitar kurang lebih 200 orang yang diduga seluruhnya merupakan kader Posyandu se Kabupaten Tangerang,"jelasnya


Ia juga menambahkan terkait dengan dugaan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan kami pada tanggal 7 sampai dengan tanggal 10 November tahun 2023 Panwaslu Kecamatan Tigaraksa mengundang untuk  klarifikasi ke para pihak-pihak terkait,


Adapun dari hasil klarifikasi bahwa seluruh pihak yang kita Panggil dan kita undang untuk dimintai keterangan mereka membenarkan bahwa hadir di lokasi kegiatan tersebut hasil kajian Panwaslu Kecamatan Tigaraksa mereka mengakuinya telah hadir pada acara tersebut.


Terkait hal itu. Kami berdasarkan pada pasal 492 pasal 276 ayat 2 undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,  memberikan surat rekomendasi berupa peringatan teguran agar kiranya beberapa pihak yang dimaksud dapat mematuhi rambu-rambu  kampanye.


Untuk selanjutnya sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf e junto  pasal 5 huruf f peraturan bupati Kabupaten Tangerang nomor 7 Tahun 2021 tentang lembaga kemasyarakatan desa, bahwa Posyandu salah satu lembaga kemasyarakatan desa yang dilarang berafiliasi dengan partai politik.


Kami juga menghimbau untuk para  lembaga desa agar jangan mau  dijadikan  komoditas serta kepentingan partai politik peserta pemilu tahun 2024.


Masih menurut pria yang pernah menjabat sebagai ketua umum Booster Tangerang serta Anggota Drone jakarta, perihal kampanye di luar jadwal sebagaimana pasal 492 junto  pasal 276 ayat 2 undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum tentang pelaksanaan kampanye pemilu


Khususnya iklan media sosial internet dimulai keputusan KPU provinsi KPU Kabupaten Kota tentang penetapan Jadwal kampanye tersebut dalam hal ini Kecamatan Tigaraksa membenarkan bahwasanya kami sudah mengundang dan meminta keterangan kepada berbagai pihak yang hadir dalam acara tersebut dan untuk dimintai klarifikasinya secara keseluruhan mereka membenarkan bahwa mereka hadir dan mengakui bahwa acara tersebut. (Red)




(Atr)

Diberdayakan oleh Blogger.