https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720



AktualInvestigasi_Tangerang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten kerjasama TNI / Polri gelar opererasi gabungan penertiban mobil barang tambang di luar jam operasional yang di tentukan oleh Perbup 12/2022 di perbatasan Serang - Tangerang

Operasi tersebut  berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor : B/800.1.11.1/2575/X/DISHUB/2024, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang

Operasi penertiban tersebut tepatnya di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang di Pos Pantau perbatasan dengan Kabupaten Serang, Kamis (24/10/2024).


Sukri, Kabid Lalin Dishub Kabupaten Tangerang menyampaikan operasi dilakukan dalam rangka mematuhi jam operasional angkutan barang tambang agar meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.


“Operasi ini juga merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa semua kendaraan angkutan barang tambang mematuhi jam operasional sesuai dengan Perbup 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang yaitu pukul 22 : 00 wib sampai 05 : 00 wib di Ruas Jalan Wilayah Kabupaten Tangerang.


Kami ingin memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat membahayakan,” ucapnya.


Ia menyampaikan, pada operasi ini pihaknya berfokus pada kendaraan angkutan barang tambang yang melanggar diluar jam operasional dan kelengkapan berkas kendaraan.


“Sebanyak 22 kendaraan terjaring pada operasi kali ini, nantinya akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan rutin melaksanakan kegiatan seperti ini,” lanjut Sikri


Di kesempatan yang sama, Wakil Kepala Satuan Lalulintas Polresta Tangerang, Kusmanto menyampaikan Kendaraan yang melanggar akan dikenai tilang sesuai pelanggarannya. Serta mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang tambang untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama


“Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan Pengusaha Angkutan Barang Tambang untuk selalu mematuhi jam operasional, menjaga kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan mereka,”pungkasnya



(Diskominfo Kab.Tangerang/DR)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.