SPJB.Com_Serang,-- Masyarakat beserta pemuda karang taruna dan para toko," masyarakat datangi kantor desa Sigedong, tujuannya adalah menolak keras program pemerintah kabupaten serang. terkait (TPSA) tempat pembuangan sampah di wilayah kampung mereka Rabu (15/05/2024).


masyarakat tersebut langsung di sambut hangat oleh kades Bayu, dan Meraka mengadakan rapat di ruangan aula kantor desa Sigedong. Lurah Bayu serta stapnya langsung menulis dan menampung aspirasi keluhan masyarakat nya,  yang rencananya ingin membuat tempat pembuangan sampah didekat kampung mereka.


lurah bayupun menjelaskan kepada masyarakatnya, saya tidak bisa memberi keputusan karna itu adalah program pemerintah kabupaten serang.

dan ini baru rencana bahkan yang punya lahan tanah pun belum ada pembayaran sampai saat ini,  baik apapun keputusan bapak-bapak untuk penolakan (TPSA) tersebut akan saya sampaikan ke pihak pemerintahan kabupaten serang, "Ucap lurah Bayu.

masyarakat Sigedong menegaskan bilamana ini memang benar baru rencana. kami semua memohon kepada pak lurah, agar bisa membantu keluhan warga pak lurah sendiri yang katanya akan membuat penampungan pembuangan sampah kami semua tidak ada yang setuju kususnya warga pak lurah sendiri yang ada di desa Sigedong ini. 


pemuda karang taruna mengatakan kepada awak media, prihal TPSA ini belum ada kesepakatan warga. tau-tau ada dari sekda datang turun kesini itu sudah menyalahi aturan menurut warga sekitar,  sehingga ini menjadi gejolak bagi warga Sigedong. Meraka bertanya-tanya itu acara apa menurut impo akan adakan pembuangan sampah katanya, 

iya bagi yang punya tanah setuju," aja lah kami yang akan terkena dampak merasa keberatan itu jelas pasti ada dampaknya bau tak sedap merusak pernapasan bisa menimbulkan penyakit.


"pada intinya kami semua harga mati menolak terkait TPSA itu, cuman kita kembalikan profil desa Sigedong itu apa. seharusnya kita jaga bersama penghijauan. perkebunan yang indah.  kami semua tidak melarang dengan adanya program TPSA itu tapi silahkan ke tempat yang lain saja jangan disini, kami ada 12 RT akan trus sosialisasi harapannya kami semua menolak keras NKRI dan pak kades nya harus ngambil sikap tegas dalam hal ini,' pungkasnya.


kades Bayu menjelaskan hasil audensi dengan masyarakat tadi, kita ada kesimpulan kesepakatan.  sebelumnya mis-kemonikasi saja antara kabupaten, kepala desa dan masyarakat. saya rencananya akan audensi ke RT 1 sampai RT 12, dan ada 4 RW. insya Allah Minggu depan saya akan turun ke RT-RW sekaligus ke warga mana yang setuju mana yang tidak setuju. nanti hasil dari audensi tersebut kita akan langsung tembuskan ke kabupaten serang. 

*Lanjut lurah Bayu, setelah selesai audensi dengan masyarakat kita akan adakan agenda yang kedua untuk duduk bareng bersama masyarakat dan kita akan hadirkan dari kabupaten serang juga dinas-dinas terkait. dan saya slaku kades akan memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak masyarakat 

dan saya akan berupaya untuk kenyamanan masyarakat saya. intinya yang saya jaga jangan ada kesalah- pahaman saat ini biar kita klirkan dulu interan di desa Sigedong ini. 


Harapan dari saya baik dari masyarakat baik dari kabupaten, bisa memahami kondisi dan situasi, kalau memang ini langkah yang terbaik kita laksanakan kalau memang  tidak baik ya jangan dipaksakan pada dasarnya jangan ada yang di rugikan tutup,' kades Bayu./Team



AktualInvestigasi.Com_LEBAK, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU)  Sudirman, dan Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag)  Kabupaten Lebak Baban,  dinilai buruk dalam pelayanan publik dan alergi terhadap wartawan. Padahal pada februari 2024 yang lalu, instansi pemerintah ber motto ikhlas beramal ini mendapat apresiasi Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus sebagai Lembaga yang patuh dalam pelayanan publik. 

Buruknya pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat oleh kedua pejabat kemenag lebak ini, langsung medapat sorotan tajam Ketua LSM Kobra Agus Hidayat dan Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI Kabupaten Lebak Abdul Kabir Albantani. 


"Nilai kepatuhan Kemenag lebak terhadap amanat Undang Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik relatif rendah, hal ini juga tidak sejalan dengan peraturan Menteri Agama nomor 13 tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, saya bersama ketua PPWI Lebak yang menyaksikan sendiri bagaimana buruknya pelayanan publik di Kantor kemenag Lebak, bagaimana tidak, sebelumnya kami coba komunikasi dengan Kepala Kemenag Lebak H. Badrussalam namun karena sedang ada acara walimatussafar istrinya maka kami mencoba menghubungi kasi Hajawa pak Beben untuk bisa bertemu namun sedang berada dipondok gede katanya sedang mengurusi persiapan keberangatan jemaah haji dan diarahkan kepada stafnya bernama Arsyad namun penerimaannya terkesan fasip seolah kami membawa masalah, dan yang lebih parah lagi kasubag TU yang hendak ditemui mengaku tidak ada dikantor yang apesnya malah kepergok hendak shalat dzuhur ke masjid dengan tergesa – gesa menghindar, luar biasa pelayanannya sebagai pelayan masyarakat yang digaji oleh uang rakyat,” terang Agus Hidayat, Selasa (14/05/2024).


Perlakuan yang sama juga dirasakan oleh Ketua PPWI Kabupaten Lebak Abdul Kabir Albantani yang secara tidak sengaja memergoki Kasubag TU ternyata ada setelah menanyakan kepada resepsionis kantor yang hanya dijaga oleh anak – anak sekolah yang sedang PKL tanpa didampingi petugas khusus bagian pelayanan kantor.


“Ini jelas perlakuan yang tidak  sepatutnya dilakukan oleh pejabat publik, secara tidak langsung sudah mengajari anak – anak sekolah yang masih hijau dengan cara berbohong, pak kasubag TU itu tidak sadar bahwa dia sudah menanamkan nilai buruk kinerja seorang pejabat terhadap siswa sekolah yang sedang praktek kerja lapangan di kantornya, mereka mendapat pelajaran cara – cara buruk yang akan terekam dalam ingatannya bahwa beginilah sebenarnya akhlak seseorang yang mereka jadikan mentor dan panutan,” ungkap Ketua PPWI Lebak.


Masih menurut Abdul Kabir Albantani, sesuai dengan aturan atau tata laksana yang dikeluarkan oleh kemenag RI, selain melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kemenag Lebak, Bagian Tata Usaha mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.


“Sebagai implementasi dari Undang – undang nomor 14 tahun 2008 teantang keterbukaan informasi publik (KIP), tujuan kami ke kantor tesebut tadinya ingin menanyakan berbagai hal yang berkaitan dengan kantor kementerian agama Kabupaten Lebak, dan mengetahui kondisi riil di lapangan tentang kualitas pelayanan publik dalam rangka partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal pelayanan publik, menyampaikan pengaduan dan ikut terlibat dalam penyusunan kebijakan. Masyarakat juga harus melek informasi dong... dengan kegiatan Kemenag lebak, apalagi sebentar lagi musim haji, dan ada gedung mewah yang sedang dibangun oleh pemerintah disini yang harus kita kawal pelaksanaanya, agar anggaran yang digunakan sesuai dengan harapan kita semua. Jadi saya sarankan jangan menghindari kami dan jangan ajarkan anak – anak sekolah yang masih hijau dengan pelajaran berbohong,” pungkas Abdul Kabir Albantani. 

(Red)

Diberdayakan oleh Blogger.