SPJB.Com_Pekalongan.--
Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan melakukan pemusnahan barang bukti atau barang sitaan perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), pemusnahan barang bukti atau barang sitaan tersebut digelar dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024.


Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua, S.H., MH. menerangkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan pertama pada tahun 2024 yang berasal dari 25 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada periode bulan januari s/d bulan april 2024.


Dalam laporannya Kasi PB3R Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua, S.H., M.H. menjelaskan bahwa barang bukti 25 perkara yang dimusnahkan terdiri dari 16 perkara narkotika, 3 perkara psikotropika, 4 perkara pencurian, 1 perkara judi dan 1 perkara pencabulan. Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yang berasal dari perkara narkotika dan psikotropika berupa 42 paket narkotika jenis sabu, 7 paket daun ganja kering, 14 buah HP, 2 buah timbangan mini, 7 buah pipet kaca, 2 buah tube urine, 6 buah bong, 9 buah korek api gas, 2 bungkus kertas papir,  238 butir alprazolam, 100 butir riklona, 1 buah tas.

Sementara barang bukti dari perkara pencurian terdiri 1 buak kunci kontak palsu, 2 buah kunci ring pas, 1 buah kunci leter Y, 1 potong kaos warna putih bertuliskan Respol, barang bukti perkara judi terdiri dari 1 buah HP dan sobekan sobekan kertas judi, kemudian barang bukti perkara pencabulan terdiri dari 1 stel pakaian. Barang bukti dimusnahkan dengan cara sabu dan obat obatan diblender lalu dibuang, daun ganja serta barang bukti lain dibakar, sementara barang bukti berupa HP dan timbangan di hancurkan dengan palu hingga hancur.


Lebih lanjut, Yasozisokhi Zebua menerangkan bahwa barang bukti atau barang sitaan dari 25 perkara ini, bukan berarti perkara yang ditangani selama periode januari s/d bulan april 2024 hanya 25 perkara ini saja, tentu tidak, namun ini hanya perkara yang barang buktinya dirampas untuk dimusnahkan, karena ada juga perkara lain yang barang bukti nya dikembalikan kepada pemilik ataupun dirampas untuk negara.


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Anik Anifah, S.H., M.H. dalam sambutannya menerangkan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan tugas jaksa sebagaimana amar putusan pengadilan, perkara dinyatakan selesai tidak saja setelah terpidananya dieksekusi namun eksekusi terhadap barang buktinya juga, apakah barang bukti dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak, dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan seperti yang dilaksanakan saat ini, untuk diketahui di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan sendiri masih mendominasi perkara Narkotika dan Psikotropika. 


Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti turut hadir Panmud Pidana mewakili Ketua PN Kelas 1B Pekalongan, Kanit 1 Reskrim mewakili Kapolres Pekalongan Kota sekaligus mewakili Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota, Kepala Rupbasan Kelas 1 Pekalongan, Kasi Adminkamtib mewakili Kalapas Kelas IIA Pekalongan, Karutan Kelas IIA Pekalongan, Analis Intelijen BNNK Batang mewakili Kepala BNN Kabupaten Barang, Kabid Gakda mewakili Kasat Pol-PP Kota Pekalongan dan Sub Koord. Bid. SDK & Farmalkes mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan. 


Serta dihadiri Kasi Pidum Adi Wibowo, S.H., M.H., Kasi Pidsus Rahadian Wisnu Whardana, S.H., Kasi Datun Juanda, S.H., M.H. Kasubagbin Kautsar Dian Novira, S.H., M.H., Kasi Intel Andritama Anasiska, S.H., M.H., para Jaksa Fungsional, Staf pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Ricza Rahmad Nadiansyah, A.Md.Kom, Risky Karina Ermadani, A.Md. dan Firda Novalia, A.Md, serta para pegawai pada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.

Sumber: (Rudolf)



Aktual
Investigasi_Lebak,  -
Dalam rangka menjalin silaturahmi dan kemitraan Jajaran Polsek Bayah Polres Lebak melaksanakan kegiatan sambang  yang bertempat kampung Bayah I di desa Bayah Barat, kecamatan Bayah, kabupaten Lebak. Rabu (29/05/2024).


Dalam hal ini kegiatan sambang yang dilaksanakan Jajaran Polsek Bayah Polres Lebak menyambangi warga sekaligus menyampaikan pesan pesan kamtibmas kepada warga


Dan menyampaikan pesan kamtibmas untuk ikut menjaga situasi kamtibmas di Desa Bayah Barat serta selalu memberikan informasi kepada Polsek Bayah Polres Lebak apabila ada hal-hal yang dapat menimbulkan kerawanan kamtibmas.


Di samping itu Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Suyono., SIK melalui Kapolsek Bayah Polres Lebak AKP Malik Abraham, S.Pd., Menyampaikan bahwa setiap Jajaran Polsek Bayah Polres Lebak harus bersinergi dan hadir ditengah masyarakat dalam menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif.


Untuk menjaga kamtibmas kondusif, Jajaran Polsek Bayah Polres Lebak harus selalu berada ditengah warga masyarakat Guna menciptakan situasi Harkamtibmas yang aman dan kondusif terutama di wilayah kecamatan Bayah



Aktua
lInvestigasi_Tangerang,--
 Kepala Desa (Kades) bantah ramainya pemberitaan terkait adanya dugaan kasus tindak pidana pungutan liar (Pungli-red) di area relokasi Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada beberapa waktu lalu.

Dalam pemberitaan yang beredar, Pungutan liar (Pungli-red) tersebut dilakukan oleh oknum dengan cara meminta 5 persen kepada warga yang rumahnya terkena relokasi oleh pengembang.

Menanggapi hal tersebut, Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, membantah adanya pemberitaan terkait pungutan liar (Pungli-red) diwilayahnya.

" Insyaallah tidak ada pungutan liar seperti yang ramai di beritakan, baik itu saya berserta jajaran saya di Desa Kohod," ucap Arsin, kepada Wartawan, pada Rabu (29/5/2024)

"Kemarin memang benar kami bersama dengan pihak dari Kepala Desa (Kades) Kramat di panggil oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota, tapi kami datang karena kami tidak merasa telah melakukan hal yang di sangkakan," tambahnya.

Lebih lanjut, dirinya juga menambahkan, terkait pemberitaan yang beredar tersebut tidak benar.

"Terkait pemberitan yang ramai itu saja sudah tidak benar, dan tanpa adanya konfirmasi kepada kami, seharusnya ada konfirmasi terlebih dahulu terkait pemberitaan tersebut," ujarnya.

Dirinya juga membuka pintu seluas luasnya kepada teman teman media, untuk berdiskusi, atau menannyakan baik itu permasalahan tersebut atau hal lainnya terkait Desa Kohod.

Selain itu, Saat di Konfirmasi, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, membenarkan adanya pemanggilan terhadap beberapa kepala desa.

" Iya memang benar adanya empat kades yang di panggil unit Harda porles metro Tangerang Kota akan tetapi hanya dalam proses penyelidikan," Kata Humas Kompol Aryono di Ruang Kerjanya  tandasnya./Hs: S.Bahri

Diberdayakan oleh Blogger.