AktualInvestigasi_Jakarta, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Polda Metro Jaya akan memeriksa kondisi kejiwaan wanita berinisial R (22), ibu muda yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri yang berusia lima tahun.

"Penyidikan itu adalah proses yang berbasis ilmiah atau scientific Crime Investigation, salah satunya adalah pemeriksaan ahli Psikologi untuk mendalami aspek kejiwaan dari tersangka, Pemeriksaan sudah berlangsung sejak hari ini hari Selasa dan akan berlangsung sampai besok rencananya 2 hari dilakukan oleh rekan-rekan dari bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya" ungkapnya saat memberikan keterangan, Selasa (04/06/2024).


Sebelumnya diketahui telah terjadi peristiwa pelecehan pada 30 Juli 2023. R yang merupakan ibu kandung korban dan sekaligus pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. R dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


lanjut, Ade ia mengimbau Kalau menerima video ibu lecehkan anak baik itu lewat WhatsApp ataupun medsos lainnya, ada baiknya itu berhenti untuk menyebar video ibu lecehkan anak di media sosial karena ada pidananya!


"Mengimbau jangan disebarkan Kembali dan mengingatkan sanksi pidana bagi penyebar konten bermuatan asusila.Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris. Namun bagi yang sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkan," 


Ade Ary kembali menegaskan ada sanksi yang bisa diterima jika masyarakat terbukti ikut menyebarkan video pelecehan korban.


"Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau Sara itu dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang atau Pasal yang dipersangkakan di Undang-Undang ITE," Tegasnya.



Aktual
Investigasi_Serang,-
Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3), untuk menggelar audisi terkait proyek DI Cimoyan yang terletak di Desa Ciherang Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Selasa (4/6/2024). 

Namun sayangnya, kedatangan HMI Cabang Pandeglang ke BBWSC3 Banten itu, tidak direspon baik oleh Kepala maupun PPK Proyek BBWSC3 Banten, lantaran semua pejabat di BBWSC3 mangkir semuanya. 

Kata Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri menjelaskan bahwa audensi ini harus dilakukan lantaran proyek DI Cimoyan yang telah dikerjakan oleh PT Legend Bukit Kontruksi dan Konsultan pengawas PT Sigma Karya Desin Jo, PT Panca Guna Data menelan anggaran Rp. 18,8 Miliar dikerjakan asal jadi. 

"Proyek DI Cimoyan pelaksanaanya asal jadi, cuma yang kami sayangkan ketika kami datang ke BBWSC3 Banten, semuanya pada mangkir malah meminta kami untuk dijadwalkan ulang pada hari Jum'at, jujur kami kecewa dengan pejabat yang ada di BBWSC3 Banten ini," tegasnya. 

Sementara Moh. Ilham PPD HMI Cabang Pandeglang membenarkan bahwa pejabat BBWSC3 Banten mangkir dari audensi, dengan dalil -dalil yang menurut Moh. Ilham tidak relevan. 

"Harusnya Bidang atau PPK BBWSC3 setalah mendapatkan disposisi untuk beraudiensi dengan kami bisa meluangkan waktunya, bukannya berdalih sedang menjalankan tugas diluar kantor BBWSC3 Banten," katanya.

Moh. Ilham mengaku dan Entis Sumantri Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang ini, pada proyek asal jadi yakni DI Cimoyan akan mengawal tuntas kasus tersebut. 

"Kita akan kawal tuntas Proyek DI Cimoyan ini, bahkan kita akan melaporkan proyek tersebut ke Kementerian  PUPR Republik Indonesia, Kejati Banten dan Polda Banten bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI," tutupnya. 

Sementara itu, Bima PPK Proyek DI Cimoyan BBWSC3 Banten belum memberikan tanggapan apapun kepada awak media terkait audensi yang dilakukan oleh HMI Cabang Pandeglang.

Diberdayakan oleh Blogger.