AktualInvestigasi_LEBAK,- Potret buram tata kelola desa Mekarjaya kecamatan panggarangan. telah memantik kami selaku Masyrakat lokal untuk melakukan advokasi serta menerima laporan laporan dari masyrakat terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana desa dan pembuatan sertifikat tanah/PTSL, oleh Oknum kepala desa Mekarjaya Kecamatan pangarangan Kabupaten Lebak Banten.

Atas pengaduan Masyarkat yang membuat kegaduhan dengan tidak terbitnya sertifikat tanah warga pada tahun 2017, 2018 dan 2020. Hasil advokasi yang kami lakukan bersama masyrakat bahwa kami menemukan Ratusan Masyarakat Desa Mekarjaya Belum menerima sertifikat, padahal mereka sudah membayar uang pendaftaran sebesar Rp.150.000 sampai Rp.250.000 Perorang dan kami pun mempunyai data-data dan kwitansi pembayaran pembuatan sertifikat tanah.

Aksi damai yang di jaga sejumlah petugas dari kepolisian wilayah hukum polres Lebak ini, menuntut kinerja Kejari Lebak agar pelaporannya segera di tindaklanjuti, dan segera memanggil terduga agar secepatnya bisa di jadikan tersangka, karena di anggap semua bukti-bukti laporan sudah cukup bukti.

Pada aksi damai tersebut, setelah melakukan negosiasi, akhirnya ke dua belah pihak sepakat untuk duduk bersama, gelar audiensi guna mendapat keterangan yang jelas sejauh mana pihak Kejari melakukan upaya hukum atas duga'an kasus tersebut. Hal ini di sampaikan Deris Haryanto usai Audiensi. Rabu/06/06/2024.

Kami selaku Masyrakat Lokal merasa kecewa dan sangat berharap kejaksaan negeri Rangkasbitung Kabupaten Lebak untuk segera mengusut tuntas atas dugaan kasus oknum tersebut.

Tapi apa yang kami harapan selama ini atas kekecewan kami selaku masyarakat yang sudah membuat laporan, selama ini belum adaa titik terang. Diangap alporang yang kami sampikan belom ada jawaban yang pasti, alias mandeg.


"Dalam pelaksanaan pembangunan desa Mekarjaya kita melihat pembangunan hanya di jadikan alat untuk Pembodohan yaitu tentang pelaksanaan pembangunan fisik yang seolah asal jadi di beberapa titik di wilayah desa Mekarjaya yang di danai dari anggaran ADD/DD ini kami menyimpulkan anggaran dana desa hanya menjadi bacakan sekelompok kepentingan orang orang saja.

Secara detail data dan fakta sudah kami laporkan ke kejaksaan negri Lebak 5 (Lima) Bulan yang lalu bahkan kami sudah melakukan aksi aksi sebelumnya ke kejaksaan negri Lebak namun sampai sekarang kasus kasus yang telah kami laporkan masih mandeg dan belum ada progres Hukum yang nyata dari kejaksaan negri lebak.

Padahal hasil kajian kami serta fakta dan data yang sudah kami laporkan sebetulnya kejaksaan negri harus berani segera menetapkan oknum kepala desa Mekarjaya sebagai tersangka. Untuk itu maka kami Aliansi Masyrakat Peduli Pembangunan menuntut :

1. Kejaksaan Negri Lebak segera Menetapkan Oknum Kepala Desa Mekarjaya sebagai Tersangka atas Dugaan tindak pidana korupsi Program Pembuatan sertifikat tanah/PTSL

2. Usut Tuntas dugaan tindak pidana korupsi ADD/DD yang di lakukan oleh oknum kepala Desa Mekarjaya

Kami Selau  Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan, (AMPP) akan terus mengawal laporan yang sudah kami layangkan pada brberapa bulan lalu, agar masyarakat yang sudah di rugikan mendapatkan kepastian hukum di negra indonesi ini hususnya di kabupaten lebak. “ucap

Palu – Aktualinvestigasi.com| Setelah melakukan perdebatan gagasan dan pengetahuan tentang hukum selama 3 hari, akhirnya tim Wiryono Prodjodikoro Universitas Tadulako (Untad) Palu meraih Juara Pertama Lomba Debat Hukum Hari Bhayangkara ke-78 Polda Sulteng.

Tim Untad Palu mampu mengungguli tim Hoegeng dari UIN Datokarama Palu dalam perdebatan hukum yang turut disaksikan oleh Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko, para pejabat utama Polda Sulteng serta Rektor dan wakil Rektor beberapa pergurun tinggi di Sulawesi Tengah berlangsung di Swissbell Hotel Palu, Kamis (6/6/2024)

Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko, membacakan kata sambutan Kapolda Sulteng saat penutupan acara, mengatakan bahwa debat hukum ini merupakan salah satu wadah yang sangat penting bagi para mahasiswa/i untuk mengasah keterampilan berpikir kritis, analitis, serta berargumentasi secara persuasif.

Selain itu, kata Wakapolda, kegiatan ini juga memperluas wawasan mereka mengenai berbagai isu hukum yang relevan dalam konteks sosial, politik, dan ekonomi.

“Salah satu tujuan dilaksanakan kegiatan ini yaitu memfasilitasi mahasiswa/i untuk melakukan pertukaran gagasan dan pengetahuan tentang hukum” tandasnya

Lomba debat ini, jelas Wakapolda, juga untuk mempromosikan kesadaran hukum yang lebih baik,  dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif dalam rangkaian Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke-78.

“Saya berharap para peserta dapat terus mengembangkan minat dan kompetensi dalam bidang hukum. Mari kita terus membangun sinergi antara institusi pendidikan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memperkuat pondasi keadilan dan perdamaian.” ujarnya

Semoga semangat kebersamaan ini terus terjaga dan menghasilkan dampak positif bagi bangsa dan negara kita,” terang Wakapolda..

“Diharapkan kepada tim yang lolos serta akan bertanding di wilayah zona timur untuk mempersiapkan diri sehingga mahasiswa dari Provinsi Sulteng menjadi pemenang dan membawa nama harum Perguruan Tinggi,” tambahnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djokor Wienartono menerangkan, untuk juara III Lomba debat hukum diraih oleh tim Muladi dari Unismuh Palu. Sedangkan Best Speaker atau juara favorit di pegang oleh Yuyun Andriani dari UIN Datokarama Palu.

Djoko juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh peserta, juri, dosen pembimbing dan panitia pelaksana kegiatan, sehingga acara lomba debat hukum dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Untuk diketahui Lomba Debat Hukum Hari Bhayangkara ke-78 Polda Sulteng dimulai sejak tanggal 4 Juni 2024 diikuti oleh 12 peserta dari 5 Perguruan Tinggi di Sulawesi Tengah.|Red

Diberdayakan oleh Blogger.