Depok – AktualInvestigasi.Com| Detasemen Turangga Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korps Sabhara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri melaksanakan kegiatan sosial bertajuk "Jumat Berkah" di Jalan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Jumat, 21 November 2025, pukul 07.00 WIB.


Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polri dan upaya untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya di hari yang penuh berkah.


Kegiatan "Jumat Berkah" ini melibatkan sejumlah personel Polri dari Den Turangga, dipimpin oleh Kompol Kadarman, dengan personel inti Iptu Sugiono, Ipda Wahyu Jati, Brigadir Aditya, Briptu Gladis, Bripda Dinda, Bripda Gagah, Bripda Faisal, dan  Bripda Said.


Didkung oleh Bripka Topik (Kelengkapan), Bambang W (Groming), dan Briptu Eka M (Koordinasi Makanan).


Uniknya, kegiatan ini juga turut melibatkan Satwa Turangga yang menjadi bagian dari Ditpolsatwa, yaitu satwa kuda, Wulinda dan Silke


Kehadiran Satwa Turangga tidak hanya untuk pengamanan, tetapi juga menjadi daya tarik dan sarana edukasi bagi masyarakat setempat.


Kegiatan pembagian "Jumat Berkah" berupa makanan atau bantuan lainnya berjalan dengan lancar, aman, dan tertib. Personel Den Turangga berhasil berinteraksi langsung dengan warga, menyalurkan bantuan, serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.


"Kegiatan Jumat Berkah ini rutin kami laksanakan sebagai komitmen Polri untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan berbagi kebaikan. Kehadiran Satwa Turangga juga menjadi simbol kedekatan kami dengan warga Depok," ujar Kompol Kadarman, Koordinator kegiatan. (***)

Red



Jakarta, |AktualInvestigasi.Com | Dr Fri Hartono, SH, MH Sosok Jaksa Ahli Madya,Golongan IV-D 

merupakan seorang jaksa yang berkarir cukup cemerlang. Puluhan tahun mengabdi di Korps Adhyaksa, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Ia yang lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada tanggal 19 Nopember 1967 ini merupakan Jaksa yang sederhana, pekerja keras dan pantang mundur.

Ia merupakan anak dari   Purnawirawan Polri, yakni Almarhum ayahnya merupakan Komisaris Pol Purn  Ahmad Barup Kasim dan Ibunya Bernama Surmiyati yang berasal dari Lahat, Sumatera Selatan.


Dr Fri Hartono, memulai karir dikejaksaan pada tahun 1993 sebagai CPNS di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Dan pada tahun 1994 Dr Fri Hartono diangkat menjadi PNS di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Selanjutnya pada tahun 1995 diangkat menjadi Kasubsi Poa dan Cekal Asisten Kejati Sumatera Selatan. Setelah menjabat selama 3 tahun, pada tahun 1997/1998 Dr Fri Hartono Mengikuti Pendidikan Jaksa dan ditempatkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Lalu pada tahun 1999 Fri Hartono Diangkat Menjadi Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Asispissus Kejati Sumatera Selatan. 


Setahun menjabat sebagai Kasubsi Penyidikan Tipikor, kemudian Dr Fri Hartono dipromosikan  menjadi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Muara Dua Sumatera Selatan. 


Tidak lama setelah menjabat sebagai Kepala Cabang Kejari Muara Dua,  lalu Dipromosikan Sebagai Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kurang lebih satu tahun menjabat, pada tahun 2003 Dr Fri Hartono dipindah tugaskan ke Kejari Palembang menjadi Kasi Pidum.

Kemudian, yakni pada 2004 Dr Fri Hartono SH,MH, menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim. Dan pada saat itu menjadikannya sebagai Kajari Termuda Se - Indonesia, dengan masa kerja 10 tahun, Ia  Dr Fri Hartono sudah mampu menahkodai Kejaksaan Negeri Muara Enim yang pada saat itu mempunyai dua kantor cabang Kejaksaan, diantaranya cabang Kejaksaan Prabumulih dan Pendopo.


   Profil Pendidikan:


• Dr. Fri Hartono S,H.,M,H, Ia mengenyam pendidikan sekolah menengahnya di Palembang yang Merupakan  Alumni  SMA XAVERIUS II ini melanjutkan Pendidikannya padaProgram S1 di UMP Palembang, Magister/ S2 di Universita 17 Agustus 1945, dan S3 di Universitas Sultan Agung Semarang, dengan disertasi keahlian mengenai Tindak Pidana Perdangan Orang (TTPO).


Karier dan Jabatan :


Adapun jabatan yang pernah diemban oleh sosok Dr.Fri Hartono,SH.,SM, Diantaranya pernah menjabat sebagai:


• Kepala Kejaksaan  Mura Enim Sumatera Selatan

• Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong Kalimatan Timur

• Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepulauan Bangka Belitung

• Kasubdit Penyidikan HAM dan Tipidsus Direktorat Penyidikan Jam Pidsus

• Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

• Inspetur Muda Pidum dan Datum Inspertur II Jamwa

• Asisten Tindak Pidana Umum Pada Kejati Sulawesi Selatan

• Kabid Program pada Pusdiklat Mapim Badiklat Kejaksaan Agung RI

• Kasubdit Keuangan dan Kekayaan Negara Direltorat C Jam Intelijen Kejagung RI

• Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana Lintas Negara Jampidum Kejaksaan Agung RI

• Wisesa Utama pada Wantamnas RI

• Jaksa Ahli Utama Pada Direktorat C Jampidum

• Widiswara Pada Badandiklat Kejaksaan Agung RI.


Selain menjadi Anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Dr, Fri Hartono,SH,MH, pada saat ini juga sebagai Penasehat Angkatan PPJ 97/98, yang satu angkatan dengan Jaksa Agung Intelijen (Jam Intel) Reda mantovani dan Jaksa Agung Pengawasan (Jam Was) Rudi Margono, yang sebelumnya Dr Fri Hartono adalah pemerkasa dan pencetus alumni jaksa angkatan 1997/1998, yang pada saat itu beliau sebagai Kajari Jakarta Barat tahun 2010.


Dr.Fri Hartono juga aktif disalah satu kegiatan organisasi Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri ) dengan jabatan sebagai Kabid Hukum dan Hak Azasi Manusia dan sebagai Pengurus pusat TP Sriwijaya sebagai Kabid Litbang Sriwijaya yang meliputi sumbagsel. Dan Ia juga Aktif di organisasi Mobil Jeep Land Cruiser wilayah sumatera selatan ,jabat sebagai Dewan Pembina.


Ia Dr. Fri Hartono juga merupakan Alumni Sespimnas Lan Angkatan 2010, Disamping Kesibukannya sebagai tenaga pengajar  tetap pada Program Pendidikan PKA dan PKP, di Kejaksaan Agung RI,  Dia juga aktif sebagai pengajar Bela Negara, Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Teroris. Dan masih banyak lagi mata pelajaran lainya yang diperuntukan untuk calon Jaksa dan Pejabat Eselon 3 dan 4. oleh karena itu, Dr Fri Hartono sosok pribadi yang baik, santun, murah senyum, dan ramah ini. Di Corp Adhyasa Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Fri Haryono sangat familiar dan sosok yang sangat menyenangkan, baik didalam pergaulan dengan masyarakat maupun sebagai partner dalam pekerjaan.selain murah senyum dan dikenal sangat akrab dengan wartawan hukum yang sehari-harinya bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung RI. 

Dia juga sangat dikenal dekat oleh para Jaksa diseluruh indonesia. Dan disamping kesibukannya sebagai tenaga pengajar, Sosok Jaksa Utama Madya ini yang dikenal sangat ramah menjadi narasumber dan kuliah umum di berbagai perguruan tinggi di indonesia yang berkenaan dengan TPPO, Terotis dan Tindak Pidana Korupsi.


   Misi Dr. Fri Hartono


•  Dia, Dr Fri Hartono akan  selalu memberikan pengalaman yang baik kepada Junior - Juniornya untuk jangan pernah menyerah dalam melaksanakan kebaikan Dengan pengalamanya selama 30 tahun, Dr Fri Hartono telah memberikan banyak bekal kepada para Junior- junior Jaksa dan juga terhadap pegawai Kejaksaan RI.


Dr Fri Harono Juga Mengatakan, Semoga dengan umur ke -80 tahun  Kejaksaan  semakin maju dan selalu bisa diandalkan oleh masyarakat serta dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dan tetap menjadi jaksa yang mengayomi dan melayani masyarakat."

(Red)

 


Jakarta |AktualInvestigasi.Com | Profesi advokat di Indonesia memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan serta memberikan pelayanan hukum yang adil dan berkualitas bagi masyarakat. 



Di tengah dinamika perkembangan hukum dan organisasi advokat di tanah air, Perkumpulan Penasehat Hukum Bumi Pertiwi (PHBP) sebagai organisasi advokat yang sah dan berdiri kokoh berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



Ketua Umum PHBP, H. Yana Sukma Permana, menegaskan bahwa PHBP berkomitmen untuk berintegritas tinggi dan profesionalisme yang tidak diragukan. PHBP mengedepankan nilai-nilai luhur sebagai fondasi dalam setiap pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat, sekaligus mendorong pengembangan hukum di Indonesia guna menyongsong tata kelola hukum yang modern dan berkeadilan.




“PHBP hadir tidak hanya sebagai wadah organisasi, namun lebih jauh sebagai agen perubahan yang aktif berkontribusi dalam memperkuat sistem hukum nasional. Kami bertekad memberikan pelayanan hukum terbaik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus menjalankan peran sebagai mitra strategis bagi penegak hukum dan lembaga terkait,” ungkap H. Yana Sukma Permana.



Dalam menjalankan fungsinya, PHBP berpegang pada kode etik dan peraturan yang berlaku serta senantiasa menjaga hubungan yang harmonis dengan sesama organisasi advokat lainnya. PHBP memandang pluralitas dan keberagaman organisasi advokat sebagai kekayaan yang memperkuat profesi ini secara keseluruhan. Oleh karena itu, PHBP tetap rendah hati namun berdiri teguh dengan wibawa untuk menjadi organisasi yang membawa kualitas advokat Indonesia ke level yang lebih tinggi.


Melalui pendekatan yang profesional dan penuh tanggung jawab, PHBP berharap dapat turut memberikan kontribusi signifikan dalam pembaharuan dan pengembangan hukum di Indonesia, sekaligus menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan landasan Pancasila dan konstitusi negara, Perkumpulan Penasehat Hukum Bumi Pertiwi (PHBP) siap melangkah bersama seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pelayanan publik terbaik.

Red

 


Jakarta | AktualInvestigasi.com | Rencana eksekusi pengosongan bidang tanah dan bangunan di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 15, Menteng, Jakarta Pusat, batal dilaksanakan pada Rabu 29 Oktober 2025. Pembatalan itu diduga dipicu oleh surat dari kuasa hukum pihak termohon eksekusi yang meminta kepolisian tidak memberikan bantuan pengamanan.


Kuasa hukum pemohon eksekusi, Purnama Sutanto, SH, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi seharusnya dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 90/2017.Eks jo. 495/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst jo. 511/PDT/2015/PT.DKI jo. 1782 K/Pdt/2016 jo. 57 PK/PDT/2018 jo. 643 PK/PDT/2019 tertanggal 18 Juli 2023.


“Objek yang akan dieksekusi adalah tanah dan bangunan seluas 687 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 431/Gondangdia atas nama Noraini Bawazier,” ujar Purnama kepada wartawan saat akan sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).


Namun sebelum pelaksanaan, kuasa hukum Noraini, Srie Melyani, SH, melayangkan surat resmi kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat bernomor A-SM040/X/YA/2015, yang berisi permohonan agar polisi tidak memberikan bantuan pengamanan terhadap eksekusi tersebut.


Dalam suratnya, Srie beralasan perkara yang menjadi dasar eksekusi bukan sengketa hak, melainkan gugatan “ingin membeli” dari penggugat terhadap tanah milik kliennya. “Penggugat bukan pemilik, dan dalam amar putusan juga tidak dinyatakan sebagai pemilik. Karena itu, ia tidak memiliki legal standing dalam perkara ini,” tulisnya.


Srie juga menyinggung bahwa putusan perkara tersebut telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Agustus 2024. Dalam rapat itu, Komisi III disebut menyimpulkan bahwa putusan dimaksud bersifat non-executable karena bertentangan dengan hak kepemilikan sah Noraini Bawazier.


Akibat adanya surat tersebut, pelaksanaan eksekusi akhirnya ditunda.


“Eksekusi gagal karena adanya dugaan surat pengacara. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum karena efeknya personal,” kata Purnama. Ia menilai tindakan itu berpotensi menurunkan wibawa lembaga peradilan.


“Jika setiap pihak bisa membatalkan putusan pengadilan hanya dengan surat permohonan, ini akan menjadi contoh buruk bagi kepastian hukum di Indonesia,” ujarnya menambahkan.


Purnama mengingatkan, penundaan eksekusi seharusnya juga mempertimbangkan arahan Presiden Republik Indonesia kepada aparat penegak hukum agar menegakkan hukum secara berkeadilan, di antaranya:


1. Larangan mengkriminalisasi rakyat kecil dan mencari-cari kesalahan;


2. Penghentian praktik mencari-cari masalah dalam penegakan hukum;


3. Penegakan hukum dengan hati nurani, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas;


4. Perlindungan terhadap rakyat lemah; dan


5. Evaluasi internal agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.


“Penegakan hukum harus dilakukan dengan keadilan, hati nurani, dan berorientasi pada kemanusiaan,” kutip Purnama.


Sementara itu, kuasa hukum pemohon lainnya, Hendri Donal, SH, menegaskan bahwa eksekusi merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


“Setiap putusan pengadilan yang sudah inkracht dan tidak dijalankan secara sukarela dapat dieksekusi secara paksa. Dalam hal ini, pengadilan meminta bantuan pengamanan kepada kepolisian, dan polisi wajib memberikan dukungan tersebut demi kepastian hukum,” ujarnya.


Menurut Hendri, alasan kepolisian menunda pengamanan  diduga merujuk pada surat kuasa hukum pihak termohon merupakan pelanggaran terhadap aturan main.


“Jika benar demikian, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi pelaksanaan eksekusi, yang jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.


Hendri juga menilai penggunaan hasil RDPU DPR sebagai dasar penundaan eksekusi adalah bentuk kekeliruan. “DPR tidak memiliki kewenangan untuk mengekseminasi atau menilai putusan pengadilan. Itu sudah di luar fungsi dan kewenangannya,” ujarnya.


Ia menambahkan, tugas penegakan hukum, termasuk pelaksanaan eksekusi, berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri.


“Apapun alasannya, hukum harus ditegakkan demi menjamin kepastian hukum. Meskipun bumi dan langit bersatu, hukum tetap harus ditegakkan,” pungkas Hendri.


Peristiwa di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 15, Menteng, kini menjadi perhatian publik dan praktisi hukum. Kasus ini memunculkan perdebatan: apakah aparat penegak hukum berhak menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hanya berdasarkan surat permohonan dan rekomendasi politik. (Redk)

Red

 


Dramaga |AktualInvestigasi.Com | Peringatan Hari Pahlawan Nasional ke-80 di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, terasa istimewa. Upacara yang digelar pada Senin (10/11) di halaman kantor kecamatan bukan hanya menjadi seremoni khidmat, tetapi juga momentum untuk merayakan soliditas dan prestasi gemilang warga Dramaga.

 

Jajaran Forkopimcam Dramaga, para kepala desa, perwakilan UPT pendidikan, organisasi masyarakat, karang taruna, Pramuka, serta para pelajar tampak memenuhi lapangan, menunjukkan semangat kebangsaan yang membara. Camat Dramaga, Atep S. Sumaryo, mengungkapkan rasa bangganya atas kehadiran lengkap seluruh elemen masyarakat.

 

"Kehadiran Forkopimcam, kepala desa, perwakilan sekolah, ormas, dan masyarakat dalam upacara ini adalah bukti nyata soliditas kita," ujar Atep. Ia menambahkan, meski beberapa kepala desa berhalangan hadir karena mendampingi penerimaan penghargaan di tingkat kabupaten, hal itu justru menjadi bukti prestasi yang diraih warga Dramaga.

 

Salah satu momen membanggakan adalah ketika pengawas koperasi dari Desa Dramaga menerima penghargaan sebagai Insan Koperasi Terbaik Kabupaten Bogor dari Bupati. Atep juga memberikan apresiasi khusus kepada para pelajar dan peserta Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) yang telah mengharumkan nama Dramaga di tingkat kabupaten.

 

"Anak-anak muda Dramaga telah menunjukkan kemampuan luar biasa dengan meraih juara satu MTQ tingkat Kabupaten Bogor. Ini adalah prestasi yang membuka jalan bagi mereka untuk bersaing di tingkat provinsi," kata Atep dengan nada bangga. Selain itu, empat peserta lainnya juga berhasil meraih juara harapan, menandakan peningkatan kualitas yang signifikan.

 

Tak hanya di bidang keagamaan, prestasi gemilang juga diraih oleh para atlet silat Dramaga. Enam pendekar muda berhasil menjadi juara nasional, bahkan beberapa di antaranya mampu mempertahankan gelar juara selama dua tahun berturut-turut. "Kami akan segera beraudiensi dengan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor untuk memberikan apresiasi yang layak kepada para pahlawan olahraga ini," tegas Atep.

 

Dalam pidatonya, Camat Atep menekankan bahwa semangat kepahlawanan tidak hanya terbatas pada perjuangan fisik di masa lalu. Setiap warga dapat menjadi pahlawan di era modern dengan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. "Kita bisa menjadi pahlawan dengan bekerja keras, mengabdi, dan menjaga lingkungan. Program Forkopimcam Jumsih Kadesa dan Apel Kadesa adalah contoh nyata bagaimana kita bisa menumbuhkan semangat gotong royong dan nasionalisme," jelasnya.

 

Peringatan Hari Pahlawan di Dramaga ditutup dengan doa bersama untuk arwah para pahlawan bangsa. Semangat untuk meneruskan perjuangan mereka melalui kerja nyata dan kolaborasi lintas sektor terus digelorakan, menjadikan Dramaga sebagai contoh inspiratif bagi daerah lain.


Rangga Gumilar 

 


Rilis Pers

Jakarta | AktualInvestigasi.Com | 29 Oktober 2025 Perkumpulan Penasehat Hukum Bumi Pertiwi (PHBP) sukses menggelar pengambilan sumpah/janji advokat bagi anggota yang telah memenuhi persyaratan, bertempat di Pengadilan Tinggi Jakarta. 


Acara berjalan dengan tertib, khidmat, dan penuh wibawa, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta. Ketua Umum PHBP menyampaikan rasa syukur atas kelancaran acara serta apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Jakarta atas dukungan dan kerjasamanya. 


Ia menegaskan bahwa pengambilan sumpah ini mengukuhkan nama baik dan wibawa PHBP sebagai organisasi advokat profesional. Seluruh anggota yang diambil sumpah telah melewati prosedur dan persyaratan ketat, termasuk telah menyandang gelar Sarjana Hukum minimal dua tahun, diklat profesi advokat, lulus ujian khusus profesi advokat serta melaksanakan magang/praktik hukum di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Citra Keadilan Indonesia (YLBHK-CKI) atau lainnya selama dua tahun atau lebih di bawah bimbingan senior agar mampu mengaplikasikan ilmu secara nyata dan bertanggung jawab.


 Ketua Umum PHBP berharap para advokat baru dapat memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat serta berkontribusi aktif dalam penegakan hukum yang adil dan berkeadaban di Indonesia.

Jakarta,29 Oktober 2025

Perkumpulan Penasehat Hukum Bumi Pertiwi (PHBP)

 


Karanganyar |AktualInvestigasi Com | Kabupaten Karanganyar menjadi tuan rumah kunjungan kerja sejumlah pejabat tinggi negara, yakni Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto, S.E. (Titiek Soeharto), Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., serta Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo yang juga menjabat sebagai Ketua Pembina Yayasan Kemala Bhayangkari.


Kunjungan yang berlangsung pada Jumat (7/11) pukul 08.57 hingga 10.35 WIB ini bertujuan meninjau langsung sarana dan prasarana pendidikan serta fasilitas pelatihan yang dikelola Yayasan Kemala Bhayangkari di wilayah Kabupaten Karanganyar.


Rombongan pejabat tinggi tersebut disambut hangat oleh Bupati Karanganyar H. Rober Christanto, S.E., M.M., Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.Si., Dandim 0727/Karanganyar Letkol Inf Dhanang Prasetyo Kurniawan, S.H., M.H., serta jajaran Forkopimda dan pengurus Bhayangkari setempat.


Tinjauan ke SMP Kemala Bhayangkari dan SPPG Kemala Bhayangkari


Kunjungan dimulai dengan peninjauan ke SMP Kemala Bhayangkari Karanganyar di Desa Jati, Kecamatan Jaten. Di lokasi ini, Ketua Komisi IV DPR RI bersama Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari meninjau langsung fasilitas ruang kelas dan laboratorium yang baru mendapat bantuan peralatan dari Presiden Republik Indonesia.


Selanjutnya, rombongan melanjutkan agenda ke Sentra Pelatihan dan Produksi Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari di Lingkungan Kauman Badran Asri, Kelurahan Cangaan, Karanganyar. Di tempat ini, mereka meninjau aktivitas pelatihan, pengelolaan dapur gizi, dan proses produksi makanan bergizi yang dikelola oleh relawan Bhayangkari dan tenaga pendukung SPPG.


Apresiasi Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI


Dalam konferensi pers yang digelar seusai peninjauan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasinya terhadap pengelolaan lembaga pendidikan dan pelatihan Bhayangkari yang dinilai berjalan baik dan sesuai standar operasional.


> “Kami bersama Ketua Komisi IV DPR RI telah melakukan pengecekan di SMP dan SPPG Kemala Bhayangkari. Terima kasih kami sampaikan atas bantuan Presiden untuk fasilitas ruang kelas dan laboratorium. Pengelolaan di SPPG pun sangat baik, bersih, dan sesuai SOP,” ujar Kapolri.




Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menilai terobosan yang dilakukan Polri melalui Yayasan Kemala Bhayangkari merupakan langkah positif dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan gizi masyarakat.


> “Kami melihat langsung bagaimana Polri dan Bhayangkari berinovasi melalui pendidikan dan pelatihan gizi. Meski bukan program pemerintah, namun inisiatif ini sangat luar biasa. Kami berharap SPPG di daerah lain dapat mencontoh pengelolaan seperti di Karanganyar,” tutur Titiek Soeharto.




Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI juga berkesempatan mencicipi hasil olahan nasi goreng produksi SPPG yang disebutnya memiliki cita rasa lezat dan higienis.


Penyerahan Tali Asih dan Dukungan bagi Relawan


Sebagai bentuk perhatian, Kapolri menyerahkan Kartu BPJS, Buku Rekening, Virtual Account Gaji Bank Mandiri, serta tali asih kepada para relawan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari. Langkah ini diharapkan dapat memotivasi para relawan untuk terus memberikan kontribusi terbaik dalam program peningkatan gizi masyarakat.


Pengamanan dan Sinergi Forkopimda


Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan ketat di bawah pimpinan Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.Si., melibatkan 169 personel gabungan dari unsur TNI-Polri dan instansi terkait.


Kegiatan ini sekaligus menjadi simbol sinergi antara DPR RI, TNI-Polri, Pemerintah Daerah, serta Yayasan Bhayangkari dalam memperkuat komitmen terhadap peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Karanganyar ( Dawam)


 


Siantar |AktualInvestigasi.com | KBO Satuan Samapta IPTU Pitra Jaya SP SH didampingi Kanit Dalmas 2 IPDA Rudi Nasution, mewakili Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T M Sitinjak SH SIK MH, hadiri penutupan Turnamen Futsal antar Remaja Masjid “FORKOREM CUP 2025 Jilid III”.


Kegiatan yang berlangsung di GOR Merdeka Mall, Jalan Merdeka, Kota Siantar,  Kamis malam (6/11/2025) sekira pukul 21.30 WIB.


“Kita melihat bagaimana tingginya antusias anak-anak muda Siantar khususnya remaja yang mengikuti FORKOREM CUP 2025 Jilid III,” kata KBO Satuan Samapta IPTU Pitra Jaya SP SH, Jumat (7/11/2025).


Sedangkan Turnamen Futsal antar Remaja Masjid “FORKOREM CUP 2025 Jilid III dengan Ketua Panitia Raffi Rizaldi itu, menurut IPTU Pitra Jaya sangat positif karena dapat mengantisipasi kenakalan remaja sekaligus memupuk bakat-bakat muda remaja di bidang bultangkis.


“Semoga ke depannya berkelanjutan  dan ditingkatkan,” katanya yang juga turut mengalungkan medali kepada para juara.


Penutupan Turnamen Futsal antar Remaja Masjid “FORKOREM CUP 2025 Jilid III  itu juga dihadiri  mewakili Walikota Siantar, Hamzah Fanshuri Damanik  Koordinator FORKOREM Rizky R  Chaniago SIP.


Sedangkan hasil  “FORKOREM CUP 2025 Jilid III, Juara I: GERTAQ dari Masjid Attaqwa Sumber Jaya, Juara II, RMU dari Masjid Ubudiyah Jalan Teratai, Juara III ARMALIN dari Masjid Al-Amin Jalan Perbatasan dan Juara IV REMIHSAN dari Masjid Al-Ihsan Jalan Rajawali.***

Red

 


Bogor, | AktualInvestigasi.com |Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC)  bekerja sama dengan Kepolisian Federal Australia menyelenggarakan  Pelatihan  Regional People Smuggling Investigation Workshops dan pembekalan mengenai tindak pidana penyelundupan manusia lintas negara (TPPM). 


Diklatsusjatrans yang diselenggarakan di hotel Santika Bogor, Jawa Barat berlangsung  mulai tangal 28 sampai 31 oktober 2025  menghadirkan pakar hukum pidana dari Kejaksaan Agung RI.” (31/10/25).



Jaksa Ahli Utama pada Jam Pidum Dr. Fri Hartono, SH, MH, yang bertindak sebagai Pemberi Pembekalan tentang tindak

Pidana penyelundupan  manusia kepada 24 peserta ,

yang terdiri dari Pinyidik Mabes Polri, Pinyidik Polda Jabar, Polda Jateng, Polda Metro Jaya dan Pejabat Imigrasi Yang hadir dalam menentukan undang undang imigrasi tentang tindak pidana penyelundupan manusia. 


Dalam paparannya Dr. fri hartono, memaparkan tentang tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) kepada para penyidik polri dan imigrasi, yaitu


berkaitan dengan negara Indonesia dan Australia, menjadi ajang penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman  mengenai Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). diharapkan para penyidik lebih memahami ketentuan undang undang  tentang imigrasi, Khususnya penerapan Pasal 120 dan dikaitkan dengan undang undang KUHP nasional,dan penetapan Pasal 457 KUHP yang baru. dan diharapkan penyidik polri dan imigrasi harus bersenergi dalam menangani kasus tindak penyelundupan orang, yang berurusan dengan Tindak Pidana Perdangan Manusia (TPPM), Untuk itu, kita harus bersenergi,” ujar Fri Hartono.


Dr. fri hartono, yang juga Jaksa Ahli Utama pada Jampidum serta Widyaswara pada Badan Diklat. selain memberi pembekalan. Ia Juga


Berharapkan para perserta dapat lebih memahami fungsi dan kewenangan ,mulai dari tahap penyelidikan, penuntutan serta nantinya perkara sampai dengan pengadilan.

Seperti kita ketahui perkara penyelundupan manusia ini atau yang lebih dikenal dengan human trafiking, yang melibatkan dua negara berbatasan, Indonesia dan Australia,"Ujarnya.


"Para narasumber serta role player oleh AFP dan JCLEC juga meberikan pembekalan kepada peserta, serta memaparkan tentang tindak pidana penyelundupan manusia, dan mendiskusikan metodologi yang digunakan oleh para pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), termasuk perekrutan, transportasi dan rute transit yang berpotensi digunakan oleh imigran gelap.

diharapkan pada para peserta agar dapat memahami betul terkait Tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) adalah kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian. Ini melibatkan tindakan membawa seseorang secara ilegal ke suatu negara atau keluar dari suatu negara untuk mendapatkan keuntungan, tanpa melalui prosedur imigrasi yang sah.”Pungkasnya.



Adapun Pelatihan dan pembekalan ini bertujuan memberikan pemahaman dan  kerjasama dengan Indonesian National Police (INP) Australian Federal Police (AFP) People Smuggling Cooperation Program (IAPSCP).


(Red)

 


MALANG | AktualInvestigasi.com |Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung pelaksanaan Apel Ojol Kamtibmas “Jogo Jatim Bersama Polda Jawa Timur” yang digelar di Stadion Gajayana, Kota Malang, Jumat (31/10/2025).


Apel besar ini juga dihadiri oleh Forkopimda Jatim, Forkopimda Kabupaten Malang Raya, Kapolda Jatim,Irjen Pol Nanang Avianto dan Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Pasma Royce serta pejabat utama Mabes Polri dan pejabat utama Polda Jatim. 


Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Kapolri di Jawa Timur sekaligus menjadi wujud nyata sinergi antara Polri, khususnya Polda Jawa Timur, dengan komunitas ojek online (ojol) sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).


Kegiatan tersebut diikuti sekitar 4.450 hingga 5.000 pengemudi ojol dari berbagai aplikator seperti Grab, Gojek, Shopee, Maxim, dan InDrive, yang datang mewakili 23 kabupaten dan kota se-Jawa Timur. 


Ribuan peserta tampak memenuhi lapangan apel dengan seragam khas aplikator masing-masing, menampilkan semangat kebersamaan dan komitmen tinggi untuk mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


Sebagai simbol sinergi dan kemitraan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung menyerahkan dan mengenakan rompi serta helm Ojol Kamtibmas kepada perwakilan pengemudi dari Grab, Gojek, Shopee, dan Maxim. 


Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga memberikan piagam penghargaan kepada driver yang dinilai berperan aktif dalam menjaga keamanan di wilayah Jawa Timur.


Selain itu, para pengemudi ojol membacakan Deklarasi Ojol Jawa Timur, yang berisi lima komitmen bersama:


1. Berkomitmen penuh mendukung dan bersinergi dengan kepolisian agar terwujud Jawa Timur yang aman dan kondusif.


2. Siap menjadi mitra Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Jawa Timur.


3. Akan mematuhi peraturan lalu lintas demi mendukung keamanan dan ketertiban berlalu lintas.


4. Berkomitmen menjaga lingkungan, warga, serta menaati aturan dalam semangat Jogo Jawa Timur, demi Jatim yang aman, tertib, dan bermartabat.


5. Siap mendukung program-program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.


Dalam amanatnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan tersebut.


“Hari ini saya mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan rekan-rekan semua dalam pelaksanaan Apel Ojol Kamtibmas yang mengusung tema Jogo Jatim Bersama Polda Jawa Timur yang diikuti oleh para pengemudi ojek online. Terima kasih, tadi saya juga sudah mendengarkan langsung deklarasi ojek online,” ujar Kapolri.


Kapolri menegaskan pentingnya kolaborasi antara Polri dan komunitas ojek online dalam menjaga stabilitas keamanan, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.


“Ini menjadi momentum penting bagi kita untuk terus bersinergi antara Polri dan komunitas ojek online dalam menjaga keamanan serta mendukung pelancaran aktivitas ekonomi masyarakat demi kemajuan bangsa,” tegas Kapolri.


Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan bahwa situasi global yang dinamis dan penuh ketidakpastian menuntut seluruh pihak agar adaptif dan responsif dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional. 


Ia juga menyinggung misi ASTA CITA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang diantaranya bertujuan meningkatkan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan masyarakat.


“Bapak Presiden menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kesejahteraan pelaku transportasi online, dengan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat, termasuk diskon iuran jaminan sosial, bonus dari hasil kerja, serta regulasi baru yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pengemudi ojek online,” terang Jenderal Sigit.


Kapolri juga menyebut bahwa komunitas ojek online kini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat, berperan penting dalam mendukung pertumbuhan UMKM dan perekonomian nasional.


“Peran rekan-rekan ojol memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan UMKM nasional yang pada tahun 2025 menyumbang 61,9 persen dari PDB serta menyerap 119 juta tenaga kerja. Terima kasih kepada teman-teman komunitas ojol yang telah mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Kapolri.


Lebih lanjut Kapolri menilai, komunitas ojek online bukan hanya penyedia layanan transportasi, tetapi juga garda terdepan dalam memperkuat konektivitas sosial dan menjadi mitra Polri dalam pendekatan community policing.


“Rekan-rekan ojol dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, pionir pencegah kejahatan, dan sumber informasi bagi Polri tentang potensi gangguan keamanan di jalanan,” tambahnya.


Kapolri juga mengungkapkan bahwa Polri akan bekerja sama dengan aplikator transportasi online untuk mengintegrasikan sistem pelaporan cepat ke dalam aplikasi ojol.


“Kedepan, Polri akan bekerja sama dengan aplikator untuk memasang sistem keamanan, sehingga rekan-rekan ojol dapat segera menghubungi personel Polri atau kantor Polisi terdekat saat mengalami peristiwa atau tindak pidana,” jelas Kapolri.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga mengapresiasi inovasi layanan seperti Ojolmart, bengkel, dan tempat singgah Ojol Kamtibmas, yang menjadi wadah kolaborasi antara Polri dan komunitas ojol.


“Tolong ini dikembangkan agar bisa benar-benar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh sahabat-sahabat komunitas ojol,” ujarnya.


Menutup sambutannya, Kapolri menegaskan pentingnya sinergi antara seluruh elemen bangsa.


“Kekuatan sejati bangsa terletak pada sinergi dan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas keamanan menuju Indonesia Maju dan Indonesia Emas 2045,” pungkas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Selain kegiatan apel utama, di area luar Stadion Gajayana juga disediakan berbagai layanan publik dan kegiatan sosial, di antaranya bhakti kesehatan gratis, Samsat dan SIM keliling, Gerai Ojol Kamtibmas Mart, Gerai Ojol Auto Kamtibmas, serta Gerai Pangan Murah (GPM) yang menyediakan beras SPHP bagi masyarakat.


Melalui kegiatan Apel Ojol Kamtibmas “Jogo Jatim”, Polri berharap kemitraan antara aparat kepolisian dan komunitas ojek online dapat terus terjalin erat, memperkuat ketahanan sosial, serta mendukung terciptanya Jawa Timur yang aman, tertib, dan bermartabat. (*)

Red

 


Cilegon – AktualInvestigasi.Com |Tim Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri telah menyelesaikan hari ketiga kegiatan audit di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. 


Audit ini dilaksanakan dalam rangka resertifikasi implementasi SMP di lingkungan perusahaan.


Kegiatan hari ketiga yang berlangsung pada Kamis, 30 Oktober 2025, dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Integrity Gedung Teknologi.


Ketua Tim Audit Resertifikasi, Kombes Pol Sutan Ginting, S.I.K., M.H., bersama tim yang terdiri dari AKBP M Helminingsih, S.E., dan dua Auditor SMP Profesional, Angelo M Turang, S.E., M.Si., serta Drs. Haryadi Fitri, M.M., memfokuskan beberapa kegiatan.


Pertama, pemeriksaan elemen IV (standar kemampuan pelaksana pengamanan) dengan melakukan wawancara mendalam dan pemeriksaan dokumen terkait standar dan kompetensi personel pengamanan.


Kedua, pemeriksaan elemen V (monitoring dan evaluasi) dengan meninjau sistem pengawasan dan mekanisme evaluasi pelaksanaan SMP di PT Krakatau Steel.


Kegiatan diakhiri dengan rapat penutupan (closing meeting) yang dihadiri oleh perwakilan manajemen PT Krakatau Steel, termasuk Achmad Budi Handoyo (VP Security & GA), Achmad Basar (Security Manager), dan sejumlah manajer serta staf terkait.


Dalam rapat penutupan tersebut, beberapa agenda penting telah dilaksanakan.


Ketua tim memaparkan temuan dan hasil pelaksanaan audit dari Elemen I sampai dengan V.


Dilakukan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara pelaksanaan Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan.


Tim audit menyerahkan scoring hasil penilaian Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) kepada pihak manajemen PT Krakatau Steel.


"Audit ini merupakan bagian krusial dalam memastikan PT Krakatau Steel, sebagai Objek Vital Nasional, senantiasa menjaga dan meningkatkan standar keamanannya sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2017 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan/atau Instansi Pemerintah," ujar Kombes Pol. Sutan Ginting, S.I.K, M.H.


Dengan selesainya kegiatan hari ketiga dan penyerahan hasil penilaian awal, PT Krakatau Steel telah menyelesaikan seluruh rangkaian Audit Resertifikasi Implementasi SMP. (***)

Red

 


Bogor | AktualInvestigasi.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bergerak cepat menyikapi kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Raden Agus Sutisna. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa langkah tegas akan segera diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

 

"Kami menghormati proses hukum yang ada dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Bupati Rudy Susmanto, Rabu (29/10/2025).

 

Pemkab Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta bagian perundang-undangan dan hukum, saat ini tengah memproses pemberhentian sementara terhadap Kades Cikuda. Ketegasan ini, menurut Bupati, merupakan komitmen pemerintah daerah untuk bersikap konsisten dan transparan dalam penegakan hukum.

 

Proses pemberhentian sementara ini didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020. Perbup tersebut mengatur bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan sementara setelah adanya penetapan dari Bupati, terutama jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun.

 

Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, membenarkan bahwa proses pemberhentian sementara tengah berjalan. "Proses ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas SKPD, dengan dasar surat penetapan tersangka dari Polres Bogor," jelasnya.

 

Seperti diketahui, Polres Bogor telah menetapkan Raden Agus Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) gratifikasi. Ia diduga menerima uang atau fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala Desa, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.

 

Tindak pidana tersebut diduga terjadi antara September 2023 hingga Maret 2024 di wilayah Desa Cikuda dan Kecamatan Parungpanjang. Saat ini, Raden Agus Sutisna telah ditahan di Mako Polres Bogor.

 

Penetapan status tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025.

 

DPMD Kabupaten Bogor bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sebelumnya telah menggelar rapat darurat pada Selasa (28/10/2025) untuk membahas langkah lanjutan pasca penahanan Kades Cikuda.

 

Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Bogor, sekaligus menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah. Pemkab Bogor diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini, serta memastikan pelayanan publik di Desa Cikuda tetap berjalan optimal.


Rangga Gumilar 


 


BANDAR LAMPUNG | aktualInvestigasi.com |Langkah bersejarah terjadi di dunia pendidikan kesehatan Indonesia. Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH KIS) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Tanjung Karang. Penandatanganan ini berlangsung di kampus Poltekkes Tanjung Karang dan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara dunia hukum dan dunia pendidikan kesehatan.


Kerja sama ini bertujuan membangun pemahaman hukum yang kuat di kalangan tenaga kesehatan dan mahasiswa, sekaligus memastikan perlindungan hukum yang optimal bagi mereka dalam menjalankan profesi.


Ketua Umum LBH KIS, Febrian Willy Atmaja, S.H., M.H., menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam menumbuhkan kesadaran hukum di lingkungan tenaga medis dan civitas akademika.


> “Kami berharap melalui kerja sama ini, para tenaga kesehatan dan civitas akademika Poltekkes Tanjung Karang dapat lebih memahami hak serta kewajiban hukumnya, dan memperoleh perlindungan maksimal dalam praktik profesional mereka,” ujar Febrian.




Lebih lanjut, Febrian menjelaskan bahwa LBH KIS berkomitmen mendukung implementasi regulasi terbaru di bidang kesehatan, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, beserta aturan pelaksananya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.


> “Kehadiran Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 memperkuat mekanisme penegakan disiplin profesi melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP). LBH KIS siap memberikan edukasi, pendampingan, dan advokasi agar tenaga kesehatan memahami hak serta prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.




Sementara itu, Wakil Direktur III Poltekkes Kemenkes Tanjung Karang, Agus, menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut. Ia menyebutkan bahwa kolaborasi ini menjadi yang pertama di Indonesia antara lembaga pendidikan tenaga kesehatan dan lembaga bantuan hukum yang fokus di bidang kesehatan.


> “Poltekkes Tanjung Karang menjadi pelopor pertama dari 38 Poltekkes di Indonesia yang menjalin MoU dengan lembaga bantuan hukum kesehatan. Ini menjadi langkah maju dalam memperkuat literasi hukum di lingkungan pendidikan tenaga kesehatan,” ujar Agus.




Ke depan, kerja sama ini akan ditindaklanjuti dengan berbagai program nyata, seperti seminar, pelatihan, klinik konsultasi hukum kesehatan, serta edukasi tentang mekanisme Majelis Disiplin Profesi (MDP) bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga medis.


Melalui kolaborasi strategis ini, diharapkan lahir tenaga kesehatan yang profesional, sadar hukum, dan terlindungi secara hukum dalam menjalankan praktik di bidang kesehatan.


Reporter : panji hanggara

 


Jakarta | AktualInvestigasi.com | Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) I Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Objek Vital Nasional (Obvitnas) dari Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri telah menyelesaikan hari kedua kegiatan Wasdal di PT LRT Jakarta. 


Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan PT LRT Jakarta, sebagai salah satu Obvitnas, telah mengimplementasikan sistem pengamanan sesuai standar yang ditetapkan.


Kegiatan Wasdal hari kedua dilaksanakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, bertempat di Gedung MCC, PT LRT Jakarta, mulai pukul 08.00 hingga 19.30 WIB.


Katim Wasdal I Implementasi SMP Obvitnas pada PT LRT Jakarta, Kombes Pol Ardian Indra Nurinta, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan yang berfokus pada wawancara mendalam dan pemeriksaan dokumen terkait elemen-elemen SMP Obvitnas.


Pada hari kedua, Tim Wasdal menuntaskan pemeriksaan dan wawancara hingga elemen ke-4 dari SMP Obvitnas. 


Rangkaian kegiatan meliputi pemeriksaan dokumen dan wawancara yang terbagi dalam beberapa sesi, mencakup pemeriksaan dokumen mulai dari Elemen 1 (Kriteria 1 s.d. 15) hingga penutupan sesi yang berfokus pada Elemen 4A dan 4B.


Proses ini melibatkan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian kebijakan, prosedur, dan implementasi pengamanan yang telah diterapkan oleh PT LRT Jakarta.


Berdasarkan hasil wawancara dan pemeriksaan dokumen yang telah diselesaikan hingga Elemen 4, Tim Wasdal mencatat bahwa 

kegiatan wawancara dan pemeriksaan dokumen SMP Obvitnas PT LRT Jakarta berjalan lancar dan telah mencapai target sesuai kesepakatan dengan Auditi. 


"Nilai total sementara yang dicapai dalam implementasi SMP Obvitnas pada PT LRT Jakarta adalah 92,72%," ujar Kombes Pol Ardian Indra Nurinta, S.I.K., M.H.


Angka tersebut menunjukkan komitmen tinggi PT LRT Jakarta dalam mengelola dan menjaga keamanan sebagai Objek Vital Nasional.


Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Internal dari Baharkam Polri serta pihak Eksternal dari PT LRT Jakarta dan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) terkait.


Tim internal wasdal terdiri dari 

Kombes Pol Ardian Indra Nurinta, S.I.K., M.H. (Ketua Tim), pembina Susi Novi Andriyani, S.E. (Sekretaris), Drs. Tavip Yulianto, S. H., M.H., M. Si. (Auditor Profesional), dan 

Novy Noer Yustisia, S.Sos. (Auditor Profesional)


Sementara dari PT LRT Jakarta dan BUJP terdiri dari Kepala Divisi QHSSE PT LRT Jakarta, para staf Manajemen PT LRT Jakarta, dan perwakilan dari BUJP PKSS, BUJP TDP, BUJP Putratama Satya Bakti, dan BUJP TAGS.


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Baharkam Polri untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Objek Vital Nasional demi menjamin kelancaran roda perekonomian dan pelayanan publik. (***)

 


Depok – AktualInvestigasi.com |Anggota Detasemen Turangga Subditcakkal Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri menunjukkan kesigapan dan tindakan cepat dalam membantu penanganan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Komjen Pol M. Jasin, Depok, pada hari Jumat pagi, 31 Oktober 2025.


Saat anggota Detasemen Turangga tengah melaksanakan kegiatan rutin Jumat Berkah di wilayah tersebut, mereka menyaksikan secara langsung terjadinya kecelakaan lalu lintas antara dua unit sepeda motor.


Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan diduga terjadi akibat salah satu pengendara sepeda motor di depan melakukan pengereman mendadak. Hal ini menyebabkan pengendara sepeda motor di belakang tidak sempat menghindar dan menabraknya.


Melihat insiden tersebut, anggota Detasemen Turangga segera bergerak cepat menghampiri lokasi kejadian.


Adapun tindakan cepat yang dilakukan anggota Detasemen Turangga, antara lain pertama, mengamankan dan mensterilkan lokasi kejadian untuk mencegah kejadian susulan.


Kedua, memberikan pertolongan pertama kepada para korban, Ketiga, mengevakuasi korban ke tempat yang aman dan memindahkan kendaraan dari badan jalan.


Ketiga, mengatur arus lalu lintas di sekitar TKP guna mencegah terjadinya kemacetan.


Dan keempat, membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.


Tindakan cepat dan sigap yang dilakukan oleh anggota Detasemen Turangga ini sangat membantu penanganan awal terhadap korban dan berhasil mencegah terjadinya kemacetan parah di ruas jalan tersebut, sebelum akhirnya petugas kepolisian setempat tiba di lokasi untuk penanganan lebih lanjut.


Aksi ini menunjukkan komitmen Polri, khususnya Baharkam Polri, dalam memberikan pelayanan dan pertolongan segera kepada masyarakat yang membutuhkan. (***)

 


Jakarta, 29 Oktober 2025 | AktualInvestigasi.Com | Pengambilan sumpah/janji advokat bagi anggota Perkumpulan Penasehat Hukum Bumi Pertiwi (PHBP) berlangsung dengan khidmat dan penuh wibawa di Pengadilan Tinggi Jakarta. 



Acara yang digelar pada hari Rabu ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, yang mengesahkan anggota PHBP yang telah memenuhi semua persyaratan untuk resmi menjadi advokat.



H.Yana Sukma Permana (Ketua Umum PHBP) menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT/Tuhan Yang Maha Esa atas kelancaran dan kesuksesan prosesi pengambilan sumpah. Ia juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta beserta para staf yang sangat professional dalam penyelenggaraan acara tersebut.




Prosesi pengambilan sumpah berjalan tertib, teratur, dan penuh khidmat sehingga menciptakan suasana yang berwibawa dan membanggakan. Anggota yang diambil sumpah adalah para advokat yang telah melalui seleksi ketat, memenuhi persyaratan usia minimal 25 tahun, telah menyelesaikan pendidikan sarjana hukum minimal dua tahun sebelumnya, serta telah mengikuti dan lulus Diklat Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan PHBP.



Sebagai bagian penting dari pembentukan profesionalisme, mereka juga telah menjalani magang/praktek hukum selama dua tahun atau lebih pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Citra Keadilan Indonesia (YLBHK-CKI) merupakan Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi. Magang ini bertujuan agar para advokat tidak hanya menguasai teori hukum, tetapi mampu mempraktikkannya secara nyata di lapangan. 


Dengan bimbingan para senior yang berpengalaman, diharapkan para advokat baru mendapatkan panduan yang baik untuk menghadapi tantangan profesi secara efektif dan bertanggung jawab.

Dalam keterangannya Ketua Umum PHBP menyampaikan, “Kami bersyukur atas terlaksananya pengambilan sumpah ini yang tidak hanya menghantarkan para anggota kami menjadi advokat, tetapi juga menjaga nama baik dan wibawa PHBP sebagai organisasi penasehat hukum yang profesional dan terhormat. Saya berharap para advokat baru dapat mengamalkan ilmu mereka dengan integritas tinggi dan memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat, sehingga kontribusi kami semakin nyata dalam pengembangan dan penegakan hukum yang adil dan berkeadaban di negeri ini.”



Ketua Umum PHBP pun menegaskan komitmen organisasi untuk selalu meningkatkan kecakapan anggotanya supaya terus berkembang dan berperan aktif di dunia hukum, demi kepentingan masyarakat luas dan kemajuan hukum nasional.

Risk

 


Karo , AktualInvestigasi.com - Tim Detasemen Intelijen Kodam I/BB (Deninteldam I/BB) bersama Unit Intel Kodim 0205/TK temukan ladang ganja di kawasan Hutan Sibuatan, Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.


Penemuan tersebut berawal dari laporan warga Desa Pancur Batu kepada Babinsa Koramil 02/TP Kodim 0205/TK. Kemudian, ditindaklanjuti Tim Gabungan Deninteldam I/BB, dipimpin Letda Kav Siswandi, bersama Unit Intel Kodim, Staf Intel Kodim 0205/TK, Provost, Babinsa, serta warga setempat.


Sekitar pukul 11.45 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan ladang ganja seluas kurang lebih satu rante (20×20 meter) dengan jumlah sekitar 400 batang pohon setinggi tiga meter yang tumbuh subur di area perbukitan terpencil Hutan Sibuatan, berjarak sekitar dua kilometer dari pemukiman warga.


“Ratusan batang ganja itu dalam keadaan siap panen,” ungkap Letda Kav Siswandisembari mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan dan dokumentasi dan melakukan wawancara dengan aparat desa untuk menelusuri asal-usul tanaman terlarang tersebut.


Kepala Desa Pancur Batu, Sahe Munte (48) mengatakan pada bulan Juli dan Agustus 2025 lalu  pernah juga ditemukan ladang ganja   sekitar 200 batang ganja di kawasan hutan Sipambuatan.


Kemudian pada Agustus, kembali ditemukan 400 batang di lokasi berbeda. “Semua temuan itu telah kami laporkan ke Polsek Tigapanah dan langsung dimusnahkan di tempat,” ujar Sahe Munte.


Hingga sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Deninteldam I/BB bersama aparat Kodim dan masyarakat masih melakukan penyisiran di sekitar lokasi guna memastikan tidak ada ladang ganja lain di area tersebut.


Rencananya, pemusnahan ladang ganja akan dilakukan, Sabtu (25/10/2025). Dipimpin  Dandim 0205/TK, melibatkan unsur Deninteldam I/BB, Polsek Tigapanah, dan Pemerintah Desa Pancur Batu.


Tindakan tegas itu dikatakan  sebagai bentuk komitmen TNI dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kodam I/BB. (Rel)

 



AktualInvestigasi.com |Bekasi |Peringatan Hari Santri tahun ini jatuh pada 22/10/2025 dan diwarnai suasana kebatinan yang kurang membahagiakan kalangan pesantren pasalnya, ahir - ahir ini dunia pesantren diframing negatif oleh media nasional yang notabene mempekerjakan jurnalis - jurnalis lulusan S1 yang seharusnya bekerja secara profesional.


Framing negatif oleh salah satu stasiun TV ternama di tahun 2023 terhadap Pesantren Al - zaytun, Indramayu Jawa Barat sebut saja TV One telah menodai pesantren sebagai lembaga pendidikan bahkan pelopor pendidikan, padahal, negara telah melindungi keberadaan pesantren melalui   Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.


Lahirnya UU pesantren ini adalah bentuk rekognisi (pengakuan) Negara terhadap pesantren yang eksistensinya di Tanah Air sudah ada sejak pra penjajahan, Pesantren hadir jauh sebelum Tanah Air ini merdeka. Tidak hanya rekognisi, UU tentang Pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren.


Para wakil rakyat (DPR - RI) merumuskan UU yang berpihak pada kaum sarungan ini berawal dari kegundahan kalangan pesantren. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dinilai belum mengakomodir aspirasi dan kearifan lokal pesantren sebagai lembaga pendidikan menurut catatan Kementerian Agama pada 2018 telah mencapai angka 28.194 unit.


Meski sudah ada UU yang melindungi, mengakui eksistensi pesantren pada realitasnya perlindungan negara dalam bentuk ril belum dirasakan oleh kalangan pesantren.

Fakta menunjukan betapa gagah beraninya TV one memframing negatif pesantren Al - zaytun dengan mewawancarai orang - orang yang bukan bagian dari Al - zaytun dan mengopinikan Al - zaytun sebagai pesantren sesat dan mengumpulkan dana dengan cara yang tidak patut. Bahkan menyoroti pelaksanaan ibadah shalat di Al - zaytun sebagai sesuatu yang tidak lazim, padahal ada empat madzhab besar dalam Islam yakni Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hambali yang kerap dijadikan rujukan umat Islam dalam pelaksanaan ibadah ritual (shalat).


Celakanya, Wakil Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas turut memperkeruh informasi dengan mengatakan "Panji Gumilang (Pimpinan Pondok Pesantren Al - zaytun) seorang Komunis" ironisnya, statement ini didasarkan pada sebuah Cuplikan video tiktok, seorang ulama yang memimpin organisasi islam dan mempunyai pengaruh besar di Republik ini percaya begitu saja pada cuplikan video di tiktok tanpa adanya klarifikasi (tabayun) sebagaimana yang diajarkan oleh Al - qur'an.


Saat Al - zaytun dibully, didiskreditkan, diframing negatif negara diam, UU pesantren hanya menjadi kata - kata indah bak syair para pujangga. Kemana Kementerian Agama Republik Indonesia yang menaungi Al - zaytun ? Kemana Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil) yang menerima pajak Al - Zaytun melalui Bupati Indramayu (Nina Agustina) senilai hampir Rp: 500 juta ? 


Para pejabat ini bungkam, bahkan Ridwan Kamil melaporkan Al - Zaytun ke Menkopolhukam Mahfud MD dengan memberikan informasi negatif tanpa adanya fakta dan data yang valid, hanya berbasis asumsi dan opini, padahal, DR. AS. Panji Gumilang (Pimpinan Pondok Pesantren Al - zaytun) telah datang memenuhi undangan gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil) guna klarifikasi terkait opini - opini negatif tentang Al - zaytun, namun dalam pertemuan tersebut Ridwan Kamil tidak hadir dalam pertemuan tersebut dan tiba tiba keesokan harinya Gubernur Jawa Barat itu konfrensi Pers bersama Menkopolhukam dan memframing Al - zaytun mengumpulkan dana dengan cara ilegal dan disasar dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan ada ajaran - ajaran yang tidak sesuai dengan syariat Islam.


Langkah Ridwan Kamil dan Mahfud MD ini sangat merugikan Al - zaytun dan ini adalah catatan sejarah kelam tindakan ceroboh negara terhadap pesantren, tanpa klarifikasi, tanpa bukti dan tanpa komunikasi yang baik antara pemerintah dengan pemangku pendidikan Al - zaytun dihakimi publik hingga diproses di Pengadilan Negeri Indramayu, rekening pendidikan dibekukan dan dijerat UU ITE dituduh melakukan keonaran dan membuat gaduh, sebuah tuduhan yang mengada - ada dan tidak menghormati bahkan tidak mengindahkan UU Pesantren dan Dasar Negara Indonesia (Pancasila) Pesantren yang notabene sebagai lembaga pendidikan dipersekusi tanpa mengedepankan nurani.


Pristiwa kelam yang dialami oleh Al - zaytun adalah portret dimana negara tidak menegakan UU Pesantren dan Pancasila sebagai dasar bernegara yang menjamin kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing - masing.


Tak hanya Al - zaytun, Pesantren Lirboyo turut menjadi sasaran framing negativ media nasional, Trans 7 melalui program "Xpose Uncensored" di Trans7 yang menyoroti pondok pesantren Lirboyo pada 13 Oktober 2025 memicu kontroversi dan menciptakan kegaduhan di media sosial.


 Tayangan tersebut menampilkan sosok Pendiri Pesantren Hidayatul Mubtadiat Kompleks Lirboyo KH Anwar Manshur secara tidak proporsional dengan narasi bernada negatif dan bermegah-megahan. Norma kesusilaan dalam bentuk penghormatan santri kepada guru yang merupakan tradisi lazim di lingkungan pesantren dinarasikan sebagai bentuk feodalisme peninggalan penjajah Belanda.


Sontak tayangan ini menuai protes keras dari kalangan santri seluruh Indonesia khususnya pesantren salaf dan ormas keagamaan Nahdlatul Ulama dengan meneriakan #boikottrans7. 


Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI) Rukmana, S.Pd,I., CPLA di hari peringatan santri 22/10/2025 memberi warning kepada insan pers bahwa ; sebagai pers harus mematuhi UU Pers no. 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.


"Dalam pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diatur, Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah", tuturnya kepada awak media di Kantor Forum PWI di Jl. Ratna Kota Bekasi.


Lebih jauh Rukmana mengungkapkan, dalam pasal ini tidak dijelaskan apa yang dimaksud ”menghormati norma-norma agama. Namun jika kita mau menyadari Indonesia adalah negara majemuk termasuk memiliki banyak kepercayaan dan agama yang mana hal ini dijamin oleh Undang - Undang Dasar tahun 1945 pasal 28 huruf E Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian, bunyi Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.


"Sebagai Ketum Asosiasi Wartawan saya mengimbau, Pers harus menghormati norma-norma agama pers tidak boleh menghujat atau merendahkan norma-norma agama", tegasnya", tegasnya.


Lanjut Rukmana, TV One dan Trans 7 harus menghentikan program- program yang memframing negatif dunia pesantren dan menyetarakan budaya pesantren dengan feodalisme apalagi menuduh pesantren sebagai sarang teroris dan mencurigai sumber dana pesantren termasuk mempersoalkan pemberian santri, walisantri, masyarakat (umat) berupa sumbangan tidak mengikat atau sedekah karena itu sangat merendahkan pesantren bahkan termasuk mengkriminalisasi pesantren, pungkasnya.(Red aktualinvestigasi)

 


Aktua
lInvestigasi.Com

Senin, 29 September 2025 belasan warga datangi PT. Bintang Beton Selatan yang berlokasi di Kampung Cikanyere, Desa Ciparahu, Kec. Cihara. Belasan warga tersebut melabeli PT. BBS sebagai perusahaan yang penuh dengan skandal. Belasan warga tersebut merupakan perwakilan dari korban piutang dan dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT. BBS. 


Perwakilan warga tersebut mengatakan bahwa PT. BBS masih memiliki hutang tagihan sebesar 800 Juta, dan menggadaikan Excavator tak bersurat (Bodong) pada dua cliennya.


"PT. BBS ini, pantesnya disebut PT. Bintang Beton Skandal. Sudah berbulan-bulan tagihan clien kami sebesar 800 Juta tidak dibayar. ini perusahaan apa? kaya perusahaan cangkang aja. Kalau gak punya uang lebih baik tutup aja, jangan menipu", ujar Opik, saat ditanya Via telpon WA.


Opik juga menambahkan. Bahwa ada pihaknya yang lain yang dirugikan menyangkut perjanjian gadai Excavator.


"ada juga clien kami yang dirugikan nama baiknya. BBS menggadaikan Excavator ternyata bodong. Katanya invoice nya ada. sampai sekarang gak ada. Sekarang, Clien kami yang dianggap penipu. padahal BBS yang menipu", pungkas Opik.

 


Aceh Tenggara, AktualInvestigasi.com|Kutacane – Kapolres Aceh Tenggara bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar kegiatan Jumat Curhat di Masjid Jami’ Al-Ikhlas, Desa Penungkunen, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Jumat (26/9/2025) sekira pukul 05.03 WIB.


Kegiatan yang diawali dengan ibadah Subuh berjamaah ini dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif bersama masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, warga Desa Penungkunen menyampaikan berbagai aspirasi, keluhan, dan masukan terkait keamanan, ketertiban, serta pelayanan publik.


Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K menegaskan bahwa kegiatan Jumat Curhat merupakan wadah komunikasi dua arah antara aparat dan masyarakat.


“Polri bersama Forkopimda hadir untuk mendengar langsung apa yang dirasakan masyarakat. Setiap masukan dan keluhan akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut, agar kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Kapolres.


Sejumlah isu yang muncul dalam Jumat Curhat tersebut antara lain terkait keamanan lingkungan, peningkatan kegiatan keagamaan, serta dukungan terhadap usaha masyarakat setempat. Forkopimda turut memberikan tanggapan dan solusi sesuai kewenangan masing-masing.


Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, ditutup dengan doa bersama agar masyarakat Aceh Tenggara senantiasa diberikan keberkahan, keamanan, dan ketentraman.

Red

 


Bandar Lampung | AktualInvestigasi.com |Jumat 26 September 2025. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung kembali menjadi sorotan tajam.


 Belum genap dua bulan menjabat, Direktur Utama yang baru dilantik, dr. Imam Ghozali, Sp.An, KMN, langsung dihadapkan pada gelombang kritik dan tumpukan persoalan.


Meskipun baru memulai konsolidasi internal, dr. Imam sudah "diserbu" isu dari berbagai penjuru: mulai dari tudingan kinerja, kedekatan dengan politisi, isu proyek rumah sakit, hingga masalah fundamental pada pelayanan dan berbagai masalah warisan lama yang membelit RSUDAM.


Tekanan tak berhenti di situ.

 Dalam beberapa pekan terakhir, ia juga harus menghadapi dugaan praktik pemerasan oleh oknum LSM yang menekan manajemen melalui pemberitaan miring dan ancaman demonstrasi. 


Disinyalir, tekanan ini dipicu oleh permintaan persentase dari proyek rumah sakit. Menghadapi Tekanan dengan Optimisme

Meski baru "seumur jagung" memimpin, dokter spesialis anestesi ini memilih untuk tidak mundur, mengingat besarnya harapan yang disematkan oleh Kepala Daerah kepadanya.


“Bismillah,” ucapnya mantap saat menerima tongkat estafet kepemimpinan dari dr. Lukman Pura, Sp.PD, K-GH, MJSM, pada Jumat (8/8/2025).


Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela sepakat bahwa perubahan di RSUD Abdul Moeloek tidak bisa terjadi secara instan. 


Namun, mereka melihat kepemimpinan baru ini sebagai kesempatan emas untuk mentransformasi rumah sakit agar tidak lagi dicap sebagai “tempat berobat terakhir,” melainkan pusat pelayanan yang profesional, ramah, dan modern.


Imam Ghozali bukanlah sosok asing di RSUDAM. Sebelum terpilih melalui seleksi terbuka Pemprov Lampung, ia sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt). 


Pengalaman tersebut memberinya pemahaman mendalam tentang peta persoalan di rumah sakit rujukan terbesar Provinsi Lampung ini.


Segudang Pekerjaan Rumah (PR) Menanti, sebagai fasilitas yang berdiri sejak 1937 dan menjadi wajah pelayanan medis Provinsi Lampung, RSUDAM menanggung beban kerja yang besar, sejalan dengan ekspektasi publik yang sangat tinggi. 


Mayoritas pasien dengan kondisi serius dari 15 kabupaten/kota berakhir di rumah sakit ini.


Namun, berbagai masalah mendasar terus menghantui dan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang harus segera diselesaikan:

 * Aset Medis Kritis: Peralatan medis vital seperti MRI dan CT-Scan dilaporkan tidak berfungsi optimal.

 * Fasilitas Dasar: Keluhan pasien masih banyak terkait kebersihan fasilitas, kenyamanan ruang tunggu, dan kualitas pelayanan.

 * Kesejahteraan Nakes: Persoalan insentif tenaga kesehatan (nakes) juga belum sepenuhnya tuntas.

Kritik datang dari berbagai arah. Media sosial ramai membicarakan kekurangan pelayanan. Lembaga pemeriksa negara menyoroti pengelolaan keuangan dan proyek. Bahkan isu pungutan liar hingga dugaan permainan dalam pengadaan ikut menyeruak ke permukaan.

Di tengah badai ini, Imam Ghozali harus berdiri tegak. “Saya paham masalah di RSUDAM tidak sedikit. Tapi ini rumah sakit kita bersama. Saya ingin semua pihak—tenaga kesehatan, manajemen, maupun masyarakat—ikut bergerak memperbaiki,” tegasnya.


Momentum Perubahan dan Harapan Publik

Pengamat menilai, meskipun badai kritik telah datang, dr. Imam Ghozali seharusnya diberi waktu untuk membuktikan diri. 

Ia dinilai cukup memahami akar masalah karena sudah lama berkecimpung di lingkungan RSUDAM.


Harapan besar kini disematkan di pundaknya. Sulastri, salah satu keluarga pasien, mengungkapkan aspirasi publik yang sederhana namun tulus: “Kami tahu tidak bisa langsung sempurna, tapi paling tidak ada perubahan nyata. Itu yang kami tunggu.”


Kini publik menanti, apakah dr. Imam mampu mengubah wajah RSUDAM dari rumah sakit yang sarat keluhan menjadi rumah sakit yang membawa harapan dan senyum lega bagi setiap pasien.


“Insya Allah, dengan doa masyarakat Lampung, dan dengan sama-sama menjaga kondusifitas, saya akan berusaha membenahi persoalan satu per satu,”pungkasnya optimistis.

Reporter : panji hanggara



Semarang Jawa Tengah | AktualInvestigasi.com | Bupati Karanganyar H. Rober Christanto, S.E, M.M. menghadiri rapat koordinasi percepatan Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kamis (25/9/2025) siang, di Gedung Gradika Bakti Praja, Jalan Pahlawan Nomor 9, Semarang. Rakor tersebut dipimpin langsung Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan diikuti para kepala daerah atau perwakilan dari 35 kabupaten/kota bersama perbankan serta pengembang.


Kehadiran Bupati Karanganyar Rober Christanto menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung percepatan pembangunan perumahan rakyat, sekaligus berkontribusi pada target nasional program 3 juta rumah. Program FLPP sendiri memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, seperti uang muka ringan, subsidi biaya premi asuransi, cicilan terjangkau, dan bunga maksimal lima persen.


Dalam arahannya, Gubernur Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa backlog perumahan di Jawa Tengah masih mencapai 1,357 juta unit. Karena itu, percepatan pembangunan menjadi kebutuhan mendesak. Sejumlah kendala, seperti perizinan yang lambat dan keterbatasan sarana dasar (PDAM dan PLN), harus segera diatasi melalui sinergi antara provinsi, kabupaten/kota, perbankan, dan pengembang.


Bupati Karanganyar menyambut baik forum koordinasi ini. Menurutnya, keberadaan program FLPP sangat penting dalam mewujudkan hunian layak bagi masyarakat, termasuk di Karanganyar.

“Pemerintah Kabupaten Karanganyar akan menindaklanjuti hasil rakor ini dengan mendorong percepatan layanan perizinan dan mendukung pengembang agar masyarakat bisa segera mendapatkan rumah yang layak dan terjangkau,” ujar Bupati.


Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jateng akan mengeluarkan surat edaran kepada bupati/wali kota dan pengembang untuk mempercepat proses perizinan, termasuk pemecahan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ditargetkan maksimal 10 hari kerja.


Sementara itu, Direktur Utama Bank Jateng Irianto Harko Saputro menambahkan bahwa pihaknya memberikan fasilitas KPR FLPP dengan uang muka mulai 1 persen, cicilan angsuran sekitar Rp1 juta per bulan, serta bantuan subsidi DP sebesar Rp 4 juta.


Dengan langkah bersama ini, diharapkan backlog perumahan di Jawa Tengah, termasuk di Karanganyar, dapat berangsur teratasi sehingga masyarakat semakin mudah memiliki rumah layak huni.(Dawam)

 


Jakarta |AktualInvestigasi.com |Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, memberikan klarifikasi atas sejumlah tudingan miring yang diberitakan disalahsatu media online. Isu-isu tersebut mulai dari penanganan kasus kredit fiktif Bank DKI, tuntutan ringan dalam kasus penganiayaan, hingga kritik soal tertutupnya akses informasi di Kejari Jakarta Pusat.


Dalam pernyataannya kepada media, Jumat (19/9/2025), Safrianto menegaskan bahwa seluruh tindakan dan kebijakan penuntutan yang dilakukan pihaknya mengacu pada fakta hukum dan prosedur yang berlaku.


"Teman-teman jaksa bekerja secara profesional, berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta persidangan. Tidak ada intervensi apa pun dari pimpinan sebagaimana yang dituduhkan," ujar Safrianto di kantornya.


Kasus Kredit Fiktif Bank DKI


Salah satu isu yang disorot adalah dugaan keberpihakan Kejari Jakarta Pusat kepada Bank DKI dalam kasus dugaan kredit fiktif. Sejumlah pihak menilai Kejari tidak menjalankan peran penegakan hukum secara optimal dan justru bersikap pasif terhadap laporan masyarakat.


Menanggapi hal ini, Safrianto menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengumpulan data dan keterangan oleh Jaksa Pidana Khusus (Pidsus), tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam perkara tersebut.


"Bank DKI masih menguasai aset jaminan kredit, dan nilai asetnya lebih tinggi dari nilai pinjaman. Karena itu, tidak ada unsur kerugian negara, sehingga perkara ini bukan kategori tindak pidana korupsi," jelasnya.


Ia juga menyebut bahwa dugaan adanya dokumen palsu dalam proses kredit merupakan ranah Pidana Umum, bukan Pidana Khusus.


Tuntutan Ringan dalam Kasus Penganiayaan


Perkara lain yang menimbulkan polemik adalah tuntutan ringan terhadap tiga terdakwa kasus penganiayaan terhadap Aelyn Halim, mantan Puteri Indonesia Favorit 2010. Ketiganya dituntut tiga bulan penjara.


Safrianto menyebut bahwa tuntutan tersebut sudah melalui pertimbangan hukum dan kemanusiaan, termasuk memperhatikan hasil visum dan usia terdakwa.


"Visum menyatakan luka ringan, hanya memar. Dua dari tiga terdakwa sudah lanjut usia, 72 dan 75 tahun. Ini menjadi dasar kami dalam menuntut dengan mempertimbangkan nilai keadilan yang proporsional," ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam pengambilan keputusan.


Tanggapan atas Kritik Soal Transparansi


Terkait tuduhan bahwa Kejari Jakarta Pusat tertutup terhadap kritik dan enggan memberikan akses informasi kepada media, Safrianto membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka komunikasi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan akun resmi media sosial Kejari Jakpus.


"Kami tidak anti kritik. Kami punya akun resmi seperti Instagram, dan media sosial lainnya, jadi wartawan bisa langsung berkomunikasi dengan Kasi Intel jika membutuhkan klarifikasi," kata Safrianto.


Ia menyebut bahwa kritik yang berkembang belakangan lebih bersifat personal dan cenderung tidak mewakili organisasi media secara resmi.


Sudah Klarifikasi ke Komisi Kejaksaan


Safrianto juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan lengkap kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) terkait laporan masyarakat mengenai kasus Bank DKI dan tuntutan penganiayaan.


"Kami sudah menyerahkan semua dokumen, data hukum, dan proses penanganan perkara kepada Komjak. Semua dilakukan sesuai SOP," ungkapnya.


Imbauan untuk Media


Di akhir pernyataannya, Safrianto mengajak media untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan berimbang, terutama dalam peliputan kasus hukum.


"Kami berharap rekan-rekan media bisa menyajikan berita sesuai fakta persidangan dan kode etik jurnalistik. Mari bersama-sama membangun pemahaman hukum yang benar di masyarakat," tutupnya. (RIk)



Simalungun | AktualInvestigasi.com |Mayat perempuan lanjut usia, Hotma Justi Sidabalok (66)  yang  kondisinya  sudah membusuk, ditemukan di dalam kamar rumahnya  di Desa Sigung-gung, Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun, (15/9/2025IPDA


Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim IPDA Bilson Hutauruk menjelaskan, mayat tersebut ditemukan suaminya, Serdin Haloho (69) yang tidak tinggal serumah dengan korban. Kemudian, disampaikan kepala Kepala Lingkungan untuk diteruskan ke Polsek Purba.


Tim gabungan yang terdiri dari personil Polsek Purba, tim Inafis Polres Simalungun, dan tim medis Puskesmas Haranggaol dipimpin Dr Ester Naomi Simanjuntak meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).


“Dari hasil pemeriksaan tim medis di TKP, pada tubuh korban yang  tinggal sendirian di rumah, sudah membusuk tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,”  ucap IPDA Bilson.


Dan hasil investigasi awal, Tim medis juga mengkonfirmasi bahwa kondisi mayat menunjukkan proses pembusukan selama kurang lebih tujuh hari. Apalagi sejumlah saksi mengatakan, korban terakhir kali terlihat  warga setempat, Selasa (9/9/2025).


“Menurut informasi dari suami korban dan warga sekitar, korban selama ini memang menderita sakit yang tidak diketahui penyakitnya,” ujar IPDA Bilson menambahkan informasi dari para saksi.


Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan profesional meliputi pemeriksaan TKP oleh tim Inafis, interogasi terhadap saksi-saksi, dan pemeriksaan luar mayat oleh tim medis.


Keluarga korban telah menyatakan menolak dilakukan pemeriksaan visum dan autopsi terhadap mayat. Mereka juga membuat surat pernyataan tidak akan menuntut secara hukum terkait kematian korban.


“Mayat telah diserahkan kepada keluarga untuk proses pemakaman sesuai kepercayaan,” ucap IPDA Bilson sembari mengatakan, hasil penyelidikan sementara, menunjukkan bahwa kematian korban merupakan kematian wajar.


“Tim penyidik akan melanjutkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini,” kata IPDA Bilson.***

Red

Diberdayakan oleh Blogger.