AktualInvestigasi.com | Universitas Pamulang Prodi Hukum mengadakan sidang proposal skripsi yg biasa disebut  PRA UAPS ( Pra- Ujian Akhir Program Studi )  dilakukan sebelum mahasiswa mengikuti ujian akhir program studi ( UAPS) ,yang diselenggarakan di kampus Viktor universitas Pamulang, Jumat,25 April 2025, Kampus yang berlokasi  di jalan Raya Puspitek,Buaran Kec Pamulang kota Tangerang selatan Banten .


Sekitar pukul 16.00 wib para peserta yang mengikuti Sidang Pra Uaps Sekitar 100 mahasiswa hukum universitas Pamulang.  Pembukaan serta pengarahan yang dibuka oleh Bapak Dr. Taufik Kurrohman, S.H.I., M.H. selaku  Dekan Fakultas hukum universitas Pamulang dan dilanjut pengarahan sekaligus pembukaan Ujian Pra Uaps oleh ibu.Dr. Hj. Nur Sa'adah, S.H., M.H Selalu Ketua Program Studi  Fakultas hukum Universitas. 



Salah satu sambutan dan arahan dari ibu kaprodi mengatakan, agar mahasiswa/i universitas Pamulang tidak boleh merasa puas dan tetap terus semangat, setelah sidang pra uaps jangan berleha leha langsung harus bimbingan, agar lulus tepat waktu, berkordinasi dengan sopan serta santun kepada dosen pembimbing masing-masing ujar ibu kaprodi, selesai nya acara pembukaan serta pengarahan mahasiswa bergegas untuk mencari ruangan yg sudah di tentukan oleh pihak kampus untuk melaksanakan sidang Pra Uaps.


Salah satu mahasiswa aktif Fakultas  hukum Universitas Pamulang yang bernama Rizqi Fadillah Ramdani biasa akrab dipanggil mas Rizqi selaku ketua kelas dikelasnya Bersama 8 rekan mahasiswa nya di kelas  termasuk Mas Wahyu dan Pak Sopani Dkk sebagai rekan kelas Mas Rizqi ,juga  mengikuti sidang proposal skripsi hari ini  di universitas Pamulang.


"Hari ini saya dan rekan mahasiswa dikelas saya ada juga mahasiswa kelas lain mengikuti kegiatan Sidang Proposal skripsi mohon doanya supaya diberikan kelancaran dalam sidang karna ini adalah salah satu agenda syarat kelulusan atau syarat untuk ke tahap berikutnya yakni Sidang Uaps , saya juga berterima kasih kepada rektorat,dekanat, kaprodi beserta jajaran nya karena sudah menyelenggarakan sidang proposal PRA UAPS  ini, doa tulus nan ikhlas selalu tercurah kan kepada alm Dr.(HC) H.Darsono selaku ketua yayasan Sasmita jaya grup sekaligus Pendiri Universitas Pamulang, semoga Allah SWT menempatkan beliau di surga janah nya Allah SWT .


Berkat usaha beliau dan cita cita beliau yang ingin memiliki kampus dengan biaya terjangkau  yang bisa di nikmati oleh semua kalangan anak bangsa dan cita cita mulia tersebut telah di ijabah oleh Allah SWT,pungkas mas Rizqi menutup pembicaraan.


Bung _Risk

 


Jakarta, 17 April 2025 |AktualInvestigasi.com|Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap perkara nomor: 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Jevon Varian Gideon menuai kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak. Publik mempertanyakan integritas putusan tersebut dan mendesak Komisi Yudisial (KY) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut dugaan adanya praktik suap dalam perkara ini.


Majelis Hakim yang dipimpin oleh Iwan Irawan, S.H. disebut telah mengabaikan sejumlah fakta penting, bukti otentik, serta kesaksian yang dihadirkan dalam persidangan pada 8 April 2025 lalu. Vonis tersebut menyatakan bahwa Jevon terbukti bersalah turut serta dalam tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.


Fakta Persidangan dan Bantahan Pihak Terdakwa


Menurut keterangan Husin Gideon, ayah terdakwa Jevon, dalam persidangan terungkap bahwa dana senilai Rp320 juta yang diterima Jevon berasal dari PT. Hutan Alam Lestari (PT.HAL), dan merupakan bagian dari pembayaran retainer fee sebesar Rp20 juta dan jasa perjanjian hukum (PJH) kepada firma hukum Moses Tarigan & Partners yang dikelola oleh Moses Ritz Owen Tarigan (ROT).


Dana tersebut, kata Husin, kemudian diteruskan oleh Jevon melalui Agie Gama Ignatius atas perintah Moses ROT. Pernyataan tersebut diperkuat dengan bukti percakapan WhatsApp dan kesaksian langsung dari Agie di persidangan.


“Putusan ini terasa janggal dan tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Kami menduga adanya praktik suap terhadap majelis hakim. Jevon hanya menjalankan perintah sebagai karyawan PT.HAL,” ujar Husin, yang menyebut Ketua Majelis Hakim dengan julukan kontroversial "Hakim Janggo".


Kuasa Hukum: Ini Bukan Kasus Pidana


Kuasa hukum Jevon, Deika Aldira, S.H., menilai perkara ini seharusnya masuk dalam ranah perdata karena berawal dari perjanjian jasa hukum yang kemudian dianggap wanprestasi. Ia menegaskan bahwa Jevon hanya bertugas mewakili PT.HAL berdasarkan kuasa dari Direktur Utama Dodiet Wiraatmaja untuk mengurus gugatan hukum di PN Jambi dan PN Sangeti — yang seluruh prosesnya sudah dibuktikan dalam persidangan melalui dokumen register perkara dan salinan putusan.


“Jevon bukan pihak dalam perjanjian hukum antara PT.HAL dan Moses ROT. Jadi jika uang PJH ini disebut penipuan, maka Moses, Agie, dan Dyan Surbakti juga harus diproses karena mereka yang menikmati dana tersebut,” tegas Deika.


Pertanyaan Publik kepada Aparat Penegak Hukum


Pemimpin Redaksi Warta Nasional, Rukmana, S.Pd.I., CPLA, mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Dalam pernyataan tertulisnya, ia mengajukan tiga pertanyaan mendasar kepada Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Benni Cahyadi, pada Kamis (17/04):


1. Jika Jevon dinyatakan “turut serta”, lalu siapa pelaku utamanya?



2. Apakah pelaku utama adalah Moses ROT atau Dyan Surbakti?



3. Mengapa hanya Jevon yang disidangkan, sementara Moses, Agie, dan Dyan belum mencapai tahap P21?




Menanggapi pertanyaan tersebut, Benni hanya menjawab singkat melalui WhatsApp, “Semua masih dalam proses.”


Tertutupnya Informasi dari Kejaksaan Tambah Kecurigaan


Konfirmasi juga dilayangkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora, Kasie Pidum, dan Kasie Intel. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun dari mereka yang memberikan keterangan. Diamnya pihak kejaksaan semakin menguatkan dugaan publik akan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara ini.


Sementara dalam salinan putusan disebutkan bahwa berkas perkara akan digunakan untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Moses ROT, namun belum ada kejelasan kapan hal itu akan dilakukan.


Desakan kepada Komisi Yudisial dan KPK


Masyarakat, pemerhati hukum, dan media kini menunggu aksi konkret dari Komisi Yudisial dan KPK. Mereka menuntut agar integritas Majelis Hakim diperiksa secara menyeluruh dan pihak-pihak yang diduga menerima suap diproses secara hukum. Selain itu, publik juga menanti janji aparat kepolisian untuk melimpahkan berkas Moses, Agie, dan Dyan ke kejaksaan.


“Jika hukum benar-benar ditegakkan secara adil, maka seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa dan diproses secara setara, tidak hanya Jevon,” tegas Rukmana.

Bung Risk

Diberdayakan oleh Blogger.