Bogor, | AktualInvestigasi.com |Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC)  bekerja sama dengan Kepolisian Federal Australia menyelenggarakan  Pelatihan  Regional People Smuggling Investigation Workshops dan pembekalan mengenai tindak pidana penyelundupan manusia lintas negara (TPPM). 


Diklatsusjatrans yang diselenggarakan di hotel Santika Bogor, Jawa Barat berlangsung  mulai tangal 28 sampai 31 oktober 2025  menghadirkan pakar hukum pidana dari Kejaksaan Agung RI.” (31/10/25).



Jaksa Ahli Utama pada Jam Pidum Dr. Fri Hartono, SH, MH, yang bertindak sebagai Pemberi Pembekalan tentang tindak

Pidana penyelundupan  manusia kepada 24 peserta ,

yang terdiri dari Pinyidik Mabes Polri, Pinyidik Polda Jabar, Polda Jateng, Polda Metro Jaya dan Pejabat Imigrasi Yang hadir dalam menentukan undang undang imigrasi tentang tindak pidana penyelundupan manusia. 


Dalam paparannya Dr. fri hartono, memaparkan tentang tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) kepada para penyidik polri dan imigrasi, yaitu


berkaitan dengan negara Indonesia dan Australia, menjadi ajang penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman  mengenai Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). diharapkan para penyidik lebih memahami ketentuan undang undang  tentang imigrasi, Khususnya penerapan Pasal 120 dan dikaitkan dengan undang undang KUHP nasional,dan penetapan Pasal 457 KUHP yang baru. dan diharapkan penyidik polri dan imigrasi harus bersenergi dalam menangani kasus tindak penyelundupan orang, yang berurusan dengan Tindak Pidana Perdangan Manusia (TPPM), Untuk itu, kita harus bersenergi,” ujar Fri Hartono.


Dr. fri hartono, yang juga Jaksa Ahli Utama pada Jampidum serta Widyaswara pada Badan Diklat. selain memberi pembekalan. Ia Juga


Berharapkan para perserta dapat lebih memahami fungsi dan kewenangan ,mulai dari tahap penyelidikan, penuntutan serta nantinya perkara sampai dengan pengadilan.

Seperti kita ketahui perkara penyelundupan manusia ini atau yang lebih dikenal dengan human trafiking, yang melibatkan dua negara berbatasan, Indonesia dan Australia,"Ujarnya.


"Para narasumber serta role player oleh AFP dan JCLEC juga meberikan pembekalan kepada peserta, serta memaparkan tentang tindak pidana penyelundupan manusia, dan mendiskusikan metodologi yang digunakan oleh para pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), termasuk perekrutan, transportasi dan rute transit yang berpotensi digunakan oleh imigran gelap.

diharapkan pada para peserta agar dapat memahami betul terkait Tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) adalah kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian. Ini melibatkan tindakan membawa seseorang secara ilegal ke suatu negara atau keluar dari suatu negara untuk mendapatkan keuntungan, tanpa melalui prosedur imigrasi yang sah.”Pungkasnya.



Adapun Pelatihan dan pembekalan ini bertujuan memberikan pemahaman dan  kerjasama dengan Indonesian National Police (INP) Australian Federal Police (AFP) People Smuggling Cooperation Program (IAPSCP).


(Red)

 


MALANG | AktualInvestigasi.com |Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung pelaksanaan Apel Ojol Kamtibmas “Jogo Jatim Bersama Polda Jawa Timur” yang digelar di Stadion Gajayana, Kota Malang, Jumat (31/10/2025).


Apel besar ini juga dihadiri oleh Forkopimda Jatim, Forkopimda Kabupaten Malang Raya, Kapolda Jatim,Irjen Pol Nanang Avianto dan Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Pasma Royce serta pejabat utama Mabes Polri dan pejabat utama Polda Jatim. 


Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Kapolri di Jawa Timur sekaligus menjadi wujud nyata sinergi antara Polri, khususnya Polda Jawa Timur, dengan komunitas ojek online (ojol) sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).


Kegiatan tersebut diikuti sekitar 4.450 hingga 5.000 pengemudi ojol dari berbagai aplikator seperti Grab, Gojek, Shopee, Maxim, dan InDrive, yang datang mewakili 23 kabupaten dan kota se-Jawa Timur. 


Ribuan peserta tampak memenuhi lapangan apel dengan seragam khas aplikator masing-masing, menampilkan semangat kebersamaan dan komitmen tinggi untuk mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


Sebagai simbol sinergi dan kemitraan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung menyerahkan dan mengenakan rompi serta helm Ojol Kamtibmas kepada perwakilan pengemudi dari Grab, Gojek, Shopee, dan Maxim. 


Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga memberikan piagam penghargaan kepada driver yang dinilai berperan aktif dalam menjaga keamanan di wilayah Jawa Timur.


Selain itu, para pengemudi ojol membacakan Deklarasi Ojol Jawa Timur, yang berisi lima komitmen bersama:


1. Berkomitmen penuh mendukung dan bersinergi dengan kepolisian agar terwujud Jawa Timur yang aman dan kondusif.


2. Siap menjadi mitra Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Jawa Timur.


3. Akan mematuhi peraturan lalu lintas demi mendukung keamanan dan ketertiban berlalu lintas.


4. Berkomitmen menjaga lingkungan, warga, serta menaati aturan dalam semangat Jogo Jawa Timur, demi Jatim yang aman, tertib, dan bermartabat.


5. Siap mendukung program-program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.


Dalam amanatnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan tersebut.


“Hari ini saya mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan rekan-rekan semua dalam pelaksanaan Apel Ojol Kamtibmas yang mengusung tema Jogo Jatim Bersama Polda Jawa Timur yang diikuti oleh para pengemudi ojek online. Terima kasih, tadi saya juga sudah mendengarkan langsung deklarasi ojek online,” ujar Kapolri.


Kapolri menegaskan pentingnya kolaborasi antara Polri dan komunitas ojek online dalam menjaga stabilitas keamanan, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.


“Ini menjadi momentum penting bagi kita untuk terus bersinergi antara Polri dan komunitas ojek online dalam menjaga keamanan serta mendukung pelancaran aktivitas ekonomi masyarakat demi kemajuan bangsa,” tegas Kapolri.


Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan bahwa situasi global yang dinamis dan penuh ketidakpastian menuntut seluruh pihak agar adaptif dan responsif dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional. 


Ia juga menyinggung misi ASTA CITA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang diantaranya bertujuan meningkatkan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan masyarakat.


“Bapak Presiden menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kesejahteraan pelaku transportasi online, dengan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat, termasuk diskon iuran jaminan sosial, bonus dari hasil kerja, serta regulasi baru yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pengemudi ojek online,” terang Jenderal Sigit.


Kapolri juga menyebut bahwa komunitas ojek online kini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat, berperan penting dalam mendukung pertumbuhan UMKM dan perekonomian nasional.


“Peran rekan-rekan ojol memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan UMKM nasional yang pada tahun 2025 menyumbang 61,9 persen dari PDB serta menyerap 119 juta tenaga kerja. Terima kasih kepada teman-teman komunitas ojol yang telah mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Kapolri.


Lebih lanjut Kapolri menilai, komunitas ojek online bukan hanya penyedia layanan transportasi, tetapi juga garda terdepan dalam memperkuat konektivitas sosial dan menjadi mitra Polri dalam pendekatan community policing.


“Rekan-rekan ojol dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, pionir pencegah kejahatan, dan sumber informasi bagi Polri tentang potensi gangguan keamanan di jalanan,” tambahnya.


Kapolri juga mengungkapkan bahwa Polri akan bekerja sama dengan aplikator transportasi online untuk mengintegrasikan sistem pelaporan cepat ke dalam aplikasi ojol.


“Kedepan, Polri akan bekerja sama dengan aplikator untuk memasang sistem keamanan, sehingga rekan-rekan ojol dapat segera menghubungi personel Polri atau kantor Polisi terdekat saat mengalami peristiwa atau tindak pidana,” jelas Kapolri.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga mengapresiasi inovasi layanan seperti Ojolmart, bengkel, dan tempat singgah Ojol Kamtibmas, yang menjadi wadah kolaborasi antara Polri dan komunitas ojol.


“Tolong ini dikembangkan agar bisa benar-benar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh sahabat-sahabat komunitas ojol,” ujarnya.


Menutup sambutannya, Kapolri menegaskan pentingnya sinergi antara seluruh elemen bangsa.


“Kekuatan sejati bangsa terletak pada sinergi dan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas keamanan menuju Indonesia Maju dan Indonesia Emas 2045,” pungkas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Selain kegiatan apel utama, di area luar Stadion Gajayana juga disediakan berbagai layanan publik dan kegiatan sosial, di antaranya bhakti kesehatan gratis, Samsat dan SIM keliling, Gerai Ojol Kamtibmas Mart, Gerai Ojol Auto Kamtibmas, serta Gerai Pangan Murah (GPM) yang menyediakan beras SPHP bagi masyarakat.


Melalui kegiatan Apel Ojol Kamtibmas “Jogo Jatim”, Polri berharap kemitraan antara aparat kepolisian dan komunitas ojek online dapat terus terjalin erat, memperkuat ketahanan sosial, serta mendukung terciptanya Jawa Timur yang aman, tertib, dan bermartabat. (*)

Red

 


Cilegon – AktualInvestigasi.Com |Tim Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri telah menyelesaikan hari ketiga kegiatan audit di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. 


Audit ini dilaksanakan dalam rangka resertifikasi implementasi SMP di lingkungan perusahaan.


Kegiatan hari ketiga yang berlangsung pada Kamis, 30 Oktober 2025, dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Integrity Gedung Teknologi.


Ketua Tim Audit Resertifikasi, Kombes Pol Sutan Ginting, S.I.K., M.H., bersama tim yang terdiri dari AKBP M Helminingsih, S.E., dan dua Auditor SMP Profesional, Angelo M Turang, S.E., M.Si., serta Drs. Haryadi Fitri, M.M., memfokuskan beberapa kegiatan.


Pertama, pemeriksaan elemen IV (standar kemampuan pelaksana pengamanan) dengan melakukan wawancara mendalam dan pemeriksaan dokumen terkait standar dan kompetensi personel pengamanan.


Kedua, pemeriksaan elemen V (monitoring dan evaluasi) dengan meninjau sistem pengawasan dan mekanisme evaluasi pelaksanaan SMP di PT Krakatau Steel.


Kegiatan diakhiri dengan rapat penutupan (closing meeting) yang dihadiri oleh perwakilan manajemen PT Krakatau Steel, termasuk Achmad Budi Handoyo (VP Security & GA), Achmad Basar (Security Manager), dan sejumlah manajer serta staf terkait.


Dalam rapat penutupan tersebut, beberapa agenda penting telah dilaksanakan.


Ketua tim memaparkan temuan dan hasil pelaksanaan audit dari Elemen I sampai dengan V.


Dilakukan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara pelaksanaan Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan.


Tim audit menyerahkan scoring hasil penilaian Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) kepada pihak manajemen PT Krakatau Steel.


"Audit ini merupakan bagian krusial dalam memastikan PT Krakatau Steel, sebagai Objek Vital Nasional, senantiasa menjaga dan meningkatkan standar keamanannya sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2017 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan/atau Instansi Pemerintah," ujar Kombes Pol. Sutan Ginting, S.I.K, M.H.


Dengan selesainya kegiatan hari ketiga dan penyerahan hasil penilaian awal, PT Krakatau Steel telah menyelesaikan seluruh rangkaian Audit Resertifikasi Implementasi SMP. (***)

Red

 


Bogor | AktualInvestigasi.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bergerak cepat menyikapi kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Raden Agus Sutisna. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa langkah tegas akan segera diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

 

"Kami menghormati proses hukum yang ada dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Bupati Rudy Susmanto, Rabu (29/10/2025).

 

Pemkab Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta bagian perundang-undangan dan hukum, saat ini tengah memproses pemberhentian sementara terhadap Kades Cikuda. Ketegasan ini, menurut Bupati, merupakan komitmen pemerintah daerah untuk bersikap konsisten dan transparan dalam penegakan hukum.

 

Proses pemberhentian sementara ini didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020. Perbup tersebut mengatur bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan sementara setelah adanya penetapan dari Bupati, terutama jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun.

 

Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, membenarkan bahwa proses pemberhentian sementara tengah berjalan. "Proses ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas SKPD, dengan dasar surat penetapan tersangka dari Polres Bogor," jelasnya.

 

Seperti diketahui, Polres Bogor telah menetapkan Raden Agus Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) gratifikasi. Ia diduga menerima uang atau fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala Desa, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.

 

Tindak pidana tersebut diduga terjadi antara September 2023 hingga Maret 2024 di wilayah Desa Cikuda dan Kecamatan Parungpanjang. Saat ini, Raden Agus Sutisna telah ditahan di Mako Polres Bogor.

 

Penetapan status tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025.

 

DPMD Kabupaten Bogor bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sebelumnya telah menggelar rapat darurat pada Selasa (28/10/2025) untuk membahas langkah lanjutan pasca penahanan Kades Cikuda.

 

Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Bogor, sekaligus menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah. Pemkab Bogor diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini, serta memastikan pelayanan publik di Desa Cikuda tetap berjalan optimal.


Rangga Gumilar 


 


BANDAR LAMPUNG | aktualInvestigasi.com |Langkah bersejarah terjadi di dunia pendidikan kesehatan Indonesia. Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH KIS) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Tanjung Karang. Penandatanganan ini berlangsung di kampus Poltekkes Tanjung Karang dan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara dunia hukum dan dunia pendidikan kesehatan.


Kerja sama ini bertujuan membangun pemahaman hukum yang kuat di kalangan tenaga kesehatan dan mahasiswa, sekaligus memastikan perlindungan hukum yang optimal bagi mereka dalam menjalankan profesi.


Ketua Umum LBH KIS, Febrian Willy Atmaja, S.H., M.H., menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam menumbuhkan kesadaran hukum di lingkungan tenaga medis dan civitas akademika.


> “Kami berharap melalui kerja sama ini, para tenaga kesehatan dan civitas akademika Poltekkes Tanjung Karang dapat lebih memahami hak serta kewajiban hukumnya, dan memperoleh perlindungan maksimal dalam praktik profesional mereka,” ujar Febrian.




Lebih lanjut, Febrian menjelaskan bahwa LBH KIS berkomitmen mendukung implementasi regulasi terbaru di bidang kesehatan, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, beserta aturan pelaksananya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.


> “Kehadiran Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 memperkuat mekanisme penegakan disiplin profesi melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP). LBH KIS siap memberikan edukasi, pendampingan, dan advokasi agar tenaga kesehatan memahami hak serta prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.




Sementara itu, Wakil Direktur III Poltekkes Kemenkes Tanjung Karang, Agus, menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut. Ia menyebutkan bahwa kolaborasi ini menjadi yang pertama di Indonesia antara lembaga pendidikan tenaga kesehatan dan lembaga bantuan hukum yang fokus di bidang kesehatan.


> “Poltekkes Tanjung Karang menjadi pelopor pertama dari 38 Poltekkes di Indonesia yang menjalin MoU dengan lembaga bantuan hukum kesehatan. Ini menjadi langkah maju dalam memperkuat literasi hukum di lingkungan pendidikan tenaga kesehatan,” ujar Agus.




Ke depan, kerja sama ini akan ditindaklanjuti dengan berbagai program nyata, seperti seminar, pelatihan, klinik konsultasi hukum kesehatan, serta edukasi tentang mekanisme Majelis Disiplin Profesi (MDP) bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga medis.


Melalui kolaborasi strategis ini, diharapkan lahir tenaga kesehatan yang profesional, sadar hukum, dan terlindungi secara hukum dalam menjalankan praktik di bidang kesehatan.


Reporter : panji hanggara

 


Jakarta | AktualInvestigasi.com | Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) I Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Objek Vital Nasional (Obvitnas) dari Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri telah menyelesaikan hari kedua kegiatan Wasdal di PT LRT Jakarta. 


Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan PT LRT Jakarta, sebagai salah satu Obvitnas, telah mengimplementasikan sistem pengamanan sesuai standar yang ditetapkan.


Kegiatan Wasdal hari kedua dilaksanakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, bertempat di Gedung MCC, PT LRT Jakarta, mulai pukul 08.00 hingga 19.30 WIB.


Katim Wasdal I Implementasi SMP Obvitnas pada PT LRT Jakarta, Kombes Pol Ardian Indra Nurinta, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan yang berfokus pada wawancara mendalam dan pemeriksaan dokumen terkait elemen-elemen SMP Obvitnas.


Pada hari kedua, Tim Wasdal menuntaskan pemeriksaan dan wawancara hingga elemen ke-4 dari SMP Obvitnas. 


Rangkaian kegiatan meliputi pemeriksaan dokumen dan wawancara yang terbagi dalam beberapa sesi, mencakup pemeriksaan dokumen mulai dari Elemen 1 (Kriteria 1 s.d. 15) hingga penutupan sesi yang berfokus pada Elemen 4A dan 4B.


Proses ini melibatkan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian kebijakan, prosedur, dan implementasi pengamanan yang telah diterapkan oleh PT LRT Jakarta.


Berdasarkan hasil wawancara dan pemeriksaan dokumen yang telah diselesaikan hingga Elemen 4, Tim Wasdal mencatat bahwa 

kegiatan wawancara dan pemeriksaan dokumen SMP Obvitnas PT LRT Jakarta berjalan lancar dan telah mencapai target sesuai kesepakatan dengan Auditi. 


"Nilai total sementara yang dicapai dalam implementasi SMP Obvitnas pada PT LRT Jakarta adalah 92,72%," ujar Kombes Pol Ardian Indra Nurinta, S.I.K., M.H.


Angka tersebut menunjukkan komitmen tinggi PT LRT Jakarta dalam mengelola dan menjaga keamanan sebagai Objek Vital Nasional.


Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Internal dari Baharkam Polri serta pihak Eksternal dari PT LRT Jakarta dan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) terkait.


Tim internal wasdal terdiri dari 

Kombes Pol Ardian Indra Nurinta, S.I.K., M.H. (Ketua Tim), pembina Susi Novi Andriyani, S.E. (Sekretaris), Drs. Tavip Yulianto, S. H., M.H., M. Si. (Auditor Profesional), dan 

Novy Noer Yustisia, S.Sos. (Auditor Profesional)


Sementara dari PT LRT Jakarta dan BUJP terdiri dari Kepala Divisi QHSSE PT LRT Jakarta, para staf Manajemen PT LRT Jakarta, dan perwakilan dari BUJP PKSS, BUJP TDP, BUJP Putratama Satya Bakti, dan BUJP TAGS.


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Baharkam Polri untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Objek Vital Nasional demi menjamin kelancaran roda perekonomian dan pelayanan publik. (***)

 


Depok – AktualInvestigasi.com |Anggota Detasemen Turangga Subditcakkal Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri menunjukkan kesigapan dan tindakan cepat dalam membantu penanganan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Komjen Pol M. Jasin, Depok, pada hari Jumat pagi, 31 Oktober 2025.


Saat anggota Detasemen Turangga tengah melaksanakan kegiatan rutin Jumat Berkah di wilayah tersebut, mereka menyaksikan secara langsung terjadinya kecelakaan lalu lintas antara dua unit sepeda motor.


Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan diduga terjadi akibat salah satu pengendara sepeda motor di depan melakukan pengereman mendadak. Hal ini menyebabkan pengendara sepeda motor di belakang tidak sempat menghindar dan menabraknya.


Melihat insiden tersebut, anggota Detasemen Turangga segera bergerak cepat menghampiri lokasi kejadian.


Adapun tindakan cepat yang dilakukan anggota Detasemen Turangga, antara lain pertama, mengamankan dan mensterilkan lokasi kejadian untuk mencegah kejadian susulan.


Kedua, memberikan pertolongan pertama kepada para korban, Ketiga, mengevakuasi korban ke tempat yang aman dan memindahkan kendaraan dari badan jalan.


Ketiga, mengatur arus lalu lintas di sekitar TKP guna mencegah terjadinya kemacetan.


Dan keempat, membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.


Tindakan cepat dan sigap yang dilakukan oleh anggota Detasemen Turangga ini sangat membantu penanganan awal terhadap korban dan berhasil mencegah terjadinya kemacetan parah di ruas jalan tersebut, sebelum akhirnya petugas kepolisian setempat tiba di lokasi untuk penanganan lebih lanjut.


Aksi ini menunjukkan komitmen Polri, khususnya Baharkam Polri, dalam memberikan pelayanan dan pertolongan segera kepada masyarakat yang membutuhkan. (***)

 


Jakarta, 29 Oktober 2025 | AktualInvestigasi.Com | Pengambilan sumpah/janji advokat bagi anggota Perkumpulan Penasehat Hukum Bumi Pertiwi (PHBP) berlangsung dengan khidmat dan penuh wibawa di Pengadilan Tinggi Jakarta. 



Acara yang digelar pada hari Rabu ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, yang mengesahkan anggota PHBP yang telah memenuhi semua persyaratan untuk resmi menjadi advokat.



H.Yana Sukma Permana (Ketua Umum PHBP) menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT/Tuhan Yang Maha Esa atas kelancaran dan kesuksesan prosesi pengambilan sumpah. Ia juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta beserta para staf yang sangat professional dalam penyelenggaraan acara tersebut.




Prosesi pengambilan sumpah berjalan tertib, teratur, dan penuh khidmat sehingga menciptakan suasana yang berwibawa dan membanggakan. Anggota yang diambil sumpah adalah para advokat yang telah melalui seleksi ketat, memenuhi persyaratan usia minimal 25 tahun, telah menyelesaikan pendidikan sarjana hukum minimal dua tahun sebelumnya, serta telah mengikuti dan lulus Diklat Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan PHBP.



Sebagai bagian penting dari pembentukan profesionalisme, mereka juga telah menjalani magang/praktek hukum selama dua tahun atau lebih pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Citra Keadilan Indonesia (YLBHK-CKI) merupakan Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi. Magang ini bertujuan agar para advokat tidak hanya menguasai teori hukum, tetapi mampu mempraktikkannya secara nyata di lapangan. 


Dengan bimbingan para senior yang berpengalaman, diharapkan para advokat baru mendapatkan panduan yang baik untuk menghadapi tantangan profesi secara efektif dan bertanggung jawab.

Dalam keterangannya Ketua Umum PHBP menyampaikan, “Kami bersyukur atas terlaksananya pengambilan sumpah ini yang tidak hanya menghantarkan para anggota kami menjadi advokat, tetapi juga menjaga nama baik dan wibawa PHBP sebagai organisasi penasehat hukum yang profesional dan terhormat. Saya berharap para advokat baru dapat mengamalkan ilmu mereka dengan integritas tinggi dan memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat, sehingga kontribusi kami semakin nyata dalam pengembangan dan penegakan hukum yang adil dan berkeadaban di negeri ini.”



Ketua Umum PHBP pun menegaskan komitmen organisasi untuk selalu meningkatkan kecakapan anggotanya supaya terus berkembang dan berperan aktif di dunia hukum, demi kepentingan masyarakat luas dan kemajuan hukum nasional.

Risk

 


Karo , AktualInvestigasi.com - Tim Detasemen Intelijen Kodam I/BB (Deninteldam I/BB) bersama Unit Intel Kodim 0205/TK temukan ladang ganja di kawasan Hutan Sibuatan, Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.


Penemuan tersebut berawal dari laporan warga Desa Pancur Batu kepada Babinsa Koramil 02/TP Kodim 0205/TK. Kemudian, ditindaklanjuti Tim Gabungan Deninteldam I/BB, dipimpin Letda Kav Siswandi, bersama Unit Intel Kodim, Staf Intel Kodim 0205/TK, Provost, Babinsa, serta warga setempat.


Sekitar pukul 11.45 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan ladang ganja seluas kurang lebih satu rante (20×20 meter) dengan jumlah sekitar 400 batang pohon setinggi tiga meter yang tumbuh subur di area perbukitan terpencil Hutan Sibuatan, berjarak sekitar dua kilometer dari pemukiman warga.


“Ratusan batang ganja itu dalam keadaan siap panen,” ungkap Letda Kav Siswandisembari mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan dan dokumentasi dan melakukan wawancara dengan aparat desa untuk menelusuri asal-usul tanaman terlarang tersebut.


Kepala Desa Pancur Batu, Sahe Munte (48) mengatakan pada bulan Juli dan Agustus 2025 lalu  pernah juga ditemukan ladang ganja   sekitar 200 batang ganja di kawasan hutan Sipambuatan.


Kemudian pada Agustus, kembali ditemukan 400 batang di lokasi berbeda. “Semua temuan itu telah kami laporkan ke Polsek Tigapanah dan langsung dimusnahkan di tempat,” ujar Sahe Munte.


Hingga sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Deninteldam I/BB bersama aparat Kodim dan masyarakat masih melakukan penyisiran di sekitar lokasi guna memastikan tidak ada ladang ganja lain di area tersebut.


Rencananya, pemusnahan ladang ganja akan dilakukan, Sabtu (25/10/2025). Dipimpin  Dandim 0205/TK, melibatkan unsur Deninteldam I/BB, Polsek Tigapanah, dan Pemerintah Desa Pancur Batu.


Tindakan tegas itu dikatakan  sebagai bentuk komitmen TNI dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kodam I/BB. (Rel)

 



AktualInvestigasi.com |Bekasi |Peringatan Hari Santri tahun ini jatuh pada 22/10/2025 dan diwarnai suasana kebatinan yang kurang membahagiakan kalangan pesantren pasalnya, ahir - ahir ini dunia pesantren diframing negatif oleh media nasional yang notabene mempekerjakan jurnalis - jurnalis lulusan S1 yang seharusnya bekerja secara profesional.


Framing negatif oleh salah satu stasiun TV ternama di tahun 2023 terhadap Pesantren Al - zaytun, Indramayu Jawa Barat sebut saja TV One telah menodai pesantren sebagai lembaga pendidikan bahkan pelopor pendidikan, padahal, negara telah melindungi keberadaan pesantren melalui   Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.


Lahirnya UU pesantren ini adalah bentuk rekognisi (pengakuan) Negara terhadap pesantren yang eksistensinya di Tanah Air sudah ada sejak pra penjajahan, Pesantren hadir jauh sebelum Tanah Air ini merdeka. Tidak hanya rekognisi, UU tentang Pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren.


Para wakil rakyat (DPR - RI) merumuskan UU yang berpihak pada kaum sarungan ini berawal dari kegundahan kalangan pesantren. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dinilai belum mengakomodir aspirasi dan kearifan lokal pesantren sebagai lembaga pendidikan menurut catatan Kementerian Agama pada 2018 telah mencapai angka 28.194 unit.


Meski sudah ada UU yang melindungi, mengakui eksistensi pesantren pada realitasnya perlindungan negara dalam bentuk ril belum dirasakan oleh kalangan pesantren.

Fakta menunjukan betapa gagah beraninya TV one memframing negatif pesantren Al - zaytun dengan mewawancarai orang - orang yang bukan bagian dari Al - zaytun dan mengopinikan Al - zaytun sebagai pesantren sesat dan mengumpulkan dana dengan cara yang tidak patut. Bahkan menyoroti pelaksanaan ibadah shalat di Al - zaytun sebagai sesuatu yang tidak lazim, padahal ada empat madzhab besar dalam Islam yakni Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hambali yang kerap dijadikan rujukan umat Islam dalam pelaksanaan ibadah ritual (shalat).


Celakanya, Wakil Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas turut memperkeruh informasi dengan mengatakan "Panji Gumilang (Pimpinan Pondok Pesantren Al - zaytun) seorang Komunis" ironisnya, statement ini didasarkan pada sebuah Cuplikan video tiktok, seorang ulama yang memimpin organisasi islam dan mempunyai pengaruh besar di Republik ini percaya begitu saja pada cuplikan video di tiktok tanpa adanya klarifikasi (tabayun) sebagaimana yang diajarkan oleh Al - qur'an.


Saat Al - zaytun dibully, didiskreditkan, diframing negatif negara diam, UU pesantren hanya menjadi kata - kata indah bak syair para pujangga. Kemana Kementerian Agama Republik Indonesia yang menaungi Al - zaytun ? Kemana Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil) yang menerima pajak Al - Zaytun melalui Bupati Indramayu (Nina Agustina) senilai hampir Rp: 500 juta ? 


Para pejabat ini bungkam, bahkan Ridwan Kamil melaporkan Al - Zaytun ke Menkopolhukam Mahfud MD dengan memberikan informasi negatif tanpa adanya fakta dan data yang valid, hanya berbasis asumsi dan opini, padahal, DR. AS. Panji Gumilang (Pimpinan Pondok Pesantren Al - zaytun) telah datang memenuhi undangan gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil) guna klarifikasi terkait opini - opini negatif tentang Al - zaytun, namun dalam pertemuan tersebut Ridwan Kamil tidak hadir dalam pertemuan tersebut dan tiba tiba keesokan harinya Gubernur Jawa Barat itu konfrensi Pers bersama Menkopolhukam dan memframing Al - zaytun mengumpulkan dana dengan cara ilegal dan disasar dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan ada ajaran - ajaran yang tidak sesuai dengan syariat Islam.


Langkah Ridwan Kamil dan Mahfud MD ini sangat merugikan Al - zaytun dan ini adalah catatan sejarah kelam tindakan ceroboh negara terhadap pesantren, tanpa klarifikasi, tanpa bukti dan tanpa komunikasi yang baik antara pemerintah dengan pemangku pendidikan Al - zaytun dihakimi publik hingga diproses di Pengadilan Negeri Indramayu, rekening pendidikan dibekukan dan dijerat UU ITE dituduh melakukan keonaran dan membuat gaduh, sebuah tuduhan yang mengada - ada dan tidak menghormati bahkan tidak mengindahkan UU Pesantren dan Dasar Negara Indonesia (Pancasila) Pesantren yang notabene sebagai lembaga pendidikan dipersekusi tanpa mengedepankan nurani.


Pristiwa kelam yang dialami oleh Al - zaytun adalah portret dimana negara tidak menegakan UU Pesantren dan Pancasila sebagai dasar bernegara yang menjamin kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing - masing.


Tak hanya Al - zaytun, Pesantren Lirboyo turut menjadi sasaran framing negativ media nasional, Trans 7 melalui program "Xpose Uncensored" di Trans7 yang menyoroti pondok pesantren Lirboyo pada 13 Oktober 2025 memicu kontroversi dan menciptakan kegaduhan di media sosial.


 Tayangan tersebut menampilkan sosok Pendiri Pesantren Hidayatul Mubtadiat Kompleks Lirboyo KH Anwar Manshur secara tidak proporsional dengan narasi bernada negatif dan bermegah-megahan. Norma kesusilaan dalam bentuk penghormatan santri kepada guru yang merupakan tradisi lazim di lingkungan pesantren dinarasikan sebagai bentuk feodalisme peninggalan penjajah Belanda.


Sontak tayangan ini menuai protes keras dari kalangan santri seluruh Indonesia khususnya pesantren salaf dan ormas keagamaan Nahdlatul Ulama dengan meneriakan #boikottrans7. 


Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI) Rukmana, S.Pd,I., CPLA di hari peringatan santri 22/10/2025 memberi warning kepada insan pers bahwa ; sebagai pers harus mematuhi UU Pers no. 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.


"Dalam pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diatur, Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah", tuturnya kepada awak media di Kantor Forum PWI di Jl. Ratna Kota Bekasi.


Lebih jauh Rukmana mengungkapkan, dalam pasal ini tidak dijelaskan apa yang dimaksud ”menghormati norma-norma agama. Namun jika kita mau menyadari Indonesia adalah negara majemuk termasuk memiliki banyak kepercayaan dan agama yang mana hal ini dijamin oleh Undang - Undang Dasar tahun 1945 pasal 28 huruf E Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian, bunyi Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.


"Sebagai Ketum Asosiasi Wartawan saya mengimbau, Pers harus menghormati norma-norma agama pers tidak boleh menghujat atau merendahkan norma-norma agama", tegasnya", tegasnya.


Lanjut Rukmana, TV One dan Trans 7 harus menghentikan program- program yang memframing negatif dunia pesantren dan menyetarakan budaya pesantren dengan feodalisme apalagi menuduh pesantren sebagai sarang teroris dan mencurigai sumber dana pesantren termasuk mempersoalkan pemberian santri, walisantri, masyarakat (umat) berupa sumbangan tidak mengikat atau sedekah karena itu sangat merendahkan pesantren bahkan termasuk mengkriminalisasi pesantren, pungkasnya.(Red aktualinvestigasi)

Diberdayakan oleh Blogger.