Jakarta | AktualInvestigasi.com | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan keamanan tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) di seluruh wilayah Indonesia.


Melalui Baharkam Polri, perwakilan kepolisian menghadiri rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.


Pertemuan ini digelar pada Jumat, 12 September 2025, bertempat di Poltekkes Kemenkes Jakarta, diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI.


Rapat ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya pada 28 Agustus 2025.  Dalam diskusi kali ini berfokus pada penyusunan Perpres yang akan menjadi payung hukum bagi nakes, terutama yang bertugas di daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, dan daerah rawan konflik.


Kehadiran perwakilan dari Baharkam Polri, termasuk Kabaharkam Polri Irjen Pol Karyoto, Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Pol M.H. Ritonga, dan Dirpamobvit Brigjen Pol Suhendri S.IK, menegaskan keseriusan Polri dalam isu ini.


Partisipasi Polri sangat krusial, mengingat Pasal 729 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.


Selain Polri, rapat ini juga dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kemenhan RI, Kemendagri, Komdigi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta Kementerian Pekerjaan Umum, Kementrian Kesehatan.


Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan upaya terpadu dari pemerintah untuk menciptakan landasan hukum yang komprehensif.


Diharapkan, Perpres yang nantinya akan disahkan dapat menjadi jaminan hukum yang kuat. Ini akan memungkinkan para nakes untuk menjalankan tugas mulia mereka tanpa rasa khawatir, bahkan di lingkungan yang paling menantang. 


Dengan perlindungan yang memadai, pelayanan kesehatan di daerah-daerah sulit akan dapat berjalan lebih optimal, demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. 

Red

Jakarta | Aktualinvestigasi.com |Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menggelar Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA)

Angkatan IV tahun 2025, di Komplek Adhyaksa Loka, Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan, Jakarta Timur. (11/9/2025).


Dr. Fri Hartono, SH, MH, Jaksa Ahli Utama pada Direktorat C Jampidum Kejaksaan Agung RI selaku penguji Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), Mengatakan, Hari ini Secara Virtual  melalui zoom meeting kita  telah memberikan pembekalan kepada para siswa Pim III atau yang lebih dikenal saat ini Pendidikan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA).


Adapun kegiatan ini diikuti para eselon III dari berbagai satuan kerja, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Koordinator dan Kepala Bagian tata usaha hingga Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Sekretariat Komisi Kejaksaan  yang ada di lingkungan Kejaksaan Tinggi se- indonesia.


"Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) kali ini 

 mengusung tema “ Menjadikan kejaksaan yang lebih maju, modern dan profesional." 


Menurut Dr Fri Hartino, transformasi kepemimpinan pada level administrator menjadi sangat penting karena pejabat eselon III berperan sebagai penggerak roda organisasi di tingkat menengah yang menjembatani kebijakan strategis dengan pelaksanaan teknis operasional. Kepemimpinan Kinerja

dari pejabat tersebut, mulai dari agenda satu ke Agenda dua,'' ujarnya.


Lebih anjut, Dr Fri Harono yang bertindak sebagai coach. Melalui Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) ini menjelaskan, PKA adalah pelatihan kepemimpinan struktural untuk Administrator dan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta menjadi pemimpin yang profesional, adaptif, inovatif, dan visioner. yang dapat diterapkan di satuan kerja masing-masing.di seluruh Indonesia, yang merupakan kunci dalam mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.” pungkasnya.

 (Red)

Diberdayakan oleh Blogger.