Medan, Aktual News Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu, menuntut Direktur PT.Timur Property Investindo, The Antonius Fregianto alias Pak Egi selama 7 Tahun Penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 8, Selasa (27/4/2021), petang.

Namun selain membacakan tuntutan terhadap Egi, Jaksa Penuntut Umum Randy Tambunan juga memberikan tuntutan kepada Ketua I Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia (Kospin TPI) Inne Irina Luhulima dituntut selama 8 Tahun Penjara. Keduanya juga dibebankan untuk membayar denda masing-masing besar Rp10 Milyar subsidair3 bulan kurungan.

Namun saat kedua terdakwa yakni The Antonius Fregianto alias Pak Egi dan Inne Irina Luhulima tak dilakukan penahanan

Dalam persidangan tersebut, keduanya dijerat Pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU No.10 tahun 1998 Tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan, Randi pun menegaskan bahwa keduanya terbuki melanggar UU Perbankan, dimana kegiatan penyimpanan di Kospin TPI tidak sesuai dengan aturan yang berlaku karena tak memiliki izin dari BI dan OJK.

Dalam rentang waktu 2016-2020 terdakwa yang menjabat Direktur TPI mengetahui jika Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia berhasil menghimpun dana dari masyarakat kurang lebih Rp400.000.000.000,- (empat ratus milyar rupiah).

Dimana hampir seluruh dana nasabah tersebut dialihkan ke Rekening Bank Danamon Nomor Atas Nama PT. TPI dan digunakan oleh PT. TPI yang notabennya dikelola oleh terdakwa selaku Direktur PT. TPI. Dan hal itu juga diketahui Ketua I Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia (Kospin TPI) Inne Irina Luhulima.

Usai membacakan tuntutan maka persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi. [ Red/Akt-35/Ansary ]

 

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.