NUSANTARAEXPRESS, BREBES – Nasib atau garis tangan seseorang memang tidak ada yang tahu, seperti yang dialami Aji Pranoto (19), putra seorang penjual mie ayam asal Dusun Sidamulya RT. 02 RW. 07, Desa Kalijurang, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ia berhasil lulus menjadi tentara lewat seleksi Calon Tamtama gelombang I tahun 2021, yang diumumkan di Rindam IV Diponegoro, Magelang, pada Senin 5 April 2021 lalu.

Sarkim Priyangga (58) dan Joharoh (50) yang merupakan kedua orang tua Aji, mereka menyatakan bangga, bersyukur, dan berharap anaknya itu kedepan akan mengubah nasib keluarganya menjadi lebih baik.



Sementara itu Aji panggilan akrab Aji Pranoto, mengaku setiap harinya membantu ayahnya berjualan mie ayam di pinggir jalan di desanya itu.

Begitu ada informasi seleksi Tamtama PK dari Serma Syaefudin, Babinsa setempat dari Koramil 09 Tonjong, Kodim 0713 Brebes, ia pun berlatih setiap hari di sela-sela membantu bapaknya.

“Saya juga lulus murni tanpa biaya, saya ingin membuktikan bahwa menjadi TNI tidak dipungut biaya apapun. Lagian orang tua saya hanya penjual mie ayam, Paling hanya biaya kos selama anak seleksi di Magelang, fotocopy, dan biaya transportasi saja, dari awal sampai pengumuman hanya sekitar Rp. 5 juta,” bebernya polos.

Ia juga mengaku pernah ikut seleksi Caba PK tahun 2020, namun gugur di Pantukhir pusat.

Sementara itu, Kopda Supriyadi, Babinsa Pepedan, Koramil Tonjong menyatakan, dirinya hanya memotivasi dan mengarahkan Aji agar dapat lulus dengan nilai yang baik saat proses seleksi, karena untuk fisik dan nilai akademiknya bagus.

“Saya hanya memotivasi dan memoles Aji saja. Larinya selama 12 menit adalah 3.045 meter, pull up 16 kali, untuk push up, sit up, dan shuttle run dengan nilai seratus, ditambah renang juga bagus. Itu semua berkat usaha Aji dan doa kedua orang tuanya,” bebernya.

Menurutnya juga, untuk menjadi prajurit TNI-AD syaratnya hanya mempersiapkan baik fisik, mental, dan akademik sejak jauh hari. Untuk itulah pihak Koramil/Kodim gencar mensosialisasikan tentang rekrutmen TNI di sekolah-sekolah ataupun saat kegiatan sosialisasi di balai desa.

“Untuk keahlian dan prestasi anak di bidang olahraga, akademi, seni, komputer dan lain-lain, juga akan menambah bobot penilaian si anak. Aji Pranoto juga mempunyai keahlian dan sejumlah prestasi di tingkat Kabupaten dari hobinya bermain sepakbola dan pencaksilat,” sambungnya.

Dirinya juga menyatakan bangga dan mendapatkan kepuasan batin tersendiri, karena berhasil mengantarkan anak penjual mie ayam tersebut menjadi tentara, dengan kemampuan sendiri.

Ditambahkannya, selain Aji, lulusan SMKN 1 Tonjong yang lulus bersama dirinya adalah Durokhim (21), anak seorang penjual kambing dari Dusun Karang Anjog RT. 03 RW. 09, Desa Tonjong.

Pihak Sekolah SMKN 1 Tonjong menyerahkan pembinaan kedisiplinan dari murid-muridnya setiap hari Selasa dan Kamis sore, dan ini salah satu buktinya.

“Jadi, selain Aji dan Durokhim, warga Kecamatan Tonjong yang masuk pendidikan Tamtama PK adalah Tedi Irawan (19), warga Desa Kalijurang, anak seorang sopir material, lulusan MAN Brebes 2 Bumiayu,” tandasnya.

Terpisah, kebahagian serupa juga menghampiri keluarga Serma Syaefudin, Babinsa Kalijurang, Koramil Tonjong, dimana anaknya yang bernama Ilham Anggoro Mukti (21), tamatan SMA Islam Ta'allumul Huda Bumiayu, juga diterima menjadi prajurit.

Itu berarti, anaknya menjadi salah satu dari 22 remaja di seluruh wilayah Kabupaten Brebes yang terpanggil mengikuti pendidikan di Sekolah Calon Tamtama (Secata) Rindam IV Diponegoro, Gombong, Kabupaten Kebumen, 21 April 2021 mendatang.

“Jujur, anak saya mulai latihan pembinaan fisik sejak awal tahun 2019 lalu, dengan semangat yang luar biasa. Dia adalah penerus pengabdian saya kepada bangsa dan negara,” ujarnya.

Tak lupa dirinya mengucapkan terima kasih kepada Danramil 08 Bumiayu, Kapten Armed Jupriadi dan anggotanya, Sertu Jawito, karena kedua orang tersebut adalah pelatih fisik sekaligus motivator mental ideologi dan psikotes. (Aan)

NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - "Program bangga kencana merupakan upaya untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk agar tumbuh seimbang" demikian disampaikan Asisten Administrasi Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Drs.Sarimpunan Ritonga,M.Pd, mewakili PJ.Bupati Kabupaten Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.si, pada acara Pencanangan Bhakti Sosial IBI - Bangga Kencana - Kes di ruang data dan karya kantor bupati Labuhanbatu Kamis (8/4/2021).



Hal ini perlu dilakukan mengingat daya dukung dan daya tampung sumber daya alam yang semakin terbatas. Dari aspek kualitas, pertumbuhan penduduk harus dikendalikan agar terwujud penduduk yang mampu berkompetisi,mampu mengelola dan mempersiapkan generasi emas yang akan melanjutkan estafet pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu dengan persentase sepertiga dari jumlah penduduk yang ada.

Disampaikan Sarimpunan, bahwa telah diketahui bersama salah satu dimensi pembangunan nasional adalah dimensi pembangunan manusia, berkenaan dengan hal tersebut di tahun 2021 Kabupaten Labuhanbatu ditetapkan sebagai salah satu kabupaten perluasan lokus stunting. Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama karena menyangkut kualitas generasi penerus pembangunan.



Saya berharap kepada dinas Kesehatan, BP2KB, serta OPD terkait lainnya melakukan berbagai upaya dan strategi untuk percepatan penurunan dan pencegahan stunting.

Drs. Sarimpunan berpesan melalui momentum bakti sosial IBI bangga kencana kesehatan marilah kita tingkatkan kualitas pelayanan KB dan kesehatan kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan kemandirian keluarga dalam 1000 hari pertama kehidupan. Tegas Sarimpunan.

Selain itu, kepala dinas p2kb Kabupaten Labuhanbatu Lidyawati Harahap, M.Si.MAp, dalam laporannya menyampaikan pencanangan bakti sosial IBI banggakencana kesehatan sebagai upaya dalam revitalisasi program Keluarga berencana nasional melalui kemitraan dengan profesi Ikatan bidan Indonesia sebagai upaya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap program pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana.

Di sisi lain, Ketua IBI Bangga Kencana Labuhanbatu Ernawaty SKM.MM, mengatakan, pelaksanaan pencanangan bakti sosial IBI bangga kencana kesehatan ini ini merupakan bentuk komitmen IBU dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan capaian program pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana.

Dalam kesempatan ini saya ucapkan terima kasih kepada bidan Labuhanbatu yang telah luar biasa memberikan pelayanan KB sehingga Kabupaten Labuhanbatu menjadi salah satu kabupaten terbaik dalam pencapaian peserta KB baru dan MKJP, dan ibi Labuhanbatu mendapat peringkat ke-3 terbaik dalam pencapaian sejuta akseptor di tingkat provinsi pada tahun 2020.ujarnya.

Rangkaian acara dimaksud diisi dengan tari tari persembahan dari genre yang berasal dari MAN Rantau Prapat, dan dilanjutkan dengan pemberian bingkisan tanda apresiasi kepada Puskesmas terbaik pencapaian KB pasca persalinan yaitu Puskesmas Negeri lama, Puskesmas Kota Rantau Prapat dan Puskesmas lingga tiga.

Kemudian daripada itu setelah pemukulan gong tanda dibukanya acara Drs. Sarimpunan mengukuhkan Forum GenRe Labuhanbatu. (Rahmad)

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA – Mantan penyidik Bareskrim Polri, AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH, mendatangi Sekretariat Nasional PPWI, Rabu, 6 April 2021. Kedatangan oknum polisi terduga pemeras anggota PPWI, Leo Handoko, dkk, itu diterima baik oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA di kantornya, Jl. Anggrek Cenderawasih X Nomor 29, Kemanggisan, Palmerah, Slipi, Jakarta Barat.

Binsan, yang datang bersama rekannya bernama Rudi, tiba di Sekretariat PPWI sekitar pukul 10.00 wib. Ketua Umum PPWI pada pertemuan itu didampingi Koordinator PPWI Regional Sumatera, Edi Suryadi, dan Pengurus PPWI Jakarta Selatan, Hendra Agus Susanto. Berdasarkan permintaan bertemu yang disampaikan melalui telepon sehari sebelum pertemuan, Binsan mengatakan ingin bersilahturahmi dan menjalin persahabatan dengan PPWI.

Perlu dijelaskan bahwa sejak akhir November 2020 lalu, Binsan Simorangkir, menjadi bahan pemberitaan utama oleh PPWI bersama jaringan medianya di seluruh Indonesia. Hal itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan pemalakan yang dilakukan oknum penyidik di Unit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri itu. Hasil pemerasan oknum tersebut berupa ruko 3 pintu senilai 200 juta rupiah yang terletak di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat [1].

Pada perkembagan terakhir, Binsan harus rela dicopot dari jabatannya sebagai penyidik di Bareskrim akibat perbuatannya itu [2]. Iapun saat ini sedang menghadapi proses penyelidikan dan penyidikan oleh Biro Pertanggung-jawaban Profesi (Birowabprof) Divisi Propam Mabes Polri [3]. Juga, Binsan Simorangkir terancam dilaporkan pidana ke Bareskrim atas dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap para korban Leo Handoko, dkk, plus dugaan pidana penghilangan barang bukti (ruko 3 pintu - red) yang telah dirobohkannya baru-baru ini [4].

Alih-alih berkesempatan menyampaikan keinginannya, yang sudah dapat diduga yang bersangkutan ingin meminta bantuan PPWI agar menolongnya lepas dari jeratan hukum yang sedang dan akan berproses, Binsan justru dikuliahi oleh Wilson Lalengke. Dalam pertemuan yang berlangsung hampir 3 jam itu, Binsan mendapat materi khusus dari PPWI tentang pentingnya menjadi aparat yang menjalankan tugasnya dengan benar berlandaskan nilai-nilai moral dan norma yang berlaku.

“Polisi adalah kelompok orang yang memiliki pengetahuan lengkap tentang segala peraturan perundangan dan hukum, yang oleh karena itu mereka wajib sewajib-wajibnya menghindari perbuatan yang melanggar hukum. Jika warga masyarakat biasa melanggar hukum, umumnya karena mereka tidak atau belum tahu tentang aturan hukum yang diberlakukan. Hal ini dapat dimaklumi. Sangat aneh jika polisi justru jadi pelanggar hukum. Bagaimana mungkin kita dapat berharap membangun peradaban bangsa yang tinggi jika polisinya seperti Anda? Tahu hukum tapi melanggar hukum?” beber Lalengke pada bagian ceramahnya kepada kedua tamunya itu.

Sangat disayangkan, Binsan Simorangkir tidak kooperatif saat dipertanyakan beberapa hal menyangkut proses penyidikan yang dibuatnya terhadap Leo Handoko. Dia menolak menyebutkan pihak-pihak yang memaksanya merekayasa kasus perdata, kisruh antara komisaris dengan dewan direksi PT. Kahayan Karyacon, menjadi perkara pidana.

Ketika dicecar soal alat bukti yang ada dalam BAP yang ia gunakan sebagai dasar memproses pidana Leo Handoko (salah satu direktur PT. Kahayan Karyacon – red), Binsan tidak dapat menunjukkan alat bukti dan keterangan yang diminta. “Saya tidak dapat menyampaikannya di sini, itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan,” kata oknum penyidik itu berkelit.

Saat disampaikan bahwa JPU kesulitan membuktikan tuduhan pasal pemalsuan yang disangkakan oleh penyidik Binsan Simorangkir, dan akhirnya JPU memasukan pasal lain tentang penggelapan yang tidak dilidik maupun disidik oleh penyidik Bareskrim Polri [5], Binsan diam seribu bahasa. “Saya sudah temui Kasi Pidum Kejari Serang, dia gagap dan tidak mampu menunjukkan bukti atas tuduhan yang dibuat oleh Anda sebagai penyidik, oleh karena itu JPU menambahkan pasal lainnya yang tidak ada dalam BAP. Karena ini kasus hasil rekayasa, akhirnya JPU ngawur membuat dakwaan. Begitulah jika polisi tidak memiliki moralitas, akhirnya memutar-balik hukum semaunya demi kepentingan dirinya sendiri,” ujar Lalengke dengan suara agak meninggi.

Parahnya, Binsan Simorangkir juga terkesan tidak bersalah saat ditanyakan mengapa dia melakukan pelanggaran pidana menghilangkan barang bukti kejahatannya yakni merobohkan bangunan ruko 3 pintu di Bogor. Dia mengatakan bahwa tempat itu akan dibangun tower. “Soalnya tempat itu akan dibangun tower,” katanya datar.

Rakyat tentunya perlu mempertanyakan kualitas oknum polisi selevel AKBP itu, termasuk kualifikasi keilmuan, pengetahuan hukum, dan paling utama kualitas moralitasnya. “Level AKBP dengan gelar akademik doktor, sarjana hukum, master hukum, tapi perilakunya sebagai polisi justru berbanding terbalik dengan pangkat dan gelarnya, bagi saya itu suatu keanehan. Apakah Anda tidak merasa aneh soal ini?” tanya alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada Binsan, yang dijawab dengan diam tersipu malu.

Menjelang pukul 13.00 wib, oknum penyidik bersama rekannya, Rudi, itu mohon diri dengan alasan hendak makan siang di warung depan jalan. Merekapun menghilang segera di ujung jalan Anggrek Cenderawasih X, ketika dipersilahkan pergi usai sesi pengambilan foto bersama. (APL/Red)

Catatan:

[1] Pak Kapolri, AKBP Binsan Simorangkir Palak Warga, Ini Hasilnya; https://pewarta-indonesia.com/2020/11/pak-kapolri-akbp-binsan-simorangkir-palak-warga-ini-hasilnya/

[2] PPWI Bertemu Pejabat Bareskrim, Wadirtipideksus: Binsan Simorangkir Akan Ditindak Tegas; https://pewarta-indonesia.com/2020/12/ppwi-bertemu-pejabat-bareskrim-wadirtipideksus-binsan-simorangkir-akan-ditindak-tegas/

[3] Akibat Peras Anggota PPWI, Oknum Penyidik Bareskrim Polri Bakal Jalani Sidang Kode Etik; https://pewarta-indonesia.com/2021/02/akibat-peras-anggota-ppwi-oknum-penyidik-bareskrim-polri-bakal-jalani-sidang-kode-etik/

[4] Pak Kapolri, Penyidik Bareskrim Diduga Hilangkan Barang Bukti Tindak Kejahatan; https://pewarta-indonesia.com/2021/04/pak-kapolri-penyidik-bareskrim-diduga-hilangkan-barang-bukti-tindak-kejahatan/

[5] Kebobrokan Oknum Penyidik Bareskrim Hasilkan Dakwaan Ngibul di Kejari Serang; https://pewarta-indonesia.com/2021/01/kebobrokan-oknum-penyidik-bareskrim-hasilkan-dakwaan-ngibul-di-kejari-serang/

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA -  Tetiba jagat pemberitaan Indonesia dihebohkan oleh terbitnya Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021 [1]. Kontroversi bernada penolakan masyarakat atas STR itupun bermunculan [2]. Melihat kondisi tersebut, STR yang ditujukan kepada para Kapolda, Up. Kabid Humas se-Indonesia, akhirnya dicabut, hanya sehari setelah terbit, Selasa, 6 April 2021 [3].

Ketika diminta tanggapannya terkait terbit-tenggelamnya STR Kapolri ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan keteledoran yang dilakukan pucuk pimpinan institusi berseragam coklat tersebut. Bagaimana tidak, katanya, rakyat rugi membiayai pimpinan yang hanya bisa membuat telegram untuk usia sehari dua hari saja, langsung dicabut.



“Bangsa besar ini butuh pimpinan Polri yang kecerdasannya di atas rata-rata, bukan yang biasa-biasa. Kalau hanya mampu membuat kebijakan untuk kemudian dicabut sehari setelah terbit, yaa… tunjuk saja tukang ketik surat kantor lurah jadi Kapolri. Ketik surat telegramnya sejam selesai, edarkan, besok buat surat pembatalan; gajinya murah-meriah, beres!” kata Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, 7 April 2021.

Sebagaimana diketahui bahwa STR Kapolri nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 berisi larangan penyiaran tentang upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Secara lengkap, isi STR Kapolri sebagai berikut:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta persidangan.
5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yg diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
11. Tidak menampilkan gambar secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Lalengke mengingatkan bahwa tindakan pelarangan terhadap kerja-kerja jurnalistik oleh media massa merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana. “Termasuk pelarangan berbentuk STR itu, karena bertentangan dengan pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kapolri berpotensi dituntut dengan pasal perbuatan melawan hukum, atau bahkan pasal pidana dengan ancaman 2 tahun kurungan atau denda 500 juta rupiah [4],” tegas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris itu.

Lalengke kemudian melanjutkan bahwa dirinya sulit memahami penjelasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menurutnya mencoba mengaburkan esensi isi STR itu. Menurut dia, Kapolri justru seolah-olah menimpakan kesalahan kepada masyakat dengan mengatakan bahwa masyarakat pers salah persepsi, salah pernafsiran, atau salah paham tentang isi STR itu.

Sebagaimana dikutip dari media liputan6.com, disebutkan bahwa Kapolri menjelaskan telegram itu bukanlah pihaknya melarang media meliput arogansi polisi di lapangan. "Jadi dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," ungkapnya [5].

Pertanyaan besarnya adalah: apakah rakyat ini, khususnya masyarakat media pers Indonesia, terlampau bodoh untuk memahami isi telegram Kapolri itu? Adakah di dalam STR itu frasa atau kalimat yang dapat diartikan bahwa anggota polisi diminta oleh Kapolri untuk tidak arogan dan/atau menghindari tindak kekerasan terhadap masyarakat?

Makna esensial yang dikandung oleh seluruh poin (11 poin - red) STR itu adalah pelarangan penyiaran, dan pelarangan itu ditujukan terhadap media massa. Tidak satu poin pun yang bisa ditafsirkan ‘Kapolri meminta ataupun menghimbau para anggota polisi agar tidak bersikap arogan dan tidak melakukan kekerasan. Pun, tidak ada poin yang dapat dimaknai ‘… anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri, untuk tidak tampil arogan, namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis’.

“Pak Kapolri, sudahlah… kami rakyat Indonesia tidak bodoh-bodoh amat untuk memahami pesan utama dari surat telegram yang diterbitkan melalui Kadivhumas Polri itu. Justru amat sarankan agar Bapak luangkan waktu mengambil kursus bahasa Indonesia di labor bahasa terbaik di negeri ini agar tidak lagi muncul redaksional surat telegram yang hanya akan membuat Anda sibuk _ngeles_ sana-sini mencari pembenaran diri. Terima kasih,” tutup Lalengke. (APL/Red)

[1] Terbitkan Surat Telegram, Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Aparat; https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-011729852/terbitkan-surat-telegram-kapolri-larang-media-siarkan-arogansi-dan-kekerasan-aparat

[2] Kapolri Diingatkan jangan Coba-Coba Mengatur Media, Komnas HAM: Bukan Kewenangannya; https://www.jpnn.com/news/kapolri-diingatkan-jangan-coba-coba-mengatur-media-komnas-ham-bukan-kewenangannya

[3] Kapolri Listyo Sigit Cabut Surat Telegram Aturan Peliputan Kekerasan Polisi; https://www.liputan6.com/news/read/4525114/kapolri-listyo-sigit-cabut-surat-telegram-aturan-peliputan-kekerasan-polisi

[4] Baca pasal 2, pasal 4, dan pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers

[5] Kapolri Luruskan soal Surat Telegram Larang Media Tampilkan Kekerasan Polisi; https://www.liputan6.com/news/read/4525351/kapolri-luruskan-soal-surat-telegram-larang-media-tampilkan-kekerasan-polisi.
Diberdayakan oleh Blogger.