NUSANTARAEXPRESS, LABUSEL – Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat (LMR-RI.BPH.NMS) Komda Labuhanbatu Selatan terus melakukan inovasi di lingkungan internal dan external.

Terbukti dengan program-program yang terkoneksi dengan pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara melalui beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab. Labusel.

“Komda Labuhanbatu Selatan terus melakukan upgrade kemampuan secara internal, guna meningkatkan kinerja dari biro-biro yang ada. Hal ini akan sangat berpengaruh ketika dari komponen biro terjun ke lapangan". Jelas Ketua Komda Irvan kepada Media Express Group melalui WhatsApp.

Imbuhnya, "Bukan hanya internal, namun hubungan secara external untuk penegakan Reclasseering tetap terbangun. Begitu juga hubungan dengan pemerintah daerah melalui beberapa program tetap dilakukan dan berjalan sesuai dengan harapan".

"Kita berharap, tim yang tergabung di Komda Labusel lebih memaksimalkan kinerja sesuai dengan tatanan masing-masing. Dengan kekompakan yang ada, mudah-mudahan LMR-RI BPH.NMS bisa lebih bersinergi dan tidak mengesampingkan  sebagai lembaga sosial kontrol. Dan mimpi besar bagi kami di Komda Labuhanbatu Selatan untuk pembentukan Komcab dan Komsek agar segera terwujud untuk menjalankan program yang sudah menjadi program Komda Labuhanbatu Selatan. Dan saya yakin, dengan adanya Komcab dan Komsek di seluruh Kecamatan dan Desa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan berdampak positif baik internal dan external, terutama Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan".

"Intinya kekuatan utama adalah penguatan di Internal atau tim.  Dan saya sebagai Ketua Komda Labusel sangat yakin bisa lebih tertata dan lebih profesional baik secara kwantitas dan kwalitas".Jelas Irvan optimis mengakhiri. [Red]

NUSANTARAEXPRESS, TANJABTIM - Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP HKm) yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Surat Keputusan Nomor : SK.7671/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2018 kepada Koperasi Cipta Karya Bangsa seluas 2.550 Ha di Desa Koto Kandis Dendang Kec. Dendang Kab. Tanjab Timur Prov. Jambi diduga telah dikomersilkan oleh Ketua nya.

Hal ini terungkap dari hasil investigasi Nusantaraexpress.com di lokasi IUP HKM. salah satu orang penggarap yang belum mau disebutkan namanya mengatakan bahwa dia memperoleh lahan dari membeli kepada Bambang Legowo Ketua Koperasi CKB dan bahkan telah memperoleh sporadik yang ditandatangani oleh mantan Kades Kota Kandis Dendang Almarhum Zarkismi.

Menurut salah seorang penggiat Perhutanan Sosial Kabupaten Tanjab Timur dari cabang NGO Yayasan Taruna Hijau Indonesia Yudianto, IUP HKm tersebut sejatinya diberikan oleh Menteri LHK untuk di garap secara bersama anggota koperasi untuk mencapai kesejahteraan anggota nya. Lokasi IUP HKm di garap melalui proses-proses sesuai dengan regulasi Perhutanan Sosial P.83/2016.

Koperasi pemegang IUP HKm harus terlebih dahulu mengurus pengesahan RKU dan RKT, berikut membayar iuran izin melalui SI PUHH Online koperasi. Hal itu Pun dalam melakukan pengerjaannya harus patuh pada blok RKT tahunan dan berjalan setiap tahunnya.

Tidak boleh melakukan penanaman sawit (kecuali jika terlanjur tertanam sebelum izin terbit) juga tidak boleh menggunakan alat mekanik atau alat berat tanpa izin dari Dinas Kehutanan karena IUP HKm Koperasi Cipta Karya Bangsa berada di tanah gambut.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada petugas KPHP Tanjab Timur selaku pengawas izin tingkat tapak, petugas yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa RKT Koperasi CKB tahun ini mati atau tidak ada . Artinya bila Koperasi CKB melakukan kegiatan dalam IUP HKm nya, berarti berkegiatan secara ilegal.

Pemegang IUP HKm pun ketika telah berproduksi hasil pertanian juga wajib membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang harga patokannya telah di atur oleh Kementerian LHK.

Dengan terbitnya berita ini, awak media meminta kepada Kementerian LHK RI melalui Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan KPH Tanjab Timur untuk meninjau ulang IUP HKm yang diterima Koperasi CKB tersebut. Karena apabila tidak, maka sama artinya Bambang Legowo telah melakukan kegiatan dalam kawasan hutan secara ilegal dan melanggar UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 junto UU Nomor 18 Tahun 2013. [Yudi]

NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Manager tempat hiburan malam Imbalo Rantauprapat ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di Jalan Binaraga, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (7/2/2021) sekira pukul 01.30 WIB.

Penangkapan itu langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt beserta personel.

Tersangka manager imbalo, Rudi (48), warga Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Sioeldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu berdomisili di Perumahan Griya Mutiara Indah Jalan Karya Bakti, Kelurahan Unung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan dan seorang anggotanya Agus Kurniawan (25), warga Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan berdomisili di Jalan Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan ditangkap setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan.



Pada saat penangkapan, tersangka Rudi sedang mengenderai sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi berboncengan dengan Agus Kurniawan melintas di Jalan Binaraga Rantauprapat, dimana saat dikejar, tersangka mencoba kabur dan membuang barang bukti ekstasi.

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus pastikan kip tembus pandang berisikan 22 kapsul warna merah putih diduga berisi narkotika jenis ekstasi seberat 5,36 gram netto, 1 unit HP merek Sony Ericsson warna merah, 1 unit HP android merek Oppo dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa plat polisi.

Kepada petugas, tersangka Rudi mengakui sudah 4 bulan bekerja sebagai manager Imbalo denga gaji Rp 2,5 juta dan setiap malam mampu menjual 20 butir ekstasi di Imbalo dengan fer Rp 10 ribu/ butir, sedangkan Agus Kurniawan adalah kaki tangannya.

Selanjutnya dari pengakuan tersangka Rudi dilakukan pengembangan ke bandarnya berinisial U dijalan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, namun U tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan tersangka Rudi.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan tersebut dan terhadap tersangka masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan nya dan hubungan dengan pemilik hiburan malam Imbalo.
"Terkait penangkapan manager Imbalo masih dalam pengembangan", Ujarnya kepada wartawan.

Kata AKP Martualesi Sitepu, kepada kedua tersangka dikenakan melanggar Pasal 114 ayat sub Pasal 112 ayat Yo 132 dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Her)

NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K.,M.H. melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H.,M.H. melakukan konferensi pers tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua tersangka kaki tangan dari Bandar Narkoba bernama Firman Pasaribu alias Man Batak pada hari Minggu (7/2/2021) dinihari secara terpisah.

Adapun tersangka yang ditangkap berinisial MZ alias Zuned (31) yang berperan mengutip uang hasil penjualan narkoba warga Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara dan HT alias Ogut (43) yang berperan sebagai kurir yang membagikan sabu kepada pengedar yang juga warga Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara.

Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, dari kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti yaitu, dari MZ berupa 2 bungkus Plastik Klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat : 10,03 Gram/Bruto,1 unit handphone android, 1 unit handphone Nokia dan 1 bilah pedang samurai.



Sementara dari HT alias Ogut disita 2 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat : 10,48 gram/bruto, 1 bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu berat : 32,26 gram/bruto,1 unit sepeda motor KLX,1 unit handphone android dan 2 unit handphone Nokia , uang Rp. 300.000 dan 1 buah mancis.

"Total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka 10,03 gr + 10,48 gr + 32,26 gr = 52,77 gram brutto," ujarnya.

Ditambahkan Kasat, kedua tersangka saat pengembangan kasus berusaha melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan masing-masing tersangka tertembak di lapangan.

Tersangka MZ alias Zuned adalah seorang residivis kasus narkotika dan jaringan lama Man Batak yang ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu tahun 2017 vonis 4 tahun dan baru bebas bulan April 2020, yang menurut tersangka dianyai selama dipenjara dibiaya oleh Man Batak dan setelah keluar dari LP langsung gabung dalam sindikat narkoba MB.

"Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Ketua Aliansi Umat Dan Ormas Islam Labuhanbatu ustadz Supriadi Sarumpaet dan Ketua Granat Labuhanbatu Fahmi Lubis yang hadir saat konfrensi pers di Satres Narkoba sangat mengapresiasi pengungkapan dan penangkapan bandar narkoba Man Batak ini.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kapolda Sumatera Utara, Direktur Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan jajarannya atas prestasi pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Kota Rantauprapat yang selama kurang lebih 10 tahun membuat resah masyarakat dan syukur alhamdulilah sudah bisa ditumpas,kami siap bersinergi dalam membantu tugas tugas kepolisian terutama dalam hal pemberantasan narkoba," sebutnya. (Her)

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Jagad media belakangan ini dihebohkan dengan perseteruan Sofjan Jendi alias Dio yang dilaporkan sebagai terduga penculik anak, sebut saja Budi yang berusia menjelang 7 tahun, dengan ayah kandung Budi, Danny Eka Prasetio, yang dituduh menganiaya anaknya sendiri oleh siterduga penculik, Sofjan Jendi. Diketahui melalui segelintir media partisan, Dio menyampaikan surat terbuka [1], yang menempatkan dirinya seolah-olah sebagai malaekat penyelamat anak dengan mengaku-aku sebagai ayah angkat dari anak yang diculiknya itu.

Merespon surat terbuka Sofjan Jendi, lelaki lajang sepanjang jaman berusia 55 tahun itu, ayah sang anak memberikan klarifikasi sebagai hak jawabnya berikut ini. Redaksi menyusun pernyataan dan jawaban antara kedua pihak yang berseteru itu dengan pemberian nomor (1 s/d 74) yang diawali dengan pernyataan Sofjan Jendi, diikuti jawaban dari Danny Eka Prasetio yang dalam tanda kurung. Nama anak sengaja disamarkan, sebut saja Budi, walaupun nama asli anak yang jadi korban dalam kasus ini telah disebut-sebut secara tidak beretika-jurnalistik di media-media partisan yang memuat surat terbuka Sofjan Jendi alias Dio itu.

Surat Terbuka Dio – (Jawaban Danny Eka Prasetio)

1. Ini kisah nyata tentang Budi, bocah 6 tahun yang menjadi korban penyiksaan ayah dan nenek kandungnya sendiri. (Tidak benar ada penyiksaan).

2. Selama ini menjalani masa kecilnya dengan kepedihan. Hidup tanpa kasih sayang. (Tidak benar).

3. Budi bocah malang itu lahir di Jakarta, 20 February 2014. (Tanggal lahir benar, bocah malang tidak benar).

4. Ayahnya, Danny Eka Prasetio dan ibu yang bernama Rita. (Benar).

5. Danny dan Rita memboyong Budi yang masih berusia satu tahun untuk tinggal di apartemen yang sama dengan saya. (Nama apartemen yang sama benar, usia masih di bawah 1 tahun).

6. Kami bertetangga. (Tidak tepat karena beda tower).

7. Saya ingat persis, 20 Februari 2015, Budi berulang tahun. (Benar).

8. Kami berserta beberapa orang merayakan dengan gembira hari lahir bocah mungil itu di apartemen. (Benar).

9. Namun, kebahagian Budi sirna. (Tidak benar).

10. Tak lama berselang, hubungan Danny dan Rita terlihat tidak harmonis. (Benar)

11. Keduanya harus berpisah. (Benar).

12. Keluarga kecil itu akhirnya memilih pergi dari apartemen. (Benar)

13. Rita meninggalkan suami dan Budi yang saat itu masih sangat membutuhkan kasih sayang seorang ibu. (Tidak benar, saya yang keluar dari apartemen membawa Budi).

14. Danny memutuskan membawa Budi kembali ke rumah keluarganya di Jalan Kemayoran Timur Gang 6 Nomor 21 RT 13/07 Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. (Benar).

15. Saya ingat persis karena hubungan kami cukup dekat sebagai tetangga. (Apakah beda tower disebut bertetangga?)

16. Hidup berdua dengan Budi yang masih balita tidak mudah bagi Danny yang tidak memiliki pekerjaan. (Tidak benar).

17. Hal itu membuat kebutuhan Budi sering kali terbengkalai. (Tidak benar).

18. Yang lebih mengenaskan, karena terdesak kebutuhan, saat itu Danny punya keinginan untuk menjual Budi sebesar Rp 7 juta. (Tidak benar dan ini fitnah).

19. Melihat kondisi itu, saya menawarkan bantuan menjadi ayah angkat untuk Budi. (Tidak benar).

20. Saya penuhi semua kebutuhan Budi seperti susu, popok, dan lain-lain. (Tidak benar)

21. Nah, selama menjadi ayah angkat Budi, saya jadi mengetahui bagaimana kondisi bocah malang itu di Kamayoran. (Tidak benar jadi ayah angkat dan bocah malang).

22. Budi diasuh dua orang nenek, yaitu Thang Meng Lan atau biasa dipanggil Cie Ameng dan Nenek kandung Budi dan kakak kandung Cie Ameng yang tidak menikah Thang Meng Ie atau biasa dipanggil Cie Lili. (Benar).

23. Sejak usia satu tahun atau selama diasuh kedua neneknya, Budi justru mengalami penyiksaan yang luar biasa. (Tidak benar, ini fitnah).

24. Bocah itu sering dipukul dengan menggunakan rotan, sapu dan lain-lain. (Tidak benar).

25. Bahkan Cie Lili sering meneteskan cairan lilin ke tubuh Budi. (Tidak benar).

26. Budi yang saat itu belum lancar berbicara saja sudah mengalami penyiksaan. (Tidak benar).

27. Saya menduga, kedua neneknya yang Chinese kuno tidak menyukai Budi karena ibu kandung Budi berasal dari pulau Jawa. (Tidak benar, ini fitnah bernuansa SARA).

28. Rasa sayang saya sebagai ayah angkat kepada Budi tersakiti melihat perlakukan mereka kepada Budi. (Tidak benar, bukan ayah angkat).

29. Anak yang masih berjalan tertatih-tatih itu selalu dimarahi dan dianggap anak yang tidak diinginkan. (Tidak benar).

30. Untuk memastikan kondisi Budi, saya selalu menyempatkan berkunjung untuk menengok beberapa hari dalam seminggu. (Benar berkunjung, tapi tidak selalu).

31. Sekaligus datang membawa semua kebutuhan Budi. (Tidak benar).

32. Setelah Budi menginjak usia 2 tahun, pada tahun 2016, saya mendaftarkan Budi ke Kelas Bermain Sekolah KB-TK Baptis di Jakarta. (Benar).

33. Hanya setahun Budi bersekolah karena, sekolah harus ditutup. (Benar).

34. Selama saya mencukupi biaya sekolah Budi, terungkap Cie Ameng, nenek kandung sering mengambil uang yang seharusnya untuk memenuhi kebutuhan Budi. (Tidak benar, ini fitnah).

35. Belakangan saya ketahui, Cie Ameng adalah bekas mucikari di Pekan Baru dan salah satu tempat hiburan di Kelapa Gading. (Tidak benar, ini fitnah keji).

36. Tidak hanya itu, Cie Ameng adalah pengguna zat psikotropika jenis sabu-sabu. (Tidak benar, fitnah keji).

37. Bahkan, mengaku beberapa kali nyabu dengan Ketua RT setempat. (Tidak benar, fitnah, bisa dikonfirmasi dengan Ketua RT).

38. Meski kondisi di rumah semakin tidak kondusif, saya berusaha untuk memindahkan Budi ke TK Strada John Berchmans di Jalan Gunung Sahari, Senen, Jakarta Pusat. (Tidak benar).

39. Celakanya, di sekolah yang baru itu, Budi selalu menjadi pelampiasan kemarahan Cie Ameng. (Tidak benar).

40. Budi sering dipukul dengan sapu lidi di depan umum. (Tidak benar).

41. Berhubung usia Budi belum cukup untuk masuk SD, Budi tiga tahun di TK. (Tidak benar).

42. Puncak kekejaman Cie Ameng, saat usia Budi sekitar 4 tahun, Budi pernah dimasukan ke dalam ember berisi air panas. (Tidak benar).

43. Siksaan demi siksaan dialami Budi dari berbagai pihak. (Tidak benar, berbagai pihak?)

44. Tidak hanya neneknya, Budi pernah dikurung Danny bapak kandungnya di dalam lemari, hingga Budi mengalami sesak napas di dalam lemari. (Tidak benar).

45. Termasuk juga saat usia Budi menginjak 5 tahun, bocah yang seharusnya mendapat kasih sayang itu sering dihukum tidak diberikan makan seharian. (Tidak benar, bisa mati kelaparan anak itu tidak diberi makan).

46. Awalnya, saya hanya mendengar dari Budi soal kekejaman nenek dan papanya. (Tidak benar, tidak ada kekejaman).

47. Namun, saya seakan tidak percaya ketika melihat penganiayaan kepada Budi secara langsung. (Tidak benar).

48. Saat itu, saya pernah datang mendadak, Budi setengah telanjang sedang dipukuli Cie Ameng di luar rumah disaksikan warga sekitar. (Tidak benar, bisa ditanyakan ke tetangga sekitar).

49. Ironisnya, warga sekitar bukannya membantu tapi memprovokasi keadaan.(Tidak benar, bisa ditanyakan ke warga/tetangga sekitar).

50. Tidak ada rasa kemanusiaan. (Tidak benar).

51. Kondisi sosial warga Kemayoran khususnya tempat Budi tinggal ternyata tidak kondusif untuk tumbuh kembang anak seusia Budi. (Tidak benar, ini fitnah terhadap warga Kemayoran).

52. Sebaiknya Budi tidak mengikuti sekolah tatap muka apabila mulai direncanakan Januari 2021. (Mungkin, tergantung kebijakan sekolah).

53. Tidak ada yang bisa mengontrol ketika Budi di rumah bersama dua nenek dan ayah kandungnya. (Tidak benar).

54. Selama masa pademi Corona, Budi yang telah berusia 6 tahun, bersama kedua neneknya diboyong ke Cipanas. (Benar).

55. Tepatnya di Jalan Pasir Kampung, Villa Rahayu Nomor 7D, RT 04/16, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. (Benar).

56. Selama Budi di Cipanas, saya meminta bantuan tetangga bernama Cing Cing untuk bantu mengawasi dan membimbing pelajaran Budi. (Benar).

57. Puji Tuhan, semua berjalan baik dan Budi mendapat nilai baik.

58. Celakanya, selama tinggal di Cipanas, kedua neneknya masih terus menyiksa Budi. (Tidak benar, tidak ada penyiksaan).

59. Tetangga dan Cing Cing menyaksikan langsung, Budi dipukul dengan selang air. (Tidak benar).

60. Dianiaya, hati kita pasti teriris. (Tidak benar, karena kenyataan penyiksaan tidak ada).

61. Budi pernah bilang 'Ama (nenek) aku gak mau mati'. (Tidak benar).

62. Amanya selalu bilang, 'Ama akan matiin kamu'. (Tidak benar).

63. Budi yang masih berusia 6 tahun, berkata kepada saya, 'Daddy saya sudah tidak tahan lagi, Daddy bawa polisi tangkap Ama'. (Tidak benar).

64. Cie Ameng sang nenek sering mengancam Budi pernah berkata, 'Awas lu di sini masih ada yang bantu, lu jika dipukul. Kalau di Jakarta nggak ada yang bantu lu, akan saya matiin lu'. (Tidak benar).

65. Badan Budi sudah sering babak belur. (Tidak benar).

66. Puncaknya, Jumat 15 Desember 2020, Budi mengalami kekerasan hebat. (Tidak benar, tidak ada kekerasan).

67. Budi, bocah tidak berdosa itu dikeroyok bapak dan nenek kandungnya di dalam kamar belakang. (Tidak benar ada pengeroyokan).

68. Wajah Budi digigit, badan dipukul, wajah ditampar dengan sangat keras dan hidung lebam ditonjok. (Tidak benar sama sekali).

69. Saya yang mengetahui kejadian itu segera berangkat ke Cipanas.

70. Saat itu, saya memutuskan untuk membawa Budi ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Cimacan untuk dilakukan visum pada tanggal 16 Desember 2020. (Tidak tahu, Budi dalam penguasaan ‘terduga penculik’ Dio sejak 15 Desember 2020).

71. Bukti Visum hasil pemeriksaan Budi terlampir di Polsek Pacet, Resort Cianjur, Polda Jawa Barat. (Tidak tahu, tidak pernah diperlihatkan).

72. Tidak hanya visum, saya juga melaporkan kekejaman Ci Ameng, Cie Lili dan Danny Eka Prasetya ke Polsek Pacet, Cipanas-Cianjur pada tanggal Rabu 21 Desember 2020. (Tidak tahu).

73. Kondisi anak sekarang ada di bawah pengawasan Polres dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Cianjur. (Mungkin).

74. Saat ini, Budi mengalami trauma phsikis yang sangat mendalam. (Tidak benar, ini pernyataan sepihak).

Berdasarkan pernyataan dan jawaban para pihak di atas, dari 74 pernyataan, hanya 14 pernyataan yang dibenarkan oleh Danny Eka Prasetio. Seluruh pernyataan tentang penyiksaan, penganiayaan, penelantaran, dan sejenisnya dibantah keras oleh Danny sebagai ayah Budi. Bahkan beberapa pernyataan Sofjan Jendi alias Dio itu disebut Danny sebagai fitnah.

Penyataan nomor 37, 48, 49, dan 51 sangat menarik untuk dianalisis kebenarannya. Pada poin-poin ini Sofjan Jendi menyeret keterlibatan Ketua RT (pernyataan nomor 37) dan warga masyarakat atau tetangga sekitar tempat domisili si anak, yakni di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pertanyaannya, apakah mungkin Ketua RT.013/RW.007 sebejat itu mengajak warganya nyabu bersama? Dan, apakah sebejat itu warga masyarakat di seputaran Jalan Kemayoran Timur Gang 6, RT.013/RW.007 Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, memprovokasi keluarga ini untuk menyiksa anaknya?

Lagi, jika benar pernyataan nomor 51, bagaimana dengan kondisi anak-anak lainnya di wilayah Kemayoran Timur Gang 6, RT.013/RW.007 Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat? Berapa banyak di antara anak-anak itu yang terganggu tumbuh-kembang mereka? Ataukah hanya Budi yang mengalami hambatan akibat ‘buruknya kondisi sosial’ masyarakat di situ?

Pertanyaan-pertanyaan itu harus menjadi perhatian para pihak dan memastikan kebenaran dan/atau ketidakbenaran pernyataan lelaki gemulai Sofjan Jendi tersebut. Termasuk dalam hal ini, para media partisan seperti Tribunnews dan Wartakota wajib menggali informasi terkait kebenaran pernyataan Sofjan Jendi yang mereka tayangkan beberapa waktu lalu, dengan turun ke Kemayoran mencari fakta-fakta lapangan, agar eksistensi mereka sebagai media partisan pendukung terduga penculik anak dapat di-clear-kan.

Penting juga diinformasikan terkait pernyataan nomor 73 di atas, berdasarkan informasi dari Ketua RT 006, RW 005, Pabuaran, Kelurahan Sayang, Cianjur, Jawa Barat, Anning Sunarya, pada hari Sabtu, 6 Februari 2021, pukul 02.34 wib, diketahui bahwa tidak ada seorang pun anak-anak yang dititipkan di lokasi atau rumah penitipan (shelter) P2TP2A Cianjur yang beralamat di RT 006, RW 005 tersebut [2]. Fakta ini mengindikasikan adanya dugaan pembohongan publik yang dilakukan oleh Sofjan Jendi dan pihak Polres Cianjur yang menangani kasus itu.

Dus, dimanakah Budi disembunyikan saat ini? Mengapa orang tua kandungnya tidak diperkenankan mengetahui keberadaan anaknya? Mengapa Sofjan Jendi alias Dio, si ayah angkat palsu, justru terlihat dibela mati-matian oleh media partisan dan oknum Polsek Pacet serta oknum Polres Cianjur? (APL/Red)

Catatan:

[1] Lindungi Anak Angkat dari Penyiksaan, Dio Justru Dituduh Lakukan Penculikan-Dikeroyok Oknum Polisi; https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/06/lindungi-anak-angkat-dari-penyiksaan-dio-justru-dituduh-lakukan-penculikan-dikeroyok-oknum-polisi?page=all.

[2] Rekaman suara Ketua RT.006/RW.005, Anning Sunarya, ada pada redaksi.

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa memimpin Acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan laporan kenaikan Pangkat Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat bertempat di Lantai Dasar Gedung E Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Senin (8/2/2021).

Dua jabatan yang diserahterimakan meliputi Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kasad dari Letjen TNI Ali Hamdan Bogra kepada Letjen TNI Besar Harto Karyawan serta jabatan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) dari Letjen TNI Dodik Widjanarko, S.H., C.Fr.A kepada Mayjen TNI Chandra W. Sukotjo, M.Sc. Selanjutnya mantan Koorsahli Kasad Letjen TNI Ali Hamdan Bogra dan mantan Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko akan menduduki jabatan sebagai Pati Mabes TNI AD dalam rangka purna tugas dari kedinasan TNI.



Selain serah terima jabatan kedua pejabat tersebut, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa juga menerima laporan korps kenaikan pangkat delapan Pati TNI AD. Satu Pati dinaikkan pangkatnya dari Brigjen TNI menjadi Mayjen TNI yaitu Mayjen TNI Sugeng Santoso yang menjabat Tenaga Pengkaji Madya Bid. Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Ketujuh orang yang dinaikkan pangkatnya menjadi Brigjen TNI yaitu Kadislaikad Brigjen TNI Yusep Sudrajat S.I.P, M.Si , Kadisinfolahtad Brigjen TNI Drs. Winarto M.Hum, Kadispsiad Brigjen TNI Drs. Bambang Sutisna M.Psi., Pa Sahli Tk. II Bid. Industri dan Perdagangan Brigjen TNI Amrizar, Tenaga Pengkaji Madya Bid. Demografi Lemhannas Brigjen TNI Iwan Ma’ruf, Pa Sahli Tk II Kawasan Eropa dan AS Sahli Bidang Hubungan Internasional Panglima TNI Brigjen TNI Ade Prasetya Nurdin dan Wakil Inspektur Kostrad Brigjen TNI Bagus Suryadi Tayo.



Acara tersebut sekaligus dirangkai dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang Koorsahli Kasad dan Puspomad dipimpin oleh Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Ny. Hetty Andika Perkasa yang dilaksanakan oleh masing-masing Ketua Cabang Persit KCK.



Acara Sertijab dan Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pati TNI AD berjalan dalam keadaan khidmat, tertib dan lancar serta tetap berpedoman pada protokol kesehatan. Dalam acara tersebut juga ditampilkan profil masing-masing pejabat melalui tayangan videotron serta dilanjutkan dengan foto bersama.

Hadir pada acara tersebut Irjenad, Pangkostrad, Dankodiklatad, Danpusterad, Ka RSPAD dan para Asisten Kasad. [Dispenad]
Diberdayakan oleh Blogger.